Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
Home Religi

Hukum Menelan Sisa Makanan di Gigi Saat Shalat, Begini Penjelasan Ulama Mazhab Syafi’i

Wawan by Wawan
5 months ago
in Religi, Sholat
Reading Time: 4 mins read
398 25
A A
0
Ilustrasi gambar menelan sisa makanan di gigi saat sholat

Ilustrasi gambar (ist)

Share on FacebookShare on Twitter

Hukum Menelan Sisa Makanan di Gigi Saat Shalat, Begini Penjelasan Ulama Mazhab Syafi’i ~ Headline.co.id (Jakarta). Pertanyaan mengenai hukum menelan sisa makanan di sela gigi saat shalat kerap muncul di tengah masyarakat. Seperti yang disampaikan oleh Wida Alfianti dari Bekasi melalui NU Online, ia mengaku sering merasa ada serat daging tersisa di giginya ketika shalat setelah makan sate atau gulai. Dalam kondisi tersebut, tanpa sengaja sisa makanan kecil kadang ikut tertelan bersama air liur. Lantas, apakah shalatnya sah atau batal?

Contents

    • 0.1 You might also like
    • 0.2 Soroti Krisis Global, Ustadz Ahmad Rikza Tekankan Pentingnya Ikhtiar dan Doa di Bulan Ramadhan
    • 0.3 Prof Maragustam: Seimbangkan Kekuatan Berpikir, Jiwa, dan Ambisi untuk Cegah Kerusakan
  • 1 Pandangan Ulama Fikih: Makan dan Minum Saat Shalat Membatalkan Ibadah
    • 1.1 Kapan Menelan Sisa Makanan Dapat Dimaafkan?
  • 2 Anjuran: Jaga Kebersihan Mulut Sebelum Shalat
  • 3 Kesimpulan: Sah Jika Tak Sengaja, Batal Jika Sengaja

Menurut penjelasan Ustadz Zainuddin dalam kanal NU Online, kasus seperti ini memang terlihat sepele, namun menyangkut keabsahan ibadah shalat. Karenanya, penting bagi umat Islam memahami batasan makan dan minum saat shalat agar tidak terjebak dalam sikap waswas.

You might also like

Foto ustadz Ahmad Rikza AlBana Al-Hafidz yang merupakan Mudir Kulliyah Huffadz Universitas Alma Ata

Soroti Krisis Global, Ustadz Ahmad Rikza Tekankan Pentingnya Ikhtiar dan Doa di Bulan Ramadhan

3 March 2026
Prof Maragustam menyampaikan ceramah di Masjid Daarul Muttaqin Universitas Alma Ata

Prof Maragustam: Seimbangkan Kekuatan Berpikir, Jiwa, dan Ambisi untuk Cegah Kerusakan

2 March 2026

Baca juga: Syarat, Niat, dan Tata Cara Jamak Sholat dalam Perjalanan Jauh

Pandangan Ulama Fikih: Makan dan Minum Saat Shalat Membatalkan Ibadah

Dalam khazanah fikih Islam, para ulama dari berbagai mazhab telah membahas persoalan ini secara mendalam. Secara umum, makan dan minum di tengah shalat termasuk dalam perbuatan yang membatalkan shalat, karena mengganggu kekhusyukan dan konsentrasi seseorang dalam beribadah kepada Allah SWT.

Syekh Abdurrahman Al-Jaziri dalam kitab Al-Fiqh ‘ala Mazahibil Arba’ah menegaskan:

“Demikian pula shalat menjadi batal apabila seseorang makan atau minum saat shalat, dengan rincian pendapat yang berbeda di antara mazhab-mazhab.”
(Al-Fiqh ‘ala Mazahibil Arba’ah, Beirut: Darul Kutub Ilmiyah, 2003, Jilid I, hlm. 277)

Baca juga: Sejarah Shalat dan Hikmah di Balik Waktu-Waktu Shalat

Penjelasan serupa juga ditemukan dalam Fathul Qarib karya Muhammad bin Qasim Al-Ghazi, yang menyebutkan bahwa makan dan minum — baik dalam jumlah sedikit maupun banyak — tetap membatalkan shalat, kecuali jika dilakukan karena ketidaktahuan.

