Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Ekonomi

Menaker Pastikan THR 2026 Harus Dibayar Penuh Tanpa Cicilan

Ari Wibowo muhammad by Ari Wibowo muhammad
7 months ago
in Ekonomi
Reading Time: 2 mins read
419 4
A A
0
Menaker Pastikan THR 2026 Harus Dibayar Penuh Tanpa Cicilan
ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Jakarta ~ Pemerintah menegaskan komitmennya untuk melindungi hak pekerja dan buruh menjelang hari raya keagamaan. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2026 wajib dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil oleh perusahaan. Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers mengenai kebijakan THR dan Bonus Hari Raya serta realisasi stimulus Ramadan di Jakarta pada Selasa (3/3/2026).

Menurut Yassierli, THR bukan hanya kewajiban administratif tahunan, tetapi juga bentuk penghormatan atas kontribusi pekerja dan buruh dalam menjaga produktivitas serta roda ekonomi nasional. “THR Keagamaan wajib dibayarkan oleh perusahaan secara penuh dan tidak boleh dicicil,” tegasnya. Ia menambahkan bahwa skema pembayaran bertahap dapat mengurangi daya manfaat THR bagi pekerja dan keluarganya dalam memenuhi kebutuhan menjelang Ramadan dan hari raya.

You might also like

: Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Aan Suhanan. (Foto: Humas Kemenhub)

Kecelakaan Bus Libatkan 21.269 Kendaraan Sepanjang 2025

23 September 2026
: Memperingati Hari Keselamatan LLAJ Nasional 2026, Ditjen Perhubungan Darat memberikan penghargaan kepada perusahaan angkutan umum dan UPUBKB yang dinilai memiliki implementasi keselamatan terbaik. Sebanyak 44 perusahaan mengikuti penilaian SMK PAU, sedangkan 95 Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota berpartisipasi dalam penilaian UPUBKB. (Foto: Humas Kemenhub)

Penghargaan Keselamatan Transportasi Darat Digelar Kemenhub

23 September 2026

Untuk memastikan kepatuhan, Kementerian Ketenagakerjaan telah menerbitkan Surat Edaran Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2026 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh gubernur agar memperkuat pengawasan hingga tingkat kabupaten/kota.

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT

THR Keagamaan diberikan kepada pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih, baik dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Pemerintah menetapkan batas waktu pembayaran paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Namun, perusahaan diimbau untuk membayarkan lebih awal guna memberikan ketenangan dan kepastian bagi pekerja dalam merencanakan kebutuhan keluarga.

Besaran THR diatur sebagai berikut: bagi pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, THR sebesar satu bulan upah. Sedangkan bagi pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan dan kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional dengan rumus masa kerja/12 x satu bulan upah. Untuk pekerja harian lepas, perhitungan satu bulan upah didasarkan pada rata-rata upah: masa kerja 12 bulan atau lebih menggunakan rata-rata upah 12 bulan terakhir sebelum hari raya, dan masa kerja kurang dari 12 bulan menggunakan rata-rata upah selama masa kerja. Sementara itu, bagi pekerja dengan sistem satuan hasil, satu bulan upah dihitung dari rata-rata upah 12 bulan terakhir.

Menaker juga mengingatkan bahwa apabila dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan perusahaan terdapat ketentuan THR yang nilainya lebih besar dari aturan umum, maka perusahaan wajib membayarkan sesuai ketentuan yang lebih menguntungkan pekerja.

Untuk memperkuat pengawasan dan perlindungan, Kementerian Ketenagakerjaan meminta pemerintah daerah membentuk Posko Satuan Tugas (Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR Keagamaan 2026. Posko tersebut terintegrasi dengan layanan Posko THR Kemnaker guna menerima konsultasi dan pengaduan pekerja. Langkah ini menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk menjaga stabilitas sosial dan daya beli masyarakat selama Ramadan, sekaligus memastikan kepastian hukum bagi pekerja dan pelaku usaha. “Kami meminta para gubernur mengupayakan agar perusahaan di wilayah masing-masing membayar THR Keagamaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Yassierli.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap momentum Ramadan dan hari raya tidak hanya menjadi perayaan spiritual, tetapi juga penguat kesejahteraan pekerja dan ketahanan ekonomi nasional.

Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media

Add as a preferred source on Google
Gambar dukungan Headline.co.id

Gambar tidak dapat dimuat.

Tags: berita jakartaHeadlineJakartaMenteriPemerintah

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT
Ari Wibowo muhammad

Ari Wibowo muhammad

Related Stories

: Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Aan Suhanan. (Foto: Humas Kemenhub)

Kecelakaan Bus Libatkan 21.269 Kendaraan Sepanjang 2025

by Aditya
23 September 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Sebanyak 21.269 kendaraan bus terlibat kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ) sepanjang 2025. Data Kepolisian Negara...

: Memperingati Hari Keselamatan LLAJ Nasional 2026, Ditjen Perhubungan Darat memberikan penghargaan kepada perusahaan angkutan umum dan UPUBKB yang dinilai memiliki implementasi keselamatan terbaik. Sebanyak 44 perusahaan mengikuti penilaian SMK PAU, sedangkan 95 Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota berpartisipasi dalam penilaian UPUBKB. (Foto: Humas Kemenhub)

Penghargaan Keselamatan Transportasi Darat Digelar Kemenhub

by Ari Wibowo muhammad
23 September 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan memberikan penghargaan kepada perusahaan angkutan umum dan Unit Pelaksana Uji Berkala...

