Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Berita Nasional

Pakar Hukum: Penempatan Anggota Polri di Jabatan Sipil Sesuai UU

Aditya by Aditya
10 months ago
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
415 8
A A
0
Pakar Hukum: Penempatan Anggota Polri di Jabatan Sipil Sesuai UU
ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Jakarta ~ Prof. Dr. I Gde Pantja Astawa, S.H., M.H., Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran dan Universitas Pasundan, memberikan pandangannya mengenai pengujian materiil Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia di Mahkamah Konstitusi (MK). Pasal tersebut menyatakan bahwa anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun. Menurut Prof. Pantja Astawa, frasa “jabatan di luar kepolisian” dalam pasal tersebut masih menimbulkan penafsiran.

Prof. Pantja menjelaskan bahwa berdasarkan penjelasan Pasal 28 ayat (3), jabatan di luar kepolisian adalah jabatan yang tidak terkait dengan kepolisian dan tidak berdasarkan penugasan Kapolri. “Dengan demikian, secara logika hukum, jabatan yang masih berkorelasi dengan tugas pokok Polri dan didasarkan pada penugasan Kapolri, tidak dapat dikategorikan sebagai jabatan di luar kepolisian,” ujar Prof. Pantja Astawa.

You might also like

: Petugas Manggala Agni Kemenhut sedang memadamkan kebakaran hutan. (Foto: Humas Kemenhut)

Hotspot Karhutla Turun, Kalteng Justru Naik Jadi 116 Titik

6 October 2026
: Bupati Bireuen, Mukhlis, memberikan apresiasi atas kehadiran Posko Wilayah Aceh Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) yang dipimpin Dirjen Bina Adwil Kemendagri, Safrizal ZA.

Posko Wilayah Aceh Satgas PRR Perkuat Koordinasi Pascabencana

6 October 2026

Ia menilai bahwa jabatan administratif di kementerian dan lembaga negara, seperti Menteri, Direktur Jenderal, Inspektur Jenderal, Sekretaris Jenderal, termasuk Sekjen DPD RI, memiliki fungsi pelayanan publik yang sejalan dengan tugas pokok Polri. Lebih lanjut, Prof. Pantja menegaskan bahwa penempatan anggota Polri pada lembaga seperti BNN, BNPT, KPK, dan badan lain yang memiliki fungsi penegakan hukum, justru memiliki keterkaitan langsung dengan tugas pokok kepolisian.

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT

“Semua jabatan tersebut merupakan jabatan yang berkorelasi dengan tugas kepolisian, baik dalam konteks pelayanan masyarakat maupun penegakan hukum, dan dilakukan atas dasar penugasan khusus dari Kapolri,” katanya. Dari sudut pandang hukum internasional, Prof. Pantja menekankan adanya perbedaan mendasar tentara dan polisi. Tentara diposisikan sebagai combatant, sedangkan polisi merupakan non-combatant atau civil combatant.

“Polisi bukanlah alat perang. Polisi adalah aparat sipil bersenjata yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban, melindungi, mengayomi, serta melayani masyarakat. Bahkan dalam kondisi perang, polisi justru berada di garda terdepan melindungi masyarakat sipil,” jelasnya. Menurutnya, legitimasi konstitusional Polri sangat jelas tercantum dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, yang menegaskan tugas Polri meliputi menjaga keamanan dan ketertiban, melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.

“Salah satu tugas Polri adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai kepentingannya. Menduduki jabatan administratif di kementerian dan lembaga negara merupakan bentuk konkret dari fungsi pelayanan tersebut,” tegas Prof. Pantja. Dari perspektif ilmu perundang-undangan, Prof. Pantja menekankan bahwa norma dalam suatu undang-undang merupakan satu kesatuan sistem hukum dan tidak boleh dimaknai secara parsial.

“Pasal 28 ayat (3) UU Polri tidak bisa dilepaskan dari Pasal 14 ayat (1) huruf k UU yang sama. Menafsirkan satu pasal tanpa mengaitkannya dengan pasal lain justru bertentangan dengan prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan,” jelasnya. Ia menilai, pengujian Pasal 28 ayat (3) di Mahkamah Konstitusi sejatinya lebih berkaitan dengan implementasi norma, bukan pada konstitusionalitas norma itu sendiri.

