Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Berita Nasional

Militan Gibran Minta MK Tolak Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Rakabuming Raka, Soroti Kewenangan Bawaslu

Hendrawan by Hendrawan
44 minutes ago
in Nasional
Reading Time: 7 mins read
397 26
A A
0
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (Sumber: ANTARA FOTO/FAUZAN)

ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Highlight Berita:

  • Gibran Rakabuming Raka menjadi objek permohonan PHPU Pilpres 2024 yang mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan saat pencalonan sebagai wakil presiden.
  • Militan Gibran 08 Nusantara mengajukan diri sebagai pihak terkait dan meminta Mahkamah Konstitusi menolak permohonan.
  • Pihak terkait menilai persoalan pemenuhan syarat pencalonan merupakan sengketa proses pemilu yang penyelesaiannya menjadi kewenangan Bawaslu.
  • Militan Gibran juga mempersoalkan kedudukan hukum pemohon, tenggang waktu pengajuan, serta sejumlah aspek hukum lainnya.
  • Para pemohon meminta MK menyatakan syarat pendidikan bersifat wajib serta mendiskualifikasi Gibran dari pencalonan Pilpres 2024.
  • KPU dalam persidangan juga menyatakan permohonan telah melampaui tenggang waktu dan mempersoalkan legal standing para pemohon.

Headline.co.id, Jakarta ~ Perkumpulan Militan Gibran 08 Nusantara meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka ketika menjadi calon wakil presiden. Sikap tersebut disampaikan dalam sidang perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di MK, Jakarta, Rabu (23/9/2026). Militan Gibran berpendapat persoalan keabsahan syarat pendidikan bukan sengketa hasil pemilu yang menjadi kewenangan MK, melainkan berkaitan dengan sengketa proses pemilu yang menurut mereka menjadi ranah Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Agenda sidang pada 23 September 2026 memang mencakup jawaban KPU, keterangan pihak terkait, dan keterangan Bawaslu dalam perkara yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran.

Contents

  • 1. Highlight Berita:
  • 2. Militan Gibran Persoalkan Kewenangan MK
    • 2.1. Krakatau Kembali Berubah, Daratan Baru 30,3 Hektare Muncul di Selat Sunda
    • 2.2. Identifikasi Korban Kapal Virgo, 135 Data Ante Mortem Dikumpulkan
  • 3. Sebut Sengketa Proses Menjadi Ranah Bawaslu
  • 4. Militan Gibran Ajukan Eksepsi dan Minta Permohonan Ditolak
  • 5. Pemohon Meminta Diskualifikasi Gibran
  • 6. KPU Juga Persoalkan Tenggat dan Kedudukan Hukum

Militan Gibran Persoalkan Kewenangan MK

Sekretaris Jenderal Perkumpulan Militan Gibran 08 Nusantara Abdul Aziz Salim menyampaikan keberatan terhadap kewenangan MK untuk memeriksa substansi yang dipersoalkan para pemohon. Menurut dia, PHPU Presiden dan Wakil Presiden pada dasarnya berkaitan dengan perselisihan hasil pemilu.

You might also like

Daratan Baru 30,3 Hektare Muncul di Dekat Gunung Anak Krakatau

Krakatau Kembali Berubah, Daratan Baru 30,3 Hektare Muncul di Selat Sunda

24 September 2026
Percepat Identifikasi, Pusdokkes Polri Kumpulkan 135 Data Ante Mortem Keluarga Korban Kapal Virgo

Identifikasi Korban Kapal Virgo, 135 Data Ante Mortem Dikumpulkan

24 September 2026

“Menurut pihak terkait, permasalahan yang didalilkan oleh para pemohon mengenai keabsahan syarat pendidikan pasangan calon wakil presiden pada perkara a quo adalah bukan kewenangan konstitusional Mahkamah Konstitusi karena perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden adalah menyelesaikan perkara perselisihan hasil pemilu,” kata Abdul dalam persidangan.

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT

Abdul berpandangan pihak yang merasa berkepentingan atau dirugikan dalam tahapan pemilu seharusnya menggunakan mekanisme penyelesaian yang tersedia sesuai jenis dugaan pelanggaran dan tenggang waktu yang telah ditentukan. Atas dasar itu, pihak terkait menilai tidak seluruh persoalan dalam tahapan pemilu dapat dibawa melalui mekanisme PHPU di MK.

