Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
Home Berita

Dilindungi UU Kearsipan, Grondkaart Tidak Bisa Sembarangan Dikeluarkan

Dwina by Dwina
6 years ago
in Berita, Nasional, Transportasi
Reading Time: 3 mins read
418 4
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

HeadLine.co.id, (Lampung) – Puluhan warga Pasar Gintung, Lampung mendatangi Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Bandar Lampung, pada Kamis (12/03). Didampingi oleh LBH Bandar Lampung, mereka akan mengklarifikasi keabsahan Grondkaart yang dinilai belum jelas kekuatan hukumnya.

Mereka menjelaskan bahwa ada 216 kepala keluarga di Pasar Gintung yang terancam digusur oleh PT KAI tanpa dasar hukum yang jelas maupun tanpa putusan pengadilan.

You might also like

Petugas kepolisian bersama relawan PMI memberikan pertolongan pertama kepada pengendara sepeda motor yang mengalami luka serius setelah terlibat kecelakaan dengan truk box di Jalan Tembi–Sudimoro, tepatnya di depan Rumah Budaya Tembi, Sewon, Bantul, Sabtu (7/3/2026) pagi.

Kecelakaan Aerox dan Truk Box di Jalan Tembi Bantul, Pemotor 19 Tahun Alami Patah Tangan dan Kaki

7 March 2026
Petugas Polres Gunungkidul melakukan patroli subuh di kawasan Jalan JJLS Monggol, Planjan, Saptosari, Sabtu (7/3/2026)

Polisi Bubarkan Kerumunan Remaja Diduga Akan Balap Liar di JJLS Saptosari Gunungkidul

7 March 2026

Kondisi diperparah dengan pernyataan Kepala ATR BPN Bandar Lampung, Ahmad Aminudin yang mengatakan bahwa PT KAI Divre IV Tanjungkarang selalu membangkang terhadap permintaan ATR/BPN yang dengan sengaja tidak memberikan dokumen grondkaart kepada pihak ATR/BPN Bandar Lampung.

Baca Juga: Kereta Api Terapkan Standar Kesiapsiagaan Menghadapi Infeksi Covid-19

Permasalahan Grondkaart memang kerap kali menjadi polemik yang ujung-ujungnya berakhir pada meja hijau. Meskipun PT KAI memberikan bukti bahwa Grondkaart merupakan alas hak yang kuat namun masyarakat kebanyakan menolaknya. Mereka menilai Grondkaart hanya berisi peta penampang lahan, tidak lebih.

Beberapa ahli sejarah sebenarnya telah mengulas keabsahan Grondkaart. Salah satunya adalah Prof. Djoko Marihandono, Ahli Sejarah dan Dosen Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia. Ia mengatakan bahwa Grondkaart adalah produk hukum yang menjadi bagian sistem hukum pada saat itu. Meskipun sistem hukumnya sudah berganti namun produk hukum tersebut tetap berlaku secara hukum. Tanah-tanah yang dibestemmingkan (diperuntukkan) untuk kepentingan negara akan diberikan Grondkaart.

Pakar Sejarah UI itu menyampaikan bahwa Grondkaart dapat menjadi alat bukti yang sah untuk menunjukan status hak dan kepemilikan atau penguasaan lahan secara hukum karena memiliki dua dasar, yakni dasar hukum administrasi dan dasar hukum material.

Baca Juga: PT KAI Persiapkan Pengamanan Angkutan Lebaran 2020

“Dasar Hukum administrasi salah satunya adalah surat keputusan pemerintah (gouvernement besluit) tanggal 21 April 1890 nomor 3 disebutkan bahwa setidaknya ada lima pihak yang membentuk satu tim bagi pembuatan grondkaart,” paparnya.

Tim yang terlibat dalam pembuatan grondkaart adalah kepala daerah tempat tanah yang dibuat grondkaart berada, petugas kadaster (BPN era kolonial) yang bertanggungjawab mengukur dan membuat surat ukur tanahnya, dua orang pejabat pemerintah yang terkait dengan proyek yang akan dibangun (bisa dari PU, BUMN, Perhubungan), dan pemegang hak kuasa atas tanahnya (dalam bentuk HGB, hak pakai, hak konsesi, hak petik, hak tanam).

Lebih lanjut ia juga menjelaskan pemerintah telah menerbitkan surat keputusan baru tanggal 14 Oktober 1895 nomor 7 yang mana dalam surat tersebut dalam pasal 3 dan 4 menyatakan dengan tegas bahwa grondkaart adalah bukti letak tanah pemerintah lengkap dengan batas-batasnya yang disusun oleh lima pejabat terkait di atas dan disahkan sebagai alas hak, sekaligus juga menunjuk pemegang hak tersebut yang dipercaya oleh pemerintah bertanggungjawab untuk digunakan selama kepentingan mereka masih berlangsung.

