Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
Home Berita

Menteri PPPA Soroti Kasus Perkawinan Anak di Lombok Tengah

wahyu by wahyu
3 months ago
in Berita
Reading Time: 2 mins read
419 4
A A
0
Menteri PPPA Soroti Kasus Perkawinan Anak di Lombok Tengah
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Praya ~ Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifah Fauzi, menyatakan keprihatinannya terhadap kasus perkawinan anak yang melibatkan dua anak berusia 13 dan 15 tahun di Dusun Pancor, Desa Tumpak, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat. Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan anak-anak di bawah umur yang seharusnya masih mendapatkan perlindungan dan hak untuk tumbuh kembang secara optimal.

Menteri PPPA menegaskan bahwa perkawinan anak merupakan pelanggaran terhadap hak anak dan dapat berdampak serius pada kesehatan, pendidikan, serta masa depan mereka. “Perkawinan anak tidak hanya menghilangkan kesempatan anak untuk tumbuh dan berkembang secara optimal, tetapi juga berisiko menimbulkan berbagai permasalahan kesehatan, psikologis, dan sosial. Negara memiliki kewajiban memastikan setiap anak terlindungi dari praktik-praktik yang merugikan masa depannya,” ujar Arifah dalam siaran persnya pada Rabu (11/3/2026).

You might also like

Satbrimob Polda Sumbar Panen Jagung Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Satbrimob Polda Sumbar Panen Jagung Dukung Ketahanan Pangan Nasional

20 June 2026
Polda Bali Gagalkan Perdagangan Ilegal 21 Penyu Hijau di Buleleng

Polda Bali Gagalkan Perdagangan Ilegal 21 Penyu Hijau di Buleleng

20 June 2026

Menindaklanjuti kasus tersebut, tim layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 Kementerian PPPA telah berkoordinasi dengan UPTD PPA Provinsi Nusa Tenggara Barat serta pemerintah daerah setempat. Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa ini bermula pada 3 Maret 2026 dini hari ketika kedua anak keluar rumah dan kemudian ditemukan oleh keluarga. Kejadian tersebut memicu keputusan keluarga untuk menikahkan keduanya melalui musyawarah keluarga dan adat, meskipun pemerintah desa sebelumnya telah menyarankan agar pernikahan tidak dilaksanakan karena keduanya masih di bawah umur.

Sebagai tindak lanjut, tim gabungan dari UPTD PPA Provinsi NTB, DP3A Kabupaten Lombok Tengah, Unit PPA Polres Lombok Tengah, Puskesmas Pujut, serta Pemerintah Desa Tumpak melakukan penjangkauan dan pendampingan kepada anak dan keluarga. Hasil penjangkauan menunjukkan kedua keluarga tidak bersedia dipisahkan sehingga pasangan tersebut tetap tinggal bersama di lingkungan keluarga. Meski demikian, pemerintah daerah melalui UPTD PPA akan terus melakukan pemantauan dan pendampingan secara berkala guna memastikan hak-hak dasar anak tetap terpenuhi.

Menteri PPPA juga mendorong agar anak tetap melanjutkan pendidikan sehingga hak anak atas pendidikan tetap terpenuhi meskipun telah terjadi perkawinan. Dalam aspek hukum, praktik perkawinan anak dapat dikategorikan sebagai pemaksaan perkawinan sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ketentuan tersebut menyebutkan bahwa setiap orang yang memaksa atau membiarkan terjadinya perkawinan anak dapat dipidana penjara paling lama 9 tahun dan/atau denda paling banyak Rp200 juta.

Arifah menegaskan bahwa praktik perkawinan anak yang mengatasnamakan tradisi atau tekanan sosial tidak dapat dibenarkan apabila mengabaikan kepentingan terbaik bagi anak. “Kami menghormati nilai budaya yang hidup di masyarakat, namun pelindungan hak anak harus menjadi prioritas utama. Tradisi tidak boleh mengorbankan masa depan anak,” tegasnya.

