HeadLine.co.id (Jakarta) – Terawan Agus Putranto selaku Menteri Kesehatan telah menyetujui usulan Gubernur DKI, Anies Baswedan Jakarta untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Mulai hari ini, Jakarta sudah berstatus PSBB.
Baca juga: Catat! PT KAI Batalkan Sejumlah Perjalanan KA di Wilayah Daop 6 Yogyakarta Cegah Penyebaran Covid-19
Setelah itu, Pemprov DKI Jakarta bisa melakukan tindakan-tindakan pembatasan yang dirasa perlu untuk pencegahan virus Corona (COVID-19). Hal ini disampaikan oleh Busroni selaku Kepala Bidang Media dan Opini Publik.
“Iya ditandatangani (Menkes) malam tadi (6/4),” ucapnya pada Selasa (7/4).
Baca juga: Cegah Corona, PT KAI Daop 6 Yogyakarta Berlakukan Physical Distancing di Prameks
Surat secara resmi akan dikirim hari ini. Setelah menerima surat, DKI bisa mengatur beberapa tindakan untuk pencegahan Corona.
“Yang sudah bisa (dilakukan DKI), sebagaimana PSBB. Makna dari PSBB itu bisa dilaksanakan oleh DKI, oleh gubernur, dan jajaran di bawahnya,” tambah Busroni.
Baca juga: Simpang Siur Penerapan PSBB di DKI Jakarta, Cek Informasi Lengkapnya Disini!
Busroni mengatakan Kemenkes tidak memiliki arahan kebijakan khusus. Namun, hal yang harus jari perhatian utama adalah keselamatan penduduk.
Baca juga: Pacitan Diguncang Gempa, BPBD Ingatkan Masyarakat untuk Waspada
“Semua pedoman PSBB, maka nomor satu adalah soal keselamatan manusia, yang lain disesuaikan dengan kondisi Jakarta,” ujar Busroni.

















