Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Berita

Dilindungi UU Kearsipan, Grondkaart Tidak Bisa Sembarangan Dikeluarkan

Dwina by Dwina
7 years ago
in Berita, Nasional, Transportasi
Reading Time: 3 mins read
418 4
A A
0
ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

HeadLine.co.id, (Lampung) – Puluhan warga Pasar Gintung, Lampung mendatangi Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Bandar Lampung, pada Kamis (12/03). Didampingi oleh LBH Bandar Lampung, mereka akan mengklarifikasi keabsahan Grondkaart yang dinilai belum jelas kekuatan hukumnya.

Mereka menjelaskan bahwa ada 216 kepala keluarga di Pasar Gintung yang terancam digusur oleh PT KAI tanpa dasar hukum yang jelas maupun tanpa putusan pengadilan.

You might also like

Belajar dari Jepang, Polri Perkuat Peran Bhabinkamtibmas

Polri Pelajari Community Policing Jepang untuk Perkuat Bhabinkamtibmas

13 September 2026
Polri Tingkatkan Teknologi dan Rekayasa Tata Air untuk Cegah Karhutla di Kalteng

Karhutla Kalteng: Polri Andalkan Drone dan Tata Air Gambut

13 September 2026

Kondisi diperparah dengan pernyataan Kepala ATR BPN Bandar Lampung, Ahmad Aminudin yang mengatakan bahwa PT KAI Divre IV Tanjungkarang selalu membangkang terhadap permintaan ATR/BPN yang dengan sengaja tidak memberikan dokumen grondkaart kepada pihak ATR/BPN Bandar Lampung.

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT

Baca Juga: Kereta Api Terapkan Standar Kesiapsiagaan Menghadapi Infeksi Covid-19

Permasalahan Grondkaart memang kerap kali menjadi polemik yang ujung-ujungnya berakhir pada meja hijau. Meskipun PT KAI memberikan bukti bahwa Grondkaart merupakan alas hak yang kuat namun masyarakat kebanyakan menolaknya. Mereka menilai Grondkaart hanya berisi peta penampang lahan, tidak lebih.

Beberapa ahli sejarah sebenarnya telah mengulas keabsahan Grondkaart. Salah satunya adalah Prof. Djoko Marihandono, Ahli Sejarah dan Dosen Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia. Ia mengatakan bahwa Grondkaart adalah produk hukum yang menjadi bagian sistem hukum pada saat itu. Meskipun sistem hukumnya sudah berganti namun produk hukum tersebut tetap berlaku secara hukum. Tanah-tanah yang dibestemmingkan (diperuntukkan) untuk kepentingan negara akan diberikan Grondkaart.

Pakar Sejarah UI itu menyampaikan bahwa Grondkaart dapat menjadi alat bukti yang sah untuk menunjukan status hak dan kepemilikan atau penguasaan lahan secara hukum karena memiliki dua dasar, yakni dasar hukum administrasi dan dasar hukum material.

Baca Juga: PT KAI Persiapkan Pengamanan Angkutan Lebaran 2020

“Dasar Hukum administrasi salah satunya adalah surat keputusan pemerintah (gouvernement besluit) tanggal 21 April 1890 nomor 3 disebutkan bahwa setidaknya ada lima pihak yang membentuk satu tim bagi pembuatan grondkaart,” paparnya.

Tim yang terlibat dalam pembuatan grondkaart adalah kepala daerah tempat tanah yang dibuat grondkaart berada, petugas kadaster (BPN era kolonial) yang bertanggungjawab mengukur dan membuat surat ukur tanahnya, dua orang pejabat pemerintah yang terkait dengan proyek yang akan dibangun (bisa dari PU, BUMN, Perhubungan), dan pemegang hak kuasa atas tanahnya (dalam bentuk HGB, hak pakai, hak konsesi, hak petik, hak tanam).

Lebih lanjut ia juga menjelaskan pemerintah telah menerbitkan surat keputusan baru tanggal 14 Oktober 1895 nomor 7 yang mana dalam surat tersebut dalam pasal 3 dan 4 menyatakan dengan tegas bahwa grondkaart adalah bukti letak tanah pemerintah lengkap dengan batas-batasnya yang disusun oleh lima pejabat terkait di atas dan disahkan sebagai alas hak, sekaligus juga menunjuk pemegang hak tersebut yang dipercaya oleh pemerintah bertanggungjawab untuk digunakan selama kepentingan mereka masih berlangsung.

