Headline.co.id ~ Kasongan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Katingan memperluas aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) ke Kecamatan Mendawai dan Kecamatan Katingan Kuala pada 27–28 Oktober 2026. Kegiatan tersebut dilakukan dengan mendatangi langsung wilayah kecamatan untuk mengaktifkan IKD sekaligus menjelaskan manfaat dan cara penggunaannya kepada masyarakat. Perluasan layanan ini ditujukan untuk memudahkan akses dokumen kependudukan digital serta mendukung digitalisasi perlindungan sosial (Perlinsos). Pelaksanaan kegiatan dipimpin Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Disdukcapil Kabupaten Katingan, Rigisman, sebagai tindak lanjut surat Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Nomor 400.8/10780/DUKCAPIL tanggal 23 September 2026.
Aktivasi IKD di dua kecamatan tersebut menjadi bagian dari pelayanan jemput bola Disdukcapil Kabupaten Katingan. Selain menyasar masyarakat, kegiatan ini juga diarahkan pada aparatur negara yang berperan sebagai agen Perlinsos.
Rigisman mengatakan, pelayanan di Mendawai dan Katingan Kuala merupakan kelanjutan dari rangkaian aktivasi dan sosialisasi IKD yang telah berlangsung sejak akhir September 2026. Sebelumnya, kegiatan serupa dilaksanakan di sejumlah instansi dan wilayah, yakni Polres Katingan, Kodim 1019/Katingan, Yonif TP 831/Panunjung Tarung, Polsek Katingan Hilir, Kecamatan Kamipang, dan Kecamatan Tasik Payawan.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
“Ini merupakan rangkaian kegiatan yang sudah dimulai dari akhir bulan September kemarin. Sebelumnya juga telah dilaksanakan di Polres Katingan, Kodim 1019/Katingan, Yonif TP 831/Panunjung Tarung, Polsek Katingan Hilir, Kecamatan Kamipang, dan Kecamatan Tasik Payawan,” ujar Rigisman, Kamis (29/10/2026).
Fungsi IKD Tidak Sekadar Identitas Digital
Menurut Rigisman, IKD tidak hanya berfungsi sebagai identitas kependudukan dalam format digital. Layanan tersebut juga menjadi pintu masuk menuju aplikasi agen Perlinsos serta memuat data dan dokumen kependudukan digital milik pengguna.
Selain itu, IKD menyediakan layanan administrasi kependudukan secara daring. Dengan fungsi tersebut, masyarakat diharapkan dapat mengakses layanan kependudukan secara lebih praktis, sementara aparatur negara dapat mendukung kebutuhan digitalisasi perlindungan sosial.
Karena itu, Disdukcapil tidak hanya melakukan aktivasi, tetapi juga memberikan sosialisasi kepada masyarakat. Pemahaman mengenai manfaat dan layanan yang tersedia dinilai penting agar warga dapat menggunakan IKD setelah akun diaktifkan.
“Sebagai aksi nyata mendukung digitalisasi perlindungan sosial, kami akan semaksimal mungkin terus melaksanakan aktivasi IKD. Kami juga terbantu dengan adanya rekan-rekan operator Disdukcapil yang bertugas di kantor kecamatan. Saat ini, seluruh petugas Dukcapil juga dimudahkan untuk mengaktivasi IKD masyarakat melalui HP saja,” sambungnya.
Operator Kecamatan Bantu Perluas Aktivasi IKD
Pelayanan di tingkat kecamatan turut didukung operator Disdukcapil yang bertugas di kantor kecamatan. Keberadaan operator tersebut membantu masyarakat memperoleh pendampingan aktivasi di wilayah masing-masing.
Kemudahan bagi petugas untuk mengaktivasi IKD melalui telepon seluler juga mendukung perluasan jangkauan layanan. Dengan demikian, masyarakat tidak selalu harus datang ke kantor Disdukcapil kabupaten untuk mendapatkan layanan aktivasi.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya Disdukcapil Kabupaten Katingan mendekatkan pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat. Aktivasi dan sosialisasi dilakukan secara bertahap sesuai wilayah yang menjadi sasaran kegiatan.
Disdukcapil Katingan Siapkan Layanan ke Wilayah Utara
Setelah menyasar wilayah selatan Kabupaten Katingan, Disdukcapil berencana melanjutkan kegiatan aktivasi dan sosialisasi IKD ke wilayah utara. Jadwal pelaksanaan akan ditentukan dengan mempertimbangkan kesiapan serta kondisi di lapangan.
Rigisman mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dan mendukung kegiatan tersebut ketika pelayanan tersedia di wilayah masing-masing. Dukungan warga diperlukan agar pemanfaatan IKD dapat terus diperluas sekaligus menunjang digitalisasi perlindungan sosial.
“Mohon juga partisipasi dan dukungan masyarakat dalam mendukung kegiatan ini. Setelah ke arah selatan Katingan, mudah-mudahan tidak ada kendala atau halangan sehingga kami dapat turun ke arah utara Katingan,” tutupnya.
Melalui aktivasi langsung di kecamatan, dukungan operator, serta sosialisasi kepada masyarakat, Disdukcapil Kabupaten Katingan berupaya meningkatkan pemanfaatan IKD. Program tersebut sekaligus diarahkan untuk memperkuat kesiapan masyarakat dan aparatur negara dalam pelaksanaan digitalisasi perlindungan sosial.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.




















