Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
Home Pemerintah

KPK Permudah Proses Pelaporan Gratifikasi untuk Tingkatkan Kepatuhan Aparatur

Ari Wibowo muhammad by Ari Wibowo muhammad
4 months ago
in Pemerintah
Reading Time: 2 mins read
419 4
A A
0
KPK Permudah Proses Pelaporan Gratifikasi untuk Tingkatkan Kepatuhan Aparatur
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Jakarta ~ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memperbarui mekanisme pelaporan gratifikasi dengan tujuan meningkatkan kepatuhan aparatur dan memperkuat tata kelola pemerintahan yang akuntabel. Pembaruan ini dituangkan dalam Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026, yang merupakan perubahan dari Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019.

Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Arif Waluyo Widiarto, menjelaskan bahwa penyesuaian regulasi ini dilakukan untuk menanggapi dinamika ekonomi dan kebutuhan hukum terkini. Faktor-faktor seperti inflasi, kondisi produk domestik bruto (GDP) riil, serta proyeksi pertumbuhan ekonomi nasional turut dipertimbangkan. Kebijakan ini juga sejalan dengan arah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.

You might also like

Wakil Gubernur Gorontalo Dorong Kesederhanaan Keluarga Pejabat untuk Cegah Korupsi

Wakil Gubernur Gorontalo Dorong Kesederhanaan Keluarga Pejabat untuk Cegah Korupsi

21 May 2026
Pemerintah Kota Tidore Berikan Dukungan Penuh untuk Program KKN Unkhair Ternate

Pemerintah Kota Tidore Berikan Dukungan Penuh untuk Program KKN Unkhair Ternate

21 May 2026

“Perubahan ini bersifat revisi minor atau perbaikan teknis tanpa mengubah substansi utama kebijakan. Tujuannya adalah untuk memperkuat efektivitas pencegahan korupsi sekaligus memudahkan kepatuhan pelaporan gratifikasi,” ungkap Arif dalam webinar Gratifikasi Talks bertajuk Substansi Perubahan Peraturan Pelaporan Gratifikasi dalam PerKPK Nomor 1 Tahun 2026, Rabu (4/2/2026).

Arif menambahkan bahwa pembaruan aturan ini mencakup penyesuaian batas nilai gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan agar tetap relevan dengan kondisi saat ini. Selain itu, KPK menegaskan konsekuensi hukum atas pelaporan yang disampaikan melebihi batas waktu 30 hari kerja atau setelah menjadi temuan pengawas internal, sebagai bentuk penguatan disiplin dan kepastian hukum.

Dalam PerKPK terbaru, Pasal 9 diperjelas untuk mengatur batas waktu pelaporan. Laporan yang belum lengkap wajib dikembalikan kepada pelapor dan dilengkapi paling lama 20 hari kerja sejak tanggal pengembalian. Ketentuan ini dimaksudkan agar proses penetapan status kepemilikan gratifikasi berjalan lebih tertib dan terukur.

Sementara itu, Pasal 14 mengatur kondisi tertentu di mana KPK tidak dapat menetapkan status kepemilikan gratifikasi, lain apabila objek gratifikasi berupa barang mudah rusak, tidak memiliki nilai guna, dilaporkan tidak sesuai ketentuan, atau sedang dalam proses penegakan hukum.

Ketentuan Pasal 17 menegaskan kepastian hukum atas status kepemilikan gratifikasi, apakah menjadi milik penerima atau negara. Gratifikasi yang dilaporkan melebihi batas waktu 30 hari kerja sejak diterima secara otomatis ditetapkan sebagai milik negara, sebagai bagian dari penguatan akuntabilitas dan pencegahan penyalahgunaan.

Perubahan juga dilakukan pada Pasal 19, yang mengatur bahwa penandatanganan Surat Keputusan atas pelaporan gratifikasi tidak lagi didasarkan pada besaran nilai gratifikasi, melainkan disesuaikan dengan jenjang jabatan pelapor. Penyesuaian ini dilakukan untuk memperjelas pembagian kewenangan dan membuat proses pengambilan keputusan lebih proporsional.

