Headline.co.id, Kota Gorontalo ~ Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Penanggulangan Kebakaran Provinsi Gorontalo bersama Bea dan Cukai Gorontalo meningkatkan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal serta promosi dan iklan rokok di sekitar Kawasan Tanpa Rokok (KTR) pada Kamis, 21 Mei 2026. Kegiatan ini berlangsung di Kabupaten Gorontalo dan Kabupaten Bone Bolango.
Pengawasan tersebut dipimpin oleh Kasatpol PP dan Penanggulangan Kebakaran Provinsi Gorontalo, melibatkan Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Provinsi Gorontalo serta unsur Bea dan Cukai Gorontalo. Langkah ini dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 10 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok dan ketentuan pengawasan rokok ilegal oleh Bea Cukai.
Dalam pelaksanaannya, tim gabungan melakukan sosialisasi kepada pemilik kios dan pelaku usaha mengenai larangan promosi dan iklan rokok di sekitar kawasan pendidikan. Mereka juga memberikan edukasi tentang ciri-ciri dan ketentuan hukum terkait rokok ilegal. Sasaran kegiatan ini meliputi kompleks SMA/SMK dan sejumlah lokasi yang diduga menjual rokok ilegal.
Kasatpol PP dan Penanggulangan Kebakaran Provinsi Gorontalo, Taufik El Hakim Sidiki, menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan upaya pemerintah daerah untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang sehat dan bebas dari promosi rokok serta peredaran rokok ilegal. “Kami berharap masyarakat dan pelaku usaha dapat bersama-sama mendukung penegakan aturan demi melindungi generasi muda,” ujarnya.
Hasil dari kegiatan ini menunjukkan adanya peningkatan pemahaman masyarakat dan pelaku usaha terkait ketentuan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Tim gabungan juga menemukan beberapa merek rokok tanpa pita cukai atau tergolong rokok ilegal di sejumlah lokasi. Sebagai bentuk apresiasi, Bea dan Cukai Gorontalo memberikan cenderamata kepada kios atau lokasi usaha yang tidak menjual rokok ilegal. Kegiatan ini berlangsung aman dan lancar serta memperkuat sinergitas Satpol PP Provinsi Gorontalo dan Bea Cukai Gorontalo dalam pengawasan peredaran rokok ilegal di masyarakat. (mcgorontaloprov/ppid)





















