Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Menaker Pastikan THR 2026 Harus Dibayar Penuh Tanpa Cicilan

Ari Wibowo muhammad by Ari Wibowo muhammad
2 months ago
in Ekonomi
Reading Time: 2 mins read
419 4
A A
0
Menaker Pastikan THR 2026 Harus Dibayar Penuh Tanpa Cicilan
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Jakarta ~ Pemerintah menegaskan komitmennya untuk melindungi hak pekerja dan buruh menjelang hari raya keagamaan. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2026 wajib dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil oleh perusahaan. Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers mengenai kebijakan THR dan Bonus Hari Raya serta realisasi stimulus Ramadan di Jakarta pada Selasa (3/3/2026).

Menurut Yassierli, THR bukan hanya kewajiban administratif tahunan, tetapi juga bentuk penghormatan atas kontribusi pekerja dan buruh dalam menjaga produktivitas serta roda ekonomi nasional. “THR Keagamaan wajib dibayarkan oleh perusahaan secara penuh dan tidak boleh dicicil,” tegasnya. Ia menambahkan bahwa skema pembayaran bertahap dapat mengurangi daya manfaat THR bagi pekerja dan keluarganya dalam memenuhi kebutuhan menjelang Ramadan dan hari raya.

You might also like

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid: Kebijakan Pemerintah Harus Berlandaskan Kemanusiaan

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid: Kebijakan Pemerintah Harus Berlandaskan Kemanusiaan

27 April 2026
Kemenhub Tingkatkan Investigasi Keselamatan Penerbangan di Forum Internasional Bali

Kemenhub Tingkatkan Investigasi Keselamatan Penerbangan di Forum Internasional Bali

26 April 2026

Untuk memastikan kepatuhan, Kementerian Ketenagakerjaan telah menerbitkan Surat Edaran Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2026 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh gubernur agar memperkuat pengawasan hingga tingkat kabupaten/kota.

THR Keagamaan diberikan kepada pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih, baik dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Pemerintah menetapkan batas waktu pembayaran paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Namun, perusahaan diimbau untuk membayarkan lebih awal guna memberikan ketenangan dan kepastian bagi pekerja dalam merencanakan kebutuhan keluarga.

Besaran THR diatur sebagai berikut: bagi pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, THR sebesar satu bulan upah. Sedangkan bagi pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan dan kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional dengan rumus masa kerja/12 x satu bulan upah. Untuk pekerja harian lepas, perhitungan satu bulan upah didasarkan pada rata-rata upah: masa kerja 12 bulan atau lebih menggunakan rata-rata upah 12 bulan terakhir sebelum hari raya, dan masa kerja kurang dari 12 bulan menggunakan rata-rata upah selama masa kerja. Sementara itu, bagi pekerja dengan sistem satuan hasil, satu bulan upah dihitung dari rata-rata upah 12 bulan terakhir.

Menaker juga mengingatkan bahwa apabila dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan perusahaan terdapat ketentuan THR yang nilainya lebih besar dari aturan umum, maka perusahaan wajib membayarkan sesuai ketentuan yang lebih menguntungkan pekerja.

Untuk memperkuat pengawasan dan perlindungan, Kementerian Ketenagakerjaan meminta pemerintah daerah membentuk Posko Satuan Tugas (Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR Keagamaan 2026. Posko tersebut terintegrasi dengan layanan Posko THR Kemnaker guna menerima konsultasi dan pengaduan pekerja. Langkah ini menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk menjaga stabilitas sosial dan daya beli masyarakat selama Ramadan, sekaligus memastikan kepastian hukum bagi pekerja dan pelaku usaha. “Kami meminta para gubernur mengupayakan agar perusahaan di wilayah masing-masing membayar THR Keagamaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Yassierli.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap momentum Ramadan dan hari raya tidak hanya menjadi perayaan spiritual, tetapi juga penguat kesejahteraan pekerja dan ketahanan ekonomi nasional.

Tags: berita jakartaHeadlineJakartaMenteriPemerintah
Ari Wibowo muhammad

Ari Wibowo muhammad

Related Stories

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid: Kebijakan Pemerintah Harus Berlandaskan Kemanusiaan

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid: Kebijakan Pemerintah Harus Berlandaskan Kemanusiaan

by Dwina
27 April 2026
0

Headline.co.id, Banyumas ~ Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menekankan pentingnya kebijakan pemerintah yang berlandaskan...

Kemenhub Tingkatkan Investigasi Keselamatan Penerbangan di Forum Internasional Bali

Kemenhub Tingkatkan Investigasi Keselamatan Penerbangan di Forum Internasional Bali

by Wawan
26 April 2026
0

Headline.co.id, Bali ~ Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan bekerja sama dengan European Union Aviation Safety Agency dan International Civil...

Pemerintah Jamin Harga Tiket Pesawat Domestik Tetap Terjangkau dengan PMK Baru

Pemerintah Jamin Harga Tiket Pesawat Domestik Tetap Terjangkau dengan PMK Baru

by Wawan
26 April 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Pemerintah Indonesia mengambil langkah strategis untuk melindungi masyarakat dari dampak kenaikan harga energi global, khususnya lonjakan harga...

Menko Pangan Ajak Percepatan Pembangunan di Sumbagsel

Menko Pangan Ajak Percepatan Pembangunan di Sumbagsel

by Aditya
26 April 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menghadiri acara Halal Bihalal Masyarakat Perantauan Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) di...

