Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Pakar Hukum: Penempatan Anggota Polri di Jabatan Sipil Sesuai UU

Aditya by Aditya
7 months ago
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
415 8
A A
0
Pakar Hukum: Penempatan Anggota Polri di Jabatan Sipil Sesuai UU
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Jakarta ~ Prof. Dr. I Gde Pantja Astawa, S.H., M.H., Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran dan Universitas Pasundan, memberikan pandangannya mengenai pengujian materiil Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia di Mahkamah Konstitusi (MK). Pasal tersebut menyatakan bahwa anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun. Menurut Prof. Pantja Astawa, frasa “jabatan di luar kepolisian” dalam pasal tersebut masih menimbulkan penafsiran.

Prof. Pantja menjelaskan bahwa berdasarkan penjelasan Pasal 28 ayat (3), jabatan di luar kepolisian adalah jabatan yang tidak terkait dengan kepolisian dan tidak berdasarkan penugasan Kapolri. “Dengan demikian, secara logika hukum, jabatan yang masih berkorelasi dengan tugas pokok Polri dan didasarkan pada penugasan Kapolri, tidak dapat dikategorikan sebagai jabatan di luar kepolisian,” ujar Prof. Pantja Astawa.

You might also like

Gempa Magnitudo 3.1 Guncang Kodi, Sumba Barat Daya

Gempa Magnitudo 3.1 Guncang Kodi, Sumba Barat Daya

2 July 2026
Gempa Magnitudo 3,5 Guncang Tahuna, Kepulauan Sangihe

Gempa Magnitudo 3,5 Guncang Tahuna, Kepulauan Sangihe

2 July 2026

Ia menilai bahwa jabatan administratif di kementerian dan lembaga negara, seperti Menteri, Direktur Jenderal, Inspektur Jenderal, Sekretaris Jenderal, termasuk Sekjen DPD RI, memiliki fungsi pelayanan publik yang sejalan dengan tugas pokok Polri. Lebih lanjut, Prof. Pantja menegaskan bahwa penempatan anggota Polri pada lembaga seperti BNN, BNPT, KPK, dan badan lain yang memiliki fungsi penegakan hukum, justru memiliki keterkaitan langsung dengan tugas pokok kepolisian.

ADVERTISEMENT

“Semua jabatan tersebut merupakan jabatan yang berkorelasi dengan tugas kepolisian, baik dalam konteks pelayanan masyarakat maupun penegakan hukum, dan dilakukan atas dasar penugasan khusus dari Kapolri,” katanya. Dari sudut pandang hukum internasional, Prof. Pantja menekankan adanya perbedaan mendasar tentara dan polisi. Tentara diposisikan sebagai combatant, sedangkan polisi merupakan non-combatant atau civil combatant.

“Polisi bukanlah alat perang. Polisi adalah aparat sipil bersenjata yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban, melindungi, mengayomi, serta melayani masyarakat. Bahkan dalam kondisi perang, polisi justru berada di garda terdepan melindungi masyarakat sipil,” jelasnya. Menurutnya, legitimasi konstitusional Polri sangat jelas tercantum dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, yang menegaskan tugas Polri meliputi menjaga keamanan dan ketertiban, melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.

“Salah satu tugas Polri adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai kepentingannya. Menduduki jabatan administratif di kementerian dan lembaga negara merupakan bentuk konkret dari fungsi pelayanan tersebut,” tegas Prof. Pantja. Dari perspektif ilmu perundang-undangan, Prof. Pantja menekankan bahwa norma dalam suatu undang-undang merupakan satu kesatuan sistem hukum dan tidak boleh dimaknai secara parsial.

