Headline.co.id, Batang ~ Polres Kutai Timur bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Sangatta melakukan pemusnahan ribuan barang ilegal pada Selasa, 9 Juni 2026. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya memberantas peredaran barang tanpa izin yang dapat merugikan negara dan membahayakan masyarakat. Kepala KPPBC TMP C Sangatta, Bambang Heru Suhartono, menyatakan bahwa pemusnahan ini adalah bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas pengawasan dan penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai.
Barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan selama tahun 2025, terdiri dari 112.920 batang rokok ilegal dan 45 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal, setara dengan 22,5 liter. Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp172.761.800, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp112.314.016. Uang hasil lelang dari barang-barang tersebut mencapai Rp28.587.000.
Kepala KPKNL Bontang, Anas Waskita Jati, menegaskan bahwa pemusnahan barang ilegal ini bertujuan melindungi masyarakat dan menjaga penerimaan negara dari sektor cukai. Pemusnahan dilakukan secara simbolis terhadap rokok dan minuman keras ilegal yang telah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara dan telah mendapatkan persetujuan untuk dimusnahkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kapolres Kutai Timur, AKBP Fauzan Arianto, memberikan apresiasi atas sinergi Bea Cukai, Polri, TNI, Kejaksaan, BNN, pemerintah daerah, dan pihak terkait lainnya dalam memberantas peredaran barang ilegal di wilayah Kutai Timur. “Polres Kutai Timur mendukung penuh langkah Bea dan Cukai dalam melakukan pengawasan, penindakan, hingga pemusnahan barang ilegal. Kegiatan ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dari barang-barang yang tidak memenuhi ketentuan hukum serta berpotensi membahayakan kesehatan dan keamanan,” ujar AKBP Fauzan Arianto.
Kapolres menambahkan bahwa peredaran rokok dan minuman keras ilegal tidak hanya merugikan negara dari sektor penerimaan cukai, tetapi juga dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Ia mengajak masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas peredaran barang ilegal dan segera melaporkan kepada aparat penegak hukum jika menemukan adanya aktivitas tersebut.





















