Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Pakar Hukum: Penempatan Anggota Polri di Jabatan Sipil Sesuai UU

Aditya by Aditya
5 months ago
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
415 8
A A
0
Pakar Hukum: Penempatan Anggota Polri di Jabatan Sipil Sesuai UU
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Jakarta ~ Prof. Dr. I Gde Pantja Astawa, S.H., M.H., Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran dan Universitas Pasundan, memberikan pandangannya mengenai pengujian materiil Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia di Mahkamah Konstitusi (MK). Pasal tersebut menyatakan bahwa anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun. Menurut Prof. Pantja Astawa, frasa “jabatan di luar kepolisian” dalam pasal tersebut masih menimbulkan penafsiran.

Prof. Pantja menjelaskan bahwa berdasarkan penjelasan Pasal 28 ayat (3), jabatan di luar kepolisian adalah jabatan yang tidak terkait dengan kepolisian dan tidak berdasarkan penugasan Kapolri. “Dengan demikian, secara logika hukum, jabatan yang masih berkorelasi dengan tugas pokok Polri dan didasarkan pada penugasan Kapolri, tidak dapat dikategorikan sebagai jabatan di luar kepolisian,” ujar Prof. Pantja Astawa.

You might also like

Gempa Magnitudo 3.2 Mengguncang Jailolo, Maluku Utara

Gempa Magnitudo 3.2 Mengguncang Jailolo, Maluku Utara

11 May 2026
Gempa Magnitudo 3.2 Guncang Wilayah Bayah, Banten

Gempa Magnitudo 3.2 Guncang Wilayah Bayah, Banten

11 May 2026

Ia menilai bahwa jabatan administratif di kementerian dan lembaga negara, seperti Menteri, Direktur Jenderal, Inspektur Jenderal, Sekretaris Jenderal, termasuk Sekjen DPD RI, memiliki fungsi pelayanan publik yang sejalan dengan tugas pokok Polri. Lebih lanjut, Prof. Pantja menegaskan bahwa penempatan anggota Polri pada lembaga seperti BNN, BNPT, KPK, dan badan lain yang memiliki fungsi penegakan hukum, justru memiliki keterkaitan langsung dengan tugas pokok kepolisian.

“Semua jabatan tersebut merupakan jabatan yang berkorelasi dengan tugas kepolisian, baik dalam konteks pelayanan masyarakat maupun penegakan hukum, dan dilakukan atas dasar penugasan khusus dari Kapolri,” katanya. Dari sudut pandang hukum internasional, Prof. Pantja menekankan adanya perbedaan mendasar tentara dan polisi. Tentara diposisikan sebagai combatant, sedangkan polisi merupakan non-combatant atau civil combatant.

“Polisi bukanlah alat perang. Polisi adalah aparat sipil bersenjata yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban, melindungi, mengayomi, serta melayani masyarakat. Bahkan dalam kondisi perang, polisi justru berada di garda terdepan melindungi masyarakat sipil,” jelasnya. Menurutnya, legitimasi konstitusional Polri sangat jelas tercantum dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, yang menegaskan tugas Polri meliputi menjaga keamanan dan ketertiban, melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.

“Salah satu tugas Polri adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai kepentingannya. Menduduki jabatan administratif di kementerian dan lembaga negara merupakan bentuk konkret dari fungsi pelayanan tersebut,” tegas Prof. Pantja. Dari perspektif ilmu perundang-undangan, Prof. Pantja menekankan bahwa norma dalam suatu undang-undang merupakan satu kesatuan sistem hukum dan tidak boleh dimaknai secara parsial.

“Pasal 28 ayat (3) UU Polri tidak bisa dilepaskan dari Pasal 14 ayat (1) huruf k UU yang sama. Menafsirkan satu pasal tanpa mengaitkannya dengan pasal lain justru bertentangan dengan prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan,” jelasnya. Ia menilai, pengujian Pasal 28 ayat (3) di Mahkamah Konstitusi sejatinya lebih berkaitan dengan implementasi norma, bukan pada konstitusionalitas norma itu sendiri.

