Headline.co.id, Mimika ~ Tim gabungan dari Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam penyebaran propaganda dan provokasi melalui media sosial. Penangkapan dilakukan pada Minggu (1/3/2026) sekitar pukul 15.00 WIT di SP3 Trans DMT Utikini Tiga, Kuala Kencana, Mimika, Papua Tengah. Aparat bertindak setelah mendapatkan bukti permulaan yang cukup terkait aktivitas digital yang dinilai memicu keresahan di masyarakat.
Hasil penyelidikan awal menunjukkan bahwa terduga pelaku merupakan bagian dari jaringan Papua Intelligence Service (PIS). Ia diduga aktif mengunggah konten berisi ujaran kebencian, narasi provokatif, serta materi kekerasan yang berhubungan dengan kelompok kriminal bersenjata (KKB). Konten tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kebencian dan permusuhan serta mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Papua.
Dalam proses penyidikan, berdasarkan hasil gelar perkara, terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 263 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Atas perbuatannya, ia terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda maksimal Rp12 miliar.
Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Brigadir Jenderal Polisi Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa tindakan terhadap pelaku propaganda digital merupakan bagian dari strategi menjaga stabilitas keamanan, termasuk di ruang siber. “Kami tidak akan memberikan ruang bagi pihak-pihak yang menyebarkan provokasi, manipulasi informasi, maupun konten yang berpotensi memecah belah masyarakat. Penegakan hukum ini adalah bentuk perlindungan negara agar ruang digital tidak disalahgunakan untuk menebar kebencian dan mendorong konflik,” tegasnya.
Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Komisaris Besar Polisi Adarma Sinaga, S.I.K., M.Hum., menambahkan bahwa pengawasan terhadap aktivitas digital akan terus diperkuat melalui patroli siber dan analisis jejak digital secara berkelanjutan. “Keamanan tidak hanya dijaga di lapangan, tetapi juga di ruang digital. Kami mengimbau masyarakat untuk bijak bermedia sosial, tidak mudah terprovokasi, serta tidak turut menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Kolaborasi masyarakat sangat penting dalam menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” ujarnya.
Upaya penegakan hukum ini merupakan bentuk nyata komitmen negara untuk hadir melindungi masyarakat serta menjaga stabilitas keamanan di Papua.






