“Oleh karenanya, terhitung sejak tanggal itu, grondkaart dianggap sebagai pengganti resmi alas hak bukti kepemilikan atas tanah pemerintah yang dikuasai oleh pemegangnya,” tambahnya.

Selain itu, Sapto Hartoyo selaku Manager Humas PT KAI Divre IV Tanjung Karang menjelaskan tidak ada kewajiban bagi PT KAI untuk menyerahkan grondkaart ke pihak manapun.

Baca Juga: Stasiun Gambir Disemprot Disinfektan, Erick Thohir: Ini Hal Positif Jika Kita Bersatu

“Memang KAI tidak berkewajiban untuk memberikan grondkaart kepada pihak manapun kecuali untuk di pengadilan atau kepada instansi resmi yang memohon sesuai aturan yang berlaku. Karena grondkaart merupakan dokumen milik perusahaan, Kalau BPN minta, ya harus ada surat resmi ke direktur PT KAI,” ucapnya.

Ucapan tersebut sekaligus menjawab pernyataan pihak BPN yang mengatakan bahwa PT KAI Divre IV Tanjungkarang yang selalu membangkang terhadap permintaan ATR/BPN yang dengan sengaja tidak memberikan dokumen grondkaart kepada pihak ATR/BPN Bandar Lampung.

Dalam kontek kearsipan, Grondkaart dilindungi UU Kearsipan sehingga tidak bisa dikeluarkan srmbarangan. PT KAI pun hanya mengeluarkan Grondkaart yang asli sebagai alat bukti di pengadilan.

Tags: GrondkaartLampungPT KAI

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT
Dwina

Dwina

Related Stories

Belajar dari Jepang, Polri Perkuat Peran Bhabinkamtibmas

Polri Pelajari Community Policing Jepang untuk Perkuat Bhabinkamtibmas

by masfajar
13 September 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Polri mempelajari penerapan community policing yang dijalankan Kepolisian Jepang untuk memperkuat peran Bhabinkamtibmas di Indonesia. Pembelajaran itu...

Polri Tingkatkan Teknologi dan Rekayasa Tata Air untuk Cegah Karhutla di Kalteng

Karhutla Kalteng: Polri Andalkan Drone dan Tata Air Gambut

by wahyu
13 September 2026
0

Headline.co.id, Kotawaringin Timur ~ Polri memperkuat penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah dengan mengoptimalkan teknologi deteksi dini,...

Polda Jabar Pantau Perairan Bantu Cari 5 Jurnalis yang Hilang di Selat Sunda

Polda Jabar Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda

by Lia
13 September 2026
0

Headline.co.id, Pandeglang ~ Polda Jawa Barat membantu pencarian lima jurnalis yang hilang kontak saat meliput erupsi Gunung Anak Krakatau di...

Kompolnas Apresiasi Kinerja Polda Metro Jaya Tangani Kasus Kerusuhan 27 Agustus

Kompolnas Soroti Pengungkapan Kasus Kerusuhan 27 Agustus

by Wawan
13 September 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengapresiasi kinerja Polda Metro Jaya dalam menangani dan mengungkap rangkaian kasus kerusuhan 27...

Serdik Sespimmen Polri Terjun ke Lapangan Cegah Karhutla di Banyuasin

Serdik Sespimmen Polri Pelajari Pencegahan Karhutla di Banyuasin

by wahyu
13 September 2026
0

Headline.co.id, Banyuasin ~ Peserta Didik (Serdik) Sespimmen Polri Dikreg ke-67 Tahun 2026 mengikuti pembelajaran langsung mengenai pencegahan dan penanganan kebakaran...