Kepala Satuan Tugas Program Pengendalian Gratifikasi KPK, Nensi Natalia, berharap pembaruan regulasi ini mendorong peningkatan kepatuhan aparatur dan memperkuat pemahaman pengendalian gratifikasi di lingkungan penyelenggara negara. KPK juga mengingatkan agar pejabat publik tidak membiasakan diri menerima pemberian untuk kepentingan pribadi, termasuk yang berlatar alasan sosial atau kemasyarakatan.

Melalui PerKPK Nomor 1 Tahun 2026, KPK menegaskan komitmennya dalam membangun budaya integritas dan memperkuat sistem pencegahan korupsi. Regulasi ini diharapkan menjadi instrumen efektif dalam mendorong birokrasi yang bersih, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik.

Tags: berita jakartaHeadlineJakartaKomisiPemberantasan
Ari Wibowo muhammad

Ari Wibowo muhammad

Related Stories

Wakil Gubernur Gorontalo Dorong Kesederhanaan Keluarga Pejabat untuk Cegah Korupsi

Wakil Gubernur Gorontalo Dorong Kesederhanaan Keluarga Pejabat untuk Cegah Korupsi

by wahyu
21 May 2026
0

Headline.co.id, Kota Gorontalo ~ Wakil Gubernur Gorontalo, Idah Syahidah Rusli Habibie, menekankan pentingnya hidup sederhana bagi keluarga pejabat. Hal ini...

Pemerintah Kota Tidore Berikan Dukungan Penuh untuk Program KKN Unkhair Ternate

Pemerintah Kota Tidore Berikan Dukungan Penuh untuk Program KKN Unkhair Ternate

by wahyu
21 May 2026
0

Headline.co.id, Halmahera Barat ~ Pemerintah Kota Tidore Kepulauan menyatakan dukungan penuh terhadap pelaksanaan program Kuliah Kerja Nyata (KKN) yang diadakan...

Pemkab Sergai dan RID Thailand Jalin Kerja Sama Pengembangan Irigasi

Pemkab Sergai dan RID Thailand Jalin Kerja Sama Pengembangan Irigasi

by Ari Wibowo muhammad
21 May 2026
0

Headline.co.id, Serdang Bedagai ~ Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) menjajaki kerja sama internasional di bidang pertanian dan pengairan dengan kunjungan...

Wakil Bupati Sergai Resmi Buka Darul Fest III untuk Transformasi Pesantren

Wakil Bupati Sergai Resmi Buka Darul Fest III untuk Transformasi Pesantren

by Dani
21 May 2026
0

Headline.co.id, Sei Rampah ~ Wakil Bupati Serdang Bedagai (Sergai), Adlin Tambunan, secara resmi membuka acara Darul Fest III Tahun 2026...

Wakil Bupati Sergai Yakin Sekolah Rakyat Selesai Juni 2026

Wakil Bupati Sergai Yakin Sekolah Rakyat Selesai Juni 2026

by wahyu
21 May 2026
0

Headline.co.id, Serdang Bedagai ~ Wakil Bupati Serdang Bedagai (Sergai), Adlin Tambunan, melakukan peninjauan langsung terhadap pembangunan Sekolah Rakyat di Desa...

Bupati Indramayu Lepas 194 Calon Jamaah Haji dengan Pesan Jaga Akhlak

Bupati Indramayu Lepas 194 Calon Jamaah Haji dengan Pesan Jaga Akhlak

by wahyu
21 May 2026
0

Headline.co.id, Indramayu ~ Bupati Indramayu, Lucky Hakim, mengingatkan para calon jamaah haji asal Kabupaten Indramayu untuk menjaga nama baik daerah...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Gempa Magnitudo 4.8 Guncang Melonguane, Sulawesi Utara