Selain itu, Kementerian PPPA juga telah berkoordinasi dengan mitra daerah, termasuk Lembaga Perlindungan Anak Lombok dan aparat penegak hukum di NTB. Saat ini tengah dilakukan pembahasan bersama Direktorat Reserse PPA Polda NTB terkait kemungkinan langkah penegakan hukum, sebagaimana pernah dilakukan pada kasus serupa di Lombok Barat pada 2025.

Menteri PPPA juga mengimbau masyarakat agar melaporkan setiap dugaan kekerasan terhadap perempuan dan anak, termasuk praktik perkawinan anak, melalui layanan SAPA 129 melalui hotline 129 atau WhatsApp 08111-129-129, maupun melalui UPTD PPA terdekat agar korban dapat segera memperoleh perlindungan dan penanganan yang tepat.

Tags: Berita PrayaHeadlineMenteriPemberdayaanPraya
wahyu

wahyu

Related Stories

Satbrimob Polda Sumbar Panen Jagung Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Satbrimob Polda Sumbar Panen Jagung Dukung Ketahanan Pangan Nasional

by wahyu
20 June 2026
0

Headline.co.id, Sumatera Barat ~ 20 Juni 2026 - Dalam upaya memperkuat ketahanan pangan nasional, Satuan Brimob Polda Sumatera Barat melaksanakan...

Polda Bali Gagalkan Perdagangan Ilegal 21 Penyu Hijau di Buleleng

Polda Bali Gagalkan Perdagangan Ilegal 21 Penyu Hijau di Buleleng

by Lia
20 June 2026
0

Headline.co.id, Buleleng ~ Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Bali berhasil menggagalkan upaya perdagangan ilegal 21 ekor penyu hijau...

Kapolri Ziarah ke Makam Soeharto, Refleksi Nilai Kebangsaan

Kapolri Ziarah ke Makam Soeharto, Refleksi Nilai Kebangsaan

by Fajar
20 June 2026
0

Headline.co.id, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Melakukan Ziarah Ke Makam Mantan Presiden Soeharto Di Astana Giribangun ~ Kabupaten Karanganyar, Jawa...

Kapolri Ziarah ke Makam Soeharto di Astana Giribangun

Kapolri Ziarah ke Makam Soeharto di Astana Giribangun

by masfajar
20 June 2026
0

Headline.co.id, Karanganyar ~ Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Melaksanakan Ziarah Ke Makam Mantan Presiden Soeharto Di Astana Giribangun di Kabupaten...

Tidak Ada Korban Jiwa, Namun Kebakaran Habit Pool & Lounge Sleman Sebabkan Kerugian Rp5 Miliar

Kebakaran Hebat di Habit Pool & Lounge Sleman, Polisi Pertimbangkan Libatkan Tim Forensik

by Hendrawan
20 June 2026
0

Headline.co.id, Sleman ~ Kepolisian masih menyelidiki penyebab kebakaran yang melanda Habit Pool & Lounge di Jalan Magelang Km 7, Sendangadi,...

Kronologi Kebakaran Habit Pool & Lounge Sleman, Api Pertama Kali Terlihat dari Atap Bangunan

Kronologi dan Fakta-Fakta Kebakaran Habit Pool & Lounge Sleman, Asap Tebal hingga Kerugian Rp5 Miliar

by Hendrawan
20 June 2026
0

Headline.co.id, Sleman ~ Kebakaran yang melanda Habit Pool & Lounge di Jalan Magelang Km 7, Sendangadi, Mlati, Sleman, Sabtu (20/6/2026)...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Menhub dan Gubernur NTB Bahas Kesiapan Angkutan Lebaran 2026

