Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Kemkomdigi Rancang Regulasi Baru Registrasi Seluler Berbasis Biometrik

Dani by Dani
7 months ago
in Ekonomi
Reading Time: 2 mins read
419 4
A A
0
Kemkomdigi Rancang Regulasi Baru Registrasi Seluler Berbasis Biometrik
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) sedang merancang Rancangan Peraturan Menteri (RPM) terkait Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi Melalui Jaringan Bergerak Seluler. Langkah ini merupakan bagian dari Program Kerja Kemkomdigi Tahun Anggaran 2025. Regulasi baru ini akan menggantikan mekanisme registrasi pelanggan yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi.

Selama ini, registrasi pelanggan dilakukan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga. Namun, data tersebut sering disalahgunakan untuk kejahatan seperti penyebaran hoaks, judi online, penipuan, dan spamming. Situasi ini mendorong perlunya pembaruan aturan agar validitas data pelanggan lebih terjamin dan aman.

You might also like

BTN dan Rumah123 Jalin Kerja Sama untuk Permudah Akses Kepemilikan Rumah

BTN dan Rumah123 Jalin Kerja Sama untuk Permudah Akses Kepemilikan Rumah

19 June 2026
Dukungan China dan PBOC Perkuat Penerbitan Panda Bond Indonesia

Dukungan China dan PBOC Perkuat Penerbitan Panda Bond Indonesia

19 June 2026

Sesuai Peraturan Menteri Kominfo (PM) No. 5/2021, penyelenggara telekomunikasi diwajibkan menerapkan prinsip Know Your Customer (KYC). Aturan ini memungkinkan penggunaan data biometrik pengenalan wajah dalam registrasi, meski detail teknisnya belum diatur. RPM yang sedang disusun akan mengatur teknis penggunaan biometrik agar registrasi pelanggan lebih akurat.

Dalam aturan baru, pelanggan WNI wajib registrasi menggunakan dua kategori data: nomor pelanggan atau MSISDN, serta data kependudukan berupa NIK dan biometrik pengenalan wajah. Untuk calon pelanggan WNI di bawah 17 tahun dan belum menikah, registrasi dilakukan dengan MSISDN yang digunakan, NIK calon pelanggan, serta NIK dan data biometrik kepala keluarga sesuai Kartu Keluarga.

RPM ini juga mengatur kewajiban registrasi pengguna layanan eSIM dengan MSISDN, NIK, dan data biometrik pengenalan wajah. Selain itu, RPM mencakup keamanan data pelanggan, perlindungan nomor pelanggan, mekanisme pengawasan dan pengendalian, serta ketentuan peralihan.

Implementasi regulasi direncanakan bertahap. Selama satu tahun setelah peraturan berlaku, registrasi pelanggan masih dapat menggunakan NIK dan Nomor Kartu Keluarga, sementara penggunaan biometrik bersifat opsional untuk sosialisasi dan memastikan kesiapan penyelenggara telekomunikasi. Setelah periode tersebut, registrasi hanya dapat dilakukan dengan NIK dan biometrik pengenalan wajah. Pelanggan eksisting tetap dapat menggunakan data registrasi lama tanpa kewajiban registrasi ulang.

RPM ini juga akan mencabut sejumlah pasal dalam PM 5/2021 yang mengatur ketentuan registrasi pelanggan, termasuk ketentuan turunan dalam beberapa lampiran terkait.

Sebagai bagian dari amanat Pasal 46 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Kemkomdigi membuka ruang penyampaian masukan dari pemangku kepentingan dan masyarakat. Uji publik dilaksanakan pada 17 hingga 26 November 2025. Masukan dan tanggapan terhadap RPM Registrasi Pelanggan dapat disampaikan melalui email kejasatel@mail.komdigi.go.id.

Tags: berita jakartaHeadlineJakartaKementeriankomunikasi
Dani

Dani

Related Stories

BTN dan Rumah123 Jalin Kerja Sama untuk Permudah Akses Kepemilikan Rumah

BTN dan Rumah123 Jalin Kerja Sama untuk Permudah Akses Kepemilikan Rumah

by Aditya
19 June 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) dan PT Web Marketing Indonesia (Rumah123) telah memperkuat kolaborasi strategis...

Dukungan China dan PBOC Perkuat Penerbitan Panda Bond Indonesia

Dukungan China dan PBOC Perkuat Penerbitan Panda Bond Indonesia

by wahyu
19 June 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan dukungan signifikan dari People's Bank of China (PBOC) dan Pemerintah China...

Dukungan China dan PBOC untuk Panda Bond Indonesia

Dukungan China dan PBOC untuk Panda Bond Indonesia

by Aditya
19 June 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah memperoleh dukungan signifikan dari People's Bank of China (PBOC) terkait rencana...

Pemerintah Pastikan Kenaikan Harga TBS Sawit di Tingkat Petani

Pemerintah Pastikan Kenaikan Harga TBS Sawit di Tingkat Petani

by masfajar
18 June 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Pemerintah Indonesia berhasil menunjukkan hasil nyata dalam upaya melindungi petani kelapa sawit. Harga Tandan Buah Segar (TBS)...

