Headline.co.id, Jakarta ~ Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menyelesaikan penyidikan kasus SMS Blast phising yang meniru situs resmi e-tilang dan mencatut institusi kejaksaan. Empat tersangka dalam kasus ini akan segera menjalani persidangan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21. Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/33/XII/2025/SPKT.DITTIPIDSIBER/BARESKRIM POLRI pada 19 Desember 2025 serta laporan serupa dari Palu, Sulawesi Tengah.
Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol. Andrian Pramudainto, menyatakan bahwa pihaknya telah melaksanakan tahap dua, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum. “Melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti di Kejaksaan Negeri Grobogan,” ujar Andrian kepada wartawan, Rabu (6/5/2026).
Empat tersangka yang diserahkan adalah RW, WTP, FN, dan RJ. Mereka diduga terlibat dalam tindak pidana penipuan siber dengan metode SMS blasting yang berisi tautan phising menyerupai laman resmi e-tilang. Kasus ini terungkap setelah adanya pengaduan masyarakat yang diterima Dittipidsiber dari Kejaksaan Agung RI pada 9 Desember 2025 terkait beredarnya tautan palsu yang mencatut institusi pemerintah.
Dalam laporan tersebut ditemukan 11 link kejaksaan palsu dan lima nomor telepon yang digunakan untuk menyebarkan SMS blast. Selama penyelidikan, Dittipidsiber juga menemukan laporan polisi dengan modus serupa di Palu, Sulawesi Tengah. Salah satu korban menerima SMS berisi tautan phising yang mengarahkan ke situs e-tilang palsu, dan akibatnya mengalami kerugian sebesar SAR 2.000 atau sekitar Rp8,8 juta setelah data kartu kreditnya digunakan secara ilegal.
Penyidik Dittipidsiber juga menemukan 124 tautan phising lainnya beserta sejumlah nomor telepon yang digunakan dalam kejahatan siber tersebut. Selain itu, penyidik menyita barang bukti berupa perangkat komputer, telepon seluler, puluhan perangkat sim box, kartu SIM, dan rekening bank yang diduga digunakan untuk mendukung operasional kejahatan ini.























