Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Pemerintah

KPK Permudah Proses Pelaporan Gratifikasi untuk Tingkatkan Kepatuhan Aparatur

Ari Wibowo muhammad by Ari Wibowo muhammad
5 months ago
in Pemerintah
Reading Time: 2 mins read
419 4
A A
0
KPK Permudah Proses Pelaporan Gratifikasi untuk Tingkatkan Kepatuhan Aparatur
ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Jakarta ~ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memperbarui mekanisme pelaporan gratifikasi dengan tujuan meningkatkan kepatuhan aparatur dan memperkuat tata kelola pemerintahan yang akuntabel. Pembaruan ini dituangkan dalam Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026, yang merupakan perubahan dari Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019.

Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Arif Waluyo Widiarto, menjelaskan bahwa penyesuaian regulasi ini dilakukan untuk menanggapi dinamika ekonomi dan kebutuhan hukum terkini. Faktor-faktor seperti inflasi, kondisi produk domestik bruto (GDP) riil, serta proyeksi pertumbuhan ekonomi nasional turut dipertimbangkan. Kebijakan ini juga sejalan dengan arah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.

You might also like

Iran Tunggu Konfirmasi Kunjungan Delegasi Indonesia untuk Hormati Ayatollah Khamenei

Iran Tunggu Konfirmasi Kunjungan Delegasi Indonesia untuk Hormati Ayatollah Khamenei

8 July 2026
Efisiensi Anggaran Kurangi Paket Tender di Papua Selatan

Efisiensi Anggaran Kurangi Paket Tender di Papua Selatan

8 July 2026

“Perubahan ini bersifat revisi minor atau perbaikan teknis tanpa mengubah substansi utama kebijakan. Tujuannya adalah untuk memperkuat efektivitas pencegahan korupsi sekaligus memudahkan kepatuhan pelaporan gratifikasi,” ungkap Arif dalam webinar Gratifikasi Talks bertajuk Substansi Perubahan Peraturan Pelaporan Gratifikasi dalam PerKPK Nomor 1 Tahun 2026, Rabu (4/2/2026).

ADVERTISEMENT

Arif menambahkan bahwa pembaruan aturan ini mencakup penyesuaian batas nilai gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan agar tetap relevan dengan kondisi saat ini. Selain itu, KPK menegaskan konsekuensi hukum atas pelaporan yang disampaikan melebihi batas waktu 30 hari kerja atau setelah menjadi temuan pengawas internal, sebagai bentuk penguatan disiplin dan kepastian hukum.

Dalam PerKPK terbaru, Pasal 9 diperjelas untuk mengatur batas waktu pelaporan. Laporan yang belum lengkap wajib dikembalikan kepada pelapor dan dilengkapi paling lama 20 hari kerja sejak tanggal pengembalian. Ketentuan ini dimaksudkan agar proses penetapan status kepemilikan gratifikasi berjalan lebih tertib dan terukur.

Sementara itu, Pasal 14 mengatur kondisi tertentu di mana KPK tidak dapat menetapkan status kepemilikan gratifikasi, lain apabila objek gratifikasi berupa barang mudah rusak, tidak memiliki nilai guna, dilaporkan tidak sesuai ketentuan, atau sedang dalam proses penegakan hukum.

Ketentuan Pasal 17 menegaskan kepastian hukum atas status kepemilikan gratifikasi, apakah menjadi milik penerima atau negara. Gratifikasi yang dilaporkan melebihi batas waktu 30 hari kerja sejak diterima secara otomatis ditetapkan sebagai milik negara, sebagai bagian dari penguatan akuntabilitas dan pencegahan penyalahgunaan.

Perubahan juga dilakukan pada Pasal 19, yang mengatur bahwa penandatanganan Surat Keputusan atas pelaporan gratifikasi tidak lagi didasarkan pada besaran nilai gratifikasi, melainkan disesuaikan dengan jenjang jabatan pelapor. Penyesuaian ini dilakukan untuk memperjelas pembagian kewenangan dan membuat proses pengambilan keputusan lebih proporsional.

