Headline.co.id, Jakarta ~ Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin telah mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1 Tahun 2026 yang mengatur tentang Kejadian Luar Biasa (KLB), Wabah, dan Krisis Kesehatan. Peraturan ini bertujuan untuk menyelamatkan nyawa, mencegah kedisabilitasan, dan memastikan layanan kesehatan esensial tetap berjalan. Peraturan tersebut ditandatangani pada 20 Januari 2026 dan terdiri dari 12 bab serta 175 pasal.
Peraturan ini mencakup berbagai aspek, termasuk penetapan status krisis kesehatan yang diatur dalam pasal 80, serta sistem satu komando koordinator Klaster Kesehatan untuk pusat pengendalian operasi kesehatan yang dijelaskan dalam pasal 89. Selain itu, peraturan ini mewajibkan semua fasilitas pelayanan kesehatan, baik milik pemerintah maupun swasta, untuk memberikan layanan kesehatan selama krisis kesehatan, sebagaimana tercantum dalam pasal 119.
Peraturan ini juga mengatur karantina di pelabuhan dan bandara, seperti yang tertulis dalam pasal 16. Pasal 16 ayat 7 menjelaskan konsekuensi bagi individu, suspek, atau kontak erat yang menolak karantina, di mana warga negara Indonesia (WNI) akan dikenakan denda administratif, sementara warga negara asing (WNA) akan menerima surat rekomendasi penolakan masuk ke wilayah Indonesia.
Pasal 65 hingga 70 mengatur pengelolaan agen biologi atau bahan yang mengandung penyebab penyakit dan masalah kesehatan, termasuk pengangkutan, penyimpanan, dan pemusnahan yang harus sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Menteri atau ketentuan perundang-undangan. Pada pasal 129 hingga 134, dijelaskan tentang pendayagunaan tenaga cadangan kesehatan untuk memperkuat kapasitas penanganan di wilayah terdampak KLB, wabah, atau krisis kesehatan.
Selain itu, pasal 158 menyebutkan bahwa dana untuk penanggulangan KLB, wabah, dan krisis kesehatan bersumber dari APBN, APBD, dan sumber-sumber lain yang sah dan sesuai dengan undang-undang. Peraturan ini juga menekankan partisipasi publik dalam penanganan KLB, wabah, dan krisis kesehatan, termasuk manajemen, pengendalian faktor risiko, pendanaan, penyediaan perbekalan kesehatan, edukasi publik, dan lainnya.
Dengan diberlakukannya Permenkes ini, sembilan peraturan sebelumnya dicabut, termasuk Permenkes 949/MENKES/SK/VII/2004 tentang Sistem Kewaspadaan Dini KLB, Permenkes 45 Tahun 2014 tentang Surveilans Kesehatan, dan Permenkes 75 Tahun 2019 tentang Penanggulangan Krisis Kesehatan.





















