Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Hukum

Polri Pastikan Transparansi, Berkas Kasus Kekerasan Anak di Tual Diserahkan ke Kejaksaan

wahyu by wahyu
8 months ago
in Hukum
Reading Time: 2 mins read
407 17
A A
0
Polri Pastikan Transparansi, Berkas Kasus Kekerasan Anak di Tual Diserahkan ke Kejaksaan
ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Jakarta ~ Divisi Humas Polri mengumumkan perkembangan terbaru terkait penanganan kasus kekerasan terhadap anak di Tual, Maluku. Kadivhumas Polri, Johnny Eddizon Isir, menyampaikan dalam konferensi pers di Divhumas Polri pada Rabu (25/2/2026) bahwa Polri berkomitmen untuk menegakkan hukum secara cepat, tepat, profesional, dan akuntabel terhadap pelaku berinisial MS.

Irjen Pol Johnny menegaskan bahwa Polri berupaya menjalankan proses penegakan hukum, baik dari sisi kode etik maupun penyidikan pidana, dengan transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat. “Kami selaku Divisi Humas Polri menyampaikan informasi terbaru terkait proses penegakan hukum, baik kode etik maupun proses penyidikan terhadap kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di Tual. Ini merupakan wujud transparansi dan akuntabilitas Polri kepada masyarakat,” ujar Irjen Pol Johnny.

You might also like

Berhasil Ungkap Jejak Pembunuhan, Polres Sumedang: Utang Rp25 Juta Bunga 20% Jadi Motif Utama

Pembunuhan Sopir Taksi Online Sumedang Bermotif Utang Rp25 Juta

14 October 2026
63 Orang Positif Narkoba di MP Club Pekanbaru, Polisi Buru Dugaan Jaringan Pemasok

Penggerebekan MP Club Pekanbaru Ungkap 63 Orang Positif Narkotika

13 October 2026

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada media dan masyarakat yang terus mengawal proses ini secara objektif, serta menyampaikan duka cita mendalam atas peristiwa yang menimpa korban, Ananda A.T. “Kami turut berduka cita yang mendalam atas peristiwa yang menimpa Ananda A.T., serta menyampaikan empati kepada Ananda N.K. selaku kakak korban dan kepada kedua orang tua serta keluarga besar. Peristiwa ini menjadi perhatian serius Bapak Kapolri,” ungkapnya.

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT

Jajaran Polda Maluku, melalui Kapolres Tual dan Satbrimob Polda Maluku, telah melakukan langkah-langkah humanis, termasuk pendampingan terhadap keluarga korban dan memastikan penanganan medis bagi Ananda N.K. berjalan optimal. Dalam hal proses etik, Kadivhumas menegaskan bahwa oknum MS telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

“Proses kode etik telah dilaksanakan dan terhadap oknum berinisial MS telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat. Ini menunjukkan komitmen Polri dalam menegakkan aturan internal secara tegas,” tegasnya. Untuk proses pidana, kasus ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/32/II/2026/SPKT/Polres Tual/Polda Maluku tertanggal 19 Februari 2026. Berkas perkara telah dinyatakan selesai dan diserahkan tahap pertama kepada Kejaksaan Negeri Tual pada 24 Februari 2026.

Pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 46 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp3 miliar. “Saat ini berkas perkara sedang dalam tahap penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum. Diharapkan kelengkapan formil dan materiil dapat segera terpenuhi sehingga proses penyerahan tersangka dan barang bukti dapat dilaksanakan dan perkara dapat segera dilimpahkan ke persidangan,” jelasnya.

Kadivhumas kembali menegaskan komitmen Kapolri bahwa Polri tidak akan segan mengambil tindakan tegas, baik secara etik maupun pidana, terhadap setiap personel yang terbukti melakukan pelanggaran. “Polri tidak akan segan-segan mengambil tindakan tegas terhadap setiap personel yang terbukti melakukan pelanggaran atau penyimpangan dalam pelaksanaan tugas. Ini merupakan wujud komitmen Polri dalam menjaga kepercayaan masyarakat,” tegas Irjen Pol Johnny.

Ia juga mengajak masyarakat untuk terus mengawal proses ini secara objektif serta memberikan kritik dan masukan konstruktif demi perbaikan institusi ke depan. “Kami menyadari bahwa kepercayaan publik adalah modal utama Polri dalam melaksanakan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. Polri terbuka terhadap kritik dan masukan yang konstruktif,” jelasnya.

Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media

Add as a preferred source on Google
Gambar dukungan Headline.co.id

Gambar tidak dapat dimuat.

Tags: berita jakartaDivisiHeadlineHumasJakarta

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT
wahyu

wahyu

Related Stories

Berhasil Ungkap Jejak Pembunuhan, Polres Sumedang: Utang Rp25 Juta Bunga 20% Jadi Motif Utama

Pembunuhan Sopir Taksi Online Sumedang Bermotif Utang Rp25 Juta

by Saddam
14 October 2026
0

Headline.co.id, Sumedang ~ Polres Sumedang mengungkap kasus pembunuhan sopir taksi online, Yogi Saparudin (34), yang jasadnya ditemukan terkubur di kawasan...

63 Orang Positif Narkoba di MP Club Pekanbaru, Polisi Buru Dugaan Jaringan Pemasok

Penggerebekan MP Club Pekanbaru Ungkap 63 Orang Positif Narkotika

by Saddam
13 October 2026
0

Headline.co.id, Pekanbaru ~ Penggerebekan MP Club di Kota Pekanbaru, Riau, pada Minggu (11/10/2026) dini hari mengungkap 63 orang positif narkotika...

