Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Kemkomdigi Rancang Regulasi Baru Registrasi Seluler Berbasis Biometrik

Dani by Dani
5 months ago
in Ekonomi
Reading Time: 2 mins read
419 4
A A
0
Kemkomdigi Rancang Regulasi Baru Registrasi Seluler Berbasis Biometrik
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) sedang merancang Rancangan Peraturan Menteri (RPM) terkait Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi Melalui Jaringan Bergerak Seluler. Langkah ini merupakan bagian dari Program Kerja Kemkomdigi Tahun Anggaran 2025. Regulasi baru ini akan menggantikan mekanisme registrasi pelanggan yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi.

Selama ini, registrasi pelanggan dilakukan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga. Namun, data tersebut sering disalahgunakan untuk kejahatan seperti penyebaran hoaks, judi online, penipuan, dan spamming. Situasi ini mendorong perlunya pembaruan aturan agar validitas data pelanggan lebih terjamin dan aman.

You might also like

Fauzi Arfan Terpilih Sebagai Ketua Umum AASI Periode 2026-2029

Fauzi Arfan Terpilih Sebagai Ketua Umum AASI Periode 2026-2029

1 May 2026
Indonesia Siap Terima Investasi Digital dengan Perlindungan Data Pribadi

Indonesia Siap Terima Investasi Digital dengan Perlindungan Data Pribadi

1 May 2026

Sesuai Peraturan Menteri Kominfo (PM) No. 5/2021, penyelenggara telekomunikasi diwajibkan menerapkan prinsip Know Your Customer (KYC). Aturan ini memungkinkan penggunaan data biometrik pengenalan wajah dalam registrasi, meski detail teknisnya belum diatur. RPM yang sedang disusun akan mengatur teknis penggunaan biometrik agar registrasi pelanggan lebih akurat.

Dalam aturan baru, pelanggan WNI wajib registrasi menggunakan dua kategori data: nomor pelanggan atau MSISDN, serta data kependudukan berupa NIK dan biometrik pengenalan wajah. Untuk calon pelanggan WNI di bawah 17 tahun dan belum menikah, registrasi dilakukan dengan MSISDN yang digunakan, NIK calon pelanggan, serta NIK dan data biometrik kepala keluarga sesuai Kartu Keluarga.

RPM ini juga mengatur kewajiban registrasi pengguna layanan eSIM dengan MSISDN, NIK, dan data biometrik pengenalan wajah. Selain itu, RPM mencakup keamanan data pelanggan, perlindungan nomor pelanggan, mekanisme pengawasan dan pengendalian, serta ketentuan peralihan.

Implementasi regulasi direncanakan bertahap. Selama satu tahun setelah peraturan berlaku, registrasi pelanggan masih dapat menggunakan NIK dan Nomor Kartu Keluarga, sementara penggunaan biometrik bersifat opsional untuk sosialisasi dan memastikan kesiapan penyelenggara telekomunikasi. Setelah periode tersebut, registrasi hanya dapat dilakukan dengan NIK dan biometrik pengenalan wajah. Pelanggan eksisting tetap dapat menggunakan data registrasi lama tanpa kewajiban registrasi ulang.

RPM ini juga akan mencabut sejumlah pasal dalam PM 5/2021 yang mengatur ketentuan registrasi pelanggan, termasuk ketentuan turunan dalam beberapa lampiran terkait.

Sebagai bagian dari amanat Pasal 46 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Kemkomdigi membuka ruang penyampaian masukan dari pemangku kepentingan dan masyarakat. Uji publik dilaksanakan pada 17 hingga 26 November 2025. Masukan dan tanggapan terhadap RPM Registrasi Pelanggan dapat disampaikan melalui email kejasatel@mail.komdigi.go.id.

Tags: berita jakartaHeadlineJakartaKementeriankomunikasi
Dani

Dani

Related Stories

Fauzi Arfan Terpilih Sebagai Ketua Umum AASI Periode 2026-2029

Fauzi Arfan Terpilih Sebagai Ketua Umum AASI Periode 2026-2029

by Wawan
1 May 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) telah menetapkan Fauzi Arfan sebagai Ketua Umum untuk periode 2026 hingga 2029....

Indonesia Siap Terima Investasi Digital dengan Perlindungan Data Pribadi

Indonesia Siap Terima Investasi Digital dengan Perlindungan Data Pribadi

by Dani
1 May 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Pemerintah Indonesia menegaskan kesiapan negara untuk menerima investasi digital dari seluruh dunia, dengan tetap mengutamakan perlindungan data...

Kinerja APBN 2026 Menunjukkan Ketahanan Fiskal Indonesia

Kinerja APBN 2026 Menunjukkan Ketahanan Fiskal Indonesia

by Lia
1 May 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Hingga 31 Maret 2026, kinerja Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) menunjukkan bahwa kondisi fiskal Indonesia tetap...

Pemerintah Dorong KEK Keuangan untuk Tarik Modal Global

Pemerintah Dorong KEK Keuangan untuk Tarik Modal Global

by wahyu
30 April 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Pemerintah Indonesia berencana membentuk Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di sektor keuangan sebagai upaya untuk menarik arus modal...

