Headline.co.id, Jogja ~ Kasus dugaan kekerasan terhadap anak di Daycare Little Aresha, Yogyakarta, memasuki babak baru setelah Polresta Yogyakarta menetapkan 13 orang sebagai tersangka. Para tersangka terdiri dari pengelola hingga pengasuh yang diduga terlibat dalam praktik kekerasan terhadap balita sejak 2023 di fasilitas tersebut. Peristiwa ini terungkap setelah seorang pengasuh baru melaporkan dugaan pelanggaran tersebut kepada pihak kepolisian karena tidak tahan melihat perlakuan terhadap anak-anak. Penanganan kasus ini menyoroti tanggung jawab manajemen yayasan serta memicu perhatian publik terhadap latar belakang para pengurusnya.
Penetapan 13 Tersangka oleh Kepolisian
Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Eva Guna Pandia, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan terhadap praktik pengasuhan di daycare tersebut.
“Kami telah menetapkan 13 orang tersangka sementara, terdiri dari satu kepala yayasan, satu kepala sekolah, dan 11 orang pengasuh,” ujar Pandia.
Ia menegaskan bahwa pihak manajemen, termasuk Ketua Yayasan, turut dimintai pertanggungjawaban karena diduga melakukan pembiaran terhadap tindakan yang melanggar hak anak. Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan adanya kegagalan pengawasan dalam sistem pengasuhan di lembaga tersebut.
Latar Belakang Pengurus Jadi Sorotan Publik
Sorotan publik juga mengarah pada jajaran pengurus Yayasan Little Aresha yang diketahui memiliki latar belakang pendidikan tinggi. Ketua Dewan Pembina, Rafid Ihsan Lubis, S.H., merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) dan berprofesi sebagai hakim. Sementara itu, penasehat yayasan, Dr. Cahyaningrum Dewojati, M.Hum., tercatat sebagai dosen aktif di Fakultas Ilmu Budaya UGM.
Di sisi lain, Ketua Yayasan Diyah Kusumastuti, S.E., yang memiliki latar belakang pendidikan ekonomi, telah resmi ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam kasus ini. Kondisi tersebut memunculkan keprihatinan publik karena latar belakang akademis yang kuat dinilai tidak sejalan dengan praktik yang terjadi di lapangan.
Temuan Dugaan Kekerasan terhadap Balita
Berdasarkan temuan penyidik, dugaan kekerasan yang terjadi meliputi tindakan fisik dan perlakuan tidak manusiawi terhadap balita. Bentuk kekerasan tersebut antara lain mengikat tangan dan kaki anak agar tidak bergerak, menelanjangi anak sebagai bentuk hukuman, serta tindakan fisik seperti cubitan dan perlakuan kasar lainnya.
Kasus ini mulai terungkap setelah adanya laporan dari pengasuh baru yang menyaksikan langsung praktik tersebut. Laporan tersebut menjadi titik awal pengungkapan dugaan pelanggaran yang diduga telah berlangsung cukup lama.
Tanggung Jawab Manajemen dan Proses Hukum Berlanjut
Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan untuk mengungkap seluruh fakta dan memastikan perlindungan terhadap korban. Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat terhadap lembaga pengasuhan anak, serta tanggung jawab penuh pengelola dalam menjamin keselamatan dan kesejahteraan anak-anak di bawah asuhannya.







