Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah memastikan kesiapan lahan untuk hunian tetap (Huntap) dan hunian sementara (Huntara) bagi masyarakat yang terdampak bencana di beberapa wilayah di Pulau Sumatra, termasuk Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Hal ini disampaikan oleh Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, pada Rabu (21/1/2026). “Baik di Aceh, Sumatra Utara, maupun Sumatra Barat, tanah untuk hunian tetap insya Allah sudah siap,” ujar Menteri Nusron.
Menteri Nusron menjelaskan bahwa percepatan penyediaan lahan Huntap dan Huntara dilakukan melalui berbagai mekanisme perolehan dan penetapan hak atas tanah. Sumber lahan tersebut lain berasal dari tanah hak pakai pemerintah daerah, Hak Guna Usaha (HGU) BUMN, tanah milik masyarakat, HGU swasta, hingga tanah adat, dengan tetap mempertimbangkan kebutuhan serta kondisi lapangan.
Tahapan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana dimulai dengan identifikasi spasial lokasi bencana, overlay peta pendaftaran tanah, identifikasi hak dan kepemilikan, pemetaan foto udara, penyusunan peta kerja konsolidasi tanah, hingga pelaksanaan konsolidasi tanah sebagai dasar pembangunan hunian yang tertib dan berkelanjutan. Berdasarkan hasil identifikasi, di Provinsi Aceh terdapat 52 HGU terdampak bencana dengan luas 81.551 hektare yang tersebar di 18 kabupaten/kota dan berpotensi dimanfaatkan sebagai lokasi Huntap. Selain itu, terdapat 80.047 hektare HGU yang telah ditetapkan sebagai tanah terlantar, serta 10 HGU seluas 2.546 hektare yang berada dalam radius hingga satu kilometer dari lokasi bencana.
Di Aceh juga teridentifikasi dua HGU seluas 1.503 hektare yang masa berlakunya telah berakhir, serta satu HGU seluas 178 hektare dalam radius satu kilometer dari lokasi bencana. “Artinya, jika Huntap menggunakan eks HGU atau HGU dengan jarak aman satu kilometer, lahannya sudah kami siapkan,” tegas Nusron.
Sementara di Provinsi Sumatra Utara, terdapat potensi 18 bidang HGU dengan luas total 24.418 hektare untuk lokasi Huntap. Selain itu, 15 HGU seluas 22.771 hektare telah ditetapkan sebagai tanah terlantar, serta tiga HGU seluas 1.647 hektare yang masa berlakunya telah berakhir.
Adapun di Provinsi Sumatra Barat, teridentifikasi 33 HGU dengan total luas 88.405 hektare yang berpotensi dimanfaatkan sebagai Huntap. Dari jumlah tersebut, 30 RPU telah ditetapkan sebagai tanah terlantar. Selain itu, terdapat dua HGU seluas 1.249 hektare, dua HGU seluas 514 hektare dalam radius satu kilometer dari lokasi bencana, serta tiga HGU seluas 835 hektare yang masa berlakunya telah berakhir.
Menteri Nusron menjelaskan bahwa proses pelepasan tanah dilakukan di hadapan Kepala Kantor Pertanahan dan harus memperoleh persetujuan pelepasan aset dari Danantara serta Badan Pengelola BUMN. Setelah menjadi tanah negara, pemerintah daerah dapat segera menetapkan lokasi dan penerima Huntap, termasuk melakukan penyesuaian RTRW bila diperlukan.
Terkait pendaftaran tanah lokasi Huntap, tersedia beberapa skema, lain pemberian hak rutin, reforma agraria/redistribusi tanah, serta Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Dalam skema PTSL, pemerintah daerah memperoleh Hak Pengelolaan (HPL), sementara masyarakat menerima Hak Pakai atau Hak Guna Bangunan (HGB) di atas HPL.
Sebagai bagian dari percepatan, Kementerian ATR/BPN tergabung dalam Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana yang diketuai Menteri Dalam Negeri. Dalam satgas tersebut, ATR/BPN menjalankan empat peran utama, yakni penguatan koordinasi lintas sektor, penjaminan kepastian hukum tanah relokasi, dukungan penetapan lokasi aman bencana, serta percepatan perolehan dan pelepasan tanah.



















