Headline.co.id, Bupati Nagan Raya ~ TR Keumangan, memimpin Rapat Koordinasi Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak (KLA) Tahun 2026 di Aula Bappeda, Kompleks Perkantoran Suka Makmue, pada Rabu (25/2/2026). Rapat ini bertujuan untuk memperkuat kerja sama lintas sektoral dan vertikal dalam memenuhi lima klaster hak anak, yaitu hak sipil dan kebebasan; lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif; kesehatan dasar dan kesejahteraan; pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya; serta perlindungan khusus.
Dalam arahannya, Bupati menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Nagan Raya untuk mewujudkan Kabupaten Layak Anak bukan hanya untuk memenuhi indikator penilaian, tetapi sebagai tanggung jawab moral dalam memastikan setiap anak dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan memperoleh perlindungan secara optimal. “Program Kabupaten Layak Anak merupakan kebijakan strategis nasional untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak serta perlindungan khusus anak secara terencana, menyeluruh, dan berkelanjutan,” ujarnya.
Bupati menyampaikan bahwa Nagan Raya saat ini menargetkan peningkatan capaian dari kategori Nindya menjadi kategori Utama pada 2026. “Kategori Utama bukan sekadar capaian administratif, tetapi mencerminkan bahwa sistem perlindungan dan pemenuhan hak anak telah berjalan secara optimal dan berkelanjutan,” jelasnya.
Untuk mencapai target tersebut, ia menekankan sejumlah langkah strategis, lain penguatan komitmen lintas sektor, optimalisasi peran Gugus Tugas KLA, peningkatan kualitas layanan perlindungan anak, penguatan data dan sistem pelaporan, serta pencegahan isu-isu strategis yang berdampak pada anak. Bupati juga mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk menghadirkan inovasi program ramah anak, termasuk pengembangan Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak, sekolah ramah anak, serta penyediaan ruang publik yang aman dan inklusif. “Keberhasilan mewujudkan Kabupaten Layak Anak kategori Utama sangat bergantung pada kolaborasi dan komitmen bersama,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Gampong, Pengendalian Penduduk, dan Pemberdayaan Perempuan Kabupaten Nagan Raya, Said Mudhar, menyampaikan bahwa rakor ini merupakan bagian dari upaya pemenuhan hak dan perlindungan anak di daerah. Ia menjelaskan kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak dan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Kabupaten/Kota Layak Anak.




















