Headline.co.id, Sidoarjo ~ Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo memperkuat integritas aparatur sipil negara (ASN) melalui kolaborasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pengadilan Negeri Sidoarjo. Penguatan integritas ASN itu disampaikan Bupati Sidoarjo Subandi dalam kegiatan Sosialisasi dan Penguatan Integritas Terpadu di Pendopo Delta Wibawa, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (5/11/2026). Langkah tersebut dilakukan untuk membangun tata kelola pemerintahan dan penegakan hukum yang bersih serta transparan. Upaya itu ditempuh melalui penguatan budaya antisuap dan antigratifikasi, pencegahan korupsi, serta peningkatan pengawasan pelayanan publik.
Subandi mengatakan pemerintahan yang bersih merupakan fondasi penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mendukung pembangunan daerah. Menurut dia, praktik suap, pungutan liar, dan gratifikasi dapat merusak kepercayaan masyarakat, menghambat investasi, serta merugikan kepentingan publik.
“Suap dan gratifikasi bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi penyakit birokrasi yang merusak keadilan, menghambat investasi, dan merugikan masyarakat,” tegas Subandi.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Indeks integritas Pemkab Sidoarjo masih rentan
Dalam kegiatan tersebut, Subandi memaparkan sejumlah indikator pencegahan korupsi di Kabupaten Sidoarjo. Berdasarkan Monitoring Center for Prevention (MCP) 2025, Kabupaten Sidoarjo memperoleh nilai 88,8. Nilai itu menunjukkan capaian pencegahan korupsi dalam kategori baik.
Namun, capaian tersebut masih disertai sejumlah catatan. Nilai Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) tercatat 59,88. Sementara itu, hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) KPK menunjukkan indeks integritas Pemkab Sidoarjo sebesar 72,82 atau masuk kategori rentan.
“Data tersebut menunjukkan tingkat kerawanan korupsi masih cukup tinggi. Sistem pencegahan harus terus diperkuat dan tata kelola pelayanan publik harus semakin bersih dari penyalahgunaan wewenang, suap maupun gratifikasi,” ujar Subandi.
Ia menyebut sektor perizinan, pengadaan barang dan jasa, serta pelayanan publik perlu mendapat perhatian khusus. Sektor-sektor tersebut dinilai memiliki risiko penyalahgunaan kewenangan sehingga membutuhkan pengawasan dan penguatan sistem pencegahan.
Kebijakan toleransi nol terhadap gratifikasi
Sebagai bagian dari langkah pencegahan, Pemkab Sidoarjo menerapkan kebijakan toleransi nol terhadap gratifikasi. Kebijakan itu dituangkan melalui Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 78 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi bagi Penyelenggara Pemerintahan di Kabupaten Sidoarjo.
Subandi menekankan tiga langkah untuk memperkuat integritas ASN dan penyelenggara pemerintahan. Pertama, membangun keteladanan dari pimpinan dan ASN. Kedua, memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum dalam pencegahan dan edukasi. Ketiga, menyediakan akses pelaporan dugaan pelanggaran yang mudah dan aman bagi masyarakat.
Menurut Subandi, komitmen integritas harus diterapkan di seluruh jenjang pemerintahan, mulai dari kepala organisasi perangkat daerah (OPD), camat, hingga kepala desa.
“Komitmen membangun integritas harus dilakukan bersama-sama mulai dari kepala OPD, camat hingga kepala desa. Kita harus berani berubah dan terus berbenah. Alhamdulillah saat ini transformasi pemerintahan digital terus kita lakukan agar pengawasan lebih mudah dan potensi kebocoran dapat diminimalkan,” katanya.
Pernyataan tersebut menempatkan transformasi pemerintahan digital sebagai salah satu bagian dari upaya memperkuat pengawasan. Pemkab Sidoarjo juga mendorong keterlibatan masyarakat melalui akses pelaporan dugaan pelanggaran yang mudah dan aman.
Pengadilan Negeri Sidoarjo terapkan SMAP
Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo, Ridwan, mengatakan lembaganya telah menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP). Pengadilan Negeri Sidoarjo juga memperkuat layanan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Ridwan menegaskan pelayanan melalui PTSP dilakukan tanpa imbalan. Ia juga menyampaikan bahwa seluruh jajaran terus diingatkan untuk menjaga integritas dan tidak melakukan perbuatan tercela.
“Pelayanan kami sudah melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), tanpa imbalan apa pun. Kami terus mengingatkan seluruh jajaran agar menjaga integritas dan tidak melakukan perbuatan tercela,” tegasnya.
Penerapan SMAP dan PTSP menjadi bagian dari upaya Pengadilan Negeri Sidoarjo menjaga pelayanan tetap berintegritas. Hal itu sejalan dengan agenda kegiatan yang menekankan budaya antisuap dan antigratifikasi dalam pemerintahan serta penegakan hukum.
Pada kesempatan yang sama, Johnson Ridwan Ginting mengapresiasi inisiatif Pemkab Sidoarjo dan Pengadilan Negeri Sidoarjo dalam memperkuat budaya antikorupsi.
“Kami sangat mengapresiasi kegiatan ini. Semoga upaya yang dilakukan Pemkab Sidoarjo dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi dapat terwujud dengan baik,” ujarnya.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.















