Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Menaker Pastikan THR 2026 Harus Dibayar Penuh Tanpa Cicilan

Ari Wibowo muhammad by Ari Wibowo muhammad
4 months ago
in Ekonomi
Reading Time: 2 mins read
419 4
A A
0
Menaker Pastikan THR 2026 Harus Dibayar Penuh Tanpa Cicilan
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Jakarta ~ Pemerintah menegaskan komitmennya untuk melindungi hak pekerja dan buruh menjelang hari raya keagamaan. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2026 wajib dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil oleh perusahaan. Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers mengenai kebijakan THR dan Bonus Hari Raya serta realisasi stimulus Ramadan di Jakarta pada Selasa (3/3/2026).

Menurut Yassierli, THR bukan hanya kewajiban administratif tahunan, tetapi juga bentuk penghormatan atas kontribusi pekerja dan buruh dalam menjaga produktivitas serta roda ekonomi nasional. “THR Keagamaan wajib dibayarkan oleh perusahaan secara penuh dan tidak boleh dicicil,” tegasnya. Ia menambahkan bahwa skema pembayaran bertahap dapat mengurangi daya manfaat THR bagi pekerja dan keluarganya dalam memenuhi kebutuhan menjelang Ramadan dan hari raya.

You might also like

BTN dan Rumah123 Jalin Kerja Sama untuk Permudah Akses Kepemilikan Rumah

BTN dan Rumah123 Jalin Kerja Sama untuk Permudah Akses Kepemilikan Rumah

19 June 2026
Dukungan China dan PBOC Perkuat Penerbitan Panda Bond Indonesia

Dukungan China dan PBOC Perkuat Penerbitan Panda Bond Indonesia

19 June 2026

Untuk memastikan kepatuhan, Kementerian Ketenagakerjaan telah menerbitkan Surat Edaran Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2026 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh gubernur agar memperkuat pengawasan hingga tingkat kabupaten/kota.

THR Keagamaan diberikan kepada pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih, baik dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Pemerintah menetapkan batas waktu pembayaran paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Namun, perusahaan diimbau untuk membayarkan lebih awal guna memberikan ketenangan dan kepastian bagi pekerja dalam merencanakan kebutuhan keluarga.

Besaran THR diatur sebagai berikut: bagi pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, THR sebesar satu bulan upah. Sedangkan bagi pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan dan kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional dengan rumus masa kerja/12 x satu bulan upah. Untuk pekerja harian lepas, perhitungan satu bulan upah didasarkan pada rata-rata upah: masa kerja 12 bulan atau lebih menggunakan rata-rata upah 12 bulan terakhir sebelum hari raya, dan masa kerja kurang dari 12 bulan menggunakan rata-rata upah selama masa kerja. Sementara itu, bagi pekerja dengan sistem satuan hasil, satu bulan upah dihitung dari rata-rata upah 12 bulan terakhir.

Menaker juga mengingatkan bahwa apabila dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan perusahaan terdapat ketentuan THR yang nilainya lebih besar dari aturan umum, maka perusahaan wajib membayarkan sesuai ketentuan yang lebih menguntungkan pekerja.

Untuk memperkuat pengawasan dan perlindungan, Kementerian Ketenagakerjaan meminta pemerintah daerah membentuk Posko Satuan Tugas (Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR Keagamaan 2026. Posko tersebut terintegrasi dengan layanan Posko THR Kemnaker guna menerima konsultasi dan pengaduan pekerja. Langkah ini menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk menjaga stabilitas sosial dan daya beli masyarakat selama Ramadan, sekaligus memastikan kepastian hukum bagi pekerja dan pelaku usaha. “Kami meminta para gubernur mengupayakan agar perusahaan di wilayah masing-masing membayar THR Keagamaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Yassierli.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap momentum Ramadan dan hari raya tidak hanya menjadi perayaan spiritual, tetapi juga penguat kesejahteraan pekerja dan ketahanan ekonomi nasional.

Tags: berita jakartaHeadlineJakartaMenteriPemerintah
Ari Wibowo muhammad

Ari Wibowo muhammad

Related Stories

BTN dan Rumah123 Jalin Kerja Sama untuk Permudah Akses Kepemilikan Rumah

BTN dan Rumah123 Jalin Kerja Sama untuk Permudah Akses Kepemilikan Rumah

by Aditya
19 June 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) dan PT Web Marketing Indonesia (Rumah123) telah memperkuat kolaborasi strategis...

Dukungan China dan PBOC Perkuat Penerbitan Panda Bond Indonesia

Dukungan China dan PBOC Perkuat Penerbitan Panda Bond Indonesia

by wahyu
19 June 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan dukungan signifikan dari People's Bank of China (PBOC) dan Pemerintah China...

Dukungan China dan PBOC untuk Panda Bond Indonesia

Dukungan China dan PBOC untuk Panda Bond Indonesia

by Aditya
19 June 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah memperoleh dukungan signifikan dari People's Bank of China (PBOC) terkait rencana...

Pemerintah Pastikan Kenaikan Harga TBS Sawit di Tingkat Petani

Pemerintah Pastikan Kenaikan Harga TBS Sawit di Tingkat Petani

by masfajar
18 June 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Pemerintah Indonesia berhasil menunjukkan hasil nyata dalam upaya melindungi petani kelapa sawit. Harga Tandan Buah Segar (TBS)...

