Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Berita

Larangan Vape Polri Berlaku Sejak 30 Oktober 2026, Ini Alasan Polda DIY Memperketat Pengawasan

Hendrawan by Hendrawan
40 minutes ago
in Berita
Reading Time: 3 mins read
406 17
A A
0
Kapolda DIY Tegaskan Larangan Vape Polri, Seluruh Anggota dan PNPP Wajib Mematuhi

Kapolda DIY Tegaskan Larangan Vape Polri, Seluruh Anggota dan PNPP Wajib Mematuhi

ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Yogyakarta ~ Kebijakan Larangan Vape Polri yang mulai berlaku pada 30 Oktober 2026 menjadi dasar bagi Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) untuk memperketat pengawasan terhadap penggunaan rokok elektrik di lingkungan kepolisian. Langkah tersebut dilakukan untuk mengantisipasi potensi penyalahgunaan narkotika yang dapat disamarkan melalui cairan atau liquid vape. Seluruh anggota Polri dan Pegawai Negeri pada Polri (PNPP) di lingkungan Polda DIY diwajibkan mematuhi larangan penggunaan rokok elektrik, baik ketika bertugas maupun di luar kedinasan. Ketentuan ini merupakan tindak lanjut Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Contents

    • 0.1. Karhutla Pulang Pisau Diperkuat Bantuan Presiden Rp20 Miliar
    • 0.2. Panen Raya Petani Aceh Tamiang Dimulai Usai Sawah Dipulihkan
  • 1. Potensi Narkotika dalam Liquid Vape Jadi Perhatian
  • 2. Pengawasan Berlaku hingga di Luar Kedinasan
  • 3. Kapolda DIY Ingatkan Tanggung Jawab Profesi Anggota Polri

Kapolda DIY Irjen Pol Langgeng Purnomo, S.I.K., M.H. menegaskan bahwa penerapan kebijakan tersebut tidak hanya sebatas penyampaian aturan kepada personel. Polda DIY juga akan melakukan pengawasan dan penegakan disiplin internal untuk memastikan seluruh anggota menjalankan ketentuan yang berlaku.

You might also like

Di Balik Bantuan Presiden, Ini yang Dilakukan Bupati Pulang Pisau untuk Karhutla

Karhutla Pulang Pisau Diperkuat Bantuan Presiden Rp20 Miliar

3 November 2026
Petani Aceh Tamiang Panen Raya Usai Sawah Dipulihkan dari Dampak Bencana

Panen Raya Petani Aceh Tamiang Dimulai Usai Sawah Dipulihkan

3 November 2026

“Seluruh personel Polda DIY dilarang menggunakan vape, baik saat bertugas maupun di luar kedinasan. Kami akan menindaklanjuti kebijakan ini melalui pengawasan dan penegakan disiplin internal agar seluruh personel mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan,” tegas Kapolda, Selasa (3/11/2026).

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT

Dengan berlakunya ketentuan tersebut, penggunaan vape tidak diperbolehkan bagi personel Polda DIY, termasuk ketika mereka sedang tidak menjalankan aktivitas kedinasan.

Kebijakan itu berlaku tanpa pengecualian bagi seluruh anggota Polri maupun PNPP sebagai bagian dari upaya memperkuat kepatuhan terhadap aturan internal kepolisian.

Potensi Narkotika dalam Liquid Vape Jadi Perhatian

Salah satu alasan utama penerapan Larangan Vape Polri adalah adanya potensi penggunaan perangkat rokok elektrik sebagai sarana penyalahgunaan narkotika.

Perangkat vape dapat dimanfaatkan untuk menyamarkan zat terlarang dalam bentuk cairan. Kondisi tersebut menjadi perhatian karena rokok elektrik berpotensi digunakan sebagai media peredaran maupun konsumsi narkotika.

Dalam penjelasannya, Kapolda DIY menyinggung Etomidate sebagai salah satu zat yang perlu diwaspadai. Zat tersebut telah dikategorikan sebagai Narkotika Golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.

Potensi penyalahgunaan narkotika melalui perangkat rokok elektrik menjadi pertimbangan penting dalam penerapan kebijakan tersebut di lingkungan kepolisian.

Melalui larangan penggunaan vape, Polda DIY berupaya memberikan perlindungan kepada personelnya sekaligus mencegah risiko keterlibatan anggota dalam penyalahgunaan zat terlarang.

Langkah pencegahan tersebut dilakukan dengan menetapkan kewajiban kepatuhan bagi seluruh personel terhadap aturan yang telah dikeluarkan Kapolri.

Pengawasan Berlaku hingga di Luar Kedinasan

Pengawasan terhadap kepatuhan personel menjadi bagian penting dalam pelaksanaan kebijakan Larangan Vape Polri di Polda DIY.

