Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
Home Pemerintah

KPK Permudah Proses Pelaporan Gratifikasi untuk Tingkatkan Kepatuhan Aparatur

Ari Wibowo muhammad by Ari Wibowo muhammad
3 months ago
in Pemerintah
Reading Time: 2 mins read
419 4
A A
0
KPK Permudah Proses Pelaporan Gratifikasi untuk Tingkatkan Kepatuhan Aparatur
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Jakarta ~ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memperbarui mekanisme pelaporan gratifikasi dengan tujuan meningkatkan kepatuhan aparatur dan memperkuat tata kelola pemerintahan yang akuntabel. Pembaruan ini dituangkan dalam Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026, yang merupakan perubahan dari Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019.

Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Arif Waluyo Widiarto, menjelaskan bahwa penyesuaian regulasi ini dilakukan untuk menanggapi dinamika ekonomi dan kebutuhan hukum terkini. Faktor-faktor seperti inflasi, kondisi produk domestik bruto (GDP) riil, serta proyeksi pertumbuhan ekonomi nasional turut dipertimbangkan. Kebijakan ini juga sejalan dengan arah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.

You might also like

Polres Bantul Gencarkan Gerakan Orang Tua Memanggil, Anak Diminta Pulang Sebelum Jam 10 Malam

Polres Bantul Gencarkan “Gerakan Orang Tua Memanggil”, Anak Diminta Sudah di Rumah Sebelum Pukul 22.00 WIB

20 May 2026
Lima WNI Ditahan Israel Saat Misi Kemanusiaan ke Gaza

Lima WNI Ditahan Israel Saat Misi Kemanusiaan ke Gaza

20 May 2026

“Perubahan ini bersifat revisi minor atau perbaikan teknis tanpa mengubah substansi utama kebijakan. Tujuannya adalah untuk memperkuat efektivitas pencegahan korupsi sekaligus memudahkan kepatuhan pelaporan gratifikasi,” ungkap Arif dalam webinar Gratifikasi Talks bertajuk Substansi Perubahan Peraturan Pelaporan Gratifikasi dalam PerKPK Nomor 1 Tahun 2026, Rabu (4/2/2026).

Arif menambahkan bahwa pembaruan aturan ini mencakup penyesuaian batas nilai gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan agar tetap relevan dengan kondisi saat ini. Selain itu, KPK menegaskan konsekuensi hukum atas pelaporan yang disampaikan melebihi batas waktu 30 hari kerja atau setelah menjadi temuan pengawas internal, sebagai bentuk penguatan disiplin dan kepastian hukum.

Dalam PerKPK terbaru, Pasal 9 diperjelas untuk mengatur batas waktu pelaporan. Laporan yang belum lengkap wajib dikembalikan kepada pelapor dan dilengkapi paling lama 20 hari kerja sejak tanggal pengembalian. Ketentuan ini dimaksudkan agar proses penetapan status kepemilikan gratifikasi berjalan lebih tertib dan terukur.

Sementara itu, Pasal 14 mengatur kondisi tertentu di mana KPK tidak dapat menetapkan status kepemilikan gratifikasi, lain apabila objek gratifikasi berupa barang mudah rusak, tidak memiliki nilai guna, dilaporkan tidak sesuai ketentuan, atau sedang dalam proses penegakan hukum.

Ketentuan Pasal 17 menegaskan kepastian hukum atas status kepemilikan gratifikasi, apakah menjadi milik penerima atau negara. Gratifikasi yang dilaporkan melebihi batas waktu 30 hari kerja sejak diterima secara otomatis ditetapkan sebagai milik negara, sebagai bagian dari penguatan akuntabilitas dan pencegahan penyalahgunaan.

Perubahan juga dilakukan pada Pasal 19, yang mengatur bahwa penandatanganan Surat Keputusan atas pelaporan gratifikasi tidak lagi didasarkan pada besaran nilai gratifikasi, melainkan disesuaikan dengan jenjang jabatan pelapor. Penyesuaian ini dilakukan untuk memperjelas pembagian kewenangan dan membuat proses pengambilan keputusan lebih proporsional.

