Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Hukum

Polri Pastikan Transparansi, Berkas Kasus Kekerasan Anak di Tual Diserahkan ke Kejaksaan

wahyu by wahyu
5 months ago
in Hukum
Reading Time: 2 mins read
407 17
A A
0
Polri Pastikan Transparansi, Berkas Kasus Kekerasan Anak di Tual Diserahkan ke Kejaksaan
ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Jakarta ~ Divisi Humas Polri mengumumkan perkembangan terbaru terkait penanganan kasus kekerasan terhadap anak di Tual, Maluku. Kadivhumas Polri, Johnny Eddizon Isir, menyampaikan dalam konferensi pers di Divhumas Polri pada Rabu (25/2/2026) bahwa Polri berkomitmen untuk menegakkan hukum secara cepat, tepat, profesional, dan akuntabel terhadap pelaku berinisial MS.

Irjen Pol Johnny menegaskan bahwa Polri berupaya menjalankan proses penegakan hukum, baik dari sisi kode etik maupun penyidikan pidana, dengan transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat. “Kami selaku Divisi Humas Polri menyampaikan informasi terbaru terkait proses penegakan hukum, baik kode etik maupun proses penyidikan terhadap kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di Tual. Ini merupakan wujud transparansi dan akuntabilitas Polri kepada masyarakat,” ujar Irjen Pol Johnny.

You might also like

Polda NTT Berhasil Bongkar Peredaran Rokok Ilegal di Empat Kabupaten

Polda NTT Berhasil Bongkar Peredaran Rokok Ilegal di Empat Kabupaten

14 July 2026
Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Pembunuhan Pengemudi Ojol di Tangerang

Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Pembunuhan Pengemudi Ojol di Tangerang

14 July 2026

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada media dan masyarakat yang terus mengawal proses ini secara objektif, serta menyampaikan duka cita mendalam atas peristiwa yang menimpa korban, Ananda A.T. “Kami turut berduka cita yang mendalam atas peristiwa yang menimpa Ananda A.T., serta menyampaikan empati kepada Ananda N.K. selaku kakak korban dan kepada kedua orang tua serta keluarga besar. Peristiwa ini menjadi perhatian serius Bapak Kapolri,” ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Jajaran Polda Maluku, melalui Kapolres Tual dan Satbrimob Polda Maluku, telah melakukan langkah-langkah humanis, termasuk pendampingan terhadap keluarga korban dan memastikan penanganan medis bagi Ananda N.K. berjalan optimal. Dalam hal proses etik, Kadivhumas menegaskan bahwa oknum MS telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

“Proses kode etik telah dilaksanakan dan terhadap oknum berinisial MS telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat. Ini menunjukkan komitmen Polri dalam menegakkan aturan internal secara tegas,” tegasnya. Untuk proses pidana, kasus ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/32/II/2026/SPKT/Polres Tual/Polda Maluku tertanggal 19 Februari 2026. Berkas perkara telah dinyatakan selesai dan diserahkan tahap pertama kepada Kejaksaan Negeri Tual pada 24 Februari 2026.

Pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 46 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp3 miliar. “Saat ini berkas perkara sedang dalam tahap penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum. Diharapkan kelengkapan formil dan materiil dapat segera terpenuhi sehingga proses penyerahan tersangka dan barang bukti dapat dilaksanakan dan perkara dapat segera dilimpahkan ke persidangan,” jelasnya.

Kadivhumas kembali menegaskan komitmen Kapolri bahwa Polri tidak akan segan mengambil tindakan tegas, baik secara etik maupun pidana, terhadap setiap personel yang terbukti melakukan pelanggaran. “Polri tidak akan segan-segan mengambil tindakan tegas terhadap setiap personel yang terbukti melakukan pelanggaran atau penyimpangan dalam pelaksanaan tugas. Ini merupakan wujud komitmen Polri dalam menjaga kepercayaan masyarakat,” tegas Irjen Pol Johnny.

Ia juga mengajak masyarakat untuk terus mengawal proses ini secara objektif serta memberikan kritik dan masukan konstruktif demi perbaikan institusi ke depan. “Kami menyadari bahwa kepercayaan publik adalah modal utama Polri dalam melaksanakan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. Polri terbuka terhadap kritik dan masukan yang konstruktif,” jelasnya.

Tags: berita jakartaDivisiHeadlineHumasJakarta
ADVERTISEMENT
wahyu

wahyu

Related Stories

Polda NTT Berhasil Bongkar Peredaran Rokok Ilegal di Empat Kabupaten

Polda NTT Berhasil Bongkar Peredaran Rokok Ilegal di Empat Kabupaten

by masfajar
14 July 2026
0

Headline.co.id, Batang ~ Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil mengungkap peredaran rokok ilegal di empat kabupaten,...

Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Pembunuhan Pengemudi Ojol di Tangerang

Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Pembunuhan Pengemudi Ojol di Tangerang

by wahyu
14 July 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang pria berinisial RD alias D (25) yang diduga terlibat dalam pembunuhan...

Kejagung MBG Pastikan Penyidikan Tetap Berjalan Meski Pendataan SPPG Dihentikan

Kejagung MBG: Data SPPG Tetap Dikaji untuk Telusuri Kaitan dengan Para Tersangka

by Hendrawan
14 July 2026
0

HEADLINE.CO.ID, JAKARTA ~ Kejagung MBG memastikan proses penyidikan dugaan korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis tetap berjalan meski...

