Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Menaker Pastikan THR 2026 Harus Dibayar Penuh Tanpa Cicilan

Ari Wibowo muhammad by Ari Wibowo muhammad
3 hours ago
in Ekonomi
Reading Time: 2 mins read
418 5
A A
0
Menaker Pastikan THR 2026 Harus Dibayar Penuh Tanpa Cicilan
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Jakarta ~ Pemerintah menegaskan komitmennya untuk melindungi hak pekerja dan buruh menjelang hari raya keagamaan. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2026 wajib dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil oleh perusahaan. Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers mengenai kebijakan THR dan Bonus Hari Raya serta realisasi stimulus Ramadan di Jakarta pada Selasa (3/3/2026).

Menurut Yassierli, THR bukan hanya kewajiban administratif tahunan, tetapi juga bentuk penghormatan atas kontribusi pekerja dan buruh dalam menjaga produktivitas serta roda ekonomi nasional. “THR Keagamaan wajib dibayarkan oleh perusahaan secara penuh dan tidak boleh dicicil,” tegasnya. Ia menambahkan bahwa skema pembayaran bertahap dapat mengurangi daya manfaat THR bagi pekerja dan keluarganya dalam memenuhi kebutuhan menjelang Ramadan dan hari raya.

You might also like

Kesepakatan Energi Indonesia-AS Tidak Tingkatkan Impor

Kesepakatan Energi Indonesia-AS Tidak Tingkatkan Impor

5 March 2026
Brantas Abipraya Bangun Gene Bank Nasional di Bogor

Brantas Abipraya Bangun Gene Bank Nasional di Bogor

5 March 2026

Untuk memastikan kepatuhan, Kementerian Ketenagakerjaan telah menerbitkan Surat Edaran Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2026 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh gubernur agar memperkuat pengawasan hingga tingkat kabupaten/kota.

THR Keagamaan diberikan kepada pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih, baik dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Pemerintah menetapkan batas waktu pembayaran paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Namun, perusahaan diimbau untuk membayarkan lebih awal guna memberikan ketenangan dan kepastian bagi pekerja dalam merencanakan kebutuhan keluarga.

Besaran THR diatur sebagai berikut: bagi pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, THR sebesar satu bulan upah. Sedangkan bagi pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan dan kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional dengan rumus masa kerja/12 x satu bulan upah. Untuk pekerja harian lepas, perhitungan satu bulan upah didasarkan pada rata-rata upah: masa kerja 12 bulan atau lebih menggunakan rata-rata upah 12 bulan terakhir sebelum hari raya, dan masa kerja kurang dari 12 bulan menggunakan rata-rata upah selama masa kerja. Sementara itu, bagi pekerja dengan sistem satuan hasil, satu bulan upah dihitung dari rata-rata upah 12 bulan terakhir.

Menaker juga mengingatkan bahwa apabila dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan perusahaan terdapat ketentuan THR yang nilainya lebih besar dari aturan umum, maka perusahaan wajib membayarkan sesuai ketentuan yang lebih menguntungkan pekerja.

Untuk memperkuat pengawasan dan perlindungan, Kementerian Ketenagakerjaan meminta pemerintah daerah membentuk Posko Satuan Tugas (Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR Keagamaan 2026. Posko tersebut terintegrasi dengan layanan Posko THR Kemnaker guna menerima konsultasi dan pengaduan pekerja. Langkah ini menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk menjaga stabilitas sosial dan daya beli masyarakat selama Ramadan, sekaligus memastikan kepastian hukum bagi pekerja dan pelaku usaha. “Kami meminta para gubernur mengupayakan agar perusahaan di wilayah masing-masing membayar THR Keagamaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Yassierli.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap momentum Ramadan dan hari raya tidak hanya menjadi perayaan spiritual, tetapi juga penguat kesejahteraan pekerja dan ketahanan ekonomi nasional.

Tags: berita jakartaHeadlineJakartaMenteriPemerintah
Ari Wibowo muhammad

Ari Wibowo muhammad

Related Stories

Kesepakatan Energi Indonesia-AS Tidak Tingkatkan Impor

Kesepakatan Energi Indonesia-AS Tidak Tingkatkan Impor

by Ari Wibowo muhammad
5 March 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa kesepakatan perdagangan energi Indonesia dan Amerika...

Brantas Abipraya Bangun Gene Bank Nasional di Bogor

Brantas Abipraya Bangun Gene Bank Nasional di Bogor

by Dwina
5 March 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ PT Brantas Abipraya (Persero) mendapatkan kepercayaan untuk mengerjakan proyek strategis nasional berupa pembangunan Gene Bank (Bank Genomik...

Mendes PDT Yandri Susanto Tegaskan Transparansi dalam Pengelolaan Anggaran

Mendes PDT Yandri Susanto Tegaskan Transparansi dalam Pengelolaan Anggaran

by Aditya
5 March 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto, menegaskan komitmennya terhadap pengelolaan anggaran yang transparan....

KNMP Lateng Banyuwangi Jadi Pusat Hilirisasi Wisata Kuliner

KNMP Lateng Banyuwangi Jadi Pusat Hilirisasi Wisata Kuliner

by Lia
5 March 2026
0

Headline.co.id, Banyuwangi ~ Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah meresmikan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) di Lateng, Banyuwangi, Jawa Timur,...

