Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Menteri Kesehatan Tetapkan Aturan Baru untuk Krisis Kesehatan dan KLB

wahyu by wahyu
4 months ago
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
415 9
A A
0
Menteri Kesehatan Tetapkan Aturan Baru untuk Krisis Kesehatan dan KLB
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Jakarta ~ Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin telah mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1 Tahun 2026 yang mengatur tentang Kejadian Luar Biasa (KLB), Wabah, dan Krisis Kesehatan. Peraturan ini bertujuan untuk menyelamatkan nyawa, mencegah kedisabilitasan, dan memastikan layanan kesehatan esensial tetap berjalan. Peraturan tersebut ditandatangani pada 20 Januari 2026 dan terdiri dari 12 bab serta 175 pasal.

Peraturan ini mencakup berbagai aspek, termasuk penetapan status krisis kesehatan yang diatur dalam pasal 80, serta sistem satu komando koordinator Klaster Kesehatan untuk pusat pengendalian operasi kesehatan yang dijelaskan dalam pasal 89. Selain itu, peraturan ini mewajibkan semua fasilitas pelayanan kesehatan, baik milik pemerintah maupun swasta, untuk memberikan layanan kesehatan selama krisis kesehatan, sebagaimana tercantum dalam pasal 119.

You might also like

Polres Kutim Distribusikan 1.175 Porsi Makanan Bergizi ke Sekolah

Polres Kutim Distribusikan 1.175 Porsi Makanan Bergizi ke Sekolah

21 May 2026
Polda Metro Jaya dan Polres Jakbar Hasilkan 219 Kg Ikan Nila dari Panen

Polda Metro Jaya dan Polres Jakbar Hasilkan 219 Kg Ikan Nila dari Panen

21 May 2026

Peraturan ini juga mengatur karantina di pelabuhan dan bandara, seperti yang tertulis dalam pasal 16. Pasal 16 ayat 7 menjelaskan konsekuensi bagi individu, suspek, atau kontak erat yang menolak karantina, di mana warga negara Indonesia (WNI) akan dikenakan denda administratif, sementara warga negara asing (WNA) akan menerima surat rekomendasi penolakan masuk ke wilayah Indonesia.

Pasal 65 hingga 70 mengatur pengelolaan agen biologi atau bahan yang mengandung penyebab penyakit dan masalah kesehatan, termasuk pengangkutan, penyimpanan, dan pemusnahan yang harus sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Menteri atau ketentuan perundang-undangan. Pada pasal 129 hingga 134, dijelaskan tentang pendayagunaan tenaga cadangan kesehatan untuk memperkuat kapasitas penanganan di wilayah terdampak KLB, wabah, atau krisis kesehatan.

Selain itu, pasal 158 menyebutkan bahwa dana untuk penanggulangan KLB, wabah, dan krisis kesehatan bersumber dari APBN, APBD, dan sumber-sumber lain yang sah dan sesuai dengan undang-undang. Peraturan ini juga menekankan partisipasi publik dalam penanganan KLB, wabah, dan krisis kesehatan, termasuk manajemen, pengendalian faktor risiko, pendanaan, penyediaan perbekalan kesehatan, edukasi publik, dan lainnya.

Dengan diberlakukannya Permenkes ini, sembilan peraturan sebelumnya dicabut, termasuk Permenkes 949/MENKES/SK/VII/2004 tentang Sistem Kewaspadaan Dini KLB, Permenkes 45 Tahun 2014 tentang Surveilans Kesehatan, dan Permenkes 75 Tahun 2019 tentang Penanggulangan Krisis Kesehatan.

Tags: berita jakartaHeadlineJakartaKesehatanMenteri
wahyu

wahyu

Related Stories

Polres Kutim Distribusikan 1.175 Porsi Makanan Bergizi ke Sekolah

Polres Kutim Distribusikan 1.175 Porsi Makanan Bergizi ke Sekolah

by Lia
21 May 2026
0

Headline.co.id, Kutai Timur ~ Kutai Timur. Dapur Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG) Yayasan Kemala Bhayangkari Polres Kutai Timur (Kutim)...

Polda Metro Jaya dan Polres Jakbar Hasilkan 219 Kg Ikan Nila dari Panen

Polda Metro Jaya dan Polres Jakbar Hasilkan 219 Kg Ikan Nila dari Panen

by Fajar
21 May 2026
0

Headline.co.id, Polda Metro Jaya Bersama Polres Metro Jakarta Barat Telah Melaksanakan Panen Ikan Nila Merah Di Greenhouse Sppg Palmerah ~...

Polda Metro dan Dinas KPKP DKI Pastikan Hewan Kurban di Dharma Jaya Sehat

Polda Metro dan Dinas KPKP DKI Pastikan Hewan Kurban di Dharma Jaya Sehat

by wahyu
21 May 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Polda Metro Jaya bersama Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta memastikan bahwa hewan kurban...

Gempa Magnitudo 3,9 Guncang Wilayah Luwu Timur, Sulawesi Selatan

Gempa Magnitudo 3,9 Guncang Wilayah Luwu Timur, Sulawesi Selatan

by Ari Wibowo muhammad
21 May 2026
0

Headline.co.id, Luwu ~ Gempa bumi dengan magnitudo 3,9 mengguncang wilayah Luwu Timur, Sulawesi Selatan pada Kamis, 21 Mei 2026. Badan...