“Pasal 28 ayat (3) UU Polri tidak bisa dilepaskan dari Pasal 14 ayat (1) huruf k UU yang sama. Menafsirkan satu pasal tanpa mengaitkannya dengan pasal lain justru bertentangan dengan prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan,” jelasnya. Ia menilai, pengujian Pasal 28 ayat (3) di Mahkamah Konstitusi sejatinya lebih berkaitan dengan implementasi norma, bukan pada konstitusionalitas norma itu sendiri.

Terkait Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025, Prof. Pantja menyampaikan penghormatan atas putusan tersebut, namun menegaskan pentingnya melihat konteks tugas dan fungsi Polri secara utuh. “Putusan MK tentu harus dihormati, namun dalam penerapannya, penafsiran terhadap jabatan di luar kepolisian harus tetap berpijak pada tugas pokok, fungsi, dan sistem norma dalam UU Polri,” pungkasnya.

Tags: berita jakartaHeadlineJakartaPantjaProf
ADVERTISEMENT
Aditya

Aditya

Related Stories

Gempa Magnitudo 3.1 Guncang Kodi, Sumba Barat Daya

Gempa Magnitudo 3.1 Guncang Kodi, Sumba Barat Daya

by masfajar
2 July 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Gempa bumi berkekuatan magnitudo 3.1 mengguncang wilayah Kodi, Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Rabu...

Gempa Magnitudo 3,5 Guncang Tahuna, Kepulauan Sangihe

Gempa Magnitudo 3,5 Guncang Tahuna, Kepulauan Sangihe

by Wawan
2 July 2026
0

Headline.co.id, Kepulauan Sangihe ~ Gempa bumi berkekuatan magnitudo 3,5 mengguncang wilayah Tahuna, Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara pada Rabu (1/7/2026). Badan...

Gempa Magnitudo 3.1 Guncang Melonguane, Sulawesi Utara

Gempa Magnitudo 3.1 Guncang Melonguane, Sulawesi Utara

by Dwina
2 July 2026
0

Headline.co.id, Dompu ~ Gempa bumi dengan magnitudo 3.1 mengguncang wilayah Melonguane, Sulawesi Utara, pada Rabu (1/7/2026). Badan Meteorologi, Klimatologi, dan...

Kapolda Metro Jaya: Nugraha Sakanti Dorong Peningkatan Pelayanan Publik

Kapolda Metro Jaya: Nugraha Sakanti Dorong Peningkatan Pelayanan Publik

by Aditya
2 July 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ 1 Juli 2026 - Kapolda Metro Jaya, Komjen Pol Asep Edi Suheri, menegaskan bahwa penghargaan Nugraha Sakanti...

Polda DIY Anugerahkan Penghargaan pada Personel dan Warga Berprestasi di Hari Bhayangkara ke-80

Polda DIY Anugerahkan Penghargaan pada Personel dan Warga Berprestasi di Hari Bhayangkara ke-80

by Aditya
2 July 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memberikan penghargaan kepada sejumlah personel Polri dan masyarakat yang berprestasi dalam peringatan...

Kapolda Bali Dorong Personel Polri Teladani Semangat Gajah Mada di HUT Bhayangkara

Kapolda Bali Dorong Personel Polri Teladani Semangat Gajah Mada di HUT Bhayangkara

by Lia
2 July 2026
0

Headline.co.id, Kapolda Bali ~ Irjen Pol. Daniel Adityajaya, mengajak seluruh personel Polri untuk meneladani semangat Mahapatih Gajah Mada dalam menjalankan...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Baznas Dumai Distribusikan Zakat Rp500 Juta kepada 1.500 Penerima

Baznas Dumai Distribusikan Zakat Rp500 Juta kepada 1.500 Penerima

14 March 2026
Pertemuan Sengit Manchester City vs Liverpool di Perempat Final Piala FA

Pertemuan Sengit Manchester City vs Liverpool di Perempat Final Piala FA

10 March 2026
BNNK Tuban Sosialisasikan Program ANANDA kepada Pelajar dan Guru

BNNK Tuban Sosialisasikan Program ANANDA kepada Pelajar dan Guru

11 December 2025

Buat yang LDR, ini Tips Jalin Hubungan LDR Awet dari Isyana Sarasvati dan Rayhan

2 February 2020
Kasus Video “Bandar Membara” Berlanjut, Polisi Dalami Peran Pemeran dan Penyebar

Kasus Video “Bandar Membara” Naik Penyidikan, Polisi Selidiki Dugaan Unsur Pidana dan Peredaran Konten

