Headline.co.id, Sumenep ~ Oleh MC KAB SUMENEP
Sumenep – Pemerintah Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep, memperkuat mobilisasi dan edukasi masyarakat untuk mempercepat kepemilikan Kartu Identitas Anak (KIA) serta aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Langkah ini dilakukan karena capaian kepemilikan KIA di wilayah Pragaan masih perlu ditingkatkan. Upaya tersebut didorong melalui keterlibatan pemerintah desa dan berbagai unsur terkait agar masyarakat melengkapi dokumen kependudukan. Koordinator Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kecamatan Pragaan, Subli, menyampaikan hal itu kepada Media Center pada Selasa (22/9/2026).
Subli meminta pemerintah desa membantu mengajak masyarakat memenuhi kebutuhan dokumen kependudukan anak. Menurut dia, dukungan hingga tingkat desa diperlukan agar percepatan kepemilikan KIA dapat berjalan lebih efektif.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Kepemilikan KIA di Pragaan Masih Perlu Ditingkatkan
KIA diperuntukkan bagi anak berusia di bawah 17 tahun dan belum menikah. Dokumen tersebut merupakan bagian dari identitas resmi anak dan dapat mendukung kemudahan akses terhadap berbagai layanan publik.
Karena capaian kepemilikan KIA di Kecamatan Pragaan masih perlu ditingkatkan, pemerintah kecamatan mendorong adanya mobilisasi masyarakat secara lebih aktif. Edukasi juga dinilai penting agar orang tua dan masyarakat memahami kebutuhan untuk melengkapi dokumen kependudukan anak.
“Semoga ke depannya KIA juga mencapai target dan sukses. Bantu dimobilisasi,” ujar Subli.
Mobilisasi yang dimaksud melibatkan pemerintah desa dan seluruh unsur terkait. Perangkat desa diharapkan dapat menjadi penghubung masyarakat dan layanan administrasi kependudukan, termasuk dalam menyampaikan informasi serta membantu warga memahami kebutuhan dokumen yang harus dilengkapi.
Dukcapil Pragaan Dorong Aktivasi IKD
Selain mempercepat kepemilikan KIA, Dukcapil Pragaan mendorong aktivasi IKD bagi masyarakat yang telah memiliki KTP elektronik. Percepatan ini dilakukan melalui edukasi mengenai manfaat identitas kependudukan dalam perkembangan layanan publik berbasis digital.
IKD merupakan layanan administrasi kependudukan yang memungkinkan dokumen kependudukan diakses melalui aplikasi pada telepon pintar. Layanan tersebut mengintegrasikan identitas kependudukan secara digital sehingga masyarakat dapat mengakses dokumen dengan lebih praktis dalam kebutuhan pelayanan yang mendukungnya.
Subli mengatakan pemahaman masyarakat mengenai IKD perlu diperkuat seiring dengan semakin berkembangnya layanan publik digital. Ia juga menekankan bahwa aktivasi IKD berkaitan dengan kebutuhan masyarakat dalam mengurus berbagai keperluan di dinas atau instansi.
“Saya berharap masyarakat dimobilisasi dan diedukasi untuk memiliki IKD, karena berbagai dinas/instansi memerlukan IKD dalam berbagai urusan,” tegasnya.
Peran Pemerintah Desa dalam Edukasi Kependudukan
Percepatan kepemilikan KIA dan aktivasi IKD membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, termasuk pemerintah kecamatan dan perangkat desa. Pemerintah desa dapat membantu menyampaikan informasi kepada warga yang belum memiliki KIA maupun masyarakat yang belum mengaktifkan IKD.
Edukasi di tingkat desa juga diarahkan untuk membantu masyarakat memahami persyaratan serta manfaat dokumen kependudukan. Dengan begitu, warga dapat memperoleh informasi yang diperlukan sebelum mengurus KIA atau melakukan aktivasi IKD.
Pemerintah Kecamatan Pragaan berharap mobilisasi dan edukasi yang dilakukan secara terintegrasi dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya dokumen kependudukan. Langkah tersebut sekaligus mendukung administrasi kependudukan yang tertib serta pelayanan publik yang semakin mudah diakses masyarakat.
(KIM-Pragaan/Ismi/Fer)
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.

















