Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Menteri Kesehatan Tetapkan Aturan Baru untuk Krisis Kesehatan dan KLB

wahyu by wahyu
2 months ago
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
414 9
A A
0
Menteri Kesehatan Tetapkan Aturan Baru untuk Krisis Kesehatan dan KLB
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Jakarta ~ Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin telah mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1 Tahun 2026 yang mengatur tentang Kejadian Luar Biasa (KLB), Wabah, dan Krisis Kesehatan. Peraturan ini bertujuan untuk menyelamatkan nyawa, mencegah kedisabilitasan, dan memastikan layanan kesehatan esensial tetap berjalan. Peraturan tersebut ditandatangani pada 20 Januari 2026 dan terdiri dari 12 bab serta 175 pasal.

Peraturan ini mencakup berbagai aspek, termasuk penetapan status krisis kesehatan yang diatur dalam pasal 80, serta sistem satu komando koordinator Klaster Kesehatan untuk pusat pengendalian operasi kesehatan yang dijelaskan dalam pasal 89. Selain itu, peraturan ini mewajibkan semua fasilitas pelayanan kesehatan, baik milik pemerintah maupun swasta, untuk memberikan layanan kesehatan selama krisis kesehatan, sebagaimana tercantum dalam pasal 119.

You might also like

Presiden Prabowo Subianto Rayakan Idulfitri di Aceh Tamiang, Dorong Solidaritas Pascabencana

Presiden Prabowo Subianto Rayakan Idulfitri di Aceh Tamiang, Dorong Solidaritas Pascabencana

24 March 2026
Presiden Prabowo Apresiasi Pemulihan Cepat Pascabencana di Aceh Tamiang

Presiden Prabowo Apresiasi Pemulihan Cepat Pascabencana di Aceh Tamiang

24 March 2026

Peraturan ini juga mengatur karantina di pelabuhan dan bandara, seperti yang tertulis dalam pasal 16. Pasal 16 ayat 7 menjelaskan konsekuensi bagi individu, suspek, atau kontak erat yang menolak karantina, di mana warga negara Indonesia (WNI) akan dikenakan denda administratif, sementara warga negara asing (WNA) akan menerima surat rekomendasi penolakan masuk ke wilayah Indonesia.

Pasal 65 hingga 70 mengatur pengelolaan agen biologi atau bahan yang mengandung penyebab penyakit dan masalah kesehatan, termasuk pengangkutan, penyimpanan, dan pemusnahan yang harus sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Menteri atau ketentuan perundang-undangan. Pada pasal 129 hingga 134, dijelaskan tentang pendayagunaan tenaga cadangan kesehatan untuk memperkuat kapasitas penanganan di wilayah terdampak KLB, wabah, atau krisis kesehatan.

Selain itu, pasal 158 menyebutkan bahwa dana untuk penanggulangan KLB, wabah, dan krisis kesehatan bersumber dari APBN, APBD, dan sumber-sumber lain yang sah dan sesuai dengan undang-undang. Peraturan ini juga menekankan partisipasi publik dalam penanganan KLB, wabah, dan krisis kesehatan, termasuk manajemen, pengendalian faktor risiko, pendanaan, penyediaan perbekalan kesehatan, edukasi publik, dan lainnya.

Dengan diberlakukannya Permenkes ini, sembilan peraturan sebelumnya dicabut, termasuk Permenkes 949/MENKES/SK/VII/2004 tentang Sistem Kewaspadaan Dini KLB, Permenkes 45 Tahun 2014 tentang Surveilans Kesehatan, dan Permenkes 75 Tahun 2019 tentang Penanggulangan Krisis Kesehatan.

Tags: berita jakartaHeadlineJakartaKesehatanMenteri
wahyu

wahyu

Related Stories

Presiden Prabowo Subianto Rayakan Idulfitri di Aceh Tamiang, Dorong Solidaritas Pascabencana

Presiden Prabowo Subianto Rayakan Idulfitri di Aceh Tamiang, Dorong Solidaritas Pascabencana

by Aditya
24 March 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Presiden Prabowo Subianto merayakan Idulfitri 1447 Hijriah dengan melaksanakan salat Idulfitri bersama masyarakat di Masjid Darussalam, yang...

Presiden Prabowo Apresiasi Pemulihan Cepat Pascabencana di Aceh Tamiang

Presiden Prabowo Apresiasi Pemulihan Cepat Pascabencana di Aceh Tamiang

by Lia
24 March 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Presiden Prabowo Subianto memberikan apresiasi atas percepatan pemulihan pascabencana banjir di Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh. Pernyataan...

Personel Ditlantas Polda Metro Jaya Meninggal Setelah Tugas Pengamanan Mudik

Personel Ditlantas Polda Metro Jaya Meninggal Setelah Tugas Pengamanan Mudik

by Wawan
24 March 2026
0

Headline.co.id, Seorang Anggota Ditlantas Polda Metro Jaya ~ Brigadir Fajar Permana, meninggal dunia setelah melaksanakan tugas pengamanan arus mudik Lebaran...

Penurunan Kecelakaan dan Kriminalitas di NTT Selama Ops Ketupat Turangga 2026

Penurunan Kecelakaan dan Kriminalitas di NTT Selama Ops Ketupat Turangga 2026

by masfajar
24 March 2026
0

Headline.co.id, Karo ~ Nusa Tenggara Timur. Operasi Ketupat Turangga 2026 yang dilaksanakan di wilayah hukum Polda Nusa Tenggara Timur (NTT)...

