Headline.co.id, Bener Meriah ~ Redelong, Dinas Kesehatan Kabupaten Bener Meriah, Aceh, membuka Pelatihan Penyuluh Keamanan Pangan 2026 bagi pelaku usaha pangan. Pelatihan keamanan pangan Bener Meriah tersebut ditujukan untuk meningkatkan pemahaman pelaku usaha mengenai keamanan, mutu, dan kualitas pangan olahan yang beredar di masyarakat. Kegiatan ini juga menjadi salah satu persyaratan utama bagi pelaku usaha yang akan mengajukan izin edar PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga). Melalui pelatihan itu, peserta mempelajari penerapan prinsip keamanan pangan dalam proses produksi.
Informasi mengenai pelatihan tersebut disampaikan Dinas Kesehatan Kabupaten Bener Meriah pada Selasa, 29 September 2026. Pelatihan dilaksanakan secara gratis, terutama bagi pelaku usaha yang menghasilkan produk pangan dengan masa simpan lebih dari tujuh hari.
Pelatihan Keamanan Pangan untuk Syarat PIRT
PIRT merupakan izin edar yang diperlukan pelaku usaha pangan rumah tangga. Karena itu, pelatihan keamanan pangan menjadi bagian penting bagi pelaku usaha yang akan mengajukan izin tersebut.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Dalam kegiatan ini, peserta mendapatkan pengetahuan mengenai prinsip keamanan pangan dan penerapannya dalam proses produksi. Materi pelatihan mencakup penerapan prinsip keamanan pangan sejak pemilihan bahan baku, proses pengolahan, pengemasan, hingga pelabelan produk.
Pemahaman pada setiap tahapan tersebut diharapkan membantu pelaku usaha menjaga keamanan dan kualitas pangan olahan sebelum produk beredar di masyarakat. Pelatihan juga diarahkan untuk mendorong produk pangan lokal Bener Meriah memenuhi standar keamanan dan kualitas.
Persyaratan yang Harus Disiapkan Peserta
Dinas Kesehatan Kabupaten Bener Meriah menyampaikan sejumlah dokumen yang perlu dipersiapkan peserta. Berkas tersebut meliputi fotokopi Nomor Induk Berusaha (NIB), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dua lembar materai Rp10 ribu, stempel usaha, serta label produk.
Peserta juga perlu menyiapkan username dan password OSS serta alamat email aktif. Seluruh berkas persyaratan tersebut dimasukkan ke dalam map.
Persyaratan itu menjadi bagian dari proses yang perlu dipenuhi pelaku usaha untuk mengikuti pelatihan sekaligus mempersiapkan pengajuan izin edar PIRT. Dengan melengkapi dokumen yang diminta, pelaku usaha dapat mengikuti tahapan yang disiapkan dalam program pelatihan keamanan pangan tersebut.
Dorong Kepercayaan Konsumen dan Daya Saing Produk
Dinas Kesehatan Kabupaten Bener Meriah berharap peningkatan pemahaman melalui pelatihan dapat mendorong produk pangan lokal memenuhi standar keamanan dan kualitas. Penerapan prinsip keamanan pangan dalam produksi diharapkan mendukung mutu produk yang dihasilkan pelaku usaha.
Pemenuhan standar keamanan dan kualitas juga diharapkan meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk pangan lokal Bener Meriah. Selain itu, langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat daya saing usaha.
Dinas Kesehatan Kabupaten Bener Meriah mengajak pelaku usaha pangan memanfaatkan pelatihan tersebut sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas sekaligus legalitas produk. Informasi lebih lanjut mengenai pelatihan dapat diperoleh melalui Contact Person di nomor 0813-9651-1236.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.

