Kepala Satuan Tugas Program Pengendalian Gratifikasi KPK, Nensi Natalia, berharap pembaruan regulasi ini mendorong peningkatan kepatuhan aparatur dan memperkuat pemahaman pengendalian gratifikasi di lingkungan penyelenggara negara. KPK juga mengingatkan agar pejabat publik tidak membiasakan diri menerima pemberian untuk kepentingan pribadi, termasuk yang berlatar alasan sosial atau kemasyarakatan.

Melalui PerKPK Nomor 1 Tahun 2026, KPK menegaskan komitmennya dalam membangun budaya integritas dan memperkuat sistem pencegahan korupsi. Regulasi ini diharapkan menjadi instrumen efektif dalam mendorong birokrasi yang bersih, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik.

Tags: berita jakartaHeadlineJakartaKomisiPemberantasan
ADVERTISEMENT
Ari Wibowo muhammad

Ari Wibowo muhammad

Related Stories

Iran Tunggu Konfirmasi Kunjungan Delegasi Indonesia untuk Hormati Ayatollah Khamenei

Iran Tunggu Konfirmasi Kunjungan Delegasi Indonesia untuk Hormati Ayatollah Khamenei

by Dani
8 July 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Pemerintah Iran saat ini menunggu konfirmasi waktu yang tepat untuk kunjungan delegasi Indonesia dalam rangka memberikan penghormatan...

Efisiensi Anggaran Kurangi Paket Tender di Papua Selatan

Efisiensi Anggaran Kurangi Paket Tender di Papua Selatan

by Fajar
8 July 2026
0

Headline.co.id, Merauke ~ Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Provinsi Papua Selatan, Petrus O. Atawuwur, menyatakan bahwa hingga awal...

Mempawah Mantapkan Diri sebagai Pusat Ekonomi dan SDM Kalbar

Mempawah Mantapkan Diri sebagai Pusat Ekonomi dan SDM Kalbar

by Wawan
8 July 2026
0

Headline.co.id, Mempawah ~ Kabupaten Mempawah semakin memperkuat posisinya sebagai pusat pertumbuhan ekonomi dan pengembangan sumber daya manusia di Kalimantan Barat....

Kalimantan Barat Dorong Perdagangan Karbon Demi Ekonomi Hijau

Kalimantan Barat Dorong Perdagangan Karbon Demi Ekonomi Hijau

by Dani
8 July 2026
0

Headline.co.id, Gubernur Kalimantan Barat ~ Ria Norsan, menegaskan komitmen pemerintah provinsi dalam memperkuat tata kelola perdagangan karbon di sektor kehutanan....

Kalimantan Barat Raih Tiga Penghargaan di Anugerah Adinata Syariah 2026

Kalimantan Barat Raih Tiga Penghargaan di Anugerah Adinata Syariah 2026

by Dwina
8 July 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) berhasil meraih tiga penghargaan bergengsi dalam ajang Anugerah Adinata Syariah 2026 yang...

Merauke Stabilkan Harga Bawang Merah Lewat Kerja Sama Antar Daerah

Merauke Stabilkan Harga Bawang Merah Lewat Kerja Sama Antar Daerah

by Dani
8 July 2026
0

Headline.co.id, Merauke ~ Pemerintah Kabupaten Merauke, melalui Dinas Ketahanan Pangan, Peternakan, dan Kesehatan Hewan, berupaya menstabilkan harga bawang merah yang...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Pembangunan Merata: Jokowi Tuntut Pembagian Kue Pembangunan yang Adil

Pembangunan Merata: Jokowi Perintahkan Kue Pembangunan Dibagi Adil di Seluruh Wilayah

19 August 2024
Gelombang Kelvin-Siklon Bebinca: Ancaman Cuaca Ekstrem yang Mengintai Indonesia

Waspadai Cuaca Ekstrem Indonesia: Gelombang Kelvin-Siklon Tropis Bebinca Menghadang