Sebut Sengketa Proses Menjadi Ranah Bawaslu

Militan Gibran secara khusus menempatkan persoalan keabsahan atau keterpenuhan syarat calon wakil presiden sebagai sengketa proses pemilu. Abdul menyatakan mekanisme keberatan atas persoalan tersebut seharusnya ditempuh melalui Bawaslu.

“Pihak Terkait memandang bahwa keabsahan atau keterpenuhan syarat pasangan wakil presiden yang dipersoalkan oleh para pemohon bukan kewenangan Mahkamah Konstitusi, melainkan sengketa proses pemilu yang penyelesaiannya menjadi kewenangan Bawaslu yang keberatannya harus diajukan paling lama 3 hari setelah ditetapkan keputusan KPU sebagaimana berdasar Pasal 464 Undang-Undang Pemilu,” ujarnya.

Menurut Abdul, terhadap objek yang kini dipersoalkan tidak terdapat upaya sengketa proses pemilu di Bawaslu dari pasangan calon yang berkepentingan pada Pilpres 2024, yakni pasangan Anies Baswedan-Muhaimin dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. Ia menilai tidak ditempuhnya mekanisme tersebut pada saat itu menunjukkan hak hukum yang tersedia tidak digunakan.

Abdul juga menyebut MK sebelumnya telah menyelesaikan permohonan mengenai hasil Pilpres 2024 yang diajukan dua pasangan tersebut. Pihak terkait berpendapat tidak terdapat ketentuan yang memberi kewenangan kepada MK dalam perkara PHPU untuk membatalkan tindakan konstitusional MPR ataupun memerintahkan MPR.

Militan Gibran Ajukan Eksepsi dan Minta Permohonan Ditolak

Dalam eksepsinya, Militan Gibran 08 Nusantara meminta MK menyatakan permohonan bukan kewenangan Mahkamah. Pihak terkait juga meminta para pemohon dinyatakan tidak memiliki kedudukan hukum, permohonan dinyatakan melewati tenggang waktu, serta dinilai nebis in idem.

Selain itu, pihak terkait meminta MK menyatakan permohonan sebagai vexatious litigation atau permohonan dengan iktikad buruk dan menyatakan permohonan kabur atau tidak jelas. Dalam pokok perkara, Militan Gibran meminta seluruh permohonan pemohon ditolak serta keputusan-keputusan KPU terkait pencalonan, hasil pemilu, dan penetapan pasangan terpilih tetap berlaku.

Ketua Umum Militan Gibran 08 Nusantara Andi Azwan dalam persidangan menegaskan pihaknya akan menggunakan hak hukum sebagai pihak terkait, termasuk menyampaikan keterangan, bukti, argumentasi hukum, dan bantahan terhadap dalil pemohon.

“Bagi Militan Gibran 08 Nusantara, persoalan ini bukan semata-mata tentang membela seseorang, melainkan juga tentang menjaga agar proses demokrasi dan hukum di Indonesia berjalan berdasarkan konstitusi, fakta, alat bukti, kepastian hukum, dan prinsip keadilan,” ujar Andi.

Setelah Andi memberikan keterangannya, Ketua MK Suhartoyo mengingatkan agar penyampaian dilakukan dengan tenang. “Tidak usah terlalu semangat. Biasa saja,” kata Suhartoyo.

Pemohon Meminta Diskualifikasi Gibran

Permohonan perkara tersebut diajukan oleh Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing. Identitas para pemohon serta pokok petitum mereka juga termuat dalam keterangan resmi MK mengenai perkara tersebut.
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia

Para pemohon meminta MK menyatakan syarat pendidikan dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu sebagai persyaratan imperatif yang harus dipenuhi secara sah ketika pendaftaran dan penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Mereka juga meminta MK mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dengan dalil bahwa syarat pendidikan tersebut tidak terpenuhi.

Permohonan juga meminta penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden dinyatakan cacat hukum sejak semula, keputusan KPU sepanjang menyangkut penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden dibatalkan, serta pelantikan Gibran sebagai wakil presiden oleh MPR dibatalkan. Pemohon selanjutnya meminta MPR diperintahkan memilih wakil presiden dari dua calon yang diusulkan presiden paling lambat 60 hari sejak putusan dibacakan. Permintaan tersebut tercantum dalam petitum yang dipaparkan MK.

