Headline.co.id, Kulon Progo ~ Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sepeda motor dan truk box terjadi di Jalan Wates–Yogyakarta, tepatnya di depan Pasar Baru Sentolo, Kulon Progo, Minggu (1/3/2026) pukul 03.15 WIB. Insiden ini melibatkan pengendara sepeda motor Honda Beat berinisial AP (30), warga Girimulyo, dan pengemudi Light Truck Box Mitsubishi Colt Diesel berinisial DI (34), warga Somagede, Banyumas. Kecelakaan terjadi saat sepeda motor diduga melewati marka jalan dan masuk ke jalur berlawanan hingga bertabrakan dengan truk yang melaju dari arah berlawanan. Akibat kejadian tersebut, pengendara motor meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP).
Data resmi kejadian disampaikan oleh Kasi Humas Polres Kulon Progo, Iptu Sarjoko, kepada Headline.co.id. Menurut keterangan yang dihimpun, kecelakaan terjadi ketika sepeda motor Honda Beat nomor polisi AB-5341-LR melaju dari arah selatan menuju utara atau ke arah Yogyakarta. Saat tiba di lokasi kejadian di depan Pasar Baru Sentolo, kendaraan tersebut berjalan terlalu ke kanan hingga melebihi garis marka jalan.
Dari arah berlawanan, Light Truck Box Mitsubishi Colt Diesel nomor polisi D-8107-UB melaju dari utara menuju selatan atau ke arah Wates. Karena jarak yang sudah dekat, tabrakan tidak dapat dihindarkan.
“Semula sepeda motor Honda Beat berjalan dari arah selatan ke arah utara. Sesampainya di TKP berjalan terlalu ke kanan melebihi garis marka, kemudian tertabrak Light Truck Box Mitsubishi Colt Diesel yang berjalan dari arah utara ke arah selatan,” jelas Iptu Sarjoko dalam keterangannya.
Akibat benturan keras tersebut, AP mengalami luka berat. Korban mengalami patah terbuka pada kaki kanan dan kiri, patah terbuka pergelangan tangan kiri, patah tangan kanan dan kiri, patah tulang rusuk, pendarahan pada telinga dan hidung, serta bengkak di dahi kiri. Korban dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian.
Sementara itu, pengemudi truk berinisial DI (34) dan penumpangnya berinisial A (36), warga Bukateja, Purbalingga, tidak mengalami luka dalam peristiwa tersebut.
Peristiwa ini kembali menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan dalam berkendara, terutama saat melintas pada dini hari ketika kondisi jalan relatif sepi dan jarak pandang terbatas. Kepolisian mengimbau para pengguna jalan untuk selalu mematuhi marka dan rambu lalu lintas guna mencegah terjadinya kecelakaan serupa.
Polres Kulon Progo memastikan penanganan kasus ini dilakukan sesuai prosedur serta berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara dan keterangan yang tersedia. Informasi yang disampaikan bersumber dari data resmi kepolisian guna menjaga akurasi dan kredibilitas pemberitaan.





















