Headline.co.id, Lumajang ~ Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang, melalui Bupati Indah Amperawati, menegaskan tidak akan mengeluarkan izin untuk perdagangan minuman beralkohol di wilayahnya. Langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan menjaga ketertiban umum di Kabupaten Lumajang.
Pernyataan tersebut disampaikan Bupati Indah Amperawati setelah menghadiri pemusnahan sekitar 3.000 botol minuman beralkohol yang disita karena melanggar Peraturan Daerah. Acara pemusnahan ini berlangsung di Jalan Alun-Alun Utara, tepat di depan Kantor Bupati Lumajang, Provinsi Jawa Timur, pada Kamis (23/7/2026).
Bupati yang akrab disapa Bunda Indah menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari dampak negatif peredaran dan konsumsi minuman beralkohol yang tidak sesuai ketentuan. “Kami berkomitmen untuk melindungi generasi muda dari dampak buruk minuman beralkohol,” tegas Bunda Indah.
Menurut Bunda Indah, pemusnahan barang bukti ini bukan hanya pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, tetapi juga sebagai sarana edukasi bagi masyarakat. Hal ini penting untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya menaati peraturan dan menjauhi dampak negatif minuman beralkohol terhadap kehidupan sosial, keamanan lingkungan, dan masa depan generasi muda. “Pemusnahan ini juga menjadi edukasi bagi masyarakat,” ujarnya.
Bunda Indah juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga lingkungan dengan tidak memperjualbelikan atau mengedarkan minuman beralkohol yang melanggar ketentuan. Ia meminta masyarakat segera melaporkan kepada aparat berwenang jika menemukan dugaan pelanggaran di lapangan.
Kepala Kejaksaan Negeri Lumajang, Ristu Darmawan, menambahkan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap terhadap tiga perkara pelanggaran Peraturan Daerah mengenai peredaran minuman beralkohol tanpa izin Bupati. Ia menegaskan bahwa penegakan hukum akan terus dilakukan secara konsisten jika masih ditemukan pelanggaran serupa, sebagai bagian dari upaya menjaga kepatuhan terhadap Peraturan Daerah dan menciptakan ketertiban di tengah masyarakat.
Melalui sinergi Pemerintah Kabupaten Lumajang, Forkopimda, aparat penegak hukum, dan partisipasi masyarakat, penegakan Peraturan Daerah diharapkan mampu memperkuat perlindungan masyarakat, menjaga ketenteraman lingkungan, serta mewujudkan kondisi yang aman, tertib, dan kondusif.


















