Headline.co.id, Jakarta ~ Direktorat Jenderal Teknologi Pemerintah Digital (TPD) dari Kementerian Komunikasi dan Digital mengeluarkan klarifikasi terkait informasi yang beredar mengenai dugaan situs palsu Coretax. Informasi tersebut menyebutkan adanya berbagai alamat situs, termasuk “coretaxdjp.go.id”, yang ternyata tidak benar dan menyesatkan.
Setelah dilakukan pemeriksaan menyeluruh pada sistem domain pemerintah, ditemukan bahwa alamat “coretaxdjp.go.id” tidak terdaftar dan tidak pernah menjadi bagian dari domain pemerintah. Hal ini menegaskan bahwa informasi yang beredar tersebut tidak memiliki dasar yang valid.
Direktorat Jenderal TPD telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dari Kementerian Keuangan untuk memastikan keakuratan informasi ini. Langkah ini diambil untuk menjaga keamanan domain .go.id yang menjadi prioritas utama pemerintah.
“Keamanan domain .go.id adalah prioritas kami. Setiap informasi yang tidak akurat perlu segera diluruskan agar masyarakat tidak dirugikan dan kepercayaan terhadap layanan digital pemerintah tetap terjaga,” demikian pernyataan dari pihak terkait. Pemerintah menekankan pentingnya meluruskan informasi yang salah agar kepercayaan publik terhadap layanan digital tetap terjaga.



















