Headline.co.id (Jakarta) ~ Proposal Indonesia mengenai instrumen hukum internasional pengelolaan royalti global resmi masuk dalam agenda pembahasan Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (World Intellectual Property Organization/WIPO). Dokumen dengan kode SCCR/47/6 tersebut akan dibahas dalam Komite Tetap Hak Cipta dan Hak Terkait (Standing Committee on Copyright and Related Rights/SCCR) Ke-47 yang akan digelar di Jenewa, Swiss, pada 1–5 Desember 2025.
Baca juga: Hukum Menelan Sisa Makanan di Gigi Saat Shalat, Begini Penjelasan Ulama Mazhab Syafi’i
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Supratman Andi Agtas menyampaikan rasa syukur dan optimisme atas diterimanya proposal tersebut untuk dibahas di forum internasional.
“Alhamdulillah, proposal Indonesia telah resmi masuk dan siap diperjuangkan demi kemaslahatan global. Ini merupakan langkah penting untuk memastikan tata kelola royalti yang adil, transparan, dan berkelanjutan bagi para pencipta di seluruh dunia,” ujar Supratman melalui keterangan resmi, Rabu (22/10/2025).
Supratman menjelaskan, dokumen yang diberi nama The Indonesian Proposal for a Legally Binding Instrument on the Governance of Copyright Royalty in Digital Environment merupakan hasil kerja kolaboratif lintas kementerian, yakni Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Ia menilai, langkah ini menjadi strategi penting Indonesia dalam memperjuangkan keadilan ekonomi bagi para pencipta dan pelaku industri kreatif di era digital yang semakin berkembang.
Baca juga: Sepeda Motor Hilang di Palbapang Bantul, Polisi Lakukan Penyelidikan
“Usulan ini bukan hanya soal regulasi, tapi juga tentang keadilan dan perlindungan terhadap karya intelektual di ranah digital,” jelasnya.
Lebih lanjut, Supratman menekankan bahwa keberhasilan proposal Indonesia sangat bergantung pada dukungan diplomasi multilateral, regional, dan bilateral. Ia pun mendorong seluruh perwakilan Indonesia di luar negeri untuk aktif memperjuangkan posisi Indonesia di forum internasional tersebut.
“Diplomasi menjadi kunci utama. Kami berharap dukungan dari seluruh pihak agar kepentingan kreator Indonesia dapat diakui secara global,” tegasnya.
Baca juga: Pengendara Motor Tewas Usai Terjatuh dan Tertabrak Ambulans di Jalan Jogja–Wates Kulon Progo
Proposal Indonesia ini, lanjut Supratman, dirancang sebagai langkah awal untuk mengatasi hambatan struktural dalam sistem kekayaan intelektual global. Terdapat tiga pilar utama dalam dokumen tersebut, yakni tata kelola royalti dalam kerangka kerja global WIPO, sistem distribusi royalti berbasis pengguna (user-centric payment system), serta penguatan lembaga manajemen kolektif lintas batas negara.
“Ketiga pilar ini dirancang untuk mewujudkan ekosistem kekayaan intelektual yang lebih adil, inklusif, dan berkelanjutan,” tuturnya.
Baca juga: KPK Tahan Komisaris Utama PT IAE, Ungkap Dugaan Korupsi Gas PGN Senilai Rp240 Miliar





