18 September 2024
Gempa Magnitudo 3.2 Guncang Morowali, Sulawesi Tengah

Gempa Magnitudo 3.2 Guncang Morowali, Sulawesi Tengah

26 May 2026
Gempa Magnitudo 3,5 Guncang Kodi, Sumba Barat Daya, NTT

Gempa Magnitudo 3,5 Guncang Kodi, Sumba Barat Daya, NTT

15 March 2026
Brimob Polri Gelar Trauma Healing untuk Anak-Anak Korban Bencana di Agam

Brimob Polri Gelar Trauma Healing untuk Anak-Anak Korban Bencana di Agam

4 January 2026
Menciptakan Moment Tak Terlupakan: 10 Ide Kegiatan Seru Bersama Keluarga di Akhir Pekan

Akhir Pekan yang Menyenangkan: 10 Kegiatan Seru Bersama Keluarga

4 September 2024
Bantuan Stimulan Dorong Kebangkitan Ekonomi Pascabencana di Pidie Jaya

Bantuan Stimulan Dorong Kebangkitan Ekonomi Pascabencana di Pidie Jaya

22 June 2026

Artikel Terbaru

Pemerintah Capai Target Diskon Tiket Transportasi, Manfaat Dirasakan Masyarakat

Pemerintah Capai Target Diskon Tiket Transportasi, Manfaat Dirasakan Masyarakat

8 July 2026
Heboh Video Coolmax Durian di Media Sosial, Identitas Pemeran Masih Misteri

Link Video Coolmax Viral Durian Viral di TikTok dan Instagram, Begini Fakta yang Beredar

8 July 2026
Guru PPPK Jembrana Jadi Sorotan Usai Video Berdurasi 4 Menit Viral di Media Sosial

Video Syur Berdurasi 4 Menit Diduga Libatkan Guru PPPK Jembrana Viral, Polisi Turun Tangan

8 July 2026
Penggeledahan Cafe de'Clan Cipete Seret Nama Febrie Adriansyah, Ini Fakta Terbarunya

Febrie Adriansyah dan Konteks Penjagaan Rumah Jampidsus di Tengah Penyidikan Batu Bara

8 July 2026
Febrie Adriansyah Jadi Sorotan di Tengah Penyidikan Dugaan Korupsi Batu Bara

Febrie Adriansyah: Fakta Penjagaan Rumah Jampidsus, Penggeledahan Cipete, dan Kasus Batu Bara

8 July 2026
Febrie Adriansyah dan Kasus Batu Bara Fakta Penjagaan Rumah hingga Temuan Brankas

Febrie Adriansyah Jadi Sorotan, Rumah Jampidsus Dijaga TNI Usai Penggeledahan Kafe di Cipete

8 July 2026
Bantuan Langsung Tunai Jadi Perhatian Publik, Penyaluran BLT Daerah Berjalan Bertahap

Bantuan Langsung Tunai 2026: Bedanya BLT Kesra, BLT Dana Desa, dan Bantuan Daerah

8 July 2026

Popular Story

Layanan Pertanahan Proses 8,4 Juta Berkas per Tahun, PNBP Semester I 2026 Capai Rp1,42 Triliun
Ekonomi

Layanan Pertanahan Proses 8,4 Juta Berkas per Tahun, PNBP Semester I 2026 Capai Rp1,42 Triliun

by Fajar
2 July 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencatat...

Read moreDetails

Pemerintah Percepat Rehabilitasi Pascabencana di Bener Meriah

Swiss vs Aljazair Hari Ini: Breel Embolo Cetak Gol Cepat, La Nati Pegang Kendali Laga

Akurasi Data Penting untuk Revitalisasi 196 Ribu Sekolah di Indonesia

Portugal vs Spanyol Malam Ini: Ronaldo Tantang Lamine Yamal, Siapa Lolos ke Perempat Final Piala Dunia 2026?

Live Brasil vs Norwegia: Skuad Ancelotti Diuji Kecepatan Mematikan Haaland

Pemkab Nagan Raya Dorong Batu Giok Jadi Produk Kerajinan Unggulan

Timnas Argentina Lolos Dramatis ke 16 Besar Piala Dunia 2026 Usai Tekuk Tanjung Verde 3-2 Lewat Extra Time

Kweritop, Permainan Tradisional Suku Wambon Menuju Warisan Budaya Takbenda

Refocusing Program MBG Diharapkan Prioritaskan Daerah Stunting

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.