Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
Home Berita

Menteri PPPA Soroti Kasus Perkawinan Anak di Lombok Tengah

wahyu by wahyu
2 months ago
in Berita
Reading Time: 2 mins read
419 4
A A
0
Menteri PPPA Soroti Kasus Perkawinan Anak di Lombok Tengah
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Praya ~ Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifah Fauzi, menyatakan keprihatinannya terhadap kasus perkawinan anak yang melibatkan dua anak berusia 13 dan 15 tahun di Dusun Pancor, Desa Tumpak, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat. Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan anak-anak di bawah umur yang seharusnya masih mendapatkan perlindungan dan hak untuk tumbuh kembang secara optimal.

Menteri PPPA menegaskan bahwa perkawinan anak merupakan pelanggaran terhadap hak anak dan dapat berdampak serius pada kesehatan, pendidikan, serta masa depan mereka. “Perkawinan anak tidak hanya menghilangkan kesempatan anak untuk tumbuh dan berkembang secara optimal, tetapi juga berisiko menimbulkan berbagai permasalahan kesehatan, psikologis, dan sosial. Negara memiliki kewajiban memastikan setiap anak terlindungi dari praktik-praktik yang merugikan masa depannya,” ujar Arifah dalam siaran persnya pada Rabu (11/3/2026).

You might also like

Jumlah Korban Tewas dalam Kecelakaan Kereta di Bekasi Meningkat

Jumlah Korban Tewas dalam Kecelakaan Kereta di Bekasi Meningkat

28 April 2026
Pria Asal NTT Ditemukan Meninggal di Kamar Kos Sleman

Pria Asal NTT Ditemukan Tewas di Kamar Kos Sleman, Polisi Ungkap Fakta Penting Ini

28 April 2026

Menindaklanjuti kasus tersebut, tim layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 Kementerian PPPA telah berkoordinasi dengan UPTD PPA Provinsi Nusa Tenggara Barat serta pemerintah daerah setempat. Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa ini bermula pada 3 Maret 2026 dini hari ketika kedua anak keluar rumah dan kemudian ditemukan oleh keluarga. Kejadian tersebut memicu keputusan keluarga untuk menikahkan keduanya melalui musyawarah keluarga dan adat, meskipun pemerintah desa sebelumnya telah menyarankan agar pernikahan tidak dilaksanakan karena keduanya masih di bawah umur.

Sebagai tindak lanjut, tim gabungan dari UPTD PPA Provinsi NTB, DP3A Kabupaten Lombok Tengah, Unit PPA Polres Lombok Tengah, Puskesmas Pujut, serta Pemerintah Desa Tumpak melakukan penjangkauan dan pendampingan kepada anak dan keluarga. Hasil penjangkauan menunjukkan kedua keluarga tidak bersedia dipisahkan sehingga pasangan tersebut tetap tinggal bersama di lingkungan keluarga. Meski demikian, pemerintah daerah melalui UPTD PPA akan terus melakukan pemantauan dan pendampingan secara berkala guna memastikan hak-hak dasar anak tetap terpenuhi.

Menteri PPPA juga mendorong agar anak tetap melanjutkan pendidikan sehingga hak anak atas pendidikan tetap terpenuhi meskipun telah terjadi perkawinan. Dalam aspek hukum, praktik perkawinan anak dapat dikategorikan sebagai pemaksaan perkawinan sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ketentuan tersebut menyebutkan bahwa setiap orang yang memaksa atau membiarkan terjadinya perkawinan anak dapat dipidana penjara paling lama 9 tahun dan/atau denda paling banyak Rp200 juta.

Arifah menegaskan bahwa praktik perkawinan anak yang mengatasnamakan tradisi atau tekanan sosial tidak dapat dibenarkan apabila mengabaikan kepentingan terbaik bagi anak. “Kami menghormati nilai budaya yang hidup di masyarakat, namun pelindungan hak anak harus menjadi prioritas utama. Tradisi tidak boleh mengorbankan masa depan anak,” tegasnya.

