Headline.co.id, Pemerintah Indonesia ~ melalui Kementerian Komunikasi dan Digital, memutuskan untuk menghentikan sementara akses ke aplikasi Grok. Langkah ini diambil untuk melindungi perempuan, anak, dan masyarakat luas dari risiko konten pornografi palsu yang dihasilkan dengan teknologi kecerdasan buatan. Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa praktik deepfake seksual nonkonsensual merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia, martabat, dan keamanan warga negara di ruang digital.
Kementerian Komunikasi dan Digital juga telah meminta Platform X untuk segera memberikan klarifikasi terkait dampak negatif dari penggunaan aplikasi Grok. Tindakan pemutusan akses ini didasarkan pada kewenangan yang diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Khususnya, Pasal 9 dari peraturan tersebut mewajibkan setiap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk memastikan bahwa sistem elektronik yang mereka kelola tidak memuat, memfasilitasi, atau menyebarluaskan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilarang.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat di dunia digital. Kementerian berharap agar tindakan ini dapat mencegah penyalahgunaan teknologi kecerdasan buatan untuk tujuan yang merugikan masyarakat.






















