Headline.co.id, Jakarta ~ Badan Gizi Nasional (BGN) mendorong seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) mengutamakan produk peternak lokal dalam penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kebijakan tersebut mencakup pembelian daging ayam ras dan telur ayam ras dari pelaku usaha lokal untuk menjaga ketersediaan serta keberlanjutan pasokan pangan. Arahan ini tertuang dalam Surat Edaran Kepala BGN Nomor 14 Tahun 2026 yang dikeluarkan di Jakarta pada 12 Agustus 2026 dan ditandatangani Kepala BGN Sudaryono.
Melalui surat edaran itu, SPPG di seluruh Indonesia diarahkan membeli produk perunggasan dari peternak skala mikro, kecil, dan menengah, koperasi peternak, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa), asosiasi peternak, serta pedagang lokal di wilayah masing-masing. Langkah tersebut ditujukan untuk memperkuat keterlibatan peternak rakyat dalam rantai pasok MBG sekaligus memastikan mereka memperoleh harga beli yang layak dan kompetitif.
BGN Atur Penyerapan Produk Perunggasan Lokal
Surat edaran BGN mengatur mekanisme penyerapan apabila terjadi surplus atau produksi berlebih produk perunggasan di wilayah sentra produksi. SPPG di wilayah sekitar diwajibkan melakukan penyerapan secara kolektif untuk membantu menjaga stabilitas harga di tingkat peternak.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Jika surplus produksi terjadi di wilayah tertentu, SPPG juga dapat meningkatkan pemanfaatan produk perunggasan dalam menu MBG. Namun, penyesuaian menu harus tetap memperhatikan standar gizi, kebutuhan kelompok sasaran, ketersediaan bahan pangan, serta ketentuan teknis yang ditetapkan BGN.
Kebijakan tersebut juga mewajibkan pembelian produk perunggasan dengan harga yang adil dan layak bagi peternak. Harga pembelian paling sedikit harus sesuai dengan Harga Acuan Pembelian (HAP) yang dikeluarkan Badan Pangan Nasional.
Ketentuan harga itu diarahkan untuk membantu menjaga stabilisasi pasokan dan harga, sekaligus mendukung keberlangsungan produksi peternak rakyat. Dengan demikian, pengadaan bahan pangan untuk MBG tidak hanya berorientasi pada pemenuhan kebutuhan program, tetapi juga memberi ruang lebih besar bagi pelaku usaha lokal.
Selain mengatur sumber pembelian, BGN mengarahkan SPPG menyusun variasi menu harian berbahan produk perunggasan. Daging ayam ras dan telur ayam ras ditempatkan sebagai salah satu sumber protein hewani dalam menu MBG.
Menu tersebut diharapkan dibuat secara kreatif dan menarik, sesuai preferensi penerima manfaat, serta memanfaatkan potensi bahan pangan lokal. Penyusunannya juga diarahkan untuk membentuk pola makan yang Beragam, Bergizi, Seimbang, dan Aman atau B2SA.
BGN menekankan bahwa optimalisasi produk ayam dan telur memiliki dua tujuan. Pertama, menyerap hasil produksi peternak lokal. Kedua, memastikan kebutuhan gizi penerima manfaat dalam program MBG tetap terpenuhi sesuai ketentuan.
Aspek kualitas dan keamanan pangan juga menjadi bagian penting dalam kebijakan tersebut. Setiap pasokan produk perunggasan yang diterima SPPG harus melalui pemeriksaan kualitas secara ketat berdasarkan standar mutu dan keamanan pangan.
Pemeriksaan itu dilakukan untuk memastikan produk yang digunakan memenuhi standar gizi dan ketentuan teknis BGN. Dengan mekanisme tersebut, peningkatan serapan produk lokal tetap harus berjalan seiring dengan pemenuhan persyaratan keamanan pangan.
SPPG Wajib Catat dan Laporkan Pembelian
Untuk memperkuat pengawasan dan transparansi, SPPG diwajibkan mendokumentasikan serta mencatat harga pembelian produk perunggasan. Realisasi pembelian juga harus dilaporkan kepada BGN melalui Sistem Informasi Program Gizi Nasional (SIPGN).
Pelaporan tersebut menjadi bagian dari mekanisme pengawasan pelaksanaan pembelian produk perunggasan dalam program MBG. Dokumentasi, pencatatan harga, dan pelaporan diperlukan agar proses pengadaan dapat dipantau sesuai ketentuan yang berlaku.
Surat edaran ini berlaku bagi seluruh Kepala Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi dan Kepala SPPG di seluruh wilayah Indonesia. Ketentuan yang sama juga ditujukan kepada pejabat struktural dan fungsional di lingkungan BGN yang terlibat dalam perumusan kebijakan, pengelolaan program, serta pengawasan implementasi pengadaan bahan pangan.
Ruang lingkup surat edaran turut mencakup seluruh pemangku kepentingan, mitra, dan yayasan yang bekerja sama dengan BGN dalam penyediaan bahan pangan untuk program MBG.
“Langkah tersebut ditujukan untuk memastikan peternak memperoleh harga beli yang layak dan kompetitif. Dalam pelaksanaannya, pengadaan tetap harus memperhatikan ketentuan mengenai pengadaan barang dan jasa, standar mutu dan keamanan pangan, kewajaran harga, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku,” sebut surat edaran tersebut yang diterima pada Kamis (13/8/2026).
BGN meminta seluruh ketentuan dalam Surat Edaran Kepala BGN Nomor 14 Tahun 2026 dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab. Kebijakan itu menempatkan produk perunggasan sebagai salah satu sumber protein hewani dalam penyediaan makanan bergizi, sekaligus membuka ruang bagi peternak, koperasi, dan pelaku usaha lokal untuk terlibat dalam rantai pasok MBG.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.


















