Headline.co.id ~ Banda Aceh, Pemerintah Aceh mendorong penguatan pelaksanaan putusan pengadilan untuk memenuhi hak perempuan dan anak pascaperceraian. Upaya tersebut dibahas dalam Seminar Nasional Memperkuat Perlindungan dan Pemenuhan Hak Perempuan dan Anak Pasca Putusan Perceraian di Aceh yang digelar di Muraya Hotel Aceh, Kamis (29/10/2026). Seminar yang diselenggarakan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Aceh bersama Australia-Indonesia Partnership for Justice Phase 3 (AIPJ3) itu bertujuan memperkuat koordinasi lintas lembaga serta merumuskan rekomendasi dan tindak lanjut. Penguatan diperlukan agar hak yang telah ditetapkan pengadilan benar-benar diterima perempuan dan anak, bukan berhenti sebagai keputusan hukum.
Asisten I Sekretariat Daerah Pemerintah Aceh, Syakir, mengatakan perceraian tidak menghapus tanggung jawab orang tua terhadap anak. Perceraian juga tidak menghilangkan kewajiban mantan suami untuk memenuhi hak mantan istri sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Syakir, anak tetap memiliki hak atas nafkah, pendidikan, kesehatan, kasih sayang, serta kesempatan untuk tumbuh dan berkembang dengan baik. Adapun hak mantan istri yang telah ditetapkan melalui putusan pengadilan harus dihormati dan dipenuhi sesuai ketentuan hukum.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
“Putusan pengadilan tidak akan memberikan manfaat yang optimal apabila hak-hak yang telah ditetapkan di dalamnya tidak benar-benar dilaksanakan. Kita tentu tidak ingin anak-anak menjadi pihak yang paling merasakan dampak dari persoalan orang tuanya,” tegas Syakir.
Pelaksanaan putusan menjadi perhatian
Syakir menyebut pemenuhan hak perempuan dan anak pascaperceraian tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum. Hal tersebut juga menyangkut tanggung jawab moral, kemanusiaan, serta masa depan generasi Aceh.
Komitmen Pemerintah Aceh, kata dia, lain diwujudkan melalui Keputusan Gubernur Aceh Nomor 400.2.3/1314/2024 tentang Mekanisme Pelaksanaan Kewajiban Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Pemerintah Aceh dalam Pemenuhan Hak Anak dan Mantan Istri Pasca Putusan Perceraian.
Selain itu, terdapat Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelindungan Hak Perempuan. Syakir juga menekankan pentingnya penerapan nilai-nilai Islam dalam perlindungan perempuan dan anak, termasuk menunaikan amanah, berlaku adil, serta menghormati hak orang lain.
Kepala DP3A Aceh Meutia Juliana menyoroti pentingnya menjalankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Putusan tersebut, menurutnya, harus ditindaklanjuti melalui pemenuhan hak secara nyata.
Hak yang dimaksud mencakup nafkah, pengasuhan, pendidikan, dan kesejahteraan anak. Di sisi lain, hak mantan istri juga harus dipenuhi sesuai ketentuan hukum dan isi putusan pengadilan.
Seminar diikuti sekitar 65 peserta
Seminar nasional tersebut diikuti sekitar 65 peserta secara langsung. Peserta berasal dari unsur Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA), biro, lembaga kekhususan, Mahkamah Syar’iyah, Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK), jurnalis, akademisi, serta lembaga masyarakat.
Kegiatan juga diikuti peserta secara daring melalui Zoom. Penyelenggara menjadikan forum tersebut sebagai ruang untuk memperkuat pemahaman mengenai hak perempuan dan anak pascaperceraian, meningkatkan koordinasi lintas lembaga, serta menyusun rekomendasi dan langkah tindak lanjut.
Meutia mengatakan DP3A Aceh bersama AIPJ3 sedang menyusun kajian mengenai regulasi perlindungan perempuan dan anak. Kajian itu mencakup restitusi dan kompensasi.
Dalam kajian tersebut, ditemukan praktik pelaksanaan putusan yang memuat kewajiban pembayaran restitusi oleh pelaku kepada korban. Praktik itu terdapat di Mahkamah Syar’iyah Calang, Kabupaten Aceh Jaya, dan Mahkamah Syar’iyah Sukamakmue, Kabupaten Nagan Raya.
Eksekusi restitusi menjadi praktik baik
Menurut Meutia, putusan di dua Mahkamah Syar’iyah tersebut telah dieksekusi dengan baik oleh pihak kejaksaan. Pelaksanaan itu dinilai sebagai praktik baik yang dapat diterapkan di kabupaten dan kota lainnya.
Meutia mengapresiasi dukungan AIPJ3 kepada Pemerintah Aceh melalui DP3A Aceh dalam memperkuat perlindungan perempuan dan anak. Dukungan tersebut termasuk dalam penyusunan kajian yang masih berlangsung.
Penguatan pelaksanaan putusan pengadilan diharapkan dapat menjembatani ketentuan hukum dengan pemenuhan hak yang benar-benar diterima perempuan dan anak. Dengan demikian, hak atas nafkah, pengasuhan, pendidikan, kesejahteraan, serta hak mantan istri sesuai putusan pengadilan dapat menjadi bagian nyata dari perlindungan pascaperceraian.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.


















