Headline.co.id, Pemerintah Kota Padang Panjang ~ Sumatra Barat, menekankan pentingnya transparansi dan perlindungan hak masyarakat dalam proses pengadaan tanah untuk pembangunan Jalan Tol Padang–Bukittinggi. Pemerintah daerah menyatakan dukungannya terhadap proyek strategis ini, namun menuntut agar seluruh tahapan perencanaan dan pelaksanaan dilakukan secara terbuka untuk menghindari kesalahpahaman di masyarakat.
Hal ini disampaikan oleh Wakil Wali Kota Padang Panjang, Allex Saputra, dalam Rapat Koordinasi Penyusunan Daftar Pihak yang Berhak Pengadaan Tanah Jalan Tol Padang–Bukittinggi Seksi Sicincin–Bukittinggi yang diadakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum di Aula Balai Kota Padang Panjang, Jumat (5/6/2026). Allex menyatakan bahwa pembangunan jalan tol merupakan kebutuhan penting untuk memperkuat konektivitas dan mendorong pertumbuhan ekonomi di Sumatera Barat. Namun, keberhasilan proyek ini sangat bergantung pada keterbukaan informasi kepada masyarakat yang terdampak.
Allex menekankan bahwa informasi mengenai trase jalan tol, manfaat pembangunan, mekanisme pengadaan tanah, bentuk ganti kerugian, perlindungan hak masyarakat, hingga dampak sosial dan lingkungan harus disampaikan secara jelas dan mudah dipahami. “Pembangunan infrastruktur strategis harus berjalan beriringan dengan perlindungan terhadap kepentingan masyarakat,” ujarnya. Ia menegaskan bahwa tidak boleh ada warga yang merasa diabaikan atau kehilangan hak akibat proses pembangunan.
Oleh karena itu, seluruh tahapan pengadaan tanah harus dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan dengan menjunjung tinggi prinsip keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat terdampak. Allex juga menilai bahwa sinergi pemerintah pusat, pemerintah daerah, tokoh masyarakat, ninik mamak, dan seluruh pemangku kepentingan menjadi faktor penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap proyek tersebut. “Sinergi ini penting untuk membangun kepercayaan publik,” katanya.
Wakil Bupati Tanah Datar, Ahmad Fadly, menambahkan bahwa kehadiran jalan tol dapat meningkatkan keselamatan pengguna jalan dengan mengurangi kepadatan lalu lintas dan memindahkan kendaraan bertonase besar ke jalur khusus. Namun, ia mengingatkan pentingnya komunikasi yang baik kepada masyarakat, terutama terkait keberadaan rumah adat, tanah ulayat, maupun pandam pakuburan yang berpotensi terdampak pembangunan.
Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Tanah Jalan Tol 2.10, Wisnu Priambodo, menjelaskan bahwa forum koordinasi tersebut menjadi wadah untuk menghimpun masukan dari pemerintah daerah, tokoh adat, dan masyarakat terhadap hasil survei serta rencana trase yang telah disusun. Menurutnya, seluruh masukan akan menjadi bahan pertimbangan dalam penyempurnaan proses perencanaan agar pembangunan jalan tol dapat berjalan optimal sekaligus meminimalkan dampak terhadap masyarakat. “Masukan dari berbagai pihak akan dipertimbangkan dalam penyempurnaan rencana,” ujarnya.
Pembangunan Jalan Tol Padang–Bukittinggi diharapkan menjadi salah satu proyek strategis yang mampu mempercepat mobilitas orang dan barang di Sumatera Barat. Namun, pemerintah daerah menilai keberhasilan proyek tersebut tidak hanya diukur dari pembangunan fisik, melainkan juga dari kemampuan menjaga hak-hak masyarakat.






