“Oleh karenanya, terhitung sejak tanggal itu, grondkaart dianggap sebagai pengganti resmi alas hak bukti kepemilikan atas tanah pemerintah yang dikuasai oleh pemegangnya,” tambahnya.

Selain itu, Sapto Hartoyo selaku Manager Humas PT KAI Divre IV Tanjung Karang menjelaskan tidak ada kewajiban bagi PT KAI untuk menyerahkan grondkaart ke pihak manapun.

Baca Juga: Stasiun Gambir Disemprot Disinfektan, Erick Thohir: Ini Hal Positif Jika Kita Bersatu

“Memang KAI tidak berkewajiban untuk memberikan grondkaart kepada pihak manapun kecuali untuk di pengadilan atau kepada instansi resmi yang memohon sesuai aturan yang berlaku. Karena grondkaart merupakan dokumen milik perusahaan, Kalau BPN minta, ya harus ada surat resmi ke direktur PT KAI,” ucapnya.

Ucapan tersebut sekaligus menjawab pernyataan pihak BPN yang mengatakan bahwa PT KAI Divre IV Tanjungkarang yang selalu membangkang terhadap permintaan ATR/BPN yang dengan sengaja tidak memberikan dokumen grondkaart kepada pihak ATR/BPN Bandar Lampung.

Dalam kontek kearsipan, Grondkaart dilindungi UU Kearsipan sehingga tidak bisa dikeluarkan srmbarangan. PT KAI pun hanya mengeluarkan Grondkaart yang asli sebagai alat bukti di pengadilan.

Tags: GrondkaartLampungPT KAI
Dwina

Dwina

Related Stories

Petugas kepolisian bersama relawan PMI memberikan pertolongan pertama kepada pengendara sepeda motor yang mengalami luka serius setelah terlibat kecelakaan dengan truk box di Jalan Tembi–Sudimoro, tepatnya di depan Rumah Budaya Tembi, Sewon, Bantul, Sabtu (7/3/2026) pagi.

Kecelakaan Aerox dan Truk Box di Jalan Tembi Bantul, Pemotor 19 Tahun Alami Patah Tangan dan Kaki

by Hendrawan
7 March 2026
0

Headline.co.id, Bantul ~ Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sepeda motor Yamaha Aerox dan truk box terjadi di Jalan Tembi–Sudimoro, tepatnya...

Petugas Polres Gunungkidul melakukan patroli subuh di kawasan Jalan JJLS Monggol, Planjan, Saptosari, Sabtu (7/3/2026)

Polisi Bubarkan Kerumunan Remaja Diduga Akan Balap Liar di JJLS Saptosari Gunungkidul

by Hendrawan
7 March 2026
0

Headline.co.id, Gunungkidul ~ Tim Patroli Subuh Polres Gunungkidul membubarkan kerumunan sekitar 30 remaja yang diduga akan melakukan aksi balap liar...

Susi Susanti Apresiasi Langkah Menpora Erick Thohir dalam Melindungi Atlet

Susi Susanti Apresiasi Langkah Menpora Erick Thohir dalam Melindungi Atlet

by Dwina
7 March 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Susi Susanti, legenda bulu tangkis Indonesia, menyatakan keprihatinannya terhadap dugaan kasus pelecehan seksual dan kekerasan fisik yang...

Pemerintah Dukung Pelaporan Kasus Kekerasan Seksual Atlet Panjat Tebing

Pemerintah Dukung Pelaporan Kasus Kekerasan Seksual Atlet Panjat Tebing

by Wawan
7 March 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Erick Thohir menegaskan dukungan pemerintah terhadap sejumlah atlet panjat tebing yang menjadi...

Permen Komdigi 9/2026: Langkah Strategis Indonesia dalam Kedaulatan Digital dan Perlindungan Anak

Permen Komdigi 9/2026: Langkah Strategis Indonesia dalam Kedaulatan Digital dan Perlindungan Anak

by Dwina
7 March 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Permen Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026....