KLH Dorong Pengelolaan Sampah sebagai Peluang Ekonomi di Sulawesi Tenggara

KLH Dorong Pengelolaan Sampah sebagai Peluang Ekonomi di Sulawesi Tenggara

by Aditya
30 April 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) berupaya menjadikan sektor pengelolaan sampah sebagai peluang strategis...

Pemerintah Dirikan Satgas untuk Inovasi Pembiayaan Taman Nasional

Pemerintah Dirikan Satgas untuk Inovasi Pembiayaan Taman Nasional

by wahyu
30 April 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Kehutanan, telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Inovasi Pembiayaan Pengelolaan Taman Nasional. Pembentukan ini...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Berhasil Kendalikan Covid-19, Gubernur Lampung Dapat Apresiasi dari Satgas Covid-19

20 March 2021
Pemkot Pontianak Tingkatkan Kemampuan Pengelola Media Sosial

Pemkot Pontianak Tingkatkan Kemampuan Pengelola Media Sosial

21 November 2025
Pengawasan Obat dan Makanan 2025 Sumbang Ekonomi Rp50,8 Triliun

Pengawasan Obat dan Makanan 2025 Sumbang Ekonomi Rp50,8 Triliun

30 January 2026
Pemko Dumai Lakukan Probity Audit untuk Transparansi Pembangunan GOR Porprov Riau 2025

Pemko Dumai Lakukan Probity Audit untuk Transparansi Pembangunan GOR Porprov Riau 2025

14 November 2025
Pemkab Bojonegoro dan FKH Unair Kerja Sama Kembangkan Desa Palembon sebagai Sentra Bebek Petelur

Pemkab Bojonegoro dan FKH Unair Kerja Sama Kembangkan Desa Palembon sebagai Sentra Bebek Petelur

27 January 2026
Ledakan Konflik Berdarah: Polisi Terluka Akibat Serangan Air Keras

Tawuran Memanas, Polisi Terkena Siram Air Keras

30 August 2024
Presiden Prabowo Rencanakan Pembangunan 25.000 Koperasi Merah Putih dalam Tiga Bulan

Presiden Prabowo Rencanakan Pembangunan 25.000 Koperasi Merah Putih dalam Tiga Bulan

30 April 2026

Artikel Terbaru

BSN Dorong Penerapan Standar Daycare untuk Perlindungan Anak

BSN Dorong Penerapan Standar Daycare untuk Perlindungan Anak

1 May 2026
Pemerintah Arahkan Indonesia Menjadi Pemimpin Strategis dalam Pengembangan AI

Pemerintah Arahkan Indonesia Menjadi Pemimpin Strategis dalam Pengembangan AI

1 May 2026
Timnas Bulutangkis Putri Indonesia Melaju ke Perempat Final sebagai Juara Grup

Timnas Bulutangkis Putri Indonesia Melaju ke Perempat Final sebagai Juara Grup

1 May 2026
Fauzi Arfan Terpilih Sebagai Ketua Umum AASI Periode 2026-2029

Fauzi Arfan Terpilih Sebagai Ketua Umum AASI Periode 2026-2029

1 May 2026
Indonesia Siap Terima Investasi Digital dengan Perlindungan Data Pribadi

Indonesia Siap Terima Investasi Digital dengan Perlindungan Data Pribadi

1 May 2026
Kinerja APBN 2026 Menunjukkan Ketahanan Fiskal Indonesia

Kinerja APBN 2026 Menunjukkan Ketahanan Fiskal Indonesia

1 May 2026
BNN Sosialisasikan Bahaya Narkoba di MTsN 2 Balangan

BNN Sosialisasikan Bahaya Narkoba di MTsN 2 Balangan

1 May 2026

Popular Story

  • Viral Tasya Gym Bandar Batang di TikTok, Ini Fakta di Balik Link 15 Menit yang Beredar

    Link Download Video “Tasya Gym Bandar Batang” Viral, Fakta Video 15 Menit yang Beredar di Media Sosial

    1045 shares
    Share 418 Tweet 261
  • Link Video Sejoli Batang Viral Diburu Warganet, Polisi Ungkap Dugaan Motifnya

    937 shares
    Share 375 Tweet 234
  • Link Video Bandar Bergetar Sejoli Batang Diburu Warganet, Pasangan Pemeran Kini Telah Dinikahkan

    839 shares
    Share 336 Tweet 210
  • Siapa Pemilik Daycare Little Aresha Jogja? Struktur Organisasi Dicari, Akun Medsos Hilang

    1118 shares
    Share 447 Tweet 280
  • Viral Dugaan Kekerasan Anak, Google Maps Daycare Little Aresha Jogja Diserbu Netizen dan Kini Menghilang

    906 shares
    Share 362 Tweet 227
  • Heboh Video 4 Menit 27 Detik di Pamekasan, Polisi Selidiki Pelajar SMP yang Diduga Terlibat

    1224 shares
    Share 490 Tweet 306
  • Link Video Tasya Gym Bandar Batang Ramai di TikTok dan X, Ini Fakta dan Risiko di Baliknya

    628 shares
    Share 251 Tweet 157
  • Daftar Nama Korban Kecelakaan Kereta Bekasi Timur, Total 53 Korban Teridentifikasi di RSUD Kota Bekasi

    714 shares
    Share 286 Tweet 179
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.