Atlet Panjat Tebing Indonesia Antasyafi Robby Persembahkan Emas untuk Ibu Tercinta

Antasyafi Robby Raih Emas World Climbing Series Guiyang 2026

by wahyu
13 September 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Atlet panjat tebing Indonesia, Antasyafi Robby Al Hilmi, meraih medali emas pada World Climbing Series Guiyang 2026...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Polda Riau Raih Penghargaan IKPA Terbaik dari Kapolri

Polda Riau Raih Penghargaan IKPA Terbaik dari Kapolri

30 April 2026
Gempa Magnitudo 3,4 Guncang Sumbawa, Nusa Tenggara Barat

Gempa Magnitudo 3,4 Guncang Sumbawa, Nusa Tenggara Barat

7 May 2026

Apa Itu Teknologi ToF? Ternyata ini Cara Kerja dan Fungsi Yang Membuat Kamera Makin Canggih

10 April 2023
Pantai Pok tunggal Gunung Kidul Pantai pasir putih jogja

15 Pantai Pasir Putih di Gunungkidul Jogja Yang Hits dan Instagramable

3 July 2023
Terbang ke Ibu Kota Baru: Bandara Impresif, Akses Langsung

Terbang ke IKN: Bandara Baru, Akses Eksklusif

10 September 2024
Gempa Magnitudo 3,4 Mengguncang Jantho, Aceh Besar

Gempa Magnitudo 3,4 Mengguncang Jantho, Aceh Besar

13 April 2026
Dua Pemain Muda Persib Gabung Timnas U 20

Rafi Rasyid dan Nazriel Alvaro Syahdan dari Persib Bergabung dengan Timnas U-20

13 August 2026

Artikel Terbaru

Belajar dari Jepang, Polri Perkuat Peran Bhabinkamtibmas

Polri Pelajari Community Policing Jepang untuk Perkuat Bhabinkamtibmas

13 September 2026
: Kementerian ATR/BPN memperkuat program Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari dengan menggandeng Bapenda dan PPAT. Di Jawa Timur, layanan ini telah berjalan di dua Kantah dan ditargetkan diperluas ke tujuh Kantah lainnya pada 24 September 2026. (Foto: Humas Kementerian ATR/ BPN)

PERINTIS 10 Hari, ATR/BPN Tekankan Sinergi Tiga Pilar

13 September 2026
Persib Jalani Latihan Pemulihan Sebelum Terbang Ke Seoul

Persib Siapkan Laga Kontra FC Seoul Setelah Kalah dari Persija

13 September 2026
Polri Tingkatkan Teknologi dan Rekayasa Tata Air untuk Cegah Karhutla di Kalteng

Karhutla Kalteng: Polri Andalkan Drone dan Tata Air Gambut

13 September 2026
Polda Jabar Pantau Perairan Bantu Cari 5 Jurnalis yang Hilang di Selat Sunda

Polda Jabar Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda

13 September 2026
Seminar Internasional MTQ Bahas Pengembangan Kajian Al-Qur'an di Era Digital

Seminar Internasional MTQ Bahas Kajian Al-Qur’an di Era Digital

13 September 2026
Kompolnas Apresiasi Kinerja Polda Metro Jaya Tangani Kasus Kerusuhan 27 Agustus

Kompolnas Soroti Pengungkapan Kasus Kerusuhan 27 Agustus

13 September 2026

Popular Story

: Bupati Tanah Datar Eka Putra sangat mendukung pembangunan rumah gadang yang digagas Ikatan Keluarga Tanah Datar (IKTD) Kota Tanjung Pinang. (foto: MC Tanah Datar)
Pemerintah

Pemkab Tanah Datar Dukung Pembangunan Rumah Gadang untuk Pelestarian Budaya Minangkabau

by Lia
7 September 2026
0

Headline.co.id, Bangunan ~ Pemerintah Kabupaten Tanah Datar menunjukkan komitmennya dalam melestarikan budaya...

Read moreDetails

Konsolidasi Data dan Anggaran Pendidikan, Kemenag Usulkan ABT

MTQ Nasional XXXI Perluas Partisipasi Penyandang Disabilitas

Serda Ahmad Muzammul Farisa Meninggal Diduga Dianiaya, POM AU Periksa Kasus dan Janji Proses Pelaku

Ibu Hamil di Lubuklinggau Ngidam Naik Mobil Patroli, Polisi Tanggap Humanis

Perubahan APBD Tanah Datar 2026 Fokus pada Kebutuhan Masyarakat

BRI Dorong Industri Olahraga Berdampak bagi UMKM

Lewat DWP Mengajar, Anak PAUD di Lumajang Dapat Pendampingan dan Motivasi

Mendagri Dorong Pemda NTT Segera Manfaatkan Anggaran Belanja Tidak Terduga

Telur GAYATRI Tingkatkan Ekonomi Warga Desa Prayungan

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.