Terkait Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025, Prof. Pantja menyampaikan penghormatan atas putusan tersebut, namun menegaskan pentingnya melihat konteks tugas dan fungsi Polri secara utuh. “Putusan MK tentu harus dihormati, namun dalam penerapannya, penafsiran terhadap jabatan di luar kepolisian harus tetap berpijak pada tugas pokok, fungsi, dan sistem norma dalam UU Polri,” pungkasnya.

Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media

Add as a preferred source on Google
Gambar dukungan Headline.co.id

Gambar tidak dapat dimuat.

Tags: berita jakartaHeadlineJakartaPantjaProf

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT
Aditya

Aditya

Related Stories

: Petugas Manggala Agni Kemenhut sedang memadamkan kebakaran hutan. (Foto: Humas Kemenhut)

Hotspot Karhutla Turun, Kalteng Justru Naik Jadi 116 Titik

by Aditya
6 October 2026
0

Headline.co.id ~ Hotspot kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia turun menjadi 527 titik hingga Minggu (4/10/2026) pukul 21.10 WIB....

: Bupati Bireuen, Mukhlis, memberikan apresiasi atas kehadiran Posko Wilayah Aceh Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) yang dipimpin Dirjen Bina Adwil Kemendagri, Safrizal ZA.

Posko Wilayah Aceh Satgas PRR Perkuat Koordinasi Pascabencana

by Aditya
6 October 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ – Kehadiran Posko Wilayah Aceh Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) dinilai penting untuk mempercepat penanganan pascabencana...

Polri Perkenalkan Tagline Baru “Polisi Bersama Masyarakat”, Tegaskan Arah Pengabdian yang Berorientasi pada Rakyat

Tagline Baru Polri: “Polisi Bersama Masyarakat”

by Dwina
6 October 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Polri memperkenalkan tagline baru “Polisi Bersama Masyarakat” di Jakarta, Senin (5/10/2026). Tagline tersebut digunakan untuk memperkuat arah...

HUT TNI Ke-81, Kapolri Sayudi Tegaskan Sinergi kuat TNI-Polri untuk Indonesia

HUT TNI Ke-81, Suyudi Tegaskan Sinergi TNI-Polri

by Dwina
5 October 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto menegaskan soliditas dan sinergi TNI-Polri sebagai kekuatan penting untuk menjaga keamanan...

: Petugas menyalurkan 12.000 liter air untuk mendukung pemadaman kebakaran di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Buku Deru-Deru, Kelurahan Takome, Kecamatan Ternate Barat, Kota Ternate. (Foto: Humas Kemen PU)

Kebakaran TPA Ternate, Kementerian PU Salurkan 12.000 Liter Air

by Aditya
5 October 2026
0

Headline.co.id, Ternate ~ Kementerian Pekerjaan Umum (Kemen PU) menyalurkan 12.000 liter air untuk membantu memadamkan kebakaran di Tempat Pembuangan Akhir...

Polisi Evakuasi 75 TKA ke Polda Sulteng Usai Bentrokan Warga dan Perusahaan di Morowali

Polisi Evakuasi 75 TKA ke Polda Sulteng Usai Bentrokan di Morowali

by Dwina
5 October 2026
0

Headline.co.id, Morowali ~ Kepolisian mengevakuasi 75 tenaga kerja asing (TKA) ke Polda Sulawesi Tengah pada Senin (5/10/2026) untuk menjalani pemeriksaan...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Mayoritas Masyarakat Alami Kesehatan Gigi dan Mulut, Kemenkes: Segera Tangani di Pukesmas : Ilustrasi pemeriksaan kesehatan gigi pada siswa sekolah dasar. (Foto: Istimewa)

