Headline.co.id, Jogja ~ Pemerintah telah mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melanggar aturan pelestarian lingkungan di wilayah Sumatera. Langkah ini diambil sebagai respons atas bencana hidrometeorologi yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Perusahaan-perusahaan tersebut dinilai melakukan pelanggaran, termasuk beroperasi di luar wilayah izin resmi dan tidak memenuhi kewajiban kepada negara, seperti pembayaran pajak.
Dr. Ir. Hatma Suryatmojo, S.Hut., M.Si., IPU, dosen Fakultas Kehutanan UGM dan pemerhati sumber daya hutan, menjelaskan bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh 28 perusahaan ini berdampak serius pada lingkungan. Pelanggaran tersebut dapat mengakibatkan penurunan luas hutan di Indonesia, serta mengancam pelestarian sumber daya hutan, termasuk kerusakan ekosistem, kondisi hutan yang memburuk, dan hilangnya keanekaragaman hayati. “Bencana alam seperti banjir, erosi, dan tanah longsor berpotensi terjadi apabila perusahaan yang terbukti melanggar peraturan tetap menjalankan operasionalnya,” ujar Hatma pada Senin (26/1).
Hatma menilai bahwa keputusan pemerintah didasarkan pada data akurat mengenai pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan tersebut. Faktor-faktor yang mendasari pencabutan izin lain ketidakpatuhan terhadap kewajiban negara seperti pajak, serta operasional yang tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) atau ketentuan pemerintah, termasuk dampak kerusakan lingkungan yang tidak terkendali. Perusahaan yang beroperasi di luar kawasan konsesi juga berisiko dicabut izinnya oleh pemerintah.
“Selagi ada dasar yang jelas, dengan adanya kebijakan tersebut, kita dapat menjaga kawasan hutan supaya tidak terganggu dan menjaga keanekaragaman hayati supaya tetap terjaga,” tambahnya. Hatma juga menekankan pentingnya keseimbangan pemanfaatan sumber daya alam dan pelestarian lingkungan. Setiap aktivitas pembangunan yang mengandalkan sumber daya alam harus memperhatikan dampak jangka panjangnya. “Di dalam pemanfaatan sumber daya alam, termasuk sumber daya hutan, kita harus memegang prinsip kelestarian. Jadi, setiap yang akan dilakukan, termasuk terkait dengan pembangunan, harus selalu mematuhi prinsip kelestarian lingkungan, supaya tidak terjadi dampak-dampak kerusakan lingkungan yang terjadi di luar kawasan,” ujarnya.
Dengan adanya kebijakan pencabutan izin 28 perusahaan ini, Hatma berharap pemerintah dapat bergerak lebih cepat dalam menertibkan pemilik izin konsesi. Menurutnya, hal ini tidak bisa dibiarkan terus terjadi. Untuk menangani kasus serupa, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dapat membantu dalam proses penertiban dan pemberian sanksi. “Sanksi diberikan kepada perusahaan yang terbukti melanggar peraturan juga tidak akan mengganggu iklim investasi, justru hal itu membuat para investor yakin bahwa perusahaan tersebut memiliki komitmen dalam menjaga lingkungan, sehingga pemerintah akan mendukung kegiatan usaha yang akan dilakukan oleh perusahaan,” imbuhnya.





















