Headline.co.id, Jakarta ~ Pemerintah Indonesia telah mengumumkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) yang akan diterapkan selama periode libur Lebaran 2026. Kebijakan ini berlaku pada tanggal 16 dan 17 Maret untuk arus mudik, serta 25, 26, dan 27 Maret untuk arus balik. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam merencanakan perjalanan selama libur Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Idul Fitri.
Airlangga menegaskan bahwa kebijakan WFA ini berlaku untuk aparatur sipil negara (ASN) dan pekerja swasta. Ia menekankan bahwa WFA adalah skema kerja fleksibel, bukan hari libur. “Untuk mengoptimalkan mobilitas masyarakat dan memudahkan masyarakat merencanakan perjalanan selama libur Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Idul Fitri, diberikan fleksibilitas dalam penetapan hari kerja,” ungkapnya pada Selasa, 10 Februari 2026.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, juga mengimbau perusahaan agar tidak mengurangi jatah cuti tahunan pegawai yang melaksanakan WFA. “Pekerja atau buruh yang melaksanakan WFA tetap menjalankan pekerjaan sesuai dengan tugas dan kewajibannya. Oleh karena itu, pelaksanaan WFA tidak diperhitungkan sebagai cuti tahunan,” ujarnya. Ia juga meminta agar upah pekerja selama WFA dibayarkan sesuai dengan upah yang diterima saat bekerja di kantor.
Selain itu, Menaker Yassierli meminta perusahaan untuk mengatur jam kerja dan pengawasan agar produktivitas tetap terjaga. Beberapa sektor pekerjaan dikecualikan dari kebijakan WFA, termasuk kesehatan, perhotelan, pusat perbelanjaan, manufaktur, industri makanan dan minuman, serta sektor esensial lainnya yang berkaitan dengan kelangsungan produksi.
Menaker juga meminta pemerintah daerah dan perusahaan untuk melaksanakan kebijakan WFA guna mencapai target pertumbuhan ekonomi pada kuartal I-2026, sambil tetap menjaga produktivitas kerja. “Hal-hal tersebut selanjutnya akan kami sampaikan melalui surat edaran kepada gubernur, bupati, dan wali kota,” tuturnya.





