“Hal-hal yang membatalkan shalat ada sebelas, di antaranya berbicara dengan sengaja, makan, dan minum, baik yang dimakan atau diminum itu banyak maupun sedikit.”
(Fathul Qarib, Beirut: Dar Ibnu Hazm, 1438 H, hlm. 85)

Kapan Menelan Sisa Makanan Dapat Dimaafkan?

Namun, para ulama juga memberikan pengecualian. Menurut Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzab, menelan sisa makanan tanpa sengaja atau yang tidak dapat dihindari, seperti air liur yang bercampur dengan serpihan makanan kecil, tidak membatalkan shalat. Hal ini didasarkan pada ijma’ (kesepakatan) ulama mazhab Syafi’i.

Imam An-Nawawi menulis:

“Apabila seseorang makan atau minum dengan sengaja dalam shalat, maka batal, baik sedikit maupun banyak. Namun jika menelan sesuatu yang tidak bisa dihindari seperti air liur bercampur sisa makanan tanpa sengaja, maka shalatnya tidak batal menurut kesepakatan ulama.”


(Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzab, Kairo: Idarat al-Thiba’ah al-Muniriyyah, 1347 H, Jilid IV, hlm. 22

Baca juga: Hukum Mematikan HP Ketika Shalat: Batal atau Tidak ini Penjelasannya?

Artinya, menelan sisa makanan di gigi saat shalat hanya membatalkan ibadah jika dilakukan dengan sengaja. Sebaliknya, jika sisa makanan tersebut terbawa air liur tanpa disengaja, maka shalat tetap sah.

Anjuran: Jaga Kebersihan Mulut Sebelum Shalat

Sebagai langkah kehati-hatian, Ustadz Zainuddin menyarankan agar umat Islam membersihkan mulut dan sela-sela gigi sebelum melaksanakan shalat, terutama setelah makan daging, sate, atau makanan berserat. Hal ini bukan hanya untuk menjaga kekhusyukan, tetapi juga memastikan tidak ada hal yang bisa mengganggu sahnya ibadah.

“Jika terasa ada sisa makanan di sela gigi, sebaiknya jangan langsung ditelan. Bisa diambil perlahan dan disimpan sementara sampai shalat selesai,” terang Ustadz Zainuddin. “Dengan begitu, shalat tetap sah dan hati pun lebih tenang.”

Baca juga: Tata Cara Sholat Jenazah: Hukum, Syarat, Rukun, Sunnah

Kesimpulan: Sah Jika Tak Sengaja, Batal Jika Sengaja

Dari penjelasan para ulama di atas, dapat disimpulkan bahwa:

  1. Menelan sisa makanan dengan sengaja saat shalat membatalkan shalat.
  2. Jika sisa makanan tertelan tanpa sengaja — misalnya terbawa air liur atau tidak disadari — shalat tetap sah.
  3. Dianjurkan untuk membersihkan mulut sebelum shalat agar terhindar dari keraguan dan menjaga kekhusyukan.

Edukasi fikih seperti ini penting sebagai bagian dari Bahtsul Masail, yakni forum pembahasan hukum Islam yang berperan menuntun umat memahami syariat secara tepat dan rasional. Dengan pemahaman yang benar, umat Islam tidak hanya menjaga sahnya ibadah, tetapi juga meneladani semangat kehati-hatian para ulama dalam beragama.

Wallahu a’lam bish-shawab.

