Headline.co.id, Pekanbaru ~ Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Riau telah melakukan penyitaan terhadap 16 aset milik wajib pajak yang menunggak pajak dengan nilai total mencapai Rp2,95 miliar. Penyitaan ini dilakukan dalam rangka kegiatan penagihan serentak yang melibatkan delapan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di bawah Kanwil DJP Riau.
Dari total aset yang disita, 13 unit di antaranya adalah kendaraan bermotor dengan nilai sekitar Rp2,42 miliar. Sementara itu, tiga aset lainnya berupa rekening keuangan dengan nilai Rp530 juta. Kepala Kanwil DJP Riau, YFR Hermiyana, menyatakan bahwa penyitaan ini merupakan bagian dari proses penagihan aktif terhadap wajib pajak yang belum melunasi utang pajaknya.
Sebelum penyitaan dilakukan, DJP telah menjalankan beberapa tahapan penagihan, mulai dari penyampaian Surat Teguran, Surat Paksa, hingga Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan. Untuk aset berupa rekening bank, DJP juga melakukan pemblokiran rekening sebelum tindakan penyitaan dilaksanakan.
“Kanwil DJP Riau telah mengutamakan pendekatan persuasif kepada wajib pajak agar segera melunasi utang pajaknya. Namun, karena tidak menunjukkan iktikad baik, tindakan penagihan aktif berupa penyitaan dilaksanakan sesuai kewenangan undang-undang,” demikian pernyataan resmi dari Kanwil DJP Riau pada Jumat (15/5/2026).
DJP menjelaskan bahwa aset yang telah disita kini berada dalam penguasaan negara sebagai jaminan pelunasan utang pajak. Jika wajib pajak tetap tidak melunasi kewajibannya dalam batas waktu yang ditentukan, aset tersebut dapat dijual melalui mekanisme lelang. Sementara untuk aset berupa rekening bank, dana dapat dipindahbukukan langsung ke kas negara.
Kanwil DJP Riau menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari penegakan hukum perpajakan serta upaya mengamankan penerimaan negara. Selain memberikan efek jera bagi penunggak pajak, tindakan ini juga diharapkan menjadi edukasi kepada masyarakat bahwa DJP memiliki kewenangan melakukan penagihan aktif, termasuk penyitaan hingga penyanderaan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
DJP Riau juga mengimbau seluruh wajib pajak untuk segera menyelesaikan kewajiban perpajakannya sebelum dilakukan tindakan penagihan lanjutan.




