KPU Juga Persoalkan Tenggat dan Kedudukan Hukum

Dalam sidang yang sama, KPU juga berpendapat permohonan tersebut berkaitan dengan sengketa proses yang menjadi kewenangan Bawaslu, bukan sengketa hasil yang menjadi kewenangan MK. KPU menyebut permohonan telah melampaui tenggang waktu, bahkan menyatakan salah satu perhitungan keterlambatan mencapai 905 hari.

KPU turut mempersoalkan kedudukan hukum para pemohon. Menurut KPU, pihak yang dapat mengajukan PHPU Presiden dan Wakil Presiden adalah pasangan calon peserta pilpres. KPU menilai KIPP, Partai Ummat, dan para pemohon perseorangan dalam perkara ini tidak memenuhi ketentuan kedudukan hukum untuk mengajukan PHPU Pilpres.

Pada substansi dokumen pendidikan, KPU menyatakan telah menerima dan memverifikasi persyaratan pencalonan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Berdasarkan proses verifikasi yang disampaikan dalam persidangan, KPU menyatakan dokumen persyaratan pendidikan Gibran telah diperiksa dan dinyatakan memenuhi syarat.

Dengan posisi hukum yang berbeda tersebut, perkara di MK mempertemukan dalil para pemohon mengenai keabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka dengan keberatan pihak terkait dan KPU mengenai kewenangan MK, kedudukan hukum pemohon, serta tenggang waktu pengajuan. Penilaian terhadap dalil-dalil tersebut berada dalam proses pemeriksaan Mahkamah Konstitusi.

Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media

Add as a preferred source on Google
Gambar dukungan Headline.co.id

Gambar tidak dapat dimuat.

Tags: BawasluGibran Rakabuming RakaKPUMahkamah KonstitusiMilitan Gibran 08 NusantaraPHPU Pilpres 2024Syarat Pendidikan Gibran

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT
Hendrawan

Hendrawan

Related Stories

Daratan Baru 30,3 Hektare Muncul di Dekat Gunung Anak Krakatau

Krakatau Kembali Berubah, Daratan Baru 30,3 Hektare Muncul di Selat Sunda

by Hendrawan
24 September 2026
0

Daratan baru 30,3 hektare muncul di sekitar Anak Krakatau akibat akumulasi material erupsi. Otoritas belum memastikan narasi 'cucu Krakatau'.

Percepat Identifikasi, Pusdokkes Polri Kumpulkan 135 Data Ante Mortem Keluarga Korban Kapal Virgo

Identifikasi Korban Kapal Virgo, 135 Data Ante Mortem Dikumpulkan

by Dwina
24 September 2026
0

Headline.co.id, Banjarmasin ~ Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri bersama tim Disaster Victim Identification (DVI) Polda mengumpulkan 135 data ante...

Polda Jateng Bantu Warga Penuhi Kebutuhan Air Bersih di Tengah Kekeringan

Polda Jateng Salurkan 50.000 Liter Air Bersih ke Tiga Kabupaten

by Dwina
24 September 2026
0

Headline.co.id, Kendal ~ Polda Jawa Tengah menyalurkan 50.000 liter bantuan air bersih kepada warga terdampak kekeringan di Kabupaten Kendal, Kebumen,...

Ilustrasi gambar demo hari ini

Demo Hari Ini di Jakarta, 50 Ribu Buruh Bergerak dari Semanggi Bawa 11 Tuntutan

by Hendrawan
24 September 2026
0

Demo hari ini di Jakarta diikuti sekitar 50 ribu buruh dari Semanggi menuju UOB membawa 11 tuntutan. Polisi siapkan rekayasa...

Polda Metro Jaya Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Situasional, Warga Diimbau Rencanakan Perjalanan

Rekayasa Lalu Lintas Polda Metro Jaya Berlaku Situasional

by Dwina
24 September 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Polda Metro Jaya menyiapkan rekayasa lalu lintas secara situasional di Jakarta pada Kamis (24/9/2026). Pengaturan ini dilakukan...