Gempa Magnitudo 4.8 Guncang Melonguane, Sulawesi Utara

8 March 2026
Ketua PGGP Serukan Tokoh Agama Kecam Kekerasan di Papua

Ketua PGGP Serukan Tokoh Agama Kecam Kekerasan di Papua

26 February 2026
Dandim 0827 Sumenep Pantau Pembangunan Koperasi Merah Putih di Lima Desa

Dandim 0827 Sumenep Pantau Pembangunan Koperasi Merah Putih di Lima Desa

12 November 2025
Ratusan Personel Brimob dari Berbagai Daerah Tiba di Kualanamu untuk Penanggulangan Bencana

Ratusan Personel Brimob dari Berbagai Daerah Tiba di Kualanamu untuk Penanggulangan Bencana

28 December 2025
Tata Cara Melakukan Sholat Taubat

Doa Sholat Taubat: Memohon Ampunan dan Kembali ke Jalan Allah

17 March 2025
Gempa Magnitudo 3.3 Mengguncang Pacitan, Jawa Timur

Gempa Magnitudo 3.3 Mengguncang Pacitan, Jawa Timur

8 March 2026
Gempa Magnitudo 3,6 Mengguncang Kabupaten Malang, Jawa Timur

Gempa Magnitudo 3,6 Mengguncang Kabupaten Malang, Jawa Timur

19 January 2026

Artikel Terbaru

Wakil Gubernur Gorontalo Dorong Kesederhanaan Keluarga Pejabat untuk Cegah Korupsi

Wakil Gubernur Gorontalo Dorong Kesederhanaan Keluarga Pejabat untuk Cegah Korupsi

21 May 2026
Pemerintah Kota Tidore Berikan Dukungan Penuh untuk Program KKN Unkhair Ternate

Pemerintah Kota Tidore Berikan Dukungan Penuh untuk Program KKN Unkhair Ternate

21 May 2026
Pemkab Sergai dan RID Thailand Jalin Kerja Sama Pengembangan Irigasi

Pemkab Sergai dan RID Thailand Jalin Kerja Sama Pengembangan Irigasi

21 May 2026
Wakil Bupati Sergai Resmi Buka Darul Fest III untuk Transformasi Pesantren

Wakil Bupati Sergai Resmi Buka Darul Fest III untuk Transformasi Pesantren

21 May 2026
Wakil Bupati Sergai Yakin Sekolah Rakyat Selesai Juni 2026

Wakil Bupati Sergai Yakin Sekolah Rakyat Selesai Juni 2026

21 May 2026
Bupati Indramayu Lepas 194 Calon Jamaah Haji dengan Pesan Jaga Akhlak

Bupati Indramayu Lepas 194 Calon Jamaah Haji dengan Pesan Jaga Akhlak

21 May 2026
Polres Kutim Distribusikan 1.175 Porsi Makanan Bergizi ke Sekolah

Polres Kutim Distribusikan 1.175 Porsi Makanan Bergizi ke Sekolah

21 May 2026

Popular Story

Pemkab Pangkep Luncurkan Kartu Kredit Indonesia untuk Efisiensi Transaksi
Pemerintah

Pemkab Pangkep Luncurkan Kartu Kredit Indonesia untuk Efisiensi Transaksi

by Ari Wibowo muhammad
15 May 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Pemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) bersama Bank Sulselbar...

Read moreDetails

Polisi Ungkap Motif Tewasnya Pelajar di Kotabaru Jogja, Diduga Dipicu Perselisihan Antar Geng

Pemprov Gorontalo dan FK Unhas Kerja Sama Tingkatkan Layanan Kesehatan

Gempa Magnitudo 3.1 Guncang Sukabumi, Jawa Barat

SKILLSTEPPER MELATI: Inovasi Pembelajaran Bahasa Inggris di SMP N 1 Paringin

Pemkab Sergai Gelar Upacara Harkitnas 2026, Fokus pada Perlindungan Generasi Muda

Kepala Posko PRR Tekankan Pentingnya Informasi Akurat Pascabencana

Kualitas Generasi Muda Jadi Penentu Kebangkitan Bangsa

Pria di Seyegan Sleman Ditemukan Tewas dengan Luka Sayatan, Polisi Temukan Surat Pesan

Aset Penunggak Pajak di Riau Disita, Total Nilai Hampir Rp3 Miliar

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.