Baca juga: Sholat Tahajud: Bacaan Niat, Tata Cara, Doa Dan Keutamaan Serta Waktu Terbaik Melaksanakannya

Tags: Bahtsul Masailfiqih shalathukum shalatulama mazhab Syafi’i
Wawan

Wawan

Related Stories

Foto ustadz Ahmad Rikza AlBana Al-Hafidz yang merupakan Mudir Kulliyah Huffadz Universitas Alma Ata

Soroti Krisis Global, Ustadz Ahmad Rikza Tekankan Pentingnya Ikhtiar dan Doa di Bulan Ramadhan

by Hendrawan
3 March 2026
0

Headline.co.id, Jogja ~ Ceramah sebelum Sholat Tarawih di Masjid Daarul Muttaqin Universitas Alma Ata menghadirkan Ustadz Ahmad Rikza AlBana Al-Hafidz...

Prof Maragustam menyampaikan ceramah di Masjid Daarul Muttaqin Universitas Alma Ata

Prof Maragustam: Seimbangkan Kekuatan Berpikir, Jiwa, dan Ambisi untuk Cegah Kerusakan

by Hendrawan
2 March 2026
0

Headline.co.id, Bantul ~ Kultum sebelum Sholat Tarawih di Masjid Daarul Muttaqin Universitas Alma Ata menghadirkan Prof. Maragustam, MA, Guru Besar...

Bagaimana hukum Junub memasuki waktu Imsak dan sholat subuh

Habis Berhubungan Apakah Boleh Puasa? Ini Penjelasan Fikih soal Junub, Dalil, dan Konsekuensinya di Bulan Ramadan

by Hendrawan
1 March 2026
0

Habis Berhubungan Apakah Boleh Puasa? Ini Penjelasan Fikih soal Junub, Dalil, dan Konsekuensinya di Bulan Ramadan ~ Headline.co.id, Jakarta. Pertanyaan...

Khutbah jumat di masjid alma ata

Khutbah Jumat di Masjid Darul Muttaqin Alma Ata Tekankan Takwa sebagai Fondasi Kebaikan Saat Ramadhan

by Hendrawan
27 February 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Khutbah Jumat di Masjid Darul Muttaqin Universitas Alma Ata menekankan pentingnya takwa sebagai fondasi kebaikan dan momentum...

Prof. Abdul Mustaqim menyampaikan ceramah sebelum sholat tarawih di Masjid Darul Muttaqin Universitas Alma Ata

Ceramah Prof Abdul Mustaqim di Alma Ata Ungkap Lima Tujuan Pokok Al-Qur’an

by Hendrawan
27 February 2026
0

Headline.co.id, Jogja ~ Prof. Abdul Mustaqim, pakar tafsir maqashidi dari UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, menyampaikan ceramah sebelum salat tarawih di...

Misroh Ahmadi: Beribadah dengan Jiwa dan Raga, Niat Sederhana Jadi Kunci Nilai Amal

Misroh Ahmadi: Beribadah dengan Jiwa dan Raga, Niat Sederhana Jadi Kunci Nilai Amal

by Hendrawan
25 February 2026
0

Headline.co.id, Jogja ~ Kultum Ramadhan yang digelar di Masjid Darul Muttaqin Universitas Alma Ata menghadirkan dosen Pendidikan Agama Islam, K....

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

PT KAI Daop 6 mencatat lonjakan signifikan jumlah kedatangan penumpang hingga 58,6 persen dibanding pekan sebelumnya

Lonjakan Penumpang Kereta Api Selama Libur Waisak, KAI Daop 6 Yogyakarta Catat Kenaikan Signifikan

9 May 2025
Pemimpin Jambi Serukan Generasi Muda Menjaga Semangat Juang di Peringatan Pertempuran Simpang Tiga Sipin

Pemimpin Jambi Serukan Generasi Muda Menjaga Semangat Juang di Peringatan Pertempuran Simpang Tiga Sipin

30 December 2025
Petugas kepolisian memeriksa kondisi korban perempuan yang ditemukan tak bernyawa di dalam kamar tempat refleksi di Kota Yogyakarta

Wanita 19 Tahun Asal Indramayu Tewas di Tempat Pijat Yogyakarta, Polisi Ungkap Kronologi