Terkait Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025, Prof. Pantja menyampaikan penghormatan atas putusan tersebut, namun menegaskan pentingnya melihat konteks tugas dan fungsi Polri secara utuh. “Putusan MK tentu harus dihormati, namun dalam penerapannya, penafsiran terhadap jabatan di luar kepolisian harus tetap berpijak pada tugas pokok, fungsi, dan sistem norma dalam UU Polri,” pungkasnya.

Tags: berita jakartaHeadlineJakartaPantjaProf
Aditya

Aditya

Related Stories

Gempa Magnitudo 3.2 Mengguncang Jailolo, Maluku Utara

Gempa Magnitudo 3.2 Mengguncang Jailolo, Maluku Utara

by Dani
11 May 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Gempa bumi dengan magnitudo 3.2 mengguncang wilayah Jailolo, Maluku Utara, pada Senin (11/5/2026). Badan Meteorologi, Klimatologi, dan...

Gempa Magnitudo 3.2 Guncang Wilayah Bayah, Banten

Gempa Magnitudo 3.2 Guncang Wilayah Bayah, Banten

by wahyu
11 May 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Gempa bumi dengan kekuatan magnitudo 3.2 mengguncang wilayah Bayah, Banten, pada Senin, 11 Mei 2026. Badan Meteorologi,...

Gempa Magnitudo 3,7 Guncang Pasaman Barat, Sumatera Barat

Gempa Magnitudo 3,7 Guncang Pasaman Barat, Sumatera Barat

by Lia
11 May 2026
0

Headline.co.id, Pasaman ~ Gempa bumi dengan magnitudo 3,7 mengguncang wilayah Pasaman Barat, Sumatera Barat, pada Senin (11/5/2026). Badan Meteorologi, Klimatologi,...

Polda Bali Gelar Simulasi Pengamanan untuk Tingkatkan Kesiapsiagaan Personel

Polda Bali Gelar Simulasi Pengamanan untuk Tingkatkan Kesiapsiagaan Personel

by Aditya
11 May 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Kepolisian Daerah Bali mengadakan simulasi pengamanan markas komando (Mako) pada Senin pagi, 11 Mei 2026, untuk meningkatkan...

Polda Banten Tindak Lanjuti Kasus Viral di Polsek Baros

Polda Banten Tindak Lanjuti Kasus Viral di Polsek Baros

by Fajar
11 May 2026
0

Headline.co.id, Serang ~ Polda Banten melalui Bidpropam mengambil langkah tegas terkait dugaan keterlibatan sejumlah oknum dalam pesta minuman keras di...

Pemprov DKI Jakarta Fokuskan Skrining Lupus pada Wanita Dewasa

Pemprov DKI Jakarta Fokuskan Skrining Lupus pada Wanita Dewasa

by masfajar
11 May 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan wanita berusia 18 tahun ke atas sebagai target utama dalam program skrining...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Berbekal Rekaman CCTV, Polisi Tangkap Pembobol Kotak Infaq Masjid Su’ada