Larangan penggunaan rokok elektrik tidak hanya diberlakukan di kantor polisi atau saat anggota sedang menjalankan tugas. Ketentuan tersebut juga mengikat personel ketika berada di luar kedinasan.

Cakupan aturan tersebut menunjukkan bahwa kepatuhan terhadap kebijakan internal tidak dibatasi pada waktu pelaksanaan tugas kepolisian.

Kapolda DIY menegaskan bahwa seluruh personel harus memahami ketentuan tersebut sebagai kewajiban yang melekat pada tanggung jawab profesi.

Penegakan disiplin internal juga menjadi langkah untuk memastikan kebijakan yang telah ditetapkan dapat dilaksanakan secara konsisten.

Kapolda DIY Ingatkan Tanggung Jawab Profesi Anggota Polri

Selain berkaitan dengan pencegahan penyalahgunaan narkotika, penerapan larangan vape juga diarahkan untuk menjaga profesionalisme dan integritas personel kepolisian.

Kapolda DIY menilai bahwa setiap anggota Polri memiliki tanggung jawab memberikan contoh kepatuhan terhadap peraturan kepada masyarakat.

Sebagai aparat penegak hukum, personel kepolisian dituntut tidak hanya menjalankan aturan dalam pelaksanaan tugas, tetapi juga menunjukkan kedisiplinan dalam perilaku sehari-hari.

Oleh karena itu, kebijakan larangan penggunaan vape menjadi salah satu bagian dari upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

Kapolda meminta seluruh anggota memahami bahwa pelanggaran terhadap ketentuan internal dapat berdampak pada citra dan kredibilitas institusi.

“Setiap personel harus memahami bahwa kepatuhan terhadap aturan merupakan bagian dari tanggung jawab profesi. Kami berharap seluruh anggota melaksanakan ketentuan ini dengan penuh kesadaran dan tidak melakukan pelanggaran yang dapat mencederai kepercayaan masyarakat,” tutupnya.

Polda DIY akan menindaklanjuti penerapan larangan penggunaan rokok elektrik melalui pengawasan dan penegakan disiplin internal sebagaimana telah ditegaskan Kapolda DIY.

Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media

Add as a preferred source on Google
Gambar dukungan Headline.co.id

Gambar tidak dapat dimuat.

Tags: Kapolda DIYLarangan Vape PolriPenyalahgunaan NarkotikaPolda DIYRokok Elektrik

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT
Hendrawan

Hendrawan

Related Stories

Di Balik Bantuan Presiden, Ini yang Dilakukan Bupati Pulang Pisau untuk Karhutla

Karhutla Pulang Pisau Diperkuat Bantuan Presiden Rp20 Miliar

by Aditya
3 November 2026
0

Headline.co.id, Pulang Pisau ~ Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, memperkuat kesiapsiagaan menghadapi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melalui bantuan...

Petani Aceh Tamiang Panen Raya Usai Sawah Dipulihkan dari Dampak Bencana

Panen Raya Petani Aceh Tamiang Dimulai Usai Sawah Dipulihkan

by Aditya
3 November 2026
0

Headline.co.id ~ Petani di Kampung Paya Meta, Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang, kembali memanen padi setelah sawah mereka dipulihkan...

PASTI ADA SOLUSI Perkuat Pelayanan Negara bagi WNI di Hong Kong

PASTI ADA SOLUSI Perkuat Pelindungan WNI di Hong Kong

by Aditya
3 November 2026
0

Headline.co.id ~ Hong Kong, Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Hong Kong memperkuat koordinasi lintas kementerian dan lembaga melalui kegiatan PASTI...

Bupati Pulang Pisau Beberkan Penggunaan Dana Bantuan Presiden 20 Miliar Rupiah

Bupati Pulang Pisau Jelaskan Dana Bantuan Presiden Rp20 Miliar

by Aditya
3 November 2026
0

Headline.co.id ~ Bupati Pulang Pisau Ahmad Rifa’i menjelaskan penggunaan Dana Bantuan Presiden senilai Rp20 miliar untuk penanggulangan kebakaran hutan dan...

KLH Perkuat Pembasahan Gambut di OKI untuk Cegah Karhutla Berulang

KLH Perkuat Pembasahan Gambut OKI untuk Cegah Karhutla

by Aditya
3 November 2026
0

Headline.co.id, Ogan Komering Ilir ~ Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) memperkuat pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melalui...

