Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Hukum

Pakar: KPK Harus Buktikan Penetapan Tersangka Nurhadi

wahyu by wahyu
6 years ago
in Hukum
Reading Time: 2 mins read
393 30
A A
0
ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id (Jakarta) ~ KPK telah menetapkan Nurhadi (NHD) bersama menantunya Rezky Herbiyono dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait perkara di MA pada 2011-2016.

Terkait dengan hal itu, Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Mudzakir meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membuktikan perbuatan yang telah dilakukan oleh mantan Sekertaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

Contents

  • 1. You might also like
  • 2. Polda NTT Tangkap Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Amarasi
  • 3. Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Ditangkap KPK, Dua Rumah di Pemalang Digeledah

You might also like

Polda NTT Tangkap Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Amarasi

Polda NTT Tangkap Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Amarasi

29 July 2026
KPK OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro

Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Ditangkap KPK, Dua Rumah di Pemalang Digeledah

29 July 2026

Mudzakir menyampaikan bahwa yang paling penting KPK wajib membuktikan perbuatan yang dilakukan oleh Nurhadi yang dikualifikasikan sebagai perbuatan pidana suap.

ADVERTISEMENT

Ia juga menambahkan, sebelumnya KPK sudah bertahun-tahun tidak memberoleh bukti perbuatan Nurhadi yang masuk sebagai perbuatan tindak pidana korupsi (tipikor).

Pakar Hukum Pidana UII menjelaskan, tiba-tiba empat hari jelang serah terima jabatan KPK kepada pengurus baru, KPK tetapkan Nurhadi sebagai tersangka. Nah komisioner baru tersebut seharusnya mempelajari lagi bukti yang diajukan oleh komisioner sebelumnya agar tidak menjadi ‘bola panas’ dan karena kegagalan membuktikan tipikor Nurhadi.

Untuk diketahui, KPK pada 16 Desember 2019 menetapkan ketiganya sebagai tersangka. Sedangkan pimpinan KPK periode 2019-2023 dilantik pada 20 Desember 2019.

Tak hanya itu, Mudzakir juga menyoroti soal penetapan status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Nurhadi.

Ia menuturkan, jika status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Nurhadi, menurutnya kurang tepat. Nurhadi sebelumnya kooperatif dan dipanggil selalu datang, setelah tiba-tiba ditetapkan tersangka menjadi tidak kooperatif. Sebaiknya KPK buktikan dulu perbuatan Nurhadi yang mana sebagai tindak pidana

Oleh karena itu, lanjut Mudzakir, KPK harus membuktikan perkara tindak pidana korupsi yang diduga melilit Nurhadi. Menurutnya, jika keterlibatan menantunya Rezky Herbiyono terkait keterlibatan bisnis, maka tidak bisa diasumsikan sebagai tindak pidana korupsi.

“Kalau perbuatan menantunya yang ‘join’ bisnis secara hukum bisnis menjadi tanggung jawab menantunya, tidak dapat ditafsirkan secara asumsi sebagai tipikor suap. Memang ada larangan dalam hukum menantu pejabat, hakim, komisioner KPK melakukan hubungan hukum bisnis?” kata Mudzakir.

Dalam perkara ini, Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Tags: KPK Harus Buktikan Penetapan TersangkaMudzakir Pakar Hukum PidanaPenetapan Tersangka Nurhadi
ADVERTISEMENT
wahyu

wahyu

Related Stories

Polda NTT Tangkap Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Amarasi

Polda NTT Tangkap Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Amarasi

by Wawan
29 July 2026
0

Headline.co.id, Kupang ~ Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Nusa Tenggara...

KPK OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro

Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Ditangkap KPK, Dua Rumah di Pemalang Digeledah

by Hendrawan
29 July 2026
0

Headline.co.id, Pemalang ~ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa malam,...

Ilustrasi gambar kepolisian

Kronologi Malik Bawazier Dilaporkan, dari Apartemen ke Polisi

by Hendrawan
29 July 2026
0

Kronologi Malik Bawazier dilaporkan bermula dari pertemuan di apartemen, penelusuran CCTV, pendaftaran laporan, hingga klarifikasi pelapor.

Malik Bawazier Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, CCTV Diserahkan

Malik Bawazier Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, CCTV Diserahkan

by Hendrawan
29 July 2026
0

Malik Bawazier dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan perzinaan. Pelapor menyerahkan CCTV dan saksi, sementara proses masih berjalan.

Kapolda Sumsel Dorong Pengelolaan BBM Legal untuk Ketahanan Energi

Kapolda Sumsel Dorong Pengelolaan BBM Legal untuk Ketahanan Energi

by wahyu
27 July 2026
0

Headline.co.id, Palembang ~ Kepolisian Daerah Sumatera Selatan terus memperkuat dukungan terhadap ketahanan energi nasional dengan menindak tegas praktik pengeboran ilegal,...

