Headline.co.id, Jogja ~ Kecelakaan lalu lintas antara mobil Toyota Yaris dan sepeda motor Yamaha Vixion terjadi di Jalan Lingkar Ringroad Selatan tepatnya di depan SPBU Giwangan, Umbulharjo, Kota Yogyakarta, Senin (23/2/2026) sekitar pukul 07.15 WIB. Peristiwa tersebut melibatkan pengemudi mobil berinisial BS (39), warga Bantul, dan pengendara motor ML (42), warga Pajangan, Bantul. Kecelakaan diduga terjadi akibat jarak kendaraan yang terlalu dekat saat mobil hendak berbelok di jalur cepat yang terdapat penanda traffic cone karena kondisi jalan baru diaspal. Akibat kejadian itu, pengendara motor mengalami luka di kepala dan lecet serta menjalani perawatan di RSUD Wirosaban.
Informasi kecelakaan disampaikan oleh PS Kasi Humas Polresta Yogyakarta, Ipda R. Anton Budi Susilo, kepada Headline Media. Dalam keterangannya, ia menjelaskan bahwa kecelakaan melibatkan kendaraan Toyota Yaris bernomor polisi AB 1939 YA dan sepeda motor Yamaha Vixion bernomor polisi KT 2831 ZD.
“Semula KBM Toyota Yaris Nopol AB 1939 YA melaju di Jalan Lingkar Ringroad Selatan dari arah barat ke timur. Sesampainya di depan SPBU Giwangan, di jalur cepat terdapat tanda traffic cone karena jalan baru diaspal dan kendaraan hendak berbelok ke kiri. Tiba-tiba dari belakang arah yang sama melaju sepeda motor Yamaha Vixion, karena jarak terlalu dekat akhirnya terjadi benturan,” ujar Anton.
Akibat benturan tersebut, pengendara sepeda motor ML mengalami luka di bagian kepala dan lecet-lecet sehingga harus mendapatkan penanganan medis di RSUD Wirosaban untuk observasi. Sementara itu, pengemudi mobil BS dilaporkan tidak mengalami luka dan tidak memerlukan perawatan medis.
Dari data kepolisian, kedua pengendara diketahui memiliki kelengkapan berkendara berupa STNK dan SIM sesuai jenis kendaraan masing-masing. Kerugian materiil dalam kejadian ini diperkirakan mencapai Rp200 ribu.
Peristiwa tersebut juga disaksikan oleh Bambang (64), warga Playen, Gunungkidul, yang berada di sekitar lokasi kejadian. Petugas kepolisian yang menerima laporan segera mendatangi tempat kejadian perkara untuk melakukan penanganan awal.
Anton menambahkan, pihak kepolisian telah melakukan sejumlah tindakan penanganan pascakecelakaan. “Tindakan yang dilakukan antara lain menerima laporan, mendatangi TKP, melakukan evakuasi dan pengecekan korban, membuat laporan, serta melaporkan kejadian kepada pimpinan,” katanya.





