Menhub dan Gubernur NTB Bahas Kesiapan Angkutan Lebaran 2026

1 March 2026
Wakil Bupati Temanggung Dorong Penguatan Kerukunan Masyarakat

Wakil Bupati Temanggung Dorong Penguatan Kerukunan Masyarakat

11 April 2026

Hilal Awal Syawal di Indonesia Penuhi Kriteria Baru MABIMS

25 April 2022
Panduan Lengkap: Urus SIM Mudah dan Kilat

Urus SIM Mudah dan Cepat, Simak Panduan Lengkapnya

26 August 2024
Ilustrasi gambar berita Headline

Bripda Halimatunsakdiyah Berterima Kasih Atas Dukungan Kapolri dan Kapolda Aceh

6 December 2025
Filosofi Bendera Indonesia: Merah Putih, Seruan Berani dan Adil

Filosofi Bendera Indonesia: Merah Putih, Simbol Keberanian dan Keadilan

15 August 2024
Messi Belum Mampu Lampaui Rekor Gol Ronaldo Setelah Inter Miami Ditahan Imbang

Messi Belum Mampu Lampaui Rekor Gol Ronaldo Setelah Inter Miami Ditahan Imbang

13 March 2026

Artikel Terbaru

Video Pelajar Viral di Sampit, Disdik Kalteng Panggil Orang Tua dan Beri Pembinaan

Viral Video 10 Detik Pelajar Berciuman di Ruang Kelas Sampit, Disdik Kalteng Usulkan CCTV di Sekolah

21 June 2026
Kasus Video Pelajar di Ruang Kelas Viral, Disdik Kalteng Siapkan Evaluasi Sekolah

Video Pelajar Diduga Berciuman di Kelas Hebohkan Sampit, Ini Langkah Disdik Kalteng

21 June 2026
Ditpolairud Polda Metro Jaya Berikan Kursi Roda untuk Warga Marunda

Ditpolairud Polda Metro Jaya Berikan Kursi Roda untuk Warga Marunda

21 June 2026
Voucher Belanja dari Wapres Bantu Anak Yatim Gorontalo Penuhi Kebutuhan Sekolah

Voucher Belanja dari Wapres Bantu Anak Yatim Gorontalo Penuhi Kebutuhan Sekolah

21 June 2026
Budaya Lokal Yogyakarta Jadi Sorotan di Konferensi Pendidikan Indonesia

Budaya Lokal Yogyakarta Jadi Sorotan di Konferensi Pendidikan Indonesia

21 June 2026
Sosialisasi Program Sleman Pintar di Depok Tingkatkan Kesejahteraan Keluarga

Sosialisasi Program Sleman Pintar di Depok Tingkatkan Kesejahteraan Keluarga

21 June 2026
Pelatihan Pengelolaan Limbah di Caturtunggal Tingkatkan Potensi Ekonomi

Pelatihan Pengelolaan Limbah di Caturtunggal Tingkatkan Potensi Ekonomi

21 June 2026

Popular Story

BTN, Pemprov DKI, dan Kementerian UMKM Jalin Kerja Sama Strategis
Ekonomi

BTN, Pemprov DKI, dan Kementerian UMKM Jalin Kerja Sama Strategis

by Ari Wibowo muhammad
17 June 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) memperkuat strategi...

Read moreDetails

Pemkab Sleman Fokus Tingkatkan Kualitas Lapangan Sepak Bola

Dukungan China dan PBOC Perkuat Penerbitan Panda Bond Indonesia

Pemkab Nagan Raya Fokus Manfaatkan Lahan Bekas HGU untuk Fasilitas Publik

Polres Metro Jakarta Pusat Menangkap Wanita Tersangka Pembunuhan di Menteng

STIK Meluluskan 289 Wisudawan untuk Tingkatkan SDM Polri

Apa Itu Enterprise Content Management? Solusi Kelola Dokumen Bisnis Lebih Efisien

Kolaborasi Polri dan Pemda, Program BELIDA Tingkatkan Ketahanan Sosial

Rupiah Diprediksi Menguat ke Rp17.500, Kepercayaan Pasar Meningkat

Airlangga Hartarto Resmi Pimpin PB Wushu Indonesia, Fokus pada Prestasi Internasional

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.