Bappenas Tegaskan Pentingnya Penguatan Industri Halal di Tengah Ketidakpastian Global

Bappenas Tegaskan Pentingnya Penguatan Industri Halal di Tengah Ketidakpastian Global

by masfajar
18 June 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) menegaskan pentingnya memperkuat ketahanan ekonomi nasional melalui strategi perencanaan...

AIIB Berkomitmen Danai Proyek Pembangunan Indonesia Sebesar USD17 Miliar

AIIB Berkomitmen Danai Proyek Pembangunan Indonesia Sebesar USD17 Miliar

by Fajar
18 June 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Menteri Keuangan Republik Indonesia, Purbaya Yudhi Sadewa, mengumumkan bahwa Asian Infrastructure Investment Bank (AIIB) telah menyatakan komitmennya...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Ilustrasi gambar penganiayaan santri di Prawirotaman Yogyakarta

Santri Krapyak Dianiaya Gerombolan Tak Dikenal di Prawirotaman, Kesaksian Santri Korban Penganiayaan di Jogja

25 October 2024
Harga Mobil Listrik Wuling EV

Kapan Waktu Terbaik Mengajukan Cicilan Wuling Air ev? Ini Jawabannya!

21 March 2025
Handayani Sumbang Emas Pertama untuk Indonesia di ASEAN Para Games 2025

Handayani Sumbang Emas Pertama untuk Indonesia di ASEAN Para Games 2025

24 January 2026
Mahasiswa Bantu Pulihkan Semangat Siswa di SD Negeri 11 Pegasing

Mahasiswa Bantu Pulihkan Semangat Siswa di SD Negeri 11 Pegasing

18 February 2026
Polda Metro Jaya Tidak Menahan Tersangka Kasus Isu Ijazah Jokowi

Polda Metro Jaya Tidak Menahan Tersangka Kasus Isu Ijazah Jokowi

14 November 2025
Keisya Levronka penyanyi lagu Tak Ingin Usai

Chord Dan Lirik Lagu Tak Ingin Usai Keisya Levronka

22 July 2023
Program Kampung Internet Dorong Transformasi Digital Indonesia

Program Kampung Internet Dorong Transformasi Digital Indonesia

22 April 2026

Artikel Terbaru

BPJPH Dorong UMK Manfaatkan Sertifikasi Halal Gratis Menjelang 2026

BPJPH Dorong UMK Manfaatkan Sertifikasi Halal Gratis Menjelang 2026

19 June 2026
Pemda Dorong Nobar Piala Dunia untuk Tingkatkan Ekonomi Daerah

Pemda Dorong Nobar Piala Dunia untuk Tingkatkan Ekonomi Daerah

19 June 2026
Pemda Didorong Gelar Nobar Piala Dunia untuk Tingkatkan Ekonomi Daerah

Pemda Didorong Gelar Nobar Piala Dunia untuk Tingkatkan Ekonomi Daerah

19 June 2026
Indonesia dan Negara Muslim Kecam Keras Serangan Masjid di Ramallah

Indonesia dan Negara Muslim Kecam Keras Serangan Masjid di Ramallah

19 June 2026
Delapan Negara Kecam Serangan Terhadap Masjid di Ramallah

Delapan Negara Kecam Serangan Terhadap Masjid di Ramallah

19 June 2026
BTN dan Rumah123 Jalin Kerja Sama untuk Permudah Akses Kepemilikan Rumah

BTN dan Rumah123 Jalin Kerja Sama untuk Permudah Akses Kepemilikan Rumah

19 June 2026
Dukungan China dan PBOC Perkuat Penerbitan Panda Bond Indonesia

Dukungan China dan PBOC Perkuat Penerbitan Panda Bond Indonesia

19 June 2026

Popular Story

Pemkab Maluku Tenggara Tingkatkan Kapasitas Kader Posyandu untuk Program Gizi Lokal
Pemerintah

Pemkab Maluku Tenggara Tingkatkan Kapasitas Kader Posyandu untuk Program Gizi Lokal

by Wawan
18 June 2026
0

Headline.co.id, Langgur ~ Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara berkomitmen memperkuat upaya peningkatan gizi...

Read moreDetails

Kapolda Sumsel Pastikan Polri Kawal Demokrasi dan Stabilitas Keamanan

Sensus Ekonomi 2026 Jadi Panduan Kebijakan Pembangunan di Maluku Tenggara

Sidoarjo Raih Peringkat Tiga Nasional dalam Digitalisasi Keuangan Daerah

BaraNusa Puji Pendekatan Humanis Polda Metro Jaya dalam Aksi Mahasiswa

UGM Perkenalkan Teknologi SWRO untuk Tingkatkan Produksi Garam Pantai Selatan

BBPOM Aceh Dorong UMKM Tingkatkan Standar Keamanan dan Legalitas Produk Pangan

Pemerintah Tegaskan Dukungan pada Kebebasan Pers dan Apresiasi Peliputan Demonstrasi

Kolaborasi TNI dan Warga Tapaktuan Bersihkan Sungai untuk Cegah Banjir

Gempa Magnitudo 3,4 Guncang Wilayah Kabupaten Jayapura, Papua

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.