Polisi Ungkap Laboratorium Gelap Produksi Tablet Carisoprodol di Semarang

Polisi Ungkap Laboratorium Gelap Produksi Tablet Carisoprodol di Semarang

by Aditya
14 July 2026
0

Headline.co.id, Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Berhasil Mengungkap Sebuah Laboratorium Gelap Yang Memproduksi Narkotika Jenis Tablet Karisoprodol Di...

Pelaku Teror Bom di SDN Srengseng Sawah Mengaku Iseng

Pelaku Teror Bom di SDN Srengseng Sawah Mengaku Iseng

by Lia
13 July 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Polisi mengungkap motif di balik pengiriman pesan teror bom di SDN Srengseng Sawah 15 Pagi, Jagakarsa, Jakarta...

Pesan WhatsApp Berisi Ancaman 11 Bom Picu Evakuasi SDN Jaksel

Teror Bom SDN Srengseng Sawah 15, Polisi Dalami Motif Pelaku

by Hendrawan
13 July 2026
0

Teror bom di SDN Srengseng Sawah 15 berujung penangkapan MY. Polisi belum menyimpulkan motif meski pelaku mengaku iseng dan sekolah...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Polres Sumenep Gelar Diskusi Bersama APH Sambut KUHP Baru

Polres Sumenep Gelar Diskusi Bersama APH Sambut KUHP Baru

27 December 2025

Pemerintah Sampaikan Skema Pemberian Bantuan untuk Masyarakat Terdampak Pandemi COVID-19

15 May 2020
Pemko Padang Revitalisasi Basement Blok II dan III Pasar Raya

Pemko Padang Revitalisasi Basement Blok II dan III Pasar Raya

29 June 2026
Israel Mendidih: Aksi Warga Mendesak Pembebasan Sandera

Israel Mendidih: Warga Desak Netanyahu Bebaskan Sandera

9 September 2024
KPK Soroti Peran Pendidikan dalam Pencegahan Korupsi di Hardiknas 2026

KPK Soroti Peran Pendidikan dalam Pencegahan Korupsi di Hardiknas 2026

2 May 2026
Gempa Magnitudo 3.5 Guncang Halmahera Timur, Maluku Utara

Gempa Magnitudo 3.5 Guncang Halmahera Timur, Maluku Utara

22 January 2026
Tradisi Ogoh-ogoh di Senduro Cerminkan Toleransi Lintas Agama

Tradisi Ogoh-ogoh di Senduro Cerminkan Toleransi Lintas Agama

22 March 2026

Artikel Terbaru

Pemko Batam dan Kemenkum Kepri Hadirkan Pos Bantuan Hukum di Setiap Kelurahan

Pemko Batam dan Kemenkum Kepri Hadirkan Pos Bantuan Hukum di Setiap Kelurahan

15 July 2026
Pemkab Balangan Ajukan KUA-PPAS APBD 2027 dengan Empat Fokus Pembangunan

Pemkab Balangan Ajukan KUA-PPAS APBD 2027 dengan Empat Fokus Pembangunan

15 July 2026
KUHAP Baru Tegaskan Penetapan Tersangka Harus Berdasarkan Dua Alat Bukti

KUHAP Baru Tegaskan Penetapan Tersangka Harus Berdasarkan Dua Alat Bukti

15 July 2026
Gempa Magnitudo 3.0 Guncang Tambrauw, Papua Barat

Gempa Magnitudo 3.0 Guncang Tambrauw, Papua Barat

15 July 2026
Kemenag Siapkan Materi Pendidikan untuk Cegah Penyebaran Budaya LGBTQ

Kemenag Siapkan Materi Pendidikan untuk Cegah Penyebaran Budaya LGBTQ

15 July 2026
Astamaops Kapolri Dorong Semangat Belajar Anak Papua di Wesaput

Astamaops Kapolri Dorong Semangat Belajar Anak Papua di Wesaput

15 July 2026
Polda Jatim dan Kejati Jatim Tingkatkan Sinergi Penegakan Hukum

Polda Jatim dan Kejati Jatim Tingkatkan Sinergi Penegakan Hukum

15 July 2026

Popular Story

Hasil Race Moto3 Jerman 2026 Veda Ega Naik Lima Posisi, Uriarte Tercepat
Sport

Hasil Moto3 Jerman 2026 Jadi Modal Veda Ega dalam Persaingan Klasemen

by Saddam
12 July 2026
0

Hasil Moto3 Jerman 2026 menjadi modal Veda Ega Pratama dalam klasemen setelah...

Read moreDetails

Dinkes Gorontalo Tingkatkan Kompetensi Tenaga Kesehatan Melalui PGI Outreach 3

Fakta Menarik Isu Jampidsus Kejagung, dari Rumah Dijaga TNI hingga Kabar Penggeledahan Polisi

Bandar Narkoba di Katingan Ditangkap Setelah Melawan dan Kabur

Menko Pangan: Pemilahan Sampah dari Sumber Kunci Pengelolaan Efektif

Gempa Magnitudo 3.0 Guncang Bitung, Sulawesi Utara

Indonesia Dorong Perlindungan Anak dalam Aturan AI Global di Forum PBB

Kemenkes Tingkatkan Pelacakan Kontak Erat untuk Eliminasi TB 2030

Selvi Gibran Dorong Perajin Indonesia Tembus Pasar Global di HUT ke-46 Dekranas

Harga Emas Hari Ini Usai Menembus Rp2,65 Juta, Masih Berpeluang Naik atau Berbalik Turun?

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.