Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Religi

Hukum Menelan Sisa Makanan di Gigi Saat Shalat, Begini Penjelasan Ulama Mazhab Syafi’i

Wawan by Wawan
11 months ago
in Religi, Sholat
Reading Time: 4 mins read
398 26
A A
0
Ilustrasi gambar menelan sisa makanan di gigi saat sholat

Ilustrasi gambar (ist)

ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Hukum Menelan Sisa Makanan di Gigi Saat Shalat, Begini Penjelasan Ulama Mazhab Syafi’i ~ Headline.co.id (Jakarta). Pertanyaan mengenai hukum menelan sisa makanan di sela gigi saat shalat kerap muncul di tengah masyarakat. Seperti yang disampaikan oleh Wida Alfianti dari Bekasi melalui NU Online, ia mengaku sering merasa ada serat daging tersisa di giginya ketika shalat setelah makan sate atau gulai. Dalam kondisi tersebut, tanpa sengaja sisa makanan kecil kadang ikut tertelan bersama air liur. Lantas, apakah shalatnya sah atau batal?

Contents

    • 0.1. Makna Lirik Sholawat Ya Khoiro Maulud, Pujian atas Kelahiran Nabi
    • 0.2. Bacaan Sholawat Nariyah: Asal Nama, Sejarah dan Tradisi Pengamalannya
  • 1. Pandangan Ulama Fikih: Makan dan Minum Saat Shalat Membatalkan Ibadah
    • 1.1. Kapan Menelan Sisa Makanan Dapat Dimaafkan?
  • 2. Anjuran: Jaga Kebersihan Mulut Sebelum Shalat
  • 3. Kesimpulan: Sah Jika Tak Sengaja, Batal Jika Sengaja

You might also like

Cara Mengamalkan Sholawat Ibrahimiyah

Makna Lirik Sholawat Ya Khoiro Maulud, Pujian atas Kelahiran Nabi

1 September 2026
Ilustrasi gambar Sholawat Nariyah

Bacaan Sholawat Nariyah: Asal Nama, Sejarah dan Tradisi Pengamalannya

1 September 2026

Menurut penjelasan Ustadz Zainuddin dalam kanal NU Online, kasus seperti ini memang terlihat sepele, namun menyangkut keabsahan ibadah shalat. Karenanya, penting bagi umat Islam memahami batasan makan dan minum saat shalat agar tidak terjebak dalam sikap waswas.

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT

Baca juga: Syarat, Niat, dan Tata Cara Jamak Sholat dalam Perjalanan Jauh

Pandangan Ulama Fikih: Makan dan Minum Saat Shalat Membatalkan Ibadah

Dalam khazanah fikih Islam, para ulama dari berbagai mazhab telah membahas persoalan ini secara mendalam. Secara umum, makan dan minum di tengah shalat termasuk dalam perbuatan yang membatalkan shalat, karena mengganggu kekhusyukan dan konsentrasi seseorang dalam beribadah kepada Allah SWT.

Syekh Abdurrahman Al-Jaziri dalam kitab Al-Fiqh ‘ala Mazahibil Arba’ah menegaskan:

“Demikian pula shalat menjadi batal apabila seseorang makan atau minum saat shalat, dengan rincian pendapat yang berbeda di antara mazhab-mazhab.”
(Al-Fiqh ‘ala Mazahibil Arba’ah, Beirut: Darul Kutub Ilmiyah, 2003, Jilid I, hlm. 277)

Baca juga: Sejarah Shalat dan Hikmah di Balik Waktu-Waktu Shalat

Penjelasan serupa juga ditemukan dalam Fathul Qarib karya Muhammad bin Qasim Al-Ghazi, yang menyebutkan bahwa makan dan minum — baik dalam jumlah sedikit maupun banyak — tetap membatalkan shalat, kecuali jika dilakukan karena ketidaktahuan.

“Hal-hal yang membatalkan shalat ada sebelas, di antaranya berbicara dengan sengaja, makan, dan minum, baik yang dimakan atau diminum itu banyak maupun sedikit.”
(Fathul Qarib, Beirut: Dar Ibnu Hazm, 1438 H, hlm. 85)

Kapan Menelan Sisa Makanan Dapat Dimaafkan?

Namun, para ulama juga memberikan pengecualian. Menurut Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzab, menelan sisa makanan tanpa sengaja atau yang tidak dapat dihindari, seperti air liur yang bercampur dengan serpihan makanan kecil, tidak membatalkan shalat. Hal ini didasarkan pada ijma’ (kesepakatan) ulama mazhab Syafi’i.

Imam An-Nawawi menulis:

“Apabila seseorang makan atau minum dengan sengaja dalam shalat, maka batal, baik sedikit maupun banyak. Namun jika menelan sesuatu yang tidak bisa dihindari seperti air liur bercampur sisa makanan tanpa sengaja, maka shalatnya tidak batal menurut kesepakatan ulama.”


(Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzab, Kairo: Idarat al-Thiba’ah al-Muniriyyah, 1347 H, Jilid IV, hlm. 22

Baca juga: Hukum Mematikan HP Ketika Shalat: Batal atau Tidak ini Penjelasannya?

Artinya, menelan sisa makanan di gigi saat shalat hanya membatalkan ibadah jika dilakukan dengan sengaja. Sebaliknya, jika sisa makanan tersebut terbawa air liur tanpa disengaja, maka shalat tetap sah.

Anjuran: Jaga Kebersihan Mulut Sebelum Shalat

Sebagai langkah kehati-hatian, Ustadz Zainuddin menyarankan agar umat Islam membersihkan mulut dan sela-sela gigi sebelum melaksanakan shalat, terutama setelah makan daging, sate, atau makanan berserat. Hal ini bukan hanya untuk menjaga kekhusyukan, tetapi juga memastikan tidak ada hal yang bisa mengganggu sahnya ibadah.

“Jika terasa ada sisa makanan di sela gigi, sebaiknya jangan langsung ditelan. Bisa diambil perlahan dan disimpan sementara sampai shalat selesai,” terang Ustadz Zainuddin. “Dengan begitu, shalat tetap sah dan hati pun lebih tenang.”

Baca juga: Tata Cara Sholat Jenazah: Hukum, Syarat, Rukun, Sunnah

Kesimpulan: Sah Jika Tak Sengaja, Batal Jika Sengaja

Dari penjelasan para ulama di atas, dapat disimpulkan bahwa:

  1. Menelan sisa makanan dengan sengaja saat shalat membatalkan shalat.
  2. Jika sisa makanan tertelan tanpa sengaja — misalnya terbawa air liur atau tidak disadari — shalat tetap sah.
  3. Dianjurkan untuk membersihkan mulut sebelum shalat agar terhindar dari keraguan dan menjaga kekhusyukan.

Edukasi fikih seperti ini penting sebagai bagian dari Bahtsul Masail, yakni forum pembahasan hukum Islam yang berperan menuntun umat memahami syariat secara tepat dan rasional. Dengan pemahaman yang benar, umat Islam tidak hanya menjaga sahnya ibadah, tetapi juga meneladani semangat kehati-hatian para ulama dalam beragama.

Wallahu a’lam bish-shawab.

Baca juga: Sholat Tahajud: Bacaan Niat, Tata Cara, Doa Dan Keutamaan Serta Waktu Terbaik Melaksanakannya

Tags: Bahtsul Masailfiqih shalathukum shalatulama mazhab Syafi’i

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT
Wawan

Wawan

Related Stories

Cara Mengamalkan Sholawat Ibrahimiyah

Makna Lirik Sholawat Ya Khoiro Maulud, Pujian atas Kelahiran Nabi

by Hendrawan
1 September 2026
0

Makna lirik sholawat Ya Khoiro Maulud berpusat pada pujian atas kelahiran Nabi Muhammad. Simak konteks syair dan pesan utamanya dalam...

Ilustrasi gambar Sholawat Nariyah

Bacaan Sholawat Nariyah: Asal Nama, Sejarah dan Tradisi Pengamalannya

by Hendrawan
1 September 2026
0

Telusuri bacaan sholawat nariyah dari asal nama, jejak Syekh Ibrahim at-Tazi, tradisi pesantren, hingga variasi jumlah bacaan dalam pengamalannya.

Keutamaan dan lirik Sholawat Nariyah

Bacaan Sholawat Nariyah Arab, Latin dan Artinya, Lengkap Maknanya

by Hendrawan
1 September 2026
0

Bacaan sholawat nariyah lengkap Arab, Latin, arti, makna, dan konteks pengamalannya agar dipahami secara tepat tanpa klaim fadilah berlebihan.

KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) masa khidmat 2026–2031

Muktamar NU 2026 Berakhir, Gus Kikin Terpilih Jadi Ketum PBNU Masa Khidmat 2026–2031

by Saddam
31 August 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Muktamar NU 2026 resmi berakhir dengan terpilihnya KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin sebagai Ketua Umum...

PBNU Muktamar NU 2026

Daftar 5 Calon Ketum PBNU Muktamar NU 2026, Gus Kikin Raih Suara Terbanyak

by Saddam
31 August 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Daftar 5 calon Ketum PBNU Muktamar NU 2026 resmi ditetapkan dalam rangkaian Sidang Pleno Muktamar ke-35 Nahdlatul...

Ketum PBNU 2026–2031 Ditentukan AHWA

Ketum PBNU Muktamar NU 2026: AHWA Pilih Gus Kikin Pimpin PBNU Periode 2026–2031

by Saddam
31 August 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Ketum PBNU Muktamar NU 2026 akhirnya ditetapkan setelah Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) secara mufakat memilih KH...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Gempa Magnitudo 3.0 Guncang Wilayah Sumbawa, NTB

Gempa Magnitudo 3.0 Guncang Wilayah Sumbawa, NTB

28 February 2026
kebakaran tempat penyimpanan barang bekas di Sumberagung Jetis Bantul

Kebakaran Gudang Barang Bekas di Jetis, Bantul, Tidak Ada Korban Jiwa

4 October 2024
: Peningkatan mutu pendidikan berbasis karakter dan inovasi lokal menjadi kunci mencetak generasi unggul. SD Negeri Ngetal Seyegan mempertajam arah kurikulum serta meluncurkan identitas baru sekolah demi menjawab tantangan masa depan, Rabu (5/8/2026).

