Headline.co.id, Semarang ~ Polda Jawa Tengah melalui Satuan Ditreskrimum berhasil mengungkap sindikat penggelapan mobil rental yang beroperasi lintas daerah. Dalam operasi ini, polisi menangkap delapan tersangka dan menyita empat unit mobil serta sejumlah dokumen palsu seperti KTP, Kartu Keluarga, NIK, dan akta cerai.
Direktur Reskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, S.I.K., M.H., menyatakan bahwa delapan tersangka yang ditangkap adalah RDK, KA, AS, HA, BGS, DA, WPR, dan UR. Mereka memiliki peran berbeda, mulai dari penyewa, penadah, hingga perantara penjualan kendaraan dan pemalsu dokumen. “Kejadian bermula pada 2 Desember 2025, ketika para tersangka menyewa satu unit Mobil Toyota Innova dari rental di Kabupaten Pemalang dengan menggunakan identitas palsu,” ujarnya.
Setelah menguasai kendaraan, para pelaku membawa mobil tersebut ke Mojokerto, Jawa Timur, dengan rencana menjualnya ke Kalimantan Selatan. Kombes Pol Dwi Subagio menjelaskan bahwa RDK berperan sebagai penyandang dana dan otak kejahatan, yang mencari target rental melalui media sosial dan memimpin aksi penggelapan.
Tersangka KA bertugas mencari pembuat identitas palsu dan menyediakan sepeda motor tanpa surat sebagai jaminan. AS bertugas mencari pembeli dan mengawal kendaraan ke Mojokerto, sementara HA bertindak sebagai eksekutor yang mengambil kendaraan dari rental. BGS berperan sebagai sopir pengganti yang membawa mobil ke Jawa Timur. Kelima tersangka ini mendapatkan keuntungan dari hasil kejahatan.
Selain itu, DA mengoordinasikan pembuatan identitas palsu dengan W, yang membuat KTP palsu. UR bertugas membawa kendaraan dari Surabaya untuk diseberangkan ke Kalimantan Selatan. Polisi masih memburu satu pelaku lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dari hasil penyelidikan, diketahui ada 10 TKP yang dilakukan oleh para tersangka. “Sementara ini baru satu orang yang melaporkan, sedangkan yang lainnya sedang kami hubungi,” tambah Kombes Pol Dwi Subagio.
Ditreskrimum Polda Jateng mengungkap bahwa satu unit mobil hasil kejahatan dijual ke Kalimantan Selatan seharga Rp75 juta. Satu kendaraan lain sempat diambil namun dikembalikan karena tidak laku terjual, meskipun identitas palsu telah diserahkan kepada pemilik rental.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, serta Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman 4 hingga 6 tahun penjara. Saat ini, kedelapan tersangka ditahan di Rutan Polda Jawa Tengah untuk proses hukum lebih lanjut.



