BMKG: Tiga Bibit Siklon Tropis Tingkatkan Risiko Cuaca Ekstrem

BMKG: Tiga Bibit Siklon Tropis Tingkatkan Risiko Cuaca Ekstrem

by Ari Wibowo muhammad
7 March 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) melaporkan bahwa hujan dengan intensitas lebat melanda sejumlah wilayah di Indonesia...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Gempa Magnitudo 3,2 Guncang Wilayah Bone Bolango, Gorontalo

Gempa Magnitudo 3,2 Guncang Wilayah Bone Bolango, Gorontalo

27 December 2025
Polres Pidie Jaya Laksanakan Bakti Sosial di Lokasi Banjir Bandang

Polres Pidie Jaya Laksanakan Bakti Sosial di Lokasi Banjir Bandang

21 December 2025
Muhammad Syelhan Nurrahmat Sumbang Emas untuk Indonesia di SEA Games 2025

Muhammad Syelhan Nurrahmat Sumbang Emas untuk Indonesia di SEA Games 2025

15 December 2025
Gerbong Kereta Api Kebakaran di Stasiun Tugu Yogyakarta

3 Gerbong Kereta Eksekutif Kebakaran di Stasiun Tugu, Polresta Jogja Ungkap Kronologi dan Dampaknya

12 March 2025
Bupati Morowali Paparkan Tiga Proyek Penting untuk Transformasi Ibu Kota

Bupati Morowali Paparkan Tiga Proyek Penting untuk Transformasi Ibu Kota

3 February 2026
PMLI Dorong Wirausaha Pastry Lewat Pelatihan “Pastrypreneur” di Pandansari

PMLI Dorong Wirausaha Pastry Lewat Pelatihan “Pastrypreneur” di Pandansari

8 July 2025
Unsoed dan Polda Jateng Luncurkan Pusat Studi Kepolisian untuk Sinergi Akademik dan Keamanan

Unsoed dan Polda Jateng Luncurkan Pusat Studi Kepolisian untuk Sinergi Akademik dan Keamanan

6 March 2026

Artikel Terbaru

Kementerian PU Tangani Cepat Longsor di Trenggalek-Ponorogo, Akses Jalan Mulai Dibuka

Kementerian PU Tangani Cepat Longsor di Trenggalek-Ponorogo, Akses Jalan Mulai Dibuka

7 March 2026
Menaker Pastikan Pembayaran THR 2026 Tepat Waktu

Menaker Pastikan Pembayaran THR 2026 Tepat Waktu

7 March 2026
Pertamina Ajak Masyarakat Bijak Gunakan BBM dan LPG Selama Ramadan

Pertamina Ajak Masyarakat Bijak Gunakan BBM dan LPG Selama Ramadan

7 March 2026
Wagub Gorontalo Distribusikan Bantuan Pangan untuk Lansia dan Disabilitas

Wagub Gorontalo Distribusikan Bantuan Pangan untuk Lansia dan Disabilitas

7 March 2026
BPBD Gorontalo Ajak Masyarakat Siaga Hadapi Potensi Bencana

BPBD Gorontalo Ajak Masyarakat Siaga Hadapi Potensi Bencana

7 March 2026
Bupati Siak Distribusikan Rumah Layak Huni dari Baznas

Bupati Siak Distribusikan Rumah Layak Huni dari Baznas

7 March 2026
Pemkab Hulu Sungai Utara Salurkan Hibah Rp165 Juta untuk Fasilitas Keagamaan

Pemkab Hulu Sungai Utara Salurkan Hibah Rp165 Juta untuk Fasilitas Keagamaan

7 March 2026

Popular Story

  • Kondisi sepeda motor gede (moge) tergeletak di tepi jalan usai terlibat kecelakaan dengan motor bebek di Perempatan Mlangsen, Kalurahan Palihan, Temon, Minggu (1/3/2026).

    Kecelakaan Moge Vs Jupiter MX di Perempatan Mlangsen Temon, Istri pengendara Meninggal Dunia

    1781 shares
    Share 712 Tweet 445
  • Bantuan Peralatan Dapur Disalurkan ke 600 KK di Bireuen oleh Kasatgaswil PRR

    623 shares
    Share 249 Tweet 156
  • Brigjen TNI Antoninho Pantau Langsung Progres TMMD ke-127 di Sumenep

    647 shares
    Share 259 Tweet 162
  • Pemkab Kepulauan Meranti dan Pelindo Sepakati Kerja Sama Pengelolaan Pelabuhan

    614 shares
    Share 246 Tweet 154
  • Tol Yogyakarta-Bawen dan Solo-Yogyakarta Akan Difungsikan untuk Mudik Lebaran

    1717 shares
    Share 687 Tweet 429
  • Bupati Semarang Resmikan Proyek Konstruksi Senilai Rp228,9 Miliar

    1440 shares
    Share 576 Tweet 360
  • Polisi Ungkap Kronologi Bocah 5 Tahun Tertemper Kereta Api di Gamping Sleman

    641 shares
    Share 256 Tweet 160
  • Pemerintah Alokasikan Rp1,2 Triliun untuk Revitalisasi Sekolah di Sumatra

    695 shares
    Share 278 Tweet 174
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.