Bappenas Tegaskan Pentingnya Penguatan Industri Halal di Tengah Ketidakpastian Global

Bappenas Tegaskan Pentingnya Penguatan Industri Halal di Tengah Ketidakpastian Global

by masfajar
18 June 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) menegaskan pentingnya memperkuat ketahanan ekonomi nasional melalui strategi perencanaan...

AIIB Berkomitmen Danai Proyek Pembangunan Indonesia Sebesar USD17 Miliar

AIIB Berkomitmen Danai Proyek Pembangunan Indonesia Sebesar USD17 Miliar

by Fajar
18 June 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Menteri Keuangan Republik Indonesia, Purbaya Yudhi Sadewa, mengumumkan bahwa Asian Infrastructure Investment Bank (AIIB) telah menyatakan komitmennya...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Pelatihan Talenta Global di Aceh Tingkatkan Daya Saing SDM Muda di Pasar Internasional

Pelatihan Talenta Global di Aceh Tingkatkan Daya Saing SDM Muda di Pasar Internasional

24 May 2026
UGM Perkenalkan Varietas Padi Gamagora di Klaten

UGM Perkenalkan Varietas Padi Gamagora di Klaten

7 November 2025
Penyaluran Program Makan Bergizi di Palangka Raya Tunggu Petunjuk Teknis

Penyaluran Program Makan Bergizi di Palangka Raya Tunggu Petunjuk Teknis

8 February 2026
Kemendagri: Tidak ada WNA asal Israel di Sistem Informasi Administrasi Kependudukan. Foto : Ilustrasi- Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el)

Kemendagri Pastikan KTP WNA Israel Bernama Aron Geller Palsu, Tak Tercatat di Sistem Nasional

28 October 2025

Canon Luncurkan 4 Printer Hemat Tinta untuk Usaha kecil Menengah di Indonesia

3 July 2019
Lima Festival Riau Masuk Kalender Event Nasional 2026

Lima Festival Riau Masuk Kalender Event Nasional 2026

30 January 2026

Haul Gus Dur ke-12, Muhaimin: Perjuangan Gus Dur Menjadi Inspirasi Untuk Hadapi Pandemi

22 August 2021

Artikel Terbaru

BPJPH Dorong UMK Manfaatkan Sertifikasi Halal Gratis untuk Tingkatkan Daya Saing

BPJPH Dorong UMK Manfaatkan Sertifikasi Halal Gratis untuk Tingkatkan Daya Saing

19 June 2026
BPJPH Dorong UMK Manfaatkan Sertifikasi Halal Gratis Menjelang 2026

BPJPH Dorong UMK Manfaatkan Sertifikasi Halal Gratis Menjelang 2026

19 June 2026
Pemda Dorong Nobar Piala Dunia untuk Tingkatkan Ekonomi Daerah

Pemda Dorong Nobar Piala Dunia untuk Tingkatkan Ekonomi Daerah

19 June 2026
Pemda Didorong Gelar Nobar Piala Dunia untuk Tingkatkan Ekonomi Daerah

Pemda Didorong Gelar Nobar Piala Dunia untuk Tingkatkan Ekonomi Daerah

19 June 2026
Indonesia dan Negara Muslim Kecam Keras Serangan Masjid di Ramallah

Indonesia dan Negara Muslim Kecam Keras Serangan Masjid di Ramallah

19 June 2026
Delapan Negara Kecam Serangan Terhadap Masjid di Ramallah

Delapan Negara Kecam Serangan Terhadap Masjid di Ramallah

19 June 2026
BTN dan Rumah123 Jalin Kerja Sama untuk Permudah Akses Kepemilikan Rumah

BTN dan Rumah123 Jalin Kerja Sama untuk Permudah Akses Kepemilikan Rumah

19 June 2026

Popular Story

BBPOM Aceh Perkuat Pengawasan Apotek di Simeulue
Pemerintah

BBPOM Aceh Perkuat Pengawasan Apotek di Simeulue

by Dwina
17 June 2026
0

Headline.co.id, Simeulue ~ Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banda Aceh...

Read moreDetails

Pemerintah Peringatkan Risiko Ilusi Algoritma dalam Penyampaian Aspirasi

Kemkomdigi Upayakan Pemulihan Cepat Jaringan Telekomunikasi di Sulteng Pascagempa

Pemkot Pontianak Tingkatkan Akses Keuangan untuk Pemerataan Ekonomi

Lamine Yamal Tak Jadi Starter Saat Spanyol vs Tanjung Verde, Luis de la Fuente Ungkap Alasannya

Wali Kota Padang Dukung Fathir Verianico Menuju Seleksi Paskibraka Nasional 2026

Weton Tulang Wangi Adalah Apa? Ini Daftar 11 Weton yang Dikaitkan dengan Malam 1 Suro Menurut Primbon Jawa

Brasil dan Maroko Berbagi Poin di Laga Pembuka Grup C Piala Dunia 2026

Prediksi Jerman vs Curacao Piala Dunia 2026: Misi Der Panzer Bangkit, Cek Siaran Langsung dan Link Live Streaming

Revitalisasi JPO di Pekanbaru Hampir Selesai, Siap Jadi Ikon Baru

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.