Bobol Kotak Infaq di Masjid Pleret, Seorang Mahasiswa Terancam 7 Tahun Penjara

13 January 2025
Kapolda Sumsel Dorong Sinergi untuk Kesiapsiagaan Karhutla Setelah Lebaran

Kapolda Sumsel Dorong Sinergi untuk Kesiapsiagaan Karhutla Setelah Lebaran

25 March 2026
Persiapan Ziarah Hari Patriotik di Makam Nani Wartabone

Persiapan Ziarah Hari Patriotik di Makam Nani Wartabone

21 January 2026
Bapenda Palangka Raya Intensifkan Razia Pajak Kendaraan Bermotor

Bapenda Palangka Raya Intensifkan Razia Pajak Kendaraan Bermotor

11 April 2026
Ketersediaan Cabai Nasional Dipastikan Aman Selama Ramadan dan Idulfitri 1447 H

Ketersediaan Cabai Nasional Dipastikan Aman Selama Ramadan dan Idulfitri 1447 H

21 February 2026
Gorontalo Terapkan Evaluasi Ketat untuk Program Makan Bergizi Gratis

Gorontalo Terapkan Evaluasi Ketat untuk Program Makan Bergizi Gratis

31 January 2026
Bus Sekolah Gratis Brimob Polda Metro Jaya Direspons Positif Warga Tangerang Selatan

Bus Sekolah Gratis Brimob Polda Metro Jaya Direspons Positif Warga Tangerang Selatan

3 December 2025

Artikel Terbaru

Gempa Magnitudo 3.2 Mengguncang Jailolo, Maluku Utara

Gempa Magnitudo 3.2 Mengguncang Jailolo, Maluku Utara

11 May 2026
Gempa Magnitudo 3.2 Guncang Wilayah Bayah, Banten

Gempa Magnitudo 3.2 Guncang Wilayah Bayah, Banten

11 May 2026
Gempa Magnitudo 3,7 Guncang Pasaman Barat, Sumatera Barat

Gempa Magnitudo 3,7 Guncang Pasaman Barat, Sumatera Barat

11 May 2026
Polda Bali Gelar Simulasi Pengamanan untuk Tingkatkan Kesiapsiagaan Personel

Polda Bali Gelar Simulasi Pengamanan untuk Tingkatkan Kesiapsiagaan Personel

11 May 2026
Polda Banten Tindak Lanjuti Kasus Viral di Polsek Baros

Polda Banten Tindak Lanjuti Kasus Viral di Polsek Baros

11 May 2026
Pemprov DKI Jakarta Fokuskan Skrining Lupus pada Wanita Dewasa

Pemprov DKI Jakarta Fokuskan Skrining Lupus pada Wanita Dewasa

11 May 2026
Dosen UGM Usulkan Etanol Biomassa sebagai Alternatif Nafta untuk Bahan Baku Plastik

Dosen UGM Usulkan Etanol Biomassa sebagai Alternatif Nafta untuk Bahan Baku Plastik

11 May 2026

Popular Story

  • Viral Tasya Gym Bandar Batang di TikTok, Ini Fakta di Balik Link 15 Menit yang Beredar

    Link Download Video “Tasya Gym Bandar Batang” Viral, Fakta Video 15 Menit yang Beredar di Media Sosial

    2975 shares
    Share 1190 Tweet 744
  • Link Video Tasya Gym Bandar Batang Ramai di TikTok dan X, Ini Fakta dan Risiko di Baliknya

    2190 shares
    Share 876 Tweet 548
  • Sapi Bernilai Rp180 Juta Menjadi Sorotan di Bursa Ternak Banyuwangi

    1176 shares
    Share 470 Tweet 294
  • Link Video Sejoli Batang Viral Diburu Warganet, Polisi Ungkap Dugaan Motifnya

    2292 shares
    Share 917 Tweet 573
  • Link Video Bandar Bergetar Sejoli Batang Diburu Warganet, Pasangan Pemeran Kini Telah Dinikahkan

    1743 shares
    Share 697 Tweet 436
  • Link Video Viral “Vell TikTok Blunder” di Buru di Sosial Media, Pakar Ingatkan Modus Penipuan

    1292 shares
    Share 517 Tweet 323
  • Siapa Pemilik Daycare Little Aresha Jogja? Struktur Organisasi Dicari, Akun Medsos Hilang

    1133 shares
    Share 453 Tweet 283
  • Penemuan Dua Jenazah di Sungai Bedog Gegerkan Warga Pajangan Bantul, Satu Korban Tinggal Tulang Belulang

    618 shares
    Share 247 Tweet 155
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.