Headline.co.id, Serang ~ Serang. Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten berhasil mengungkap 35 kasus narkotika selama periode Januari hingga Februari 2026. Dalam pengungkapan tersebut, Ditresnarkoba Polda Banten menangkap total 54 tersangka, yang terdiri dari 49 laki-laki dan 5 perempuan.
Kombes Pol. Wiwin Setiawan, Direktur Reserse Narkoba Polda Banten, menjelaskan bahwa dari jumlah tersangka tersebut, 32 orang berperan sebagai pengedar sementara 22 orang lainnya merupakan pengguna. “Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras jajaran Ditresnarkoba Polda Banten dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polda Banten,” ujar Kombes Pol. Wiwin pada Kamis (26/2/26).
Barang bukti yang berhasil disita meliputi sabu seberat 4.718,54 gram, ganja seberat 7.503,94 gram, 30 cartridge vape berisi etomidate, serta 5.015 butir obat-obatan daftar G yang terdiri dari 2.643 butir Tramadol dan 2.372 butir Hexymer. Kombes Pol. Wiwin menambahkan bahwa estimasi nilai keseluruhan barang bukti tersebut mencapai sekitar Rp4,7 miliar untuk sabu, Rp22,5 juta untuk ganja, Rp60 juta untuk etomidate, dan Rp15 juta untuk obat-obatan daftar G.
Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal, termasuk Pasal 111, Pasal 114, dan Pasal 127 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 609 dan Pasal 610 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 60 dan Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, serta Pasal 435 dan Pasal 436 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.




