SD Negeri Ngetal Seyegan Lakukan Reviu Kurikulum untuk Penguatan Karakter Siswa

7 August 2026
Camat Subah Pimpin Pemangkasan Pohon di Jalur Pantura untuk Antisipasi Cuaca Ekstrem

Camat Subah Pimpin Pemangkasan Pohon di Jalur Pantura untuk Antisipasi Cuaca Ekstrem

11 February 2026
: Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Friderica Widyasari Dewi berbincang dengan siswa Sekolah Rakyat saat Hari Indonesia Menabung (HIM) 2026 di Sekolah Rakyat Menengah Atas 13 Bekasi, Kota Bekasi, Jawa Barat, Jumat (28/8/2026). HIM 2026 menyasar pelajar Sekolah Rakyat dan masyarakat prasejahtera dalam upaya meningkatkan literasi dan inklusi keuangan melalui edukasi serta pembukaan rekening dengan tema 'Merajut Masa Depan melalui Literasi dan Inklusi Keuangan'. (ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan/wsj)

Rekening Bank Otomatis Usia 17 Tahun Dinilai Perluas Inklusi Digital

12 September 2026
OJK Perkuat Peran Keuangan Syariah dalam Mendorong Kesejahteraan Masyarakat : Foto: Ismadi Amrin/InfoPublik

OJK Dorong Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah Lewat EKSiS 2025

10 November 2025
Kapolri Ziarah ke Makam Soeharto, Refleksi Nilai Kebangsaan

Kapolri Ziarah ke Makam Soeharto, Refleksi Nilai Kebangsaan

20 June 2026

Artikel Terbaru

: Istimewa

Pusat Kuliner Kelopak Lapan Hadir di Palembang, Buka Peluang Kerja

13 September 2026
Balad Nobar Biru Di Resto Sultan Agung Seru Dan Kondusif

Balad Nobar Biru Dampingi PERSIB Hadapi Persija di Bandung

13 September 2026
Agius storms to stunning Misano pole as Guevara receives six-place grid penalty

Kualifikasi Moto2 Misano: Agius Pole, Guevara Kena Penalti

13 September 2026
Gempa Bumi Bermagnitudo 3,8 Guncang Maluku Barat Daya

Gempa Bumi Bermagnitudo 3,8 Guncang Maluku Barat Daya

13 September 2026

Kasus Hukum Agustus 2026: Polda Sulut Amankan 4 Tersangka

13 September 2026
MTQ Nasional XXXI Diproyeksikan Gerakkan Ekonomi Rp1,2 Triliun

MTQ Nasional XXXI Diproyeksikan Gerakkan Ekonomi Rp1,2 Triliun

13 September 2026
: Menteri Agama Nasaruddin Umar menyebut Indonesia konsisten menyelenggarakan MTQ sejak 1968, mulai dari tingkat RT hingga nasional. Menag mendorong koordinasi dan standardisasi perhakiman seiring semakin banyaknya lembaga yang menggelar MTQ tingkat nasional. (Foto Humas Kemenag)

Menag Dorong Standardisasi MTQ Nasional di Bawah Koordinasi LPTQ

13 September 2026

Popular Story

Main Di Jakarta Persib Ajak Bobotoh Berikan Dukungan Dari Rumah
Sepak Bola

PERSIB Ajak Bobotoh Dukung dari Rumah Saat Hadapi Persija di SUGBK

by Fajar
10 September 2026
0

Headline.co.id, Bandung ~ PERSIB Bandung mengimbau para Bobotoh untuk memberikan dukungan dari...

Read moreDetails

Kejurnas Sprint Rally di Batang Dorong Potensi Sport Tourism

Polres Lampung Selatan Ungkap 42,8 Kg Sabu, Amankan 12 Tersangka

Kapolres Lamongan Apresiasi 29 Personel dan Polsek Terbaik dalam Upacara Penghargaan

Indonesia dan Sudan Bahas Penguatan Kerja Sama Pertahanan di Jakarta

Polisi Jakarta Barat Bagikan Masker untuk Antisipasi Abu Vulkanik

Satlinmas Condongcatur Dikonsolidasikan untuk Cegah Bencana

Batalyon B Pelopor Satbrimob Polda Gorontalo Distribusikan 5.000 Liter Air Bersih ke Desa Daenaa

Pemerintah Kabupaten Toba Perkuat Konvergensi Penurunan Stunting 2026

Pencarian Jurnalis Hilang di Selat Sunda Diperluas ke Tiga Perairan

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.