Perkuat Penanganan Karhutla, Pemkab Banjar Salurkan Peralatan kepada 75 BPK

Pemkab Banjar Salurkan Peralatan Karhutla kepada 75 BPK

by Aditya
3 November 2026
0

Headline.co.id ~ Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar menyalurkan mesin dan perlengkapan pemadam kebakaran kepada 75 barisan pemadam kebakaran (BPK) untuk memperkuat...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Penurunan Drastis Transaksi Judi Online, Pemerintah dan Masyarakat Berhasil

Penurunan Drastis Transaksi Judi Online, Pemerintah dan Masyarakat Berhasil

19 December 2025
Pasar Murah di Bojonegoro Bantu Warga Dapatkan Harga Terjangkau

Pasar Murah di Bojonegoro Bantu Warga Dapatkan Harga Terjangkau

6 April 2026
Menkes Pastikan Layanan Kesehatan Siaga untuk Arus Balik Mudik

Menkes Pastikan Layanan Kesehatan Siaga untuk Arus Balik Mudik

28 March 2026
: UMKM binaan PT Pertamina (Persero). ANTARA/HO-PT Pertamina (Persero)

Pertamina SMEXPO 2026 Libatkan 150 UMKM di Berbagai Kota

28 September 2026
: Salah satu stan kuliner dalam Pesta Rakyat HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di kawasan Monumen Nasional (Monas), Senin (17/8/2026). Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan keterlibatan UMKM dalam perayaan kemerdekaan juga menjadi momentum untuk mendorong masyarakat semakin mencintai dan mendukung produk Indonesia. Infopublik/Amiriyandi

1.200 UMKM Meriahkan HUT ke-81 RI, Menteri UMKM Dorong Cinta Produk Lokal

19 August 2026
Pemerintah Desa Pabian Tingkatkan Peran PKK dan UMKM untuk Dorong Ekonomi Warga

Pemerintah Desa Pabian Tingkatkan Peran PKK dan UMKM untuk Dorong Ekonomi Warga

16 July 2026
Jawa Timur Bersiap Menjadi Tuan Rumah Temu Karya Nasional 2026

Jawa Timur Bersiap Menjadi Tuan Rumah Temu Karya Nasional 2026

6 January 2026

Artikel Terbaru

Di Balik Bantuan Presiden, Ini yang Dilakukan Bupati Pulang Pisau untuk Karhutla

Karhutla Pulang Pisau Diperkuat Bantuan Presiden Rp20 Miliar

3 November 2026
Wajah Baru Gedung Kantor Pos Lama, Gubernur Kalbar Apresiasi Kehadiran 5CM

Outlet 5CM Resmi Menempati Gedung Bekas Kantor Pos Pontianak

3 November 2026
Menhub Dudy Tetapkan Enam Fokus Keselamatan Angkutan Nataru 2026/2027

Enam Fokus Keselamatan Angkutan Nataru 2026/2027 Kemenhub

3 November 2026

Rapat DPN Bahas Isu Keamanan dan Pertahanan Nasional

3 November 2026
Fuel Surcharge Pesawat November 2026 Tetap Maksimal 40 Persen, Bukan Kenaikan Tiket 40 Persen

Fuel Surcharge Pesawat November 2026 Maksimal 40 Persen

3 November 2026
Pembunuhan Istri Siri dan Anak di Madiun, LKBH UIN Jakarta Soroti Praktik Poligami Siri

Poligami Siri dan Tragedi Madiun, LKBH UIN Jakarta Soroti Kerentanan

3 November 2026
Petani Aceh Tamiang Panen Raya Usai Sawah Dipulihkan dari Dampak Bencana

Panen Raya Petani Aceh Tamiang Dimulai Usai Sawah Dipulihkan

3 November 2026

Popular Story

Dos And Donts Persib Vs Melbourne Victory
Sepak Bola

Aturan Penonton Persib Vs Melbourne Victory di Stadion SJH

by Fajar Ari Wibowo
28 October 2026
0

Headline.co.id, Bandung ~ Persib akan menghadapi Melbourne Victory pada laga ketiga Grup...

Read moreDetails

Arema FC vs Bali United, Andre Caldas Tekankan Kolektivitas

Jadwal MotoGP Malaysia 2026 di Sepang, Marc Marquez Memimpin

Dua WNA Arab Saudi Ditangkap Usai Tiga WNI Ditusuk di Bali

Arema FC Goes to School Tanamkan Disiplin dan Sportivitas di Pasuruan

Polda Metro Jaya Kawal 77 Kegiatan Aspirasi secara Humanis

Polisi Bantu Ibu Wati Pulang ke Brebes Setelah Kehabisan Ongkos

Poligami Siri dan Tragedi Madiun, LKBH UIN Jakarta Soroti Kerentanan

Harga BBM Pertamina 1 November 2026 Tetap, Pertamax Rp15.950

Sinergi Polri-Muhammadiyah Diperkuat untuk Cegah Kejahatan

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.