Headline.co.id ~ KORLANTAS POLRI, Jakarta – Layanan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) satu atap di Samsat Polda Metro Jaya memudahkan masyarakat mengurus kendaraan yang terkena penindakan ETLE. Layanan tersebut mencakup konfirmasi pelanggaran, pembayaran denda, hingga pembukaan blokir kendaraan. Fasilitas ini ditinjau Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol. I Made Agus Prasastya di Samsat Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (23/9/2026), untuk memastikan proses administrasi kendaraan berjalan lebih terintegrasi dan mudah diakses.
Dalam peninjauan ETLE satu atap itu, Brigjen Pol. I Made Agus Prasastya didampingi Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol. Komarudin dan Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Arif Fazlurrahman. Kegiatan tersebut dilakukan di Regional Traffic Management Center (RTMC) dan pelayanan Samsat Polda Metro Jaya atas arahan Kakorlantas Polri Irjen Pol. Wibowo serta menjadi bagian dari program prioritas Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.
Alur layanan ETLE diselesaikan di Samsat
Brigjen Pol. I Made Agus Prasastya melihat langsung pelayanan bagi masyarakat yang kendaraannya terkena penindakan ETLE. Setelah pelanggaran dikonfirmasi dan denda dibayarkan, masyarakat dapat melanjutkan proses administrasi kendaraan, termasuk pengurusan pembukaan blokir apabila kendaraan telah dikenai pemblokiran.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
“Kami sudah melihat bahwa masyarakat yang ter-capture ETLE, mengonfirmasi dan membayar, kemudian terkena blokir, bisa dilayani di Samsat. Alhamdulillah, saat ini di Samsat Polda Metro Jaya sudah dilayani dengan pelayanan buka blokir ETLE, sehingga proses administrasi kendaraan bermotor dapat terlaksana dengan baik,” ujar Brigjen Pol. I Made Agus Prasastya.
Kehadiran layanan pembukaan blokir ETLE di Samsat membuat masyarakat tidak perlu mendatangi sejumlah tempat berbeda untuk menyelesaikan administrasi kendaraan setelah melakukan konfirmasi dan pembayaran denda. Layanan tersebut menjadi bagian dari upaya Korlantas Polri menghadirkan pelayanan yang lebih efektif, tertib, dan terintegrasi.
Dengan mekanisme satu atap, tahapan administrasi kendaraan dapat dilanjutkan di Samsat setelah proses penindakan ETLE diselesaikan. Korlantas Polri menilai pola pelayanan ini dapat mempermudah akses masyarakat dalam memenuhi kewajiban administrasi akibat pelanggaran lalu lintas.
Penindakan kendaraan dengan TNKB palsu
Selain mengecek pelayanan pembayaran denda dan pembukaan blokir ETLE, Korlantas Polri meninjau efektivitas penindakan terhadap kendaraan yang menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) palsu.
“Kami juga meninjau efektivitas ETLE, terutama dengan maraknya pemalsuan TNKB. Polda Metro Jaya sudah sangat baik dalam melakukan penindakan terhadap masyarakat yang memalsukan TNKB,” kata Brigjen Pol. I Made Agus Prasastya.
Menurutnya, penindakan terhadap penggunaan TNKB palsu merupakan bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas. Penggunaan TNKB palsu dapat menghambat proses identifikasi kendaraan dan berpotensi disalahgunakan untuk menghindari penindakan hukum.
Penindakan terhadap pelanggaran itu terus dilakukan untuk mendukung budaya tertib berlalu lintas di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Optimalisasi ETLE juga diharapkan meningkatkan efektivitas pengawasan dan penegakan hukum lalu lintas secara transparan serta akuntabel.
Masyarakat diminta cek ETLE melalui aplikasi
Dalam peninjauan tersebut, Brigjen Pol. I Made Agus Prasastya mengimbau masyarakat memanfaatkan aplikasi Digital Korlantas sebelum mendatangi Samsat. Aplikasi itu dapat digunakan untuk melakukan pengecekan dan konfirmasi terhadap dugaan pelanggaran ETLE.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, saat ini ada aplikasi Digital Korlantas. Sebelum ke Samsat, silakan unduh aplikasi Digital Korlantas untuk mengonfirmasi ETLE. Dengan memasukkan nomor referensi dan nomor pelat kendaraan, masyarakat dapat mengetahui apakah kendaraannya terkena ETLE atau tidak,” jelasnya.
Melalui aplikasi Digital Korlantas, masyarakat dapat memperoleh informasi lebih awal mengenai status kendaraan. Informasi tersebut membantu masyarakat mengetahui tahapan yang harus dilakukan sebelum datang ke Samsat serta menyiapkan dokumen yang diperlukan.
Masyarakat yang kendaraannya terkena ETLE juga diminta segera menyelesaikan pembayaran denda melalui kanal pembayaran yang telah disediakan. Pembayaran dilakukan setelah informasi pelanggaran diterima dan dikonfirmasi.
“Apabila terkena ETLE, silakan diselesaikan melalui channel pembayaran yang sudah disiapkan. Setelah itu baru ke Samsat untuk proses kendaraan berikutnya,” tandasnya.
Setelah pembayaran denda selesai, masyarakat dapat melanjutkan proses administrasi kendaraan di Samsat, termasuk pengurusan pembukaan blokir jika kendaraan terkena pemblokiran akibat pelanggaran ETLE. Korlantas Polri terus mendorong optimalisasi layanan ETLE berbasis teknologi untuk meningkatkan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas serta mendukung keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.




