BRIN Perkenalkan Petasol, Solusi Energi dari Sampah Plastik

BRIN Perkenalkan Petasol, Solusi Energi dari Sampah Plastik

by Dwina
26 April 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) telah mengembangkan bahan bakar alternatif bernama Petasol yang dihasilkan dari pengolahan...

KKP Percepat Pembangunan Kawasan Industri Garam di Rote Ndao

KKP Percepat Pembangunan Kawasan Industri Garam di Rote Ndao

by Wawan
26 April 2026
0

Headline.co.id, Kupang ~ Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mempercepat pembangunan Kawasan Sentra Industri Garam Nasional (K-SIGN) di Kabupaten Rote Ndao,...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Wabup Hadiri Sholawat dan Doa Bersama untuk Lumajang

6 March 2022
Gempa Magnitudo 3,5 Guncang Melonguane, Sulawesi Utara

Gempa Magnitudo 3,5 Guncang Melonguane, Sulawesi Utara

20 February 2026
Sepeda Motor Tabrak Andong di Depan Makam Pahlawan Bantul, Pengendara Alami Patah Kaki

Andong Masuk Sungai Usai Ditabrak Motor di Jetis Bantul, Ini Kronologinya

16 May 2025
Polisi Razia Miras Ilegal di Kasihan Bantul, Puluhan Botol Disita dari Outlet 23

Razia Miras di Outlet 23 Bantul, Polisi Amankan Puluhan Botol Minuman Beralkohol

21 February 2026
Dosen UGM Imbau Masyarakat Tingkatkan Kebersihan Cegah Virus Nipah

Dosen UGM Imbau Masyarakat Tingkatkan Kebersihan Cegah Virus Nipah

6 February 2026
Sekolah Rakyat: Gagasan Prabowo untuk Cetak Generasi Emas 2045 Dimulai dari Kabupaten Lebak

Sekolah Rakyat: Gagasan Prabowo untuk Cetak Generasi Emas 2045 Dimulai dari Kabupaten Lebak

2 August 2025
Inkubator Startup UI-BRIWORK: Melahirkan Pengusaha Muda Nan Inovatif

UI-BRIWORK Startup Center: Mencetak Generasi Pengusaha Muda yang Inovatif

6 September 2024

Artikel Terbaru

Bhabinkamtibmas Fatufeto Selesaikan Kasus KDRT Melalui Mediasi Kekeluargaan

Bhabinkamtibmas Fatufeto Selesaikan Kasus KDRT Melalui Mediasi Kekeluargaan

28 April 2026
Kemenko Pangan Dorong Pemanfaatan Bahan Baku Lokal untuk Program MBG

Kemenko Pangan Dorong Pemanfaatan Bahan Baku Lokal untuk Program MBG

28 April 2026
Kecelakaan Kereta Argo Bromo Vs KRL di Stasiun Bekasi Timur

Daftar Nama Korban Kecelakaan Kereta Bekasi Timur, Total 53 Korban Teridentifikasi di RSUD Kota Bekasi

28 April 2026
Tabrakan KA Argo Bromo Vs KRL

Kecelakaan Kereta Bekasi Timur: 53 Korban Teridentifikasi, 3 Meninggal di RSUD dan Total Tewas Capai 5 Orang

28 April 2026
Tabrakan KRL dan KA Argo Bromo di Bekasi Timur

Kronologi Tabrakan KA Argo Bromo dan KRL di Bekasi Timur Versi KAI

28 April 2026
Dokter Hewan Didorong Tingkatkan Pendekatan One Health untuk Hadapi Zoonosis dan Keamanan Pangan

Dokter Hewan Didorong Tingkatkan Pendekatan One Health untuk Hadapi Zoonosis dan Keamanan Pangan

27 April 2026
Tantangan Pengolahan Sampah Organik Menjadi Energi Listrik di Indonesia

Tantangan Pengolahan Sampah Organik Menjadi Energi Listrik di Indonesia

27 April 2026

Popular Story

  • Daycare Little Aresha Jogja di Segel Polisi

    Siapa Pemilik Daycare Little Aresha Jogja? Struktur Organisasi Dicari, Akun Medsos Hilang

    1084 shares
    Share 434 Tweet 271
  • Viral Dugaan Kekerasan Anak, Google Maps Daycare Little Aresha Jogja Diserbu Netizen dan Kini Menghilang

    900 shares
    Share 360 Tweet 225
  • Heboh Video 4 Menit 27 Detik di Pamekasan, Polisi Selidiki Pelajar SMP yang Diduga Terlibat

    1194 shares
    Share 478 Tweet 299
  • Polisi Ungkap Kronologi dan Identitas Mayat Perempuan Ditemukan di Kali Ngrowo Kulon Progo

    676 shares
    Share 270 Tweet 169
  • Polisi Ungkap Detik-Detik Siswa SD Tertimpa Besi Pick Up di Gunungkidul, Korban Kritis

    711 shares
    Share 284 Tweet 178
  • Pemerintah Mulai Tertibkan Perkebunan Sawit Ilegal di Kawasan Konservasi Sumut

    1104 shares
    Share 442 Tweet 276
  • Kecelakaan Moge Vs Jupiter MX di Perempatan Mlangsen Temon, Istri pengendara Meninggal Dunia

    1801 shares
    Share 720 Tweet 450
  • Polisi Ungkap Kasus Pria Tewas Gantung Diri di Kulon Progo, Berawal dari Temuan Keluarga

    601 shares
    Share 240 Tweet 150
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.