Selain itu, Kementerian PPPA juga telah berkoordinasi dengan mitra daerah, termasuk Lembaga Perlindungan Anak Lombok dan aparat penegak hukum di NTB. Saat ini tengah dilakukan pembahasan bersama Direktorat Reserse PPA Polda NTB terkait kemungkinan langkah penegakan hukum, sebagaimana pernah dilakukan pada kasus serupa di Lombok Barat pada 2025.

Menteri PPPA juga mengimbau masyarakat agar melaporkan setiap dugaan kekerasan terhadap perempuan dan anak, termasuk praktik perkawinan anak, melalui layanan SAPA 129 melalui hotline 129 atau WhatsApp 08111-129-129, maupun melalui UPTD PPA terdekat agar korban dapat segera memperoleh perlindungan dan penanganan yang tepat.

Tags: Berita PrayaHeadlineMenteriPemberdayaanPraya
wahyu

wahyu

Related Stories

Jumlah Korban Tewas dalam Kecelakaan Kereta di Bekasi Meningkat

Jumlah Korban Tewas dalam Kecelakaan Kereta di Bekasi Meningkat

by wahyu
28 April 2026
0

Headline.co.id, Bekasi ~ Jumlah korban meninggal dunia akibat kecelakaan Kereta Rel Listrik (KRL) dan KA Argo Bromo Anggrek di Stasiun...

Pria Asal NTT Ditemukan Meninggal di Kamar Kos Sleman

Pria Asal NTT Ditemukan Tewas di Kamar Kos Sleman, Polisi Ungkap Fakta Penting Ini

by Hendrawan
28 April 2026
0

Headline.co.id, Sleman ~ Seorang pria berinisial MYB (29), warga Atambua Selatan, Belu, Nusa Tenggara Timur, ditemukan meninggal dunia di kamar...

Menko PM Perkuat Koordinasi Antar Sektor untuk Atasi Kemiskinan Ekstrem

Menko PM Perkuat Koordinasi Antar Sektor untuk Atasi Kemiskinan Ekstrem

by Dwina
28 April 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM), Abdul Muhaimin Iskandar, menegaskan komitmen pemerintah untuk mempercepat penghapusan kemiskinan...

Evakuasi Ekstra Hati-hati KA Argo Bromo, 3 Penumpang Dilaporkan Masih Terjebak di Rangkaian Kereta 

Evakuasi Ekstra Hati-hati KA Argo Bromo, 3 Penumpang Dilaporkan Masih Terjebak di Rangkaian Kereta 

by Sarwo
28 April 2026
0

Headline.co.id, Bekasi ~ Upaya penanganan pasca-tabrakan antara Kereta Rel Listrik (KRL) dan KA Argo Bromo Anggrek di Stasiun Bekasi Timur...

Kecelakaan Kereta di Bekasi Libatkan KRL dan Argo Bromo

Kecelakaan Kereta di Bekasi Libatkan KRL dan Argo Bromo

by Wawan
28 April 2026
0

Headline.co.id, Bekasi ~ 28 April 2026 - Kecelakaan kereta api terjadi di Bekasi Timur pada Senin malam, melibatkan KRL dan...

Timnas Basket 3×3 Putri Indonesia Melaju ke Babak 16 Besar Asian Beach Games 2026

Timnas Basket 3×3 Putri Indonesia Melaju ke Babak 16 Besar Asian Beach Games 2026

by masfajar
28 April 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Tim nasional basket 3x3 putri Indonesia berhasil melangkah ke babak 16 besar dalam ajang Asian Beach Games...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Morowali Ditunjuk Sebagai Tuan Rumah Porprov Sulawesi Tengah 2026

Morowali Ditunjuk Sebagai Tuan Rumah Porprov Sulawesi Tengah 2026

10 February 2026
Teuku Faisal Fathani: Dari Akademisi ke Kepala BMKG dalam Mitigasi Bencana

Teuku Faisal Fathani: Dari Akademisi ke Kepala BMKG dalam Mitigasi Bencana

6 November 2025

Pemerintah Sampaikan Skema Pemberian Bantuan untuk Masyarakat Terdampak Pandemi COVID-19

