Headline.co.id, Jogja ~ Satuan Reserse Kriminal Polresta Yogyakarta mengungkap identitas lengkap 13 tersangka dalam kasus dugaan kekerasan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha, wilayah Umbulharjo, Kota Yogyakarta. Pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers pada Senin, 27 April 2026, menyusul laporan masyarakat yang diterima pada Jumat, 24 April 2026. Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan dugaan perlakuan tidak layak terhadap anak-anak yang dititipkan di tempat tersebut. Para tersangka yang berasal dari unsur pengelola hingga pengasuh kini telah diamankan dan ditahan.
Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Eva Guna Pandia mengatakan, kasus ini ditangani cepat oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) setelah laporan diterima. “Dalam proses penyelidikan dan penyidikan, petugas menemukan adanya dugaan perlakuan tidak layak terhadap anak-anak yang berada dalam pengasuhan di tempat tersebut,” ujarnya saat konferensi pers.
Adapun 13 tersangka yang telah ditetapkan masing-masing berinisial DK (51) warga Sewon, Bantul yang berperan sebagai ketua yayasan, AP (42) warga Gedongtengen, Kota Yogyakarta selaku kepala sekolah, FN (30) warga Boyolali, Jawa Tengah, NF (26) warga Kasihan, Bantul, Lis (34) warga Karanganyar, Jawa Tengah, EN (26) warga Imogiri, Bantul, SRm (54) warga Umbulharjo, Kota Yogyakarta, DR (32) warga Kasihan, Bantul, HP (47) warga Sedayu, Bantul, ZA (30) warga Pengasih, Kulon Progo, SRj (50) warga Mergangsan, Kota Yogyakarta, DO (31) warga Banguntapan, Bantul, serta DM (28) warga Sarolangun, Jambi.
Selain menetapkan tersangka, penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut. Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak serta peraturan perundang-undangan lain yang berlaku, dengan ancaman pidana penjara dan/atau denda.
Polresta Yogyakarta memastikan anak-anak yang menjadi korban telah mendapatkan penanganan dan pendampingan yang diperlukan. Upaya ini dilakukan melalui koordinasi dengan instansi terkait guna memastikan perlindungan serta pemulihan kondisi korban secara optimal.
Dalam kesempatan yang sama, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan kepada anak. Pemerintah memastikan pemenuhan hak-hak korban, termasuk pendampingan psikologis dan langkah pemulihan lainnya.
Kepolisian bersama instansi terkait juga akan melakukan evaluasi terhadap sistem pengawasan dan pengelolaan tempat penitipan anak guna mencegah kejadian serupa terulang.
Kombes Pol Eva Guna Pandia mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, untuk lebih teliti dalam memilih tempat penitipan anak.
“Masyarakat diharapkan memastikan legalitas dan standar pengasuhan yang diterapkan, serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya indikasi kekerasan atau penelantaran terhadap anak,” tegasnya.
Polresta Yogyakarta menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk kekerasan terhadap anak serta memberikan perlindungan maksimal kepada korban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.




















