Headline.co.id, Belitung ~ Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus penambangan dan penyelundupan pasir timah ilegal dari Kepulauan Bangka Belitung ke Malaysia. Brigjen Pol. Moh. Irhamni, Direktur Tindak Pidana Tertentu, menyatakan bahwa para tersangka terdiri dari satu nakhoda dan empat anak buah kapal (ABK) KM Rezeki Laut II, serta dua orang lainnya yang berinisial A dan M.
Kasus ini terungkap pada 23 Februari 2026 ketika petugas bea cukai menerima informasi mengenai kapal yang diduga membawa pasir timah untuk diselundupkan ke Malaysia. Pada hari berikutnya, petugas berhasil mengamankan kapal KM Rezeki Laut II yang mengangkut 319 karung pasir timah tanpa dokumen resmi. Nakhoda dan empat ABK kapal tersebut ditangkap karena mengangkut pasir timah ilegal tanpa izin.
Dari hasil penyelidikan lebih lanjut, Polri berhasil menangkap dua tersangka tambahan berinisial A dan M di Pulau Belitung. “Pasir timah ini berasal dari penambangan ilegal,” ujar Dirtipidter, Senin (2/3/2026). Pasir yang telah dikumpulkan kemudian dimurnikan menggunakan meja goyang sebelum disiapkan untuk dikirim ke luar negeri.
Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Brigjen Pol. Moh. Irhamni menegaskan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap pemodal dan jaringan lain yang terlibat dalam kasus ini.
Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari dukungan Polri terhadap program Astacita pemerintah, khususnya dalam mencegah penambangan liar, penyelundupan, dan pencurian kekayaan alam negara. Polri berkomitmen untuk menjaga kedaulatan sumber daya alam, memperkuat penegakan hukum, serta memastikan pengelolaan kekayaan alam Indonesia dilakukan secara sah, berkelanjutan, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.
Polri juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas penambangan dan perdagangan mineral ilegal, serta segera melaporkan kepada aparat penegak hukum jika mengetahui adanya praktik penambangan liar dan penyelundupan sumber daya alam.





