Polda Banten Tingkatkan Pengamanan di Jalur Wisata Pasca Lebaran

Polda Banten Tingkatkan Pengamanan di Jalur Wisata Pasca Lebaran

by wahyu
24 March 2026
0

Headline.co.id, Cilegon ~ Polda Banten mengintensifkan pengamanan di jalur wisata setelah Lebaran dengan mengadakan apel pergeseran pasukan di Mercusuar Anyer....

Menhub Anjurkan Pemudik Hindari Puncak Arus Balik Lebaran 2026

Menhub Anjurkan Pemudik Hindari Puncak Arus Balik Lebaran 2026

by wahyu
24 March 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, mengimbau masyarakat untuk menghindari puncak arus balik Lebaran 2026 yang diprediksi terjadi pada...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

India Lock-Down 21 Hari, PM Modi: Demi Selamatkan India 21 Tahun Kedepan

25 March 2020
Strategi Peningkatan Daya Saing IKM Tuban Menuju Pasar Lebih Luas

Strategi Peningkatan Daya Saing IKM Tuban Menuju Pasar Lebih Luas

21 December 2025
Gotong Royong Warga dan Mahasiswa KKN-T di Makam Dusun Gunungsaren Lor untuk Persiapan Sadranan

Gotong Royong Warga dan Mahasiswa KKN-T Bersihkan Makam Gunungsaren Lor Jelang Tradisi Sadranan

18 February 2025
Polisi Ungkap Pembunuhan Berencana Satu Keluarga di Warakas

Polisi Ungkap Pembunuhan Berencana Satu Keluarga di Warakas

6 February 2026
SERUNI Kabinet Merah Putih Fokus Rehabilitasi Pendidikan di Aceh Tamiang

SERUNI Kabinet Merah Putih Fokus Rehabilitasi Pendidikan di Aceh Tamiang

14 February 2026
OJK Dorong Penguatan Peran BPD untuk UMKM dan Ekonomi Daerah

OJK Dorong Penguatan Peran BPD untuk UMKM dan Ekonomi Daerah

5 February 2026
Indonesia dan Inggris Resmi Jalin Kemitraan Strategis Baru

Indonesia dan Inggris Resmi Jalin Kemitraan Strategis Baru

21 January 2026

Artikel Terbaru

Presiden Prabowo Subianto Rayakan Idulfitri di Aceh Tamiang, Dorong Solidaritas Pascabencana

Presiden Prabowo Subianto Rayakan Idulfitri di Aceh Tamiang, Dorong Solidaritas Pascabencana

24 March 2026
Presiden Prabowo Apresiasi Pemulihan Cepat Pascabencana di Aceh Tamiang

Presiden Prabowo Apresiasi Pemulihan Cepat Pascabencana di Aceh Tamiang

24 March 2026
Safari Ramadan Pemkab Muara Enim Dimulai dengan Pembagian Sembako

Safari Ramadan Pemkab Muara Enim Dimulai dengan Pembagian Sembako

24 March 2026
Polres Batang Tegaskan Keamanan Objek Wisata Selama Libur Lebaran Terjamin

Polres Batang Tegaskan Keamanan Objek Wisata Selama Libur Lebaran Terjamin

24 March 2026
Pospam Kapal di Pantai Sigandu Batang Menjadi Daya Tarik Pengamanan Lebaran

Pospam Kapal di Pantai Sigandu Batang Menjadi Daya Tarik Pengamanan Lebaran

24 March 2026
Langenan Ban Kecepak: Edukasi dan Hiburan dengan Hadiah Kambing

Langenan Ban Kecepak: Edukasi dan Hiburan dengan Hadiah Kambing

24 March 2026
Tradisi Meriam Karbit Pontianak, Simbol Kebersamaan dan Warisan Budaya

Tradisi Meriam Karbit Pontianak, Simbol Kebersamaan dan Warisan Budaya

24 March 2026

Popular Story

  • Kondisi sepeda motor gede (moge) tergeletak di tepi jalan usai terlibat kecelakaan dengan motor bebek di Perempatan Mlangsen, Kalurahan Palihan, Temon, Minggu (1/3/2026).

    Kecelakaan Moge Vs Jupiter MX di Perempatan Mlangsen Temon, Istri pengendara Meninggal Dunia

    1796 shares
    Share 718 Tweet 449
  • Tragis, Mahasiswa 22 Tahun Ditemukan Tewas Gantung Diri di Bambanglipuro Bantul

    749 shares
    Share 300 Tweet 187
  • Polda Kepri Bongkar Kasus Penguasaan Ilegal 294 Hektare Lahan Konservasi

    976 shares
    Share 390 Tweet 244
  • Tol Yogyakarta-Bawen dan Solo-Yogyakarta Akan Difungsikan untuk Mudik Lebaran

    1718 shares
    Share 687 Tweet 430
  • Bupati Semarang Resmikan Proyek Konstruksi Senilai Rp228,9 Miliar

    1440 shares
    Share 576 Tweet 360
  • Lirik Sholawat Ya Robbi Sholli Ala Muhammad Lengkap Arab dan Artinya

    2364 shares
    Share 946 Tweet 591
  • Kapolri Sampaikan Belasungkawa atas Wafatnya Anggota Ditlantas Polda Metro Jaya

    597 shares
    Share 239 Tweet 149
  • Lirik Teks Bacaan Nadhom Alfiyah Ibnu Malik Lengkap Arab Latin dan Artinya 

    2118 shares
    Share 847 Tweet 530
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.