Petugas Polres Bantul memeriksa dan mendata botol minuman keras saat Operasi Penyakit Masyarakat melalui Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD). Dalam operasi di 14 lokasi, polisi menyita 307 botol minuman keras ilegal berbagai merek dan jenis.

Polres Bantul Sita 307 Botol Miras Ilegal dari Razia di 14 Lokasi

by Hendrawan
27 July 2026
0

Highlight Berita Polres Bantul Sita 307 Botol Miras Ilegal dari Razia di 14 Lokasi: Polres Bantul menyita 307 botol minuman...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Ricoh GR IV Resmi Meluncur, Kamera Saku Favorit Street Photographer

Ricoh GR IV Resmi Diluncurkan, Ini Daftar Fitur dan Spesifikasinya

29 August 2025
Gempa Magnitudo 3,2 Guncang Kuta Selatan, Bali

Gempa Magnitudo 3,2 Guncang Kuta Selatan, Bali

6 July 2026
Kapolres Kutai Timur Gelar Upacara Penyambutan 22 Bintara Remaja

Kapolres Kutai Timur Gelar Upacara Penyambutan 22 Bintara Remaja

1 April 2026
Polisi Berhasil Temukan Sepeda Motor Ida Warga Wonogiri yang tewas di Sungai Code Bantul Jogja

Polisi Berhasil Temukan Motor Ida Kurniawati Warga Wonogiri yang Ditemukan Tewas di Sungai Code

12 April 2025
Kemendukbangga Imbau Masyarakat Hentikan Normalisasi Candaan Seksual

Kemendukbangga Imbau Masyarakat Hentikan Normalisasi Candaan Seksual

16 April 2026
Yordania Nyatakan Dukungan untuk Pasukan Indonesia di Gaza

Yordania Nyatakan Dukungan untuk Pasukan Indonesia di Gaza

27 February 2026
Kawah Ijen Tiket

Wisata Kawah Ijen Siapkan Panic Button, Ini Dampaknya bagi Keselamatan Pendaki

9 July 2026

Artikel Terbaru

Unesa Lakukan Studi Banding Pilrek dan Pengelolaan BPR ke UGM

Unesa Lakukan Studi Banding Pilrek dan Pengelolaan BPR ke UGM

29 July 2026
Hepatitis: Penyakit Tanpa Gejala yang Mengancam Kesehatan Hati

Hepatitis: Penyakit Tanpa Gejala yang Mengancam Kesehatan Hati

29 July 2026
Prediksi Persebaya vs PSMS Medan, Bernardo Tavares Siapkan Lini Serang

Persebaya vs PSMS Medan Malam Ini, Cek Jadwal dan Link Live Streaming

29 July 2026
Persebaya vs PSMS Medan Malam Ini, Modal Bajul Ijo Usai Tekuk Persija

Persebaya vs PSMS Medan Jadi Ujian Perebutan Puncak Grup B

29 July 2026
Polda NTT Tangkap Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Amarasi

Polda NTT Tangkap Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Amarasi

29 July 2026
Kemkomdigi Lantik Pejabat Baru untuk Dorong Transformasi Digital

Kemkomdigi Lantik Pejabat Baru untuk Dorong Transformasi Digital

29 July 2026
Janice Tjen Lolos ke Perempat Final Ganda di DC Open 2026

Janice Tjen Lolos ke Perempat Final Ganda di DC Open 2026

29 July 2026

Popular Story

Nobar Piala Dunia 2026 Dorong Ekonomi Daerah dan UMKM
Ekonomi

Nobar Piala Dunia 2026 Dorong Ekonomi Daerah dan UMKM

by Ari Wibowo muhammad
24 July 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman,...

Read moreDetails

Satgas PRR Optimis Akhiri Penggunaan Tenda untuk Sekolah di Aceh pada Juli 2026

Cuaca Besok Senin 27 Juli 2026 di Kepri dan Babel, Waspada Hujan Sedang hingga Lebat

TP PKK Tidore Dorong Pemuda Lestarikan Tradisi Lewat Porseni

Lelang Frekuensi Tingkatkan Efektivitas KDMP dan Sekolah Rakyat

Gempa Magnitudo 3,4 Guncang Wilayah Maluku Tengah

Brimob Polda Aceh Bangun Jembatan Gantung di Desa Sikundo

Susur Pantai Ilmiah IV di Batang Tingkatkan Kesadaran Generasi Muda

Mathew Baker Tersisih dari Skuad Akhir Indonesia di Piala AFF 2026

Gempa Magnitudo 3,9 Mengguncang Kabupaten Malang, Jawa Timur

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.