Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Pemerintah

KPK Permudah Proses Pelaporan Gratifikasi untuk Tingkatkan Kepatuhan Aparatur

Ari Wibowo muhammad by Ari Wibowo muhammad
5 months ago
in Pemerintah
Reading Time: 2 mins read
419 4
A A
0
KPK Permudah Proses Pelaporan Gratifikasi untuk Tingkatkan Kepatuhan Aparatur
ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Jakarta ~ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memperbarui mekanisme pelaporan gratifikasi dengan tujuan meningkatkan kepatuhan aparatur dan memperkuat tata kelola pemerintahan yang akuntabel. Pembaruan ini dituangkan dalam Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026, yang merupakan perubahan dari Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019.

Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Arif Waluyo Widiarto, menjelaskan bahwa penyesuaian regulasi ini dilakukan untuk menanggapi dinamika ekonomi dan kebutuhan hukum terkini. Faktor-faktor seperti inflasi, kondisi produk domestik bruto (GDP) riil, serta proyeksi pertumbuhan ekonomi nasional turut dipertimbangkan. Kebijakan ini juga sejalan dengan arah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.

You might also like

Iran Tunggu Konfirmasi Kunjungan Delegasi Indonesia untuk Hormati Ayatollah Khamenei

Iran Tunggu Konfirmasi Kunjungan Delegasi Indonesia untuk Hormati Ayatollah Khamenei

8 July 2026
Efisiensi Anggaran Kurangi Paket Tender di Papua Selatan

Efisiensi Anggaran Kurangi Paket Tender di Papua Selatan

8 July 2026

“Perubahan ini bersifat revisi minor atau perbaikan teknis tanpa mengubah substansi utama kebijakan. Tujuannya adalah untuk memperkuat efektivitas pencegahan korupsi sekaligus memudahkan kepatuhan pelaporan gratifikasi,” ungkap Arif dalam webinar Gratifikasi Talks bertajuk Substansi Perubahan Peraturan Pelaporan Gratifikasi dalam PerKPK Nomor 1 Tahun 2026, Rabu (4/2/2026).

ADVERTISEMENT

Arif menambahkan bahwa pembaruan aturan ini mencakup penyesuaian batas nilai gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan agar tetap relevan dengan kondisi saat ini. Selain itu, KPK menegaskan konsekuensi hukum atas pelaporan yang disampaikan melebihi batas waktu 30 hari kerja atau setelah menjadi temuan pengawas internal, sebagai bentuk penguatan disiplin dan kepastian hukum.

Dalam PerKPK terbaru, Pasal 9 diperjelas untuk mengatur batas waktu pelaporan. Laporan yang belum lengkap wajib dikembalikan kepada pelapor dan dilengkapi paling lama 20 hari kerja sejak tanggal pengembalian. Ketentuan ini dimaksudkan agar proses penetapan status kepemilikan gratifikasi berjalan lebih tertib dan terukur.

Sementara itu, Pasal 14 mengatur kondisi tertentu di mana KPK tidak dapat menetapkan status kepemilikan gratifikasi, lain apabila objek gratifikasi berupa barang mudah rusak, tidak memiliki nilai guna, dilaporkan tidak sesuai ketentuan, atau sedang dalam proses penegakan hukum.

Ketentuan Pasal 17 menegaskan kepastian hukum atas status kepemilikan gratifikasi, apakah menjadi milik penerima atau negara. Gratifikasi yang dilaporkan melebihi batas waktu 30 hari kerja sejak diterima secara otomatis ditetapkan sebagai milik negara, sebagai bagian dari penguatan akuntabilitas dan pencegahan penyalahgunaan.

Perubahan juga dilakukan pada Pasal 19, yang mengatur bahwa penandatanganan Surat Keputusan atas pelaporan gratifikasi tidak lagi didasarkan pada besaran nilai gratifikasi, melainkan disesuaikan dengan jenjang jabatan pelapor. Penyesuaian ini dilakukan untuk memperjelas pembagian kewenangan dan membuat proses pengambilan keputusan lebih proporsional.