Kepala Satuan Tugas Program Pengendalian Gratifikasi KPK, Nensi Natalia, berharap pembaruan regulasi ini mendorong peningkatan kepatuhan aparatur dan memperkuat pemahaman pengendalian gratifikasi di lingkungan penyelenggara negara. KPK juga mengingatkan agar pejabat publik tidak membiasakan diri menerima pemberian untuk kepentingan pribadi, termasuk yang berlatar alasan sosial atau kemasyarakatan.

Melalui PerKPK Nomor 1 Tahun 2026, KPK menegaskan komitmennya dalam membangun budaya integritas dan memperkuat sistem pencegahan korupsi. Regulasi ini diharapkan menjadi instrumen efektif dalam mendorong birokrasi yang bersih, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik.

Tags: berita jakartaHeadlineJakartaKomisiPemberantasan
Ari Wibowo muhammad

Ari Wibowo muhammad

Related Stories

Polres Bantul Gencarkan Gerakan Orang Tua Memanggil, Anak Diminta Pulang Sebelum Jam 10 Malam

Polres Bantul Gencarkan “Gerakan Orang Tua Memanggil”, Anak Diminta Sudah di Rumah Sebelum Pukul 22.00 WIB

by Hendrawan
20 May 2026
0

Headline.co.id, Bantul ~ Polres Bantul menggencarkan program “Gerakan Orang Tua Memanggil” sebagai upaya menekan angka kejahatan jalanan yang melibatkan remaja...

Lima WNI Ditahan Israel Saat Misi Kemanusiaan ke Gaza

Lima WNI Ditahan Israel Saat Misi Kemanusiaan ke Gaza

by wahyu
20 May 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) mengonfirmasi bahwa lima warga negara Indonesia (WNI) telah ditangkap oleh...

Pemkab Siak Berikan Seragam Gratis untuk Siswa di Sungai Apit

Pemkab Siak Berikan Seragam Gratis untuk Siswa di Sungai Apit

by Dani
20 May 2026
0

Headline.co.id, Siak ~ Pemerintah Kabupaten Siak telah menyalurkan bantuan berupa seragam sekolah gratis kepada 60 siswa baru di Kecamatan Sungai...

Pemkab Siak dan BWI Tingkatkan Gerakan Wakaf Produktif

Pemkab Siak dan BWI Tingkatkan Gerakan Wakaf Produktif

by Dwina
20 May 2026
0

Headline.co.id, Siak ~ Pemerintah Kabupaten Siak bersama Badan Wakaf Indonesia (BWI) berupaya memperkuat gerakan wakaf produktif dengan melibatkan dunia usaha,...

Wali Kota Tidore Sambut Prestasi Gemilang EPA Malut United di Liga Super

Wali Kota Tidore Sambut Prestasi Gemilang EPA Malut United di Liga Super

by Dani
20 May 2026
0

Headline.co.id, Wali Kota Tidore Kepulauan ~ Muhammad Sinen, memberikan apresiasi kepada para pemain Elite Pro Academy (EPA) Malut United yang...

Pemkot Tidore Tingkatkan Dukungan untuk Penerimaan Peserta Didik Sekolah Rakyat

Pemkot Tidore Tingkatkan Dukungan untuk Penerimaan Peserta Didik Sekolah Rakyat

by Dwina
20 May 2026
0

Headline.co.id, Tidore Kepulauan ~ Pemerintah Kota Tidore Kepulauan menegaskan komitmennya dalam mendukung penerimaan peserta didik baru di Sekolah Rakyat melalui...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Dewan Pers Serukan Perlindungan Karya Jurnalistik di Era AI

Dewan Pers Serukan Perlindungan Karya Jurnalistik di Era AI

8 February 2026
Penerapan PoS dengan Odoo16 untuk Meningkatkan Akurasi Nota di H2O Laundry Cabang Grebegan Tamantirto Bantul

Penerapan PoS dengan Odoo16 untuk Meningkatkan Akurasi Nota di H2O Laundry Cabang Grebegan Tamantirto Bantul