: Mentan Andi Amran Sulaiman saat berdialog dengan seorang petani di pematang sawah. (Dok. Kementan)

NTP Petani Capai Rekor 129,19 pada Agustus 2026

by Fajar
23 September 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Nilai Tukar Petani (NTP) nasional mencapai 129,19 pada Agustus 2026, meningkat 1,05 persen dibandingkan Juli 2026 yang...

: Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan saat memberikan pengarahan dalam kegiatan Penguatan SMK PAU Melalui Sertifikasi Kompetensi Jajaran Direksi Perusahaan Angkutan Umum di Kantor Kemenhub, Jakarta, (Foto: Humas Kemenhub)

Ditjen Hubdat Dorong Sertifikasi Kompetensi Direksi Angkutan Umum

by Dani
23 September 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan mendorong sertifikasi kompetensi bagi direksi perusahaan angkutan umum pada Selasa (22/9/2026)....

: Mendes PDT Yandri SUsanto dalam agenda Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), di Ciputat, Tangerang Selatan, Banten. (Foto: Humas Kemendes PDT)

49 Negara Jadi Pasar Ekspor Produk Desa, Mahasiswa Diajak Terlibat

by Ari Wibowo muhammad
23 September 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Sebanyak 49 negara menjadi tujuan program desa ekspor yang dikembangkan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes...

: Ilustrasi petani sedang menggarap hasil panen sawahnya. (Dok. Kementan)

Estimasi Stok Beras 2026 Capai 26,91 Juta Ton

by Wawan
23 September 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Estimasi stok beras 2026 diperkirakan mencapai 26,91 juta ton dan mampu memenuhi kebutuhan konsumsi nasional selama 310...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Data Korban Terdampak Gempa NTT, Kemenag: Siapkan Dukungan dan Bantuan

Kemenag Siapkan Bantuan untuk Korban Gempa NTT, Fokus pada Pemulihan Sarana Keagamaan dan Pendidikan

16 August 2026
Pemerintah Dorong Digitalisasi dan Pembinaan Catur Nasional

Pemerintah Dorong Digitalisasi dan Pembinaan Catur Nasional

16 April 2026
PJT I Pastikan Pasokan Air Bersih di Malang Tetap Terjaga

PJT I Pastikan Pasokan Air Bersih di Malang Tetap Terjaga

19 March 2026
Bupati Sambas Lantik Pejabat Baru, Fokus pada Peningkatan Layanan dan Penguatan Perbatasan

Bupati Sambas Lantik Pejabat Baru, Fokus pada Peningkatan Layanan dan Penguatan Perbatasan

17 March 2026
Gratis Nobar Biru Persib Vs Tampines Rovers

Nobar Biru PERSIB vs Tampines Rovers: Kesempatan Gratis untuk Bobotoh

2 August 2026
Ketentuan Uji Coba Monev Keterbukaan Informasi Publik 2025

Ketentuan Uji Coba Monev Keterbukaan Informasi Publik 2025

16 November 2025
Skor Belanda vs Maroko 1-1 (2-3) Maroko Menang Adu Penalti, Belanda Tersingkir dari Piala Dunia 2026

Hasil Akhir Belanda vs Maroko: Singa Atlas Lolos Dramatis usai Menang Adu Penalti 3-2, Belanda Tersingkir dari Piala Dunia 2026

30 June 2026

Artikel Terbaru

Gempa Bumi Bermagnitudo 3,6 Guncang Sibolga, Sumatera Utara

Gempa Bumi Magnitudo 3,6 Guncang Sibolga Sumatera Utara

23 September 2026
:

Dukcapil Pragaan Percepat Kepemilikan KIA dan Aktivasi IKD

23 September 2026
Tiga Polisi Polda Metro Jaya Dapat Penghargaan karena Bantu Warga

Tiga Polisi Polda Metro Jaya Raih Penghargaan Bantu Warga

23 September 2026
:

Gresik Perkuat Keamanan Data dalam Layanan Digital

23 September 2026

ETLE Satu Atap Samsat Polda Metro Jaya Layani Buka Blokir

23 September 2026
Sering Bikin Salad Buah atau Smoothie? Hati-hati, 5 Kombinasi Ini Bisa Ganggu Pencernaan

5 Kombinasi Buah yang Disebut Bisa Ganggu Pencernaan

23 September 2026
: Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Aan Suhanan. (Foto: Humas Kemenhub)

Kecelakaan Bus Libatkan 21.269 Kendaraan Sepanjang 2025

23 September 2026

Popular Story

Kapolri: Kompolnas Awards Motivasi Polri Berikan Pelayanan Terbaik
Nasional

Kompolnas Awards 2026 Jadi Motivasi Polri Tingkatkan Pelayanan

by masfajar
18 September 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengapresiasi penyelenggaraan Kompolnas...

Read moreDetails

Pedro Acosta Menangi MotoGP Austria, Kalahkan Jorge Martin

Bupati HSU Lantik 13 Pejabat, Mutasi Berikutnya Gunakan Merit System

Jorge Martin Rebut Pole Kualifikasi MotoGP Austria

Evaluasi Pemerintah Digital 2026, Demak Perkuat Data Pendukung

Indonesia Naik ke Peringkat 7 Klasemen Asian Games 2026, Tiga Perunggu Jadi Modal Awal

Cara Cabut Berkas Mobil Antar Daerah, Simak Syarat, Tahapan dan Estimasi Biayanya

Australia Akan Tahan Pelanggar Visa, 100 Petugas dan 250 Tempat Detensi Disiapkan

Percepat Perekaman KTP-el, Dinsosdukcapil Gorontalo Sinkronkan Data Siswa

BGN Perkuat Pengawasan MBG Usai Keracunan di Pati

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.