Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Menaker Pastikan THR 2026 Harus Dibayar Penuh Tanpa Cicilan

Ari Wibowo muhammad by Ari Wibowo muhammad
3 months ago
in Ekonomi
Reading Time: 2 mins read
419 4
A A
0
Menaker Pastikan THR 2026 Harus Dibayar Penuh Tanpa Cicilan
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Jakarta ~ Pemerintah menegaskan komitmennya untuk melindungi hak pekerja dan buruh menjelang hari raya keagamaan. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2026 wajib dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil oleh perusahaan. Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers mengenai kebijakan THR dan Bonus Hari Raya serta realisasi stimulus Ramadan di Jakarta pada Selasa (3/3/2026).

Menurut Yassierli, THR bukan hanya kewajiban administratif tahunan, tetapi juga bentuk penghormatan atas kontribusi pekerja dan buruh dalam menjaga produktivitas serta roda ekonomi nasional. “THR Keagamaan wajib dibayarkan oleh perusahaan secara penuh dan tidak boleh dicicil,” tegasnya. Ia menambahkan bahwa skema pembayaran bertahap dapat mengurangi daya manfaat THR bagi pekerja dan keluarganya dalam memenuhi kebutuhan menjelang Ramadan dan hari raya.

You might also like

BTN, Pemprov DKI, dan Kementerian UMKM Jalin Kerja Sama Strategis

BTN, Pemprov DKI, dan Kementerian UMKM Jalin Kerja Sama Strategis

17 June 2026
Indonesia dan Tiongkok Tingkatkan Kerja Sama Pembiayaan Pembangunan

Indonesia dan Tiongkok Tingkatkan Kerja Sama Pembiayaan Pembangunan

17 June 2026

Untuk memastikan kepatuhan, Kementerian Ketenagakerjaan telah menerbitkan Surat Edaran Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2026 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh gubernur agar memperkuat pengawasan hingga tingkat kabupaten/kota.

THR Keagamaan diberikan kepada pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih, baik dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Pemerintah menetapkan batas waktu pembayaran paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Namun, perusahaan diimbau untuk membayarkan lebih awal guna memberikan ketenangan dan kepastian bagi pekerja dalam merencanakan kebutuhan keluarga.

Besaran THR diatur sebagai berikut: bagi pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, THR sebesar satu bulan upah. Sedangkan bagi pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan dan kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional dengan rumus masa kerja/12 x satu bulan upah. Untuk pekerja harian lepas, perhitungan satu bulan upah didasarkan pada rata-rata upah: masa kerja 12 bulan atau lebih menggunakan rata-rata upah 12 bulan terakhir sebelum hari raya, dan masa kerja kurang dari 12 bulan menggunakan rata-rata upah selama masa kerja. Sementara itu, bagi pekerja dengan sistem satuan hasil, satu bulan upah dihitung dari rata-rata upah 12 bulan terakhir.

Menaker juga mengingatkan bahwa apabila dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan perusahaan terdapat ketentuan THR yang nilainya lebih besar dari aturan umum, maka perusahaan wajib membayarkan sesuai ketentuan yang lebih menguntungkan pekerja.

Untuk memperkuat pengawasan dan perlindungan, Kementerian Ketenagakerjaan meminta pemerintah daerah membentuk Posko Satuan Tugas (Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR Keagamaan 2026. Posko tersebut terintegrasi dengan layanan Posko THR Kemnaker guna menerima konsultasi dan pengaduan pekerja. Langkah ini menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk menjaga stabilitas sosial dan daya beli masyarakat selama Ramadan, sekaligus memastikan kepastian hukum bagi pekerja dan pelaku usaha. “Kami meminta para gubernur mengupayakan agar perusahaan di wilayah masing-masing membayar THR Keagamaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Yassierli.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap momentum Ramadan dan hari raya tidak hanya menjadi perayaan spiritual, tetapi juga penguat kesejahteraan pekerja dan ketahanan ekonomi nasional.

Tags: berita jakartaHeadlineJakartaMenteriPemerintah
Ari Wibowo muhammad

Ari Wibowo muhammad

Related Stories

BTN, Pemprov DKI, dan Kementerian UMKM Jalin Kerja Sama Strategis

BTN, Pemprov DKI, dan Kementerian UMKM Jalin Kerja Sama Strategis

by Ari Wibowo muhammad
17 June 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) memperkuat strategi transformasi Beyond Mortgage melalui kolaborasi dengan Pemerintah Provinsi...

Indonesia dan Tiongkok Tingkatkan Kerja Sama Pembiayaan Pembangunan

Indonesia dan Tiongkok Tingkatkan Kerja Sama Pembiayaan Pembangunan

by Lia
17 June 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Pemerintah Indonesia menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keberlanjutan pembangunan nasional melalui strategi pembiayaan yang terukur, disiplin, dan...

Daftar Lengkap Harga BBM Pertamina Terbaru 17 Juni 2026 di Seluruh Indonesia, Cek Pertamax hingga Pertalite

Masyarakat Wajib Tahu! Ini Harga Bahan Bakar Minyak di Indonesia per 17 Juni 2026

by Hendrawan
17 June 2026
0

Highlight Berita Harga Bahan Bakar Minyak di Indonesia per 17 Juni 2026: Harga BBM Pertamina terbaru per 17 Juni 2026...

Harga Emas Antam Logam Mulia Hari Ini 16 Juni 2026

Harga Emas Antam Logam Mulia Hari Ini 16 Juni 2026 Tetap Rp2,729 Juta per Gram, Investor Perlu Waspadai Selisih Buyback

by Hendrawan
16 June 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Harga emas Antam Logam Mulia pada Selasa, 16 Juni 2026, terpantau tidak mengalami perubahan dibandingkan perdagangan sebelumnya....