2 July 2025

Presiden Jokowi Dukung Penuh Fase Uji Klinis Vaksin Covid-19

22 July 2020
Warga Bangunjiwo Kasihan BantulMengamankan Remaja Diduga Hendak Melakukan Tawuran

Remaja Diduga Hendak Tawuran Diamankan Warga di Bangunjiwo Bantul

26 June 2025
Peran Guru Perempuan Penting dalam Membangun Generasi Muda Foto oleh Kominfo Lumajang/Anam

Guru Perempuan Jadi Motor Inovasi Pendidikan di Lumajang

6 September 2025

Terdakwa Pemeran Video Porno di Garut Divonis 2 Tahun 9 Bulan Penjara Serta Denda 1M

26 March 2020
Azizah Salsha Resmi Cabut Laporan Terhadap Bigmo dan Resbobb

Azizah Salsha Resmi Cabut Laporan Terhadap Bigmo dan Resbobb

18 April 2026

Artikel Terbaru

Polres Bantul Gencarkan Gerakan Orang Tua Memanggil, Anak Diminta Pulang Sebelum Jam 10 Malam

Polres Bantul Gencarkan “Gerakan Orang Tua Memanggil”, Anak Diminta Sudah di Rumah Sebelum Pukul 22.00 WIB

20 May 2026
Polisi Gagalkan Peredaran 2 Kg Ganja di Jakarta Timur

Polisi Gagalkan Peredaran 2 Kg Ganja di Jakarta Timur

20 May 2026
Pemerintah Perkuat Kebijakan Pencegahan Kekerasan di Kampus

Pemerintah Perkuat Kebijakan Pencegahan Kekerasan di Kampus

20 May 2026
Kemdiktisaintek Ajak Kampus Bentuk Satgas Anti-Kekerasan yang Efektif

Kemdiktisaintek Ajak Kampus Bentuk Satgas Anti-Kekerasan yang Efektif

20 May 2026
BPJPH Tingkatkan Profesionalisme Pegawai Melalui Kelas Penguatan Citra Diri

BPJPH Tingkatkan Profesionalisme Pegawai Melalui Kelas Penguatan Citra Diri

20 May 2026
Lima WNI Ditahan Israel Saat Misi Kemanusiaan ke Gaza

Lima WNI Ditahan Israel Saat Misi Kemanusiaan ke Gaza

20 May 2026
Pasar Modal Indonesia Tetap Menarik di Tengah Dinamika Global

Pasar Modal Indonesia Tetap Menarik di Tengah Dinamika Global

20 May 2026

Popular Story

  • Viral Tasya Gym Bandar Batang di TikTok, Ini Fakta di Balik Link 15 Menit yang Beredar

    Link Download Video “Tasya Gym Bandar Batang” Viral, Fakta Video 15 Menit yang Beredar di Media Sosial

    3551 shares
    Share 1420 Tweet 888
  • Viral Link Video “Guru Bahasa Inggris dan Murid” Part 2 di TikTok dan X, Pakar Siber Ingatkan Bahaya Tautan Mencurigakan

    971 shares
    Share 388 Tweet 243
  • Polisi Ungkap Kronologi Penganiayaan Berdarah di Depan SMAN 3 Yogyakarta, Satu Pelajar Asal Ngampilan Tewas 

    890 shares
    Share 356 Tweet 223
  • Link Video Tasya Gym Bandar Batang Ramai di TikTok dan X, Ini Fakta dan Risiko di Baliknya

    2456 shares
    Share 982 Tweet 614
  • Link Video Sejoli Batang Viral Diburu Warganet, Polisi Ungkap Dugaan Motifnya

    2422 shares
    Share 969 Tweet 606
  • Viral Link Guru Bahasa Inggris vs Murid Diburu Pengguna TikTok dan X, Ini Faktanya

    806 shares
    Share 322 Tweet 202
  • Link Video Viral “Vell TikTok Blunder” di Buru di Sosial Media, Pakar Ingatkan Modus Penipuan

    1781 shares
    Share 712 Tweet 445
  • Link Video Bandar Bergetar Sejoli Batang Diburu Warganet, Pasangan Pemeran Kini Telah Dinikahkan

    1909 shares
    Share 764 Tweet 477
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.