Headline.co.id, Batam ~ Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau (Ditresnarkoba Polda Kepri) berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kota Batam. Pengungkapan ini dilakukan pada Senin (25/5/26) dan berhasil mengamankan dua tersangka beserta barang bukti sabu. Kombes Pol. Suyono, Dirresnarkoba Polda Kepri, melalui Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei, menyatakan bahwa kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat mengenai aktivitas peredaran narkotika di Perumahan Tiban BTN, Kelurahan Tiban Indah, Kecamatan Sekupang, Kota Batam.
Petugas melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi tersebut. Pada Senin (25/5/26) sekitar pukul 19.30 WIB, petugas berhasil menangkap seorang pria berinisial ID alias I (42). “Dari hasil penggeledahan terhadap tersangka, petugas menemukan dan mengamankan barang bukti berupa satu paket plastik bening berisi kristal bening diduga sabu seberat 59,41 gram netto, satu bungkusan bekas kuaci warna oranye, serta satu unit handphone,” ujar Kabidhumas Polda Kepri, Selasa (2/6/26).
Tersangka ID alias I mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seorang pria berinisial SA alias A. Berdasarkan informasi ini, petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka SA alias A (33) di pinggir Jalan Perumahan Tiban BTN pada pukul 20.30 WIB. Saat penggeledahan, ditemukan delapan paket plastik bening berisi kristal bening diduga sabu dengan berat netto 174,44 gram, satu tas sandang warna hitam, satu timbangan digital warna hitam, uang tunai Rp550.000, satu handphone, dan satu sepeda motor Kawasaki Ninja warna merah-hitam.
Tersangka SA alias A mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria berinisial R yang masih dalam penyelidikan. Ia mengaku menerima satu paket sabu seberat sekitar 290 gram untuk diedarkan kembali dengan imbalan Rp6.000.000 jika seluruh narkotika tersebut terjual. Tersangka SA alias A juga mengaku telah menawarkan dan mengedarkan narkotika tersebut kepada beberapa pembeli, termasuk tersangka ID alias I.
Saat ini, kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Kantor Ditresnarkoba Polda Kepulauan Riau untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. “Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas Kabidhumas Polda Kepri.
Kabidhumas juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam pencegahan dan pemberantasan narkotika dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. “Apabila masyarakat mengetahui adanya tindak pidana, penyalahgunaan narkotika, maupun gangguan kamtibmas lainnya, dapat segera melaporkannya melalui layanan Kepolisian Call Center 110 yang dapat diakses selama 24 jam secara gratis, atau melalui kantor kepolisian terdekat,” ungkapnya.





