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea saat konferensi pers tentang rencana demo 50.000 buruh

Demo Hari Ini Bawa 11 Tuntutan Buruh, Apa yang Diperjuangkan dan Bagaimana Dampaknya di Jakarta?

by Hendrawan
24 September 2026
0

Demo hari ini membawa 11 tuntutan buruh terkait RUU Perlindungan Ketenagakerjaan. Simak isu utama, lokasi aksi, dan dampak lalu lintas...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Peningkatan Realisasi PKB dan BBNKB di Pohuwato

Peningkatan Realisasi PKB dan BBNKB di Pohuwato

1 March 2026
Ilustrasi gambar fotografi

Fotografi sebagai Cerita, Menangkap Momen Personal Tanpa Rekayasa

30 April 2026
Harga MacBook Neo Mulai Rp 10,7 Juta, Simak Plus Minusnya Sebelum Membeli

MacBook Neo Mulai Dibuka Pre-Order di Indonesia, Ini Kelebihan dan Kekurangannya Sebelum Membeli

17 May 2026
Polda Sumsel Pastikan Kelancaran Aktivitas Selama Kunjungan Wapres Gibran

Polda Sumsel Pastikan Kelancaran Aktivitas Selama Kunjungan Wapres Gibran

16 July 2026
BNPB Pastikan Warga Gayo Lues Tinggalkan Tenda Sebelum Lebaran

BNPB Pastikan Warga Gayo Lues Tinggalkan Tenda Sebelum Lebaran

12 March 2026

Kemenag Segera Kembali Cairkan Dana BOS Madrasah, Begini Tahapannya

16 April 2022
Bareskrim Polri Ungkap Penyelundupan 23 Ton Bawang dan Cabai di Pontianak

Bareskrim Polri Ungkap Penyelundupan 23 Ton Bawang dan Cabai di Pontianak

19 April 2026

Artikel Terbaru

Link video A Day in My Life Zaefier ramai dicari, muncul kata kunci part 4 yang bikin penasaran

A Day in My Life Zaefier Viral di TikTok, Warganet Ramai Cari Video Lengkap dan Part 4

24 September 2026
Honda Stylo 160 Punya Warna Baru, Royal Violet dan Glam Grey Perkuat Gaya Premium

Honda Stylo 160 Punya Warna Baru, Royal Violet dan Glam Grey Perkuat Gaya Premium

24 September 2026
Marselino Ferdinan

Marselino Ferdinan Pulang ke Indonesia Usai 3,5 Tahun di Eropa, Pilih Persija untuk Reborn

24 September 2026
Daratan Baru 30,3 Hektare Muncul di Dekat Gunung Anak Krakatau

Krakatau Kembali Berubah, Daratan Baru 30,3 Hektare Muncul di Selat Sunda

24 September 2026
Dayton Masuk Pasar Ban Indonesia, DT30 dan H/T100 Dibanderol Mulai Rp500 Ribuan

Dayton Masuk Pasar Ban Indonesia, DT30 dan H/T100 Dibanderol Mulai Rp500 Ribuan

24 September 2026
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka

Militan Gibran Minta MK Tolak Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Rakabuming Raka, Soroti Kewenangan Bawaslu

24 September 2026
Honda Tambah Dealer di Berbagai Daerah, Strategi Dekatkan Layanan ke Konsumen

Honda Tambah Dealer di Berbagai Daerah, Strategi Dekatkan Layanan ke Konsumen

24 September 2026

Popular Story

Hyundai dan Shell Perpanjang Kerja Sama 5 Tahun, Fokus Purna Jual dan Pengalaman Konsumen
Otomatif

Hyundai dan Shell Perpanjang Kerja Sama 5 Tahun, Fokus Purna Jual dan Pengalaman Konsumen

by Hendrawan
21 September 2026
0

Hyundai dan Shell memperpanjang kerja sama lima tahun setelah 20 tahun berkolaborasi,...

Read moreDetails

5 Cara Membersihkan Lem Stiker di Kaca Mobil Tanpa Merusak Permukaan

ECHR Sidangkan Kasus 10 Anak Ukraina yang Hilang Setelah Aneksasi Crimea oleh Rusia

Menkomdigi Dorong Konektivitas Digital Indonesia ke Pasar Global

Polri Uji Coba Cetak Mandiri SKCK, Pengembangan Ditargetkan 2027

Thom Haye dan Ragnar Perkuat Timnas di FIFA ASEAN Cup 2026

Karhutla Riau Belum Padam, Tiga Helikopter Dikerahkan

Gubernur Gorontalo Dorong Kadin Jadi Penggerak Investasi

Bantuan Air Bersih dari Tempel Sleman Tiba di Panggang Gunungkidul

Manchester City Menang 5-3 atas Sunderland meski Brobbey Hattrick

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.