Rendahnya Kesadaran Periksa Gigi Jadi Tantangan Besar Kesehatan Nasional

15 September 2025
BPH Migas dan Pertamina Pastikan Distribusi BBM Aman Selama Nataru di Papua

BPH Migas dan Pertamina Pastikan Distribusi BBM Aman Selama Nataru di Papua

29 December 2025
Polda Kaltim Tetapkan 16 Tersangka dalam 47 Kasus Karhutla, Lahan Terdampak Sekitar 2.263 hektare

Polda Kaltim Tetapkan 16 Tersangka Kasus Karhutla

16 September 2026
Gempa Magnitudo 3,6 Guncang Morowali, Sulawesi Tengah

Gempa Magnitudo 3,6 Guncang Morowali, Sulawesi Tengah

2 June 2026
Skenario Megathrust Aceh-Andaman M9,2: BMKG Ungkap Potensi Tsunami Lebih dari 10 Meter

Skenario Megathrust Aceh-Andaman M9,2: BMKG Ungkap Potensi Tsunami Lebih dari 10 Meter

27 September 2026
Polda Sumut Kerahkan Personel untuk Tangani 65 Lokasi Rawan Bencana

Polda Sumut Kerahkan Personel untuk Tangani 65 Lokasi Rawan Bencana

26 November 2025
Kapolda Lampung Tegaskan Pentingnya Pengawasan Orang Tua Pasca Kasus TPPO Anak

Kapolda Lampung Tegaskan Pentingnya Pengawasan Orang Tua Pasca Kasus TPPO Anak

14 May 2026

Artikel Terbaru

Tingkatkan Layanan, Ditjen Bimas Islam Target Nilai Tertinggi dari Ombudsman

Evaluasi Ombudsman, Ditjen Bimas Islam Kejar Nilai 88

6 October 2026
Marc Marquez Menangi MotoGP Jepang 2026 Kalahkan Jorge Martin

Marc Marquez Menangi MotoGP Jepang 2026, Dekati Jorge Martin

6 October 2026
Cegah Kepadatan dan Kecelakaan, Satlantas Lampung Tengah Gelar Pengamanan Pagi

Satlantas Lampung Tengah Amankan Jam Rawan Pagi

6 October 2026
Talking Points: "37 points was the target"

MotoGP Jepang: Marc Marquez Raih 37 Poin, Selisih Tinggal 2

6 October 2026
: Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi pada penutupan 4th ASEAN Women Leaders’ Summit di Filipina. (KemenPPPA)

Partisipasi Bermakna Perempuan Jadi Fokus Indonesia di ASEAN

6 October 2026
Polisi Amankan DA Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Jaksel

Polisi Amankan DA dalam Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Jaksel

6 October 2026
: Pemerintah Provinsi Gorontalo bersama TAPD membahas penajaman Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan penyusunan APBD 2027,Senin (5/10/2026). (foto: mcgorontaloprov/ Septian)

APBD 2027 Gorontalo: 24 OPD Ajukan Tambahan Rp79 Miliar

6 October 2026

Popular Story

27 Armada Gabungan Padamkan Kebakaran Transhome Sleman, Damkar Datang dari 9 Instansi
Peristiwa

27 Armada Dikerahkan Padamkan Kebakaran Transhome Sleman, Termasuk Water Cannon Polda DIY

by Hendrawan
2 October 2026
0

Headline.co.id, Sleman ~ Sebanyak 27 armada pemadam dan pendukung dikerahkan untuk menangani...

Read moreDetails

Penanganan Karhutla Polri Dipacu Data Satelit dan Patroli

Pentas Jathilan Margorejo Jadi Wadah Edukasi Generasi Muda

Komjen Suyudi Janji Hapus “No Viral, No Justice” di Polri

Hari Kesaktian Pancasila, Menag Serukan Persatuan Bangsa

Pop Up PERSIB Store di PvJ Diperpanjang hingga 4 Oktober

BGN Dorong SPPG Utamakan Produk Peternak Lokal untuk MBG

Persib Hadapi Port FC di Shopee Cup 2026/27 pada 8 Oktober

Kabut Asap Riau Disebut Berasal dari Provinsi Tetangga

Jembatan Aramco Sumenep Diperkuat dengan Tiang Pembatas

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.