19 May 2025
Mobil Masuk Sawah di Wates Kulon Progo

Kecelakaan Tunggal di Kulon Progo, Mobil Tercebur Sawah Akibat Hujan Lebat

8 January 2024
Newcastle Raih Kemenangan Telak 6-1 atas Qarabag di Liga Champions

Newcastle Raih Kemenangan Telak 6-1 atas Qarabag di Liga Champions

19 February 2026
Korlantas Polri Siapkan Pos Pemeriksaan Kendaraan Selama Mudik Lebaran 2026

Korlantas Polri Siapkan Pos Pemeriksaan Kendaraan Selama Mudik Lebaran 2026

24 February 2026
Mabes Polri Ajak Kapolsek Ujung Loe Berbagi Pengalaman Setelah Viral

Mabes Polri Ajak Kapolsek Ujung Loe Berbagi Pengalaman Setelah Viral

26 November 2025

Artikel Terbaru

Teknologi Canggih Dukung Operasi Ketupat 2026, Wakapolri Ungkap Penggunaan Drone dan Command Center Mobile

Teknologi Canggih Dukung Operasi Ketupat 2026, Wakapolri Ungkap Penggunaan Drone dan Command Center Mobile

14 March 2026
Pertemuan Gubernur Gorontalo dan Anggota DPR Bahas Pembangunan Daerah

Pertemuan Gubernur Gorontalo dan Anggota DPR Bahas Pembangunan Daerah

14 March 2026
Harga Gabah di Bojonegoro Tetap Stabil di Tengah Pengawasan Ketat

Harga Gabah di Bojonegoro Tetap Stabil di Tengah Pengawasan Ketat

14 March 2026
DLH Bojonegoro Berupaya Kurangi Sampah Hingga 63,41 Persen pada 2026

DLH Bojonegoro Berupaya Kurangi Sampah Hingga 63,41 Persen pada 2026

14 March 2026
Pentingnya Menjaga Kesehatan Otak Sejak Usia Dini

Pentingnya Menjaga Kesehatan Otak Sejak Usia Dini

14 March 2026
Pemprov Riau Dukung Program Sosial UMRI untuk Kaum Duafa

Pemprov Riau Dukung Program Sosial UMRI untuk Kaum Duafa

14 March 2026
Operasi Modifikasi Cuaca di Riau Selesai, 35 Ton Garam Disemai

Operasi Modifikasi Cuaca di Riau Selesai, 35 Ton Garam Disemai

14 March 2026

Popular Story

  • Kondisi sepeda motor gede (moge) tergeletak di tepi jalan usai terlibat kecelakaan dengan motor bebek di Perempatan Mlangsen, Kalurahan Palihan, Temon, Minggu (1/3/2026).

    Kecelakaan Moge Vs Jupiter MX di Perempatan Mlangsen Temon, Istri pengendara Meninggal Dunia

    1792 shares
    Share 717 Tweet 448
  • Polda Kepri Bongkar Kasus Penguasaan Ilegal 294 Hektare Lahan Konservasi

    975 shares
    Share 390 Tweet 244
  • Pemkab Gresik Berikan Diskon Pajak dan Pemutihan Denda dalam Rangka HUT ke-539

    659 shares
    Share 264 Tweet 165
  • Polisi Ungkap Kronologi Pria Meninggal di Dalam Mobil di Prawirotaman, Berawal dari Kecurigaan Security Hotel

    722 shares
    Share 289 Tweet 181
  • Kebakaran Bank BPD DIY Wirobrajan Diduga Akibat Trafo Meledak, Layanan Sementara Dialihkan ke Kantor Senopati

    611 shares
    Share 244 Tweet 153
  • Tol Yogyakarta-Bawen dan Solo-Yogyakarta Akan Difungsikan untuk Mudik Lebaran

    1718 shares
    Share 687 Tweet 430
  • Brigjen TNI Antoninho Pantau Langsung Progres TMMD ke-127 di Sumenep

    787 shares
    Share 315 Tweet 197
  • Bupati Semarang Resmikan Proyek Konstruksi Senilai Rp228,9 Miliar

    1440 shares
    Share 576 Tweet 360
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.