3 May 2026

Cegah Corona, PT KAI Daop 6 Yogyakarta Berlakukan Physical Distancing di Prameks

7 April 2020
Gempa Magnitudo 4,9 Guncang Tenggamus, Lampung

Gempa Magnitudo 4,9 Guncang Tenggamus, Lampung

28 June 2026

Artikel Terbaru

Polda Sumsel Rayakan Hari Bhayangkara dengan Bagikan 3.074 Paket Makanan

Polda Sumsel Rayakan Hari Bhayangkara dengan Bagikan 3.074 Paket Makanan

2 July 2026
PON XXII 2028 Fokus pada Pembinaan Atlet dan Tata Kelola Olahraga

PON XXII 2028 Fokus pada Pembinaan Atlet dan Tata Kelola Olahraga

2 July 2026
Meksiko Lolos ke Babak 16 Besar Usai Kalahkan Ekuador 2-0

Meksiko Lolos ke Babak 16 Besar Usai Kalahkan Ekuador 2-0

2 July 2026
BPKH Pangkas Anggaran Operasional Rp100,31 Miliar, Kualitas Layanan Haji Tetap Terjaga

BPKH Pangkas Anggaran Operasional Rp100,31 Miliar, Kualitas Layanan Haji Tetap Terjaga

2 July 2026
DPR Dorong BPKH Tingkatkan Independensi dalam Kelola Dana Haji

DPR Dorong BPKH Tingkatkan Independensi dalam Kelola Dana Haji

2 July 2026
Illiza Dorong Generasi Muda Bangun Ketangguhan Lewat Kolaborasi di Rakernas APEKSI

Illiza Dorong Generasi Muda Bangun Ketangguhan Lewat Kolaborasi di Rakernas APEKSI

2 July 2026
Wali Kota Banda Aceh Dorong Percepatan Penurunan Emisi di Kota-Kota Indonesia

Wali Kota Banda Aceh Dorong Percepatan Penurunan Emisi di Kota-Kota Indonesia

2 July 2026

Popular Story

Extra Time! Jerman vs Paraguay Masih Sama Kuat 1-1, Siapa Rebut Tiket 16 Besar Piala Dunia 2026
Sepak Bola

Jerman vs Paraguay Berakhir 1-1 di Waktu Normal, Die Mannschaft Selamat dari Kekalahan dan Laga Berlanjut ke Extra Time

by Hendrawan
30 June 2026
0

Highlight Berita Jerman vs Paraguay Berakhir 1-1 di Waktu Normal, Die Mannschaft...

Read moreDetails

Pakar UGM Ungkap Alasan Rendahnya Konsumsi Ikan di Jawa

5 Fakta Menarik Belanda vs Maroko: Head to Head Berimbang hingga Ancaman Bola Mati De Oranje

Gempa Magnitudo 3,1 Guncang Wilayah Wanokaka, NTT

Gunung Semeru Erupsi Lagi, Ancaman Banjir Lahar Mengintai

Polda Sultra Ungkap Kasus Umrah Ilegal, Terapkan TPPU untuk Telusuri Aset

4.297 Jemaah Haji Aceh Telah Kembali ke Tanah Air

Menkeu Purbaya: Satgas Debottlenecking Siap Atasi Hambatan Investasi

Bengkalis Terima Penghargaan atas Program Masjid Ramah Pemudik

Kalbar dan Sarawak Perkuat Kerja Sama Industri Halal dan Konektivitas

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.