Pentingnya Sinergi BI dan Pemerintah dalam Menjaga Nilai Tukar Rupiah

Pentingnya Sinergi BI dan Pemerintah dalam Menjaga Nilai Tukar Rupiah

by Dwina
16 June 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Chief Economist Bank Permata, Josua Pardede, menekankan bahwa kenaikan suku bunga acuan bukanlah satu-satunya solusi untuk memperkuat...

Menteri Keuangan Mengapresiasi Dukungan DPR untuk Rencana Kerja 2027

Menteri Keuangan Mengapresiasi Dukungan DPR untuk Rencana Kerja 2027

by Lia
16 June 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan apresiasi atas dukungan dan masukan dari Komisi XI DPR RI dalam...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

K-Drama di Ujung Jari: Panduan Aplikasi Streaming untuk Penggemar Drama Korea

Dari K-Drama Hits ke Layar Kecil: 8 Aplikasi Streaming Wajib Punya

14 August 2024
Polisi Melakukan Olah TKP di Lokasi Kecelakaan Maut Di Timur Jembatan Durungan Wates

Tabrak Truk Parkir di Timur Jembatan Durungan, PNS di Kulon Progo Meninggal di RSUD Wates

4 June 2025
Polda Kepri Berhasil Bongkar Kasus Pencurian Fasilitas Umum di Batam

Polda Kepri Berhasil Bongkar Kasus Pencurian Fasilitas Umum di Batam

4 April 2026
Ilustrasi Makanan Seafood

Tempat Makan Seafood Paling Enak di Jakarta: Pilihan Tepat Bagi Pecinta Kuliner Laut

18 August 2024
Menteri PPPA Tekankan Pentingnya Kesehatan Mental Anak untuk Masa Depan

Menteri PPPA Tekankan Pentingnya Kesehatan Mental Anak untuk Masa Depan

7 March 2026

Mahameru Open Roller Skate Competition Bupati Lumajang Cup II Digelar Pra Porprov 2022

5 March 2022
Kapolres Gunungkidul, AKP. Ary Murtini Saat Ditemui di Mako Polres Gunungkidul

10 Anak Diduga Jadi Korban Pelecehan di Tempat Ngaji, Polres Gunungkidul Tidak Melanjutkan Investigasi

25 July 2024

Artikel Terbaru

Cuaca Sidoarjo Hari ini

Cuaca Sidoarjo Besok Kamis 18 Juni 2026 Cerah Dominan, BMKG Prediksi Suhu Capai 32 Derajat Celsius

17 June 2026
Prediksi Cuaca Besok Makassar 18 Juni 2026

Cuaca Besok Makassar 18 Juni 2026: BMKG Prediksi Cerah di Mayoritas Kecamatan, Suhu Capai 32 Derajat

17 June 2026
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp762,30 miliar dari total pagu indikatif yang mereka dapatkan sebesar Rp1,23 triliun di tahun 2027

Ahmad Sahroni Heran KPK Hanya Minta Tambahan Anggaran Rp762 Miliar, Sarankan Ajukan Rp5 Triliun

17 June 2026
Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak

Prabowo Subianto Minta Antrean Haji Dipercepat, Kemenhaj Siapkan Skema dan 20 Poin Perbaikan

17 June 2026
BMKG Rilis Prakiraan Cuaca Padang 18 Juni 2026, Bungus Teluk Kabung Berpotensi Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Padang Besok 18 Juni 2026: Mayoritas Kecamatan Berpotensi Hujan Ringan, BMKG Minta Warga Tetap Waspada

17 June 2026
Cuaca Besok Hujan atau Panas Ini Prakiraan BMKG untuk Jakarta, Jogja, Surabaya dan Kota Besar Lainnya

Waspada! BMKG Prediksi Cuaca Besok Kamis 18 Juni 2026 Berpotensi Hujan Lebat di Sejumlah Wilayah Indonesia

17 June 2026
Fakta Inggris vs Kroasia yang Wajib Diketahui Sebelum Kick Off Piala Dunia 2026

7 Fakta Menarik Inggris vs Kroasia: Rekor Head to Head hingga Statistik Kualifikasi Piala Dunia 2026

17 June 2026

Popular Story

Pelantikan IKADI Aceh, Dai Didorong Tingkatkan Dakwah Digital
Pemerintah

Pelantikan IKADI Aceh, Dai Didorong Tingkatkan Dakwah Digital

by wahyu
17 June 2026
0

Headline.co.id, Banda Aceh ~ Dalam era digital yang penuh dengan informasi yang...

Read moreDetails

Pemprov Gorontalo Terapkan Digitalisasi Aset Daerah dengan Barcode

UAD Ungkap Dampak Jalur Mandiri PTN-BH, Ribuan PTS Terancam Kehilangan Mahasiswa Baru

Modus Minta Tolong Stut Motor, Buruh Harian di Bantul Ditangkap Usai Curi Motor Karyawan Minimarket

Pemko Batam Tingkatkan Sistem Pencegahan Korupsi

BPOM RI Dorong Percepatan Legalitas Produk UMKM di Bulan Keamanan Pangan 2026

Jumlah Jemaah Haji Aceh yang Wafat di Tanah Suci Meningkat Menjadi 10 Orang

Polda Sumsel dan Bea Cukai Sumbagtim Gagalkan Peredaran Ribuan Ekstasi dan Sabu

Prancis Unggul 3-1 atas Senegal di Piala Dunia 2026

Prediksi Jerman vs Curacao Piala Dunia 2026: Misi Der Panzer Bangkit, Cek Siaran Langsung dan Link Live Streaming

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.