Headline.co.id, Jogja ~ Pengangkatan Thomas Djiwandono sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) menimbulkan perdebatan di masyarakat terkait kekhawatiran akan independensi kebijakan BI. Thomas Djiwandono, yang merupakan keponakan Presiden RI Prabowo Subianto, sebelumnya menjabat sebagai pengurus Partai Gerindra dan Wakil Menteri Keuangan RI. Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (FEB UGM), Prof. Insukindro, Ph.D., menegaskan bahwa latar belakang pejabat BI, termasuk posisi deputi atau gubernur, tidak dapat dipisahkan dari kerangka independensi kelembagaan BI yang sudah mapan secara sistemik dan kolektif.
Insukindro menjelaskan bahwa independensi Bank Indonesia secara formal dimulai sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999, yang memisahkan BI dari pemerintah. Sebelum reformasi, BI berada di bawah Presiden dan menjadi bagian dari kabinet. “Sejak Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999, Bank Indonesia itu independen dari pemerintah. Sebelumnya, BI itu tergantung pada pemerintah dan Gubernur BI adalah anggota kabinet,” jelasnya pada Selasa (27/1).
Ia menambahkan bahwa dalam praktik pasca reformasi, pimpinan BI tidak selalu berasal dari internal BI. Beberapa gubernur dan deputi gubernur BI justru berasal dari luar institusi, seperti kementerian, akademisi, atau sektor perbankan, dan hal tersebut bukanlah hal yang aneh. “Sejak tahun 1998 atau 2000, itu sudah pernah terjadi gubernur dan deputi gubernur BI berasal dari luar. Jadi, menurut saya, itu biasa saja,” ujarnya.
Insukindro menekankan bahwa pengambilan kebijakan di Bank Indonesia bersifat kolektif melalui Rapat Dewan Gubernur (RDG), bukan individual. Dalam mekanisme ini, keputusan tidak ditentukan oleh satu orang, termasuk gubernur BI. “Penentuan kebijakan itu tidak diputuskan oleh gubernur sendiri. Itu diputuskan secara kolektif dalam Rapat Dewan Gubernur. Jadi, satu orang tidak bisa menguasai kebijakan BI,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa setiap kebijakan moneter, sistem pembayaran, maupun stabilitas keuangan disiapkan oleh departemen teknis berbasis data dan model ekonomi, kemudian dibahas bersama dalam RDG yang rutin digelar. “Struktur organisasinya sudah mantap. Ada departemen yang menyiapkan data, model, dan analisis, lalu dibawa ke Rapat Dewan Gubernur untuk diputuskan bersama,” kata Insukindro.
Terkait independensi BI, Insukindro memaparkan bahwa secara teori terdapat beberapa dimensi independensi bank sentral, mulai dari independensi fungsional, personal, instrumen, hingga finansial. Namun, dalam praktik, independensi tersebut mengalami penyesuaian sejak revisi UU Nomor 23 Tahun 1999 menjadi UU Nomor 3 Tahun 2004. “Kalau mau jujur, BI itu betul-betul independen penuh hanya sampai tahun 2004. Setelah itu ada pergeseran, di mana sasaran kebijakan moneter ditentukan pemerintah, sementara BI menentukan instrumen dan pelaksanaannya,” jelasnya.
Meski demikian, ia menilai penyesuaian tersebut merupakan respons terhadap dinamika tata kelola negara, agar BI tidak menjadi “negara di dalam negara”. Dalam konteks krisis, Insukindro mencontohkan kebijakan luar biasa saat pandemi Covid-19 melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020, yang memungkinkan BI membeli Surat Utang Negara secara langsung sebagai bagian dari burden sharing dengan pemerintah. “Dalam situasi krisis, pemerintah memang menjadi dominan. Itu diatur undang-undang. BI terlibat untuk menjaga ekonomi tetap berjalan, termasuk untuk pembiayaan vaksin dan bantuan sosial,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa mekanisme tersebut kini diadopsi kembali dalam UU Nomor 4 Tahun 2023 (P2SK), yang dapat diaktifkan jika negara kembali dinyatakan dalam kondisi krisis. Dari sisi dampak ekonomi, Insukindro mengingatkan bahwa pelemahan independensi bank sentral secara empiris berkorelasi dengan inflasi yang lebih tinggi. “Secara teori dan empiris, kalau independensi bank sentral tinggi, inflasi cenderung turun. Kalau independensinya rendah, inflasi naik, biaya hidup mahal, dan dampaknya ke nilai tukar serta pasar saham,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa pelajaran penting untuk menjaga independensi BI bukan hanya terletak pada regulasi, tetapi juga pada mekanisme checks and balances pemerintah dan parlemen. “Independen itu bukan berarti berjalan sendiri-sendiri, tetapi bekerja bersama tanpa saling mengintervensi berlebihan. Kuncinya ada pada keseimbangan kekuasaan,” pungkasnya.



