15 May 2020
Gempa Magnitudo 3.7 Mengguncang Sinabang, Aceh

Gempa Magnitudo 3.7 Mengguncang Sinabang, Aceh

5 December 2025
Brimob Dirikan Dapur Lapangan untuk Korban Banjir di Aceh Tamiang

Brimob Dirikan Dapur Lapangan untuk Korban Banjir di Aceh Tamiang

6 December 2025
Gempa Magnitudo 3.3 Guncang Sanana, Maluku Utara

Gempa Magnitudo 3.3 Guncang Sanana, Maluku Utara

9 March 2026

1.500 Panggilan ‘Prank’ ke Call Centre Layanan Darurat Covid-19, Mang Oded: Stop Ngaheureuyan

19 April 2020

Artikel Terbaru

Jumlah Korban Tewas dalam Kecelakaan Kereta di Bekasi Meningkat

Jumlah Korban Tewas dalam Kecelakaan Kereta di Bekasi Meningkat

28 April 2026
Pria Asal NTT Ditemukan Meninggal di Kamar Kos Sleman

Pria Asal NTT Ditemukan Tewas di Kamar Kos Sleman, Polisi Ungkap Fakta Penting Ini

28 April 2026
PUKIS Soroti Catatan Kelam Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur, Minta Perombakan Pejabat Terkait

PUKIS Soroti Catatan Kelam Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur, Minta Perombakan Pejabat Terkait

28 April 2026
Kecelakaan KA di Bekasi Timur, PUKIS Desak Evaluasi Total Sistem Perkeretaapian Nasional

Kecelakaan KA di Bekasi Timur, PUKIS Desak Evaluasi Total Sistem Perkeretaapian Nasional

28 April 2026
Polisi Ungkap Identitas dan Kronologi Pengeroyokan Brutal Remaja di Bantul

Polisi Ungkap Identitas dan Kronologi Pengeroyokan Brutal Remaja di Bantul

28 April 2026
Menko PM Perkuat Koordinasi Antar Sektor untuk Atasi Kemiskinan Ekstrem

Menko PM Perkuat Koordinasi Antar Sektor untuk Atasi Kemiskinan Ekstrem

28 April 2026
Kerja Sama Internasional Tingkatkan SDM Semikonduktor Indonesia

Kerja Sama Internasional Tingkatkan SDM Semikonduktor Indonesia

28 April 2026

Popular Story

  • Daycare Little Aresha Jogja di Segel Polisi

    Siapa Pemilik Daycare Little Aresha Jogja? Struktur Organisasi Dicari, Akun Medsos Hilang

    1097 shares
    Share 439 Tweet 274
  • Daftar Nama Korban Kecelakaan Kereta Bekasi Timur, Total 53 Korban Teridentifikasi di RSUD Kota Bekasi

    710 shares
    Share 284 Tweet 178
  • Viral Dugaan Kekerasan Anak, Google Maps Daycare Little Aresha Jogja Diserbu Netizen dan Kini Menghilang

    903 shares
    Share 361 Tweet 226
  • Heboh Video 4 Menit 27 Detik di Pamekasan, Polisi Selidiki Pelajar SMP yang Diduga Terlibat

    1197 shares
    Share 479 Tweet 299
  • Polisi Ungkap Kronologi dan Identitas Mayat Perempuan Ditemukan di Kali Ngrowo Kulon Progo

    681 shares
    Share 272 Tweet 170
  • Polisi Ungkap Detik-Detik Siswa SD Tertimpa Besi Pick Up di Gunungkidul, Korban Kritis

    712 shares
    Share 285 Tweet 178
  • Pemerintah Mulai Tertibkan Perkebunan Sawit Ilegal di Kawasan Konservasi Sumut

    1104 shares
    Share 442 Tweet 276
  • Kecelakaan Moge Vs Jupiter MX di Perempatan Mlangsen Temon, Istri pengendara Meninggal Dunia

    1801 shares
    Share 720 Tweet 450
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.