Kepala Satuan Tugas Program Pengendalian Gratifikasi KPK, Nensi Natalia, berharap pembaruan regulasi ini mendorong peningkatan kepatuhan aparatur dan memperkuat pemahaman pengendalian gratifikasi di lingkungan penyelenggara negara. KPK juga mengingatkan agar pejabat publik tidak membiasakan diri menerima pemberian untuk kepentingan pribadi, termasuk yang berlatar alasan sosial atau kemasyarakatan.

Melalui PerKPK Nomor 1 Tahun 2026, KPK menegaskan komitmennya dalam membangun budaya integritas dan memperkuat sistem pencegahan korupsi. Regulasi ini diharapkan menjadi instrumen efektif dalam mendorong birokrasi yang bersih, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik.

Tags: berita jakartaHeadlineJakartaKomisiPemberantasan
ADVERTISEMENT
Ari Wibowo muhammad

Ari Wibowo muhammad

Related Stories

Iran Tunggu Konfirmasi Kunjungan Delegasi Indonesia untuk Hormati Ayatollah Khamenei

Iran Tunggu Konfirmasi Kunjungan Delegasi Indonesia untuk Hormati Ayatollah Khamenei

by Dani
8 July 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Pemerintah Iran saat ini menunggu konfirmasi waktu yang tepat untuk kunjungan delegasi Indonesia dalam rangka memberikan penghormatan...

Efisiensi Anggaran Kurangi Paket Tender di Papua Selatan

Efisiensi Anggaran Kurangi Paket Tender di Papua Selatan

by Fajar
8 July 2026
0

Headline.co.id, Merauke ~ Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Provinsi Papua Selatan, Petrus O. Atawuwur, menyatakan bahwa hingga awal...

Mempawah Mantapkan Diri sebagai Pusat Ekonomi dan SDM Kalbar

Mempawah Mantapkan Diri sebagai Pusat Ekonomi dan SDM Kalbar

by Wawan
8 July 2026
0

Headline.co.id, Mempawah ~ Kabupaten Mempawah semakin memperkuat posisinya sebagai pusat pertumbuhan ekonomi dan pengembangan sumber daya manusia di Kalimantan Barat....

Kalimantan Barat Dorong Perdagangan Karbon Demi Ekonomi Hijau

Kalimantan Barat Dorong Perdagangan Karbon Demi Ekonomi Hijau

by Dani
8 July 2026
0

Headline.co.id, Gubernur Kalimantan Barat ~ Ria Norsan, menegaskan komitmen pemerintah provinsi dalam memperkuat tata kelola perdagangan karbon di sektor kehutanan....

Kalimantan Barat Raih Tiga Penghargaan di Anugerah Adinata Syariah 2026

Kalimantan Barat Raih Tiga Penghargaan di Anugerah Adinata Syariah 2026

by Dwina
8 July 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) berhasil meraih tiga penghargaan bergengsi dalam ajang Anugerah Adinata Syariah 2026 yang...

Merauke Stabilkan Harga Bawang Merah Lewat Kerja Sama Antar Daerah

Merauke Stabilkan Harga Bawang Merah Lewat Kerja Sama Antar Daerah

by Dani
8 July 2026
0

Headline.co.id, Merauke ~ Pemerintah Kabupaten Merauke, melalui Dinas Ketahanan Pangan, Peternakan, dan Kesehatan Hewan, berupaya menstabilkan harga bawang merah yang...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar Hadiri Perayaan Imlek 2577 di Pontianak

Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar Hadiri Perayaan Imlek 2577 di Pontianak

18 February 2026
apa itu kamera ultra wide angle dan Kegunaan

Mengenal Apa itu Kamera Ultra Wide Serta Fungsi, Kelebihan Hingga Aplikasi APK-nya