Polda Banten Gagalkan Peredaran Narkoba Modus Ekspedisi

Polda Banten Sita 11 Kg Ganja dari Modus Pengiriman Ekspedisi

by Saddam
13 October 2026
0

Headline.co.id, Bogor ~ Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten menggagalkan peredaran narkotika lintas daerah dengan menyita 11 kilogram ganja dan...

Operasi Sarang Narkoba Kaltim Amankan 58 Orang di Gunung Bugis

by Saddam
13 October 2026
0

Headline.co.id ~ Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur bersama Polresta Balikpapan mengamankan 58 orang dalam Operasi Sarang Narkoba Kaltim di...

Polisi Dalami Kasus BBM Subsidi di Ketapang, Sejumlah Orang Ditangkap untuk Cegah Penyimpangan dan Kelangkaan Pertalite

Kasus BBM Subsidi di Ketapang Didalami, Sejumlah Orang Ditangkap

by Saddam
13 October 2026
0

Headline.co.id, Ketapang ~ Polres Ketapang menangkap sejumlah orang yang diduga terlibat penyimpangan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi selama sepekan terakhir....

Polresta Batang Tangkap Terduga Pelaku Perusakan Bus Persib U-18 di Tol Pemalang

Polresta Batang Tangkap Terduga Pelaku Perusakan Bus Persib U-18

by Saddam
12 October 2026
0

Headline.co.id ~ Polresta Batang, Jawa Tengah, menangkap seorang pria berinisial BPA (33) yang diduga terlibat dalam perusakan bus rombongan Persib...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Menteri Keuangan Sri Mulyani usai menghadiri rapat di Istana Kepresidenan Jakarta

Diisukan Mundur dari Kabinet Jokowi, Ini Jawaban dari Sri Mulyani

19 January 2024
Wali Kota Malang Dorong Warga NTT Jaga Kerukunan di Malang Raya

Wali Kota Malang Dorong Warga NTT Jaga Kerukunan di Malang Raya

11 May 2026
Rahasia Dahsyat Mengempeskan Perut Buncit dalam sekejap

Rahasia Jitu Kempeskan Perut Buncit dengan Kilat

15 September 2024
Kolaborasi BRI dan Serikat Pekerja: Kunci Keharmonisan dan Kesuksesan Bersama

Menjalin Keharmonisan, BRI Gaungkan Kolaborasi dengan Serikat Pekerja

4 September 2024
Kecamatan Halong Raih Juara Pertama Lomba Teatrikal Puisi Islami di Balangan

Kecamatan Halong Raih Juara Pertama Lomba Teatrikal Puisi Islami di Balangan

8 June 2026
Gempa Magnitudo 3.4 Mengguncang Boalemo, Gorontalo

Gempa Magnitudo 3.4 Mengguncang Boalemo, Gorontalo

17 May 2026
Operasi Zebra Cartenz 2025 Hari Kedua, Ditlantas Polda Papua Berikan 122 Teguran

Operasi Zebra Cartenz 2025 Hari Kedua, Ditlantas Polda Papua Berikan 122 Teguran

19 November 2025

Artikel Terbaru

Saksikan 5 Duel Wakil Badminton Indonesia di Denmark Open 2026

Denmark Open 2026: 5 Duel Wakil Indonesia di Babak Pertama

14 October 2026
Jamu Cong Viettel Tolic Terus Pantau Kesiapan Dan Kebugaran Pemain

PERSIB Pantau Kebugaran Pemain Jelang Hadapi Cong Viettel

14 October 2026
Berhasil Ungkap Jejak Pembunuhan, Polres Sumedang: Utang Rp25 Juta Bunga 20% Jadi Motif Utama

Pembunuhan Sopir Taksi Online Sumedang Bermotif Utang Rp25 Juta

14 October 2026
Operasi Gabungan di Ponorogo, Satlantas Ponorogo dan UPT PPD Jawa Timur Tertibkan Kendaraan Penunggak Pajak

Operasi Gabungan Ponorogo Temukan 15 Kendaraan Tunggak Pajak

14 October 2026
Ketua MPR Apresiasi Baznas, Hadir Membantu Masyarakat Hadapi Berbagai Persoalan

Ketua MPR Soroti Peran Baznas Bantu Masyarakat

14 October 2026
Portal Berita Infopublik

Hilirisasi Rp180 Triliun di IWIP Dimulai, Ekspor Baterai EV

14 October 2026
Bonus Rp25juta dari Kemenag untuk Fauji Ridwan, Juara MTQ Internasional

Kemenag Beri Bonus Rp25 Juta untuk Juara MTQ Fauji Ridwan

14 October 2026

Popular Story

: Kominfo Lumajang/Ardi
Nasional

Cek Kesehatan Gratis di Lumajang Dorong Budaya Deteksi Dini

by Aditya
12 October 2026
0

Headline.co.id, Lumajang ~ Jawa Timur – Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Lumajang...

Read moreDetails

Jarak Pandang Rendah, Dua Pesawat Gagal Mendarat di Pekanbaru

Cuaca Besok di Kalimantan 12 Oktober 2026, Pontianak dan Tanjung Selor Berpotensi Badai

Disperindag Pekanbaru Minta Pedagang Kosongkan Jalan Teratai

Kualifikasi Moto3 Mandalika: Uriarte Pole, Quiles Start Keenam

Polresta Batang Tangkap Terduga Pelaku Perusakan Bus Persib U-18

Pariwisata Dinilai Jadi Penggerak Ekonomi dan Kesejahteraan

Wabup Sergai Dorong Pembinaan Atlet Sejalan dengan Pendidikan

Lombok, Alternatif Bali untuk Liburan Sekaligus Menonton MotoGP

Kemenag Integrasikan Ekoteologi di 80.000 Madrasah

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.