Headline.co.id (Jakarta) — Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) memastikan tidak ada pelanggaran terhadap hak konsumen dalam proses produksi maupun klaim sumber air pada produk Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) Aqua. Kepastian ini disampaikan usai pertemuan tertutup antara BPKN dan manajemen Aqua pada Selasa (28/10/2025) di Jakarta, menyusul adanya perbincangan publik mengenai keaslian sumber air produk tersebut.
Ketua BPKN RI, Muhammad Mufti Mubarok, menegaskan bahwa hasil pemeriksaan menunjukkan tidak ada indikasi pelanggaran. “Kalau sampai hari ini kami belum temukan pelanggaran apa pun karena ini hanya persoalan iklan. Kalau sumber, clear, kita mengakui bahwa memang air gunung,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (29/10/2025).
Mufti menjelaskan, kesimpulan tersebut diperoleh setelah BPKN menerima penjelasan ilmiah dan teknis dari pihak Aqua. Berdasarkan hasil verifikasi, sumber bahan baku Aqua berasal dari air pegunungan yang diambil melalui proses pengeboran. “Aqua memang merupakan AMDK dengan sumber air dari pegunungan,” katanya menegaskan.
Lebih lanjut, BPKN menilai masyarakat perlu diberikan edukasi sederhana mengenai asal-usul air baku industri AMDK agar tidak terjadi salah persepsi. “Publik mungkin tidak bisa membedakan secara detail jenis-jenis sumber air baku industri AMDK. Karena itu, perlu penjelasan yang ringan dan mudah diterima,” tambah Mufti.
Dari sisi pelaku industri, VP General Secretary Danone Indonesia, Vera Galuh Sugijanto, menyatakan bahwa Aqua berkomitmen untuk terus menghadirkan produk berkualitas tinggi bagi masyarakat. Ia menegaskan bahwa seluruh proses produksi Aqua telah memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) dan bahkan menerapkan lebih dari 400 parameter mutu di atas standar SNI.
“Jadi insya Allah dimanapun pabrik Aqua berada, produknya memiliki standar dan kualitas yang sama dan juga pasti disetujui oleh Badan POM,” ujar Vera.
Ia menjelaskan bahwa label Aqua yang mencantumkan klaim “air pegunungan” sesuai dengan fakta di lapangan dan dapat dibuktikan melalui studi ilmiah lintas disiplin, mulai dari geologi hingga hidrologi. Namun, Vera meluruskan bahwa proses pengambilan air dilakukan dengan metode pengeboran yang lazim digunakan dalam industri air kemasan.
“Jadi sumber airnya adalah sumber air pegunungan sesuai dengan klaim kami di label. Tetapi cara pengambilannya tentu saja melalui pengeboran. Jadi pengeboran itu adalah caranya, bukan sumbernya,” jelasnya.
Meski demikian, BPKN tetap memberikan catatan agar pihak Aqua menyesuaikan komunikasi iklan agar lebih mudah dipahami publik. “Mungkin kami bisa menerima, tetapi masyarakat perlu penjelasan yang lebih simpel,” kata Mufti. Ia juga menyebut bahwa pihaknya akan meminta pandangan pakar periklanan sebelum menyimpulkan ada atau tidaknya kekeliruan dalam iklan tersebut.
Dengan hasil penelusuran ini, BPKN menegaskan bahwa tidak ditemukan pelanggaran dalam aspek perlindungan konsumen terhadap produk Aqua. Kesimpulan ini memperkuat kepercayaan publik terhadap produk dalam negeri yang telah memenuhi ketentuan keamanan dan kualitas sesuai standar nasional.




