4 September 2023
BNPB Berikan Bantuan Sembako untuk Penghuni Huntara di Aceh Tamiang

BNPB Berikan Bantuan Sembako untuk Penghuni Huntara di Aceh Tamiang

26 February 2026
De WAVE Family Massage, Reflexology & Beauty Bar

Saatnya Detoks Tubuh dengan Cara yang Menenangkan di De WAVE Family Massage, Reflexology & Beauty Bar

20 May 2025
Aipda Reni Anggraeni Puspitawati Polwan Polres Bantul

Kebanggaan Polres Bantul: Polwan Cantik ini Sabet Dua Gelar di Kejuaraan Menembak Nasional

15 July 2024
PC IAI Palangka Raya Adakan Layanan Kesehatan Gratis

PC IAI Palangka Raya Adakan Layanan Kesehatan Gratis

15 February 2026
Menteri Agama Hadiri Pasamuan Agung IV Walubi, Dorong Penguatan Sinergi Lintas Agama

Menteri Agama Hadiri Pasamuan Agung IV Walubi, Dorong Penguatan Sinergi Lintas Agama

1 December 2025

Artikel Terbaru

Polda Jambi dan Pemangku Kepentingan Deklarasikan Pemberantasan Geng Motor

Polda Jambi dan Pemangku Kepentingan Deklarasikan Pemberantasan Geng Motor

8 July 2026
Polda Banten Berikan Pendampingan Psikologis dan Hukum untuk Korban Pencabulan di Pandeglang

Polda Banten Berikan Pendampingan Psikologis dan Hukum untuk Korban Pencabulan di Pandeglang

8 July 2026
Menko Pangan: Pemilahan Sampah dari Sumber Kunci Pengelolaan Efektif

Menko Pangan: Pemilahan Sampah dari Sumber Kunci Pengelolaan Efektif

8 July 2026
Bocah SD di Dumai Berikan Gambar kepada Kapolri di Peresmian Jembatan

Bocah SD di Dumai Berikan Gambar kepada Kapolri di Peresmian Jembatan

8 July 2026
Kapolri Salurkan 80 Ton Pupuk Batu Bara ke Petani Riau

Kapolri Salurkan 80 Ton Pupuk Batu Bara ke Petani Riau

8 July 2026
Kapolri Tinjau Pabrik Pupuk Batu Bara di Kampar, Siap Ekspor ke Pasar Global

Kapolri Tinjau Pabrik Pupuk Batu Bara di Kampar, Siap Ekspor ke Pasar Global

8 July 2026
Polresta Bandar Lampung Perketat Pengawasan Senjata Api Dinas

Polresta Bandar Lampung Perketat Pengawasan Senjata Api Dinas

8 July 2026

Popular Story

Swiss vs Aljazair
Sepak Bola

Swiss vs Aljazair: Gol Cepat Breel Embolo Bawa Swiss Unggul 1-0 pada Babak Pertama Piala Dunia 2026

by Hendrawan
3 July 2026
0

HEADLINE.CO.ID, Jakarta ~ Swiss membuka keunggulan atas Aljazair pada pertandingan babak 32...

Read moreDetails

Head to Head Kanada vs Maroko: Tuan Rumah Belum Pernah Menang atas Singa Atlas

Kecelakaan Maut di Banguntapan, Pengendara Motor Diduga Melawan Arah Meninggal Dunia

Bupati Parigi Moutong Dorong Program Pendidikan Gratis untuk Anak Nelayan

UGM Kembangkan Benih Kedelai Lokal untuk Kurangi Impor

Prediksi Amerika Serikat vs Belgia: Balogun Kembali, Belgia Waspadai Kejutan Tuan Rumah

Guru Besar UGM Serukan Polri Kembali ke Nilai Dasar di HUT Bhayangkara ke-80

Wakil Bupati Kepulauan Meranti Dorong Suksesnya Sensus Ekonomi 2026

Yonif TP 931/KJ Tingkatkan Kesadaran Kesehatan Warga Sumenep Lewat Program Sitangkas

Desa Gadding Dorong Generasi Muda Kembangkan Pertanian

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.