Headline.co.id, Yogyakarta ~ Kebijakan Larangan Vape Polri yang mulai berlaku pada 30 Oktober 2026 menjadi dasar bagi Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) untuk memperketat pengawasan terhadap penggunaan rokok elektrik di lingkungan kepolisian. Langkah tersebut dilakukan untuk mengantisipasi potensi penyalahgunaan narkotika yang dapat disamarkan melalui cairan atau liquid vape. Seluruh anggota Polri dan Pegawai Negeri pada Polri (PNPP) di lingkungan Polda DIY diwajibkan mematuhi larangan penggunaan rokok elektrik, baik ketika bertugas maupun di luar kedinasan. Ketentuan ini merupakan tindak lanjut Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kapolda DIY Irjen Pol Langgeng Purnomo, S.I.K., M.H. menegaskan bahwa penerapan kebijakan tersebut tidak hanya sebatas penyampaian aturan kepada personel. Polda DIY juga akan melakukan pengawasan dan penegakan disiplin internal untuk memastikan seluruh anggota menjalankan ketentuan yang berlaku.
“Seluruh personel Polda DIY dilarang menggunakan vape, baik saat bertugas maupun di luar kedinasan. Kami akan menindaklanjuti kebijakan ini melalui pengawasan dan penegakan disiplin internal agar seluruh personel mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan,” tegas Kapolda, Selasa (3/11/2026).
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Dengan berlakunya ketentuan tersebut, penggunaan vape tidak diperbolehkan bagi personel Polda DIY, termasuk ketika mereka sedang tidak menjalankan aktivitas kedinasan.
Kebijakan itu berlaku tanpa pengecualian bagi seluruh anggota Polri maupun PNPP sebagai bagian dari upaya memperkuat kepatuhan terhadap aturan internal kepolisian.
Potensi Narkotika dalam Liquid Vape Jadi Perhatian
Salah satu alasan utama penerapan Larangan Vape Polri adalah adanya potensi penggunaan perangkat rokok elektrik sebagai sarana penyalahgunaan narkotika.
Perangkat vape dapat dimanfaatkan untuk menyamarkan zat terlarang dalam bentuk cairan. Kondisi tersebut menjadi perhatian karena rokok elektrik berpotensi digunakan sebagai media peredaran maupun konsumsi narkotika.
Dalam penjelasannya, Kapolda DIY menyinggung Etomidate sebagai salah satu zat yang perlu diwaspadai. Zat tersebut telah dikategorikan sebagai Narkotika Golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.
Potensi penyalahgunaan narkotika melalui perangkat rokok elektrik menjadi pertimbangan penting dalam penerapan kebijakan tersebut di lingkungan kepolisian.
Melalui larangan penggunaan vape, Polda DIY berupaya memberikan perlindungan kepada personelnya sekaligus mencegah risiko keterlibatan anggota dalam penyalahgunaan zat terlarang.
Langkah pencegahan tersebut dilakukan dengan menetapkan kewajiban kepatuhan bagi seluruh personel terhadap aturan yang telah dikeluarkan Kapolri.
Pengawasan Berlaku hingga di Luar Kedinasan
Pengawasan terhadap kepatuhan personel menjadi bagian penting dalam pelaksanaan kebijakan Larangan Vape Polri di Polda DIY.
Larangan penggunaan rokok elektrik tidak hanya diberlakukan di kantor polisi atau saat anggota sedang menjalankan tugas. Ketentuan tersebut juga mengikat personel ketika berada di luar kedinasan.
Cakupan aturan tersebut menunjukkan bahwa kepatuhan terhadap kebijakan internal tidak dibatasi pada waktu pelaksanaan tugas kepolisian.
Kapolda DIY menegaskan bahwa seluruh personel harus memahami ketentuan tersebut sebagai kewajiban yang melekat pada tanggung jawab profesi.
Penegakan disiplin internal juga menjadi langkah untuk memastikan kebijakan yang telah ditetapkan dapat dilaksanakan secara konsisten.
Kapolda DIY Ingatkan Tanggung Jawab Profesi Anggota Polri
Selain berkaitan dengan pencegahan penyalahgunaan narkotika, penerapan larangan vape juga diarahkan untuk menjaga profesionalisme dan integritas personel kepolisian.
Kapolda DIY menilai bahwa setiap anggota Polri memiliki tanggung jawab memberikan contoh kepatuhan terhadap peraturan kepada masyarakat.
Sebagai aparat penegak hukum, personel kepolisian dituntut tidak hanya menjalankan aturan dalam pelaksanaan tugas, tetapi juga menunjukkan kedisiplinan dalam perilaku sehari-hari.
Oleh karena itu, kebijakan larangan penggunaan vape menjadi salah satu bagian dari upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Kapolda meminta seluruh anggota memahami bahwa pelanggaran terhadap ketentuan internal dapat berdampak pada citra dan kredibilitas institusi.
“Setiap personel harus memahami bahwa kepatuhan terhadap aturan merupakan bagian dari tanggung jawab profesi. Kami berharap seluruh anggota melaksanakan ketentuan ini dengan penuh kesadaran dan tidak melakukan pelanggaran yang dapat mencederai kepercayaan masyarakat,” tutupnya.
Polda DIY akan menindaklanjuti penerapan larangan penggunaan rokok elektrik melalui pengawasan dan penegakan disiplin internal sebagaimana telah ditegaskan Kapolda DIY.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.


