Gempa Magnitudo 3,7 Mengguncang Maluku Barat Daya

Gempa Magnitudo 3,7 Mengguncang Maluku Barat Daya

by wahyu
21 May 2026
0

Headline.co.id, Maluku Barat Daya ~ Gempa bumi dengan magnitudo 3,7 mengguncang wilayah Maluku Barat Daya pada Kamis, 21 Mei 2026....

Gempa Magnitudo 3.1 Guncang Sukabumi, Jawa Barat

Gempa Magnitudo 3.1 Guncang Sukabumi, Jawa Barat

by Lia
21 May 2026
0

Headline.co.id, Sukabumi ~ Gempa bumi dengan kekuatan magnitudo 3.1 mengguncang wilayah Kota Sukabumi, Jawa Barat, pada Kamis, 21 Mei 2026....

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Gempa Magnitudo 4.8 Guncang Melonguane, Sulawesi Utara

Gempa Magnitudo 4.8 Guncang Melonguane, Sulawesi Utara

8 March 2026
Ketua PGGP Serukan Tokoh Agama Kecam Kekerasan di Papua

Ketua PGGP Serukan Tokoh Agama Kecam Kekerasan di Papua

26 February 2026
Dandim 0827 Sumenep Pantau Pembangunan Koperasi Merah Putih di Lima Desa

Dandim 0827 Sumenep Pantau Pembangunan Koperasi Merah Putih di Lima Desa

12 November 2025
Ratusan Personel Brimob dari Berbagai Daerah Tiba di Kualanamu untuk Penanggulangan Bencana

Ratusan Personel Brimob dari Berbagai Daerah Tiba di Kualanamu untuk Penanggulangan Bencana

28 December 2025
Tata Cara Melakukan Sholat Taubat

Doa Sholat Taubat: Memohon Ampunan dan Kembali ke Jalan Allah

17 March 2025
Gempa Magnitudo 3.3 Mengguncang Pacitan, Jawa Timur

Gempa Magnitudo 3.3 Mengguncang Pacitan, Jawa Timur

8 March 2026
Gempa Magnitudo 3,6 Mengguncang Kabupaten Malang, Jawa Timur

Gempa Magnitudo 3,6 Mengguncang Kabupaten Malang, Jawa Timur

19 January 2026

Artikel Terbaru

Wakil Gubernur Gorontalo Dorong Kesederhanaan Keluarga Pejabat untuk Cegah Korupsi

Wakil Gubernur Gorontalo Dorong Kesederhanaan Keluarga Pejabat untuk Cegah Korupsi

21 May 2026
Pemerintah Kota Tidore Berikan Dukungan Penuh untuk Program KKN Unkhair Ternate

Pemerintah Kota Tidore Berikan Dukungan Penuh untuk Program KKN Unkhair Ternate

21 May 2026
Pemkab Sergai dan RID Thailand Jalin Kerja Sama Pengembangan Irigasi

Pemkab Sergai dan RID Thailand Jalin Kerja Sama Pengembangan Irigasi

21 May 2026
Wakil Bupati Sergai Resmi Buka Darul Fest III untuk Transformasi Pesantren

Wakil Bupati Sergai Resmi Buka Darul Fest III untuk Transformasi Pesantren

21 May 2026
Wakil Bupati Sergai Yakin Sekolah Rakyat Selesai Juni 2026

Wakil Bupati Sergai Yakin Sekolah Rakyat Selesai Juni 2026

21 May 2026
Bupati Indramayu Lepas 194 Calon Jamaah Haji dengan Pesan Jaga Akhlak

Bupati Indramayu Lepas 194 Calon Jamaah Haji dengan Pesan Jaga Akhlak

21 May 2026
Polres Kutim Distribusikan 1.175 Porsi Makanan Bergizi ke Sekolah

Polres Kutim Distribusikan 1.175 Porsi Makanan Bergizi ke Sekolah

21 May 2026

Popular Story

Pemkab Pangkep Luncurkan Kartu Kredit Indonesia untuk Efisiensi Transaksi
Pemerintah

Pemkab Pangkep Luncurkan Kartu Kredit Indonesia untuk Efisiensi Transaksi

by Ari Wibowo muhammad
15 May 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Pemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) bersama Bank Sulselbar...

Read moreDetails

Polisi Ungkap Motif Tewasnya Pelajar di Kotabaru Jogja, Diduga Dipicu Perselisihan Antar Geng

Pemprov Gorontalo dan FK Unhas Kerja Sama Tingkatkan Layanan Kesehatan

Gempa Magnitudo 3.1 Guncang Sukabumi, Jawa Barat

SKILLSTEPPER MELATI: Inovasi Pembelajaran Bahasa Inggris di SMP N 1 Paringin

Pemkab Sergai Gelar Upacara Harkitnas 2026, Fokus pada Perlindungan Generasi Muda

Kepala Posko PRR Tekankan Pentingnya Informasi Akurat Pascabencana

Kualitas Generasi Muda Jadi Penentu Kebangkitan Bangsa

Pria di Seyegan Sleman Ditemukan Tewas dengan Luka Sayatan, Polisi Temukan Surat Pesan

Aset Penunggak Pajak di Riau Disita, Total Nilai Hampir Rp3 Miliar

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.