LPS Lantik Pejabat Baru untuk Perkuat Penjaminan Polis

LPS Lantik Pejabat Baru untuk Perkuat Penjaminan Polis

by Lia
5 March 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah melantik sejumlah pejabat baru yang akan mengisi berbagai posisi penting, termasuk Direktur...

Kementerian ATR/BPN Kembangkan Aplikasi untuk Efisiensi Mutasi dan Promosi Pegawai

Kementerian ATR/BPN Kembangkan Aplikasi untuk Efisiensi Mutasi dan Promosi Pegawai

by Aditya
5 March 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) saat ini sedang mengembangkan aplikasi Dashboard Sumber Daya Manusia...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Wisata Pictniq Jogja

Wisata Pictniq Jogja, Sensasi Keliling Dunia dalam Sehari di Perbukitan Gunungkidul

21 January 2026
Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Wilayah Halmahera Barat

Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Wilayah Halmahera Barat

7 December 2025
Presiden Prabowo Ajak Swasta Terlibat dalam Normalisasi Sungai di Aceh

Presiden Prabowo Ajak Swasta Terlibat dalam Normalisasi Sungai di Aceh

3 January 2026
BNPB Tingkatkan Kesiapsiagaan Bencana di Sumatra dan Bangun Sumur Bor di Aceh

BNPB Tingkatkan Kesiapsiagaan Bencana di Sumatra dan Bangun Sumur Bor di Aceh

1 January 2026
Polres Sumenep Tingkatkan Patroli Malam untuk Cegah Balap Liar

Polres Sumenep Tingkatkan Patroli Malam untuk Cegah Balap Liar

26 January 2026
Kapolda Aceh Pantau Langsung Pelayanan Pascabanjir di Aceh Tamiang

Kapolda Aceh Pantau Langsung Pelayanan Pascabanjir di Aceh Tamiang

24 January 2026
Ilustrasi gambar berita Headline

Desa Muara Jaya Resmikan Posyandu Enam Standar Pelayanan Minimal

23 December 2025

Artikel Terbaru

Pemerintah Distribusikan Dana Perbaikan Rumah untuk Korban Bencana di Bireuen

Pemerintah Distribusikan Dana Perbaikan Rumah untuk Korban Bencana di Bireuen

5 March 2026
Kepala BNPB Distribusikan Bantuan Stimulan untuk Korban Bencana di Tanah Datar

Kepala BNPB Distribusikan Bantuan Stimulan untuk Korban Bencana di Tanah Datar

5 March 2026
Polwan dan Bhayangkari Polda Kaltim Salurkan Bantuan Minyak Goreng di Balikpapan Timur

Polwan dan Bhayangkari Polda Kaltim Salurkan Bantuan Minyak Goreng di Balikpapan Timur

5 March 2026
Menteri PPPA Puji Langkah Polri dengan Peluncuran Modul TPKS

Menteri PPPA Puji Langkah Polri dengan Peluncuran Modul TPKS

5 March 2026
Pentingnya Kolaborasi Lintas Sektor dalam Menghadapi Tantangan Kesehatan Mental Generasi Muda

Pentingnya Kolaborasi Lintas Sektor dalam Menghadapi Tantangan Kesehatan Mental Generasi Muda

5 March 2026
Prediksi Musim Kemarau 2026 di Indonesia Lebih Awal

Prediksi Musim Kemarau 2026 di Indonesia Lebih Awal

5 March 2026
ALTI Tanam 200 Pohon di Gunung Pancar untuk Kelestarian Jalur Lari Trail

ALTI Tanam 200 Pohon di Gunung Pancar untuk Kelestarian Jalur Lari Trail

5 March 2026

Popular Story

  • Kondisi sepeda motor gede (moge) tergeletak di tepi jalan usai terlibat kecelakaan dengan motor bebek di Perempatan Mlangsen, Kalurahan Palihan, Temon, Minggu (1/3/2026).

    Kecelakaan Moge Vs Jupiter MX di Perempatan Mlangsen Temon, Istri pengendara Meninggal Dunia

    1773 shares
    Share 709 Tweet 443
  • Tol Yogyakarta-Bawen dan Solo-Yogyakarta Akan Difungsikan untuk Mudik Lebaran

    1717 shares
    Share 687 Tweet 429
  • Pemerintah Alokasikan Rp1,2 Triliun untuk Revitalisasi Sekolah di Sumatra

    694 shares
    Share 278 Tweet 174
  • Ratusan Pelayat Hadiri Pemakaman Istri Pengusaha Rokok HS Anis Syarifah di Ngaglik Sleman

    665 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Berawal Bau Tak Sedap, Mahasiswi 24 Tahun Ditemukan Tewas Tergantung di Kos Condongcatur Sleman

    661 shares
    Share 264 Tweet 165
  • Bupati Semarang Resmikan Proyek Konstruksi Senilai Rp228,9 Miliar

    1440 shares
    Share 576 Tweet 360
  • Polisi Ungkap Kronologi Bocah 5 Tahun Tertemper Kereta Api di Gamping Sleman

    607 shares
    Share 243 Tweet 152
  • Pemkab Sidoarjo Tindak Lanjut Kerusakan Infrastruktur dengan Cepat

    676 shares